Topik: KUHP

  • Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) Kisah asmara Mbah Tarman (74) dengan istrinya, Sheila Arika (24) bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, meski suaminya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar oleh Polres Pacitan pada Kamis petang, Sheila tetap menunjukkan kesetiaannya.

    Menurut kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, Sheila mendampingi suaminya dari rumahnya untuk memenuhi panggilan penyidik, namun dia tidak ikut ke mapolres, dan menunggu di kantor Advokat.

    “Dia (Sheila) tetap setia terhadap suaminya. Saat memenuhi panggilan penyidik, ia ikut mendampingi Tarman sampai di kantor kami,” kata Imam Bajuri kepada wartawan usai mendatangi Polres Pacitan, Kamis (4/12/2025).

    Ketika awak media berkunjung ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila belum bersedia memberikan keterangan. Dari ruangan terpisah, terdengar suara tangisnya saat ia mencoba menenangkan diri.

    “Saat ini istrinya tidak siap untuk bertemu awak media. Mohon maaf, itu hak setiap warga negara, Sekali lagi mohon maaf,” ujar Bajuri.

    Terkait dugaan mahar pernikahan yang ternyata menggunakan cek palsu, Sheila disebut tidak mempermasalahkannya. Perempuan muda itu menerima sepenuhnya risiko dari pilihannya menikahi pria yang terpaut usia 50 tahun darinya.

    “Entah mahar itu asli atau palsu, Sheila tidak mempermasalahkannya. Itu sudah menjadi pilihannya,” tegas Bajuri.

    Sebelumnya, Tarman diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan cek sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penyidik menilai alat bukti telah cukup, yakni berupa cek bertuliskan Rp3 miliar lengkap dengan cap bank BCA yang diduga dipalsukan. [tri/aje]

  • Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]

  • Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Pacitan (beritajatim.com) — Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar berupa cek bertuliskan Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan.

    Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imam Bajuri, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu sore. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup,” katanya, Kamis (4/11/2025).

    Ia dijerat Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan, termasuk dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank. Menurut Bajuri, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini. “Mulai malam ini Tarman ditahan di sel Tahanan Polres Pacitan,” ungkapnya.

    Tarman memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

    “Setelah melalui rangkaian penyidikan, Tarman ditetapkan naik menjadi tersangka. Kami menghormati proses hukum dengan mengikuti tahapan-tahapan hukum selanjutnya,” ujar Bajuri.

    Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan terkait penahanan Tarman di Mapolres Pacitan. “Tarman kita panggil sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, kita periksa sebagai tersangka dan karena memenuhi bukti, kita lakukan penahanan,” jelasnya. (tri/kun)

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi terkait KUHP dan KUHAP baru.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi ini muncul karena aturan hukum pidana itu bakal segera berlaku per (2/1/2026).

    “Karena KUHAP dan KUHP baru itu akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 maka kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan evaluasi ini nantinya bakal ditindaklanjuti untuk perubahan Peraturan Polisi (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sesuai dengan KUHAP baru.

    Jimly juga menekankan pihaknya siap untuk mendukung Kapolri dalam melakukan evaluasi terkait aturan baru ini sebagaimana visi tim Reformasi Polri besutan Prabowo.

    “Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar sosialisasi KUHAP baru bisa disosialisasikan secara menyeluruh.

    Menurut Otto, sosialisasi ini dilakukan agar kesiapan KUHAP baru bisa berjalan seragam mulai berlaku pada Januari.

    “Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” ujar Otto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

  • Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pencuri kabel bawah tanah di Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jumat (7/11/2025) lalu. Ketiganya diamankan oleh patroli gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pihak kepolisian saat asyik menggali tanah.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian kabel yang biasa beraksi di Surabaya ini berjumlah empat orang. Satu orang berinisial AG yang menjadi otak komplotan berhasil kabur.

    “Kita amankan tiga orang. Mereka adalah CA (26) warga Kecamatan Gubeng, JM (30) asal Kecamatan Tambaksari serta BS (49) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sementara satu orang berinisial AG sebagai otak dan pendana komplotan berhasil kabur,” kata Luthfie, Kamis (4/12/2025).

    Luthfie menjelaskan, Komplotan pencuri kabel ini sebelumnya berhasil beraksi di Jalan Jagir, Wonokromo. Mereka lantas ingin mengulangi keberhasilan sebelumnya dengan beraksi di Jalan Pacar Kembang.

    Sebelum beraksi di Jalan Pacar Kembang, komplotan ini sempat berusaha untuk menipu perangkat kampung dengan mengaku sebagai petugas resmi. Namun, usaha tersebut gagal.

    “Di Pacar Kembang ini, AG berkoordinasi dengan CA, minta bantuan kepada temannya, BS untuk izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom,” ucapnya.

    Walaupun gagal, komplotan ini tak kehilangan akal. Mereka lantas menyusun strategi. Pelaku berinisial AC lalu dipilih sebagai pengawas situasi. Alasannya, AC memiliki seragam serupa dengan petugas resmi.

    “CA punya seragam, tugasnya adalah kalau ada warga atau pihak-pihak yang menanyakan (penggalian) itu, CA diminta untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi,” jelas Luthfie.

    Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi hingga tiga kali di kawasan Pacar Kembang. Aksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, lalu 11 Oktober 2025, dan terakhir 14 Oktober 2025.

    Aksi para pelaku berhenti setelah salah seorang warga mencurigai aktivitas pencurian kabel Telkom itu. Lalu, saksi merekam bekas galian dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

    “Ini juga terus kita lakukan pengembangan, mungkin juga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. Kita tetap lakukan pemeriksaan (kepada tersangka) dan pendalaman,” ujarnya.

    Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendapat hukuman penjara selama 7 tahun. [ang/suf]

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten Regional 4 Desember 2025

    Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Anan Riyanto (32) ditemukan tewas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (9/11/2025).
    Awalnya, warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengira korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
    Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Anan merupakan korban
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian.
    “Awalnya dikira korban laka. Kita cek ada kejanggalan karena keluarga korban melaporkan kepada kami bahwa ditemukan luka bekas kekerasan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama dokter forensik melakukan ekhumasi dan menemukan luka serius pada tubuh korban. Seperti patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan patah pada rahang bawah.
    “Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” jelas Condro.
    Hasil penyelidikan mengungkap, Anan adalah korban penganiayaan yang dilakukan sopir dan kernet truk ayam potong.
    Tim Resmob segera bergerak setelah mengetahui identitas pelaku. Mereka menangkap dua tersangka berinisial MN (29), warga Pringsewu, dan RA (23), warga Lampung Selatan.
    Keduanya ditangkap saat mengambil Delivery Order (DO) ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/11/2025).
    “Sudah jadi tersangka keduanya. Tersangka RA perannya memukul dengan kunci roda berkali-kali, tersangka MN menyuruh memukul dan membiarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
    Dari keterangan tersangka, Andi menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi saat keduanya mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C untuk mengambil DO ayam potong di wilayah Rangkasbitung.
    Ketika mereka memperlambat kendaraan untuk mencari tempat makan, Anan, yang kemudian diketahui sebagai korban, mendekat dan menumpang.
    Namun, dalam waktu kurang dari 10 menit, tersangka secara tiba-tiba memukul Anan menggunakan tangan dan kunci roda yang diambil dari bawah jok.
    Dalam kondisi terluka, korban berusaha membuka pintu saat kendaraan melaju dengan kecepatan 60 km/jam.
    Akibatnya, Anan ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.
    “Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” tambah Andi.
    Keduanya kini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus penculikan dan pemerkosaan yang menimpa remaja perempuan berinisial NA (16) di Kabupaten Lampung Timur, memicu perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Lampung Timur, Siti Ela Nuryamah, menegaskan pihaknya menuntut proses hukum maksimal terhadap pelaku.

    “Saya minta ke camat, kepala desa, jangan tutup mata. Harus terbuka, jangan menunggu ada korban lagi. Semua waspada, potensi sekecil apa pun harus dimitigasi,” kata Bupati Ela kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    Diketahui, NA menjadi korban penculikan selama enam bulan oleh pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27). Motif aksi bejat itu diduga berkaitan dengan utang piutang orang tua korban kepada keluarga pelaku.

    “Bapaknya minjam uang ke rentenir. Sudah janji tiga kali cicilan, tapi kondisi ekonomi kurang baik. Sebenarnya bukan jaminan secara lugas dan bapaknya tidak tahu. Anaknya bilang sudah satu minggu di Palembang, ponsel juga aktif,” lanjutnya.

    Namun, lanjutnya, komunikasi yang terjalin selama enam bulan itu rupanya dikendalikan langsung oleh pelaku.

    “Saat dihubungi ayahnya, yang membalas itu pelaku sambil mengancam korban,” ungkapnya.

    Ela memastikan kondisi NA kini berada di rumah aman dan tengah menjalani pemulihan psikologis. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan pendamping untuk mempercepat pemulihan trauma korban.

    “Saat ini korban masih disembunyikan supaya trauma healing-nya maksimal. Kita sudah koordinasi dengan rumah sakit. Pelaku harus ditindak sesuai prosedur hukum, karena sudah mengeksploitasi anak dan menodai nilai-nilai kemanusiaan,” bebernya.

    Bupati juga mengecam keras praktik kekerasan seksual dan meminta Polres Lampung Timur memproses kasus itu sampai tuntas.

    Dia memastikan pemerintah akan membantu mencarikan solusi pembayaran utang yang membelit keluarga korban.

    Sebelumnya, seorang remaja perempuan di Lampung Timur, Lampung berinisial NA (16) menjadi korban penculikan selama enam bulan dan pemerkosaan oleh Ida Bagus Made Wibawa (27). Usut punya usut, motif penculikan itu terjadi lantaran orang tua korban tak mampu membayar utang kepada orang tua pelaku. Sehingga NA dijadikan sebagai jaminan.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan korban dijemput paksa di rumahnya, pada Juni 2025 oleh pelaku. Alasannya karena orang tua NA tak kunjung membayar utang.

    “Motifnya karena utang piutang, jadi orang tua korban ini punya utang kepada orang tua pelaku. Namun, utang tersebut tak pernah dilunasi oleh orang tua korban, sehingga pelaku ini menjemput paksa korban untuk dibawa ke rumahnya,” ujar Stefanus, Rabu (3/12).

    Selama disekap di rumah Ida Bagus, di Kecamatan Labuhan Ratu, korban dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

    Aksi penculikan itu tidak diketahui oleh orang tua korban. Karena ayah NA bekerja di Sumatera Selatan, sementara ibunya menjadi pekerja imigran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk membayar utang kepada orang tua pelaku.

    “Orang tua korban tidak mengetahui anaknya diculik oleh pelaku, memang saat dibawa paksa oleh pelaku, korban ini seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Orang tua korban pun sempat membuat laporan orang hilang, karena anaknya tidak pernah aktif saat dihubungi setelah diculik pelaku,” jelasnya.

    Disekap selama 6 bulan, korban diancama akan dibunuh jika nekat melarikan diri. Bahkan, remaja malang itu mendapat kekerasan seksual oleh pelaku.

    “Korban diculik sampai enam bulan lamanya, sampai di rumah pelaku korban diancam tidak boleh meninggalkan rumah dengan ancaman akan dibunuh, pada Juni sampai Juli korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali,” bebernya.

    Saat ini, Ida Bagus Made Wibawa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penculikan.

    “Indikasi pelakunya satu orang, tapi kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu,” ungkapnya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan kasus itu terungkap setelah orang tua korban dihubungi oleh anaknya menggunakan ponsel warga. Korban disekap di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu sejak Juni 2025.

    “Jadi korban ini berhasil kabur dari rumah pelaku dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan, pada Selasa pagi 25 November 2025. Setelah menerima telepon itu, ayah korban langsung menghubungi kerabatnya untuk menjemput korban,” kata Stefanus, Rabu (3/12).

    Setelah berhasil menjemput korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami bocah malang tersebut ke polisi.

    “Pada hari yang sama, Selasa sore (25/11), Tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

    Pelaku dan orang tua korban saling kenal. NA diculik ketika seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Sementara orang tuanya, bekerja di Sumatera Selatan.

    “Korban diculik saat sendiri di rumahnya, pada Jumat (6/6) lalu. Orang tua korban sempat melaporkan bahwa anaknya hilang beberapa waktu lalu,” jelasnya.

    Tersangka telah ditahan dan polisi masih mengungkap terkait motif penculikan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh Ida Bagus Made Wibawa.

    Karena perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 / 2016 Jo Pasal 82, 83, dan tindak pidana penculikan Pasal 328 KUHP.

    “Ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tutup dia.

  • Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka

    Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, yakni Mohamad Anwar & Associates berharap penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap otak penyebar konten hoaks kliennya itu.

    “Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,” kata Anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan tersangka tidak bertindak sendirian dan menduga ada keterlibatan pihak lain sebagai pihak yang menyuruh tersangka untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks Babah Alun beserta putrinya Fitria Yusuf yang seolah-olah berbaju tahanan kejaksaan dan dinarasikan terjerat kasus suap.

    “Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,” ujar Anwar.

    Anggota tim kuasa hukum Babah Alun lainnya, Sogi Baskara juga berharap penyidik Polda Metro Jaya secara profesional mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut.

    “Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,” tutur Sogi.

    Dia mengungkapkan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. Inisial tersebut diduga merupakan pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, otak pelaku konten itu diduga berinisial APY, TO dan BHTO.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker yang membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake dengan menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.

    Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menilai narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.

    Terduga pelaku ditangkap oleh penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11), setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.