Duduk Perkara Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru: Persaingan “Debt Collector” dan Polisi yang Hanya Menonton
Editor
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, membuka persoalan pelik soal rivalitas antar
debt collector
dan dugaan kelalaian aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Korban dikeroyok oleh kelompok
debt collector
bernama Fighter. Dugaan sementara, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu
debt collector
berbeda.
“Pelaku dan korban sama-sama
debt collector
dengan kubu yang berbeda,” kata Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (20/4/2025) malam.
Awal Ketegangan: Negosiasi Gagal Berujung Kekerasan
Menurut Syafnil, sebelum pengeroyokan, korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil. Pertemuan itu bahkan difasilitasi oleh anggota polisi. Namun, negosiasi tidak menemukan titik temu.
Setelah perundingan gagal, kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu lagi di kawasan Jalan Parit Indah. Namun, pertemuan itu berubah menjadi ajang intimidasi dan kekerasan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter disebut merusak mobil korban.
Takut dengan situasi yang memburuk, RP melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya untuk mencari perlindungan. Namun, ironi terjadi: korban justru dikeroyok di dekat gerbang kantor polisi tersebut.
“Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek,” kata Syafnil.
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong serta menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
Penangkapan dan Pengejaran
Syafnil menjelaskan bahwa empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua
Debt Collector
Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
“Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Syafnil.
Polisi Tak Berdaya, Ada yang Hanya Menonton
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian. Kompol Syafnil mengaku bahwa anggotanya yang sedang piket berupaya menolong korban, namun kalah jumlah dan dalam kondisi fisik yang tidak prima.
“Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi disebut tidak melakukan upaya pertolongan.
“Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan
debt collector
Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” kata Syafnil.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-

Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.com – Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang sedang hamil.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran pada Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kejadian bermula saat Mulyana mengajak SA untuk membeli bakso di wilayah Ciomas.
Setelah bertemu, Mulyana mengajak SA untuk berbicara mengenai kehamilan korban di lokasi Peninjauan.
Namun, dalam perjalanan, SA terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
Karena emosi, Mulyana membawa SA ke perkebunan karet dengan alasan ingin membicarakan masalah kehamilan.
Di tempat tersebut, pelaku mencekik SA menggunakan kerudung yang dikenakan korban sebelum mendorongnya dari tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.
Setelah menghabisi nyawa SA, Mulyana pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.
Ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yakni kepala, tangan, kaki, dan isi perut yang dibuang ke aliran sungai.
Bagian tubuh yang terpisah ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu.
Penemuan Jasad
Jasad SA ditemukan oleh warga setempat pada Jumat, 18 April 2025.
Penemuan ini terjadi saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan perkebunan karet.
Setelah diperiksa, warga tersebut terkejut mendapati tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.
Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, menyatakan bahwa bagian tubuh lainnya juga berhasil ditemukan oleh polisi dan warga setempat.
Mulyana kini akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkap motif pelaku pencurian emas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Resa mengungkapkan jika para pelaku mencuri emas dan sejumlah uang itu untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
“Pelaku mencuri untuk ditukar sabu,” ungkap Resa, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (20/4/2025).
Dalam kasus ini, kepolisian pun berhasil mengamankan tiga pelaku, dengan rincian dua pria dan satu wanita.
Mereka adalah MY (33), FS (30) dan TN (33). Ketiganya berhasil diamankan oleh petugas, Selasa (15/4/2025).
Pelaku atas nama MY pun diketahui baru saja menyelesaikan masa rehabilitasinya akibat kasus narkoba.
“Tersangka MY, baru selesai rehabilitasi, kemudian melakukan pencurian,” ujar Resa.
Total kerugian yang dialami korban pada insiden ini ditaksir mencapai Rp42 juta.
Rinciannya adalah 75 gram emas senilai Rp30 juta, dua buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit ponsel Vivo Y17S, serta saldo rekening Bank BRI atas yang diketahui telah berkurang Rp9 juta.
Resa mengungkapkan jika ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
“MY berperan sebagai eksekutor, FS bertugas sebagai joki yang mengantar dan menjemput MY, sementara TN berperan mengawasi situasi dan menarik uang dari ATM korban,” kata Resa.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa pelat nomor, satu unit HP Vivo Y02 warna ungu, dan satu unit HP Infinix Smart 6 warna biru.
Ketiga pelaku kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
-

Subuh Hari, Komplotan Maling Gasak Emas Puluhan Juta Rupiah di Pasar Rebo, Satu Pelaku Wanita – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian alias maling yang terjadi pada subuh hari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akhirnya berhasil dibongkar tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Sebanyak tiga pelaku pencurian yang membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah itu akhirnya dibekuk satu per satu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Seorang pelaku di antaranya adalah wanita.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial MY (28; pria), FS (30; pria), dan TN (33; wanita), kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap.
Dalam hitungan menit, para pelaku menggondol emas seberat 75 gram senilai Rp30 juta, uang tunai Rp1,5 juta, dua kartu ATM, ponsel Vivo Y17S, dan menarik saldo korban hingga Rp9 juta, menjadikan total kerugian mencapai Rp42 juta.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.
Dari situ, polisi melacak jejak para pelaku yang mengarah ke wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa pelaku bergerak ke arah Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Resa dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, pada 15 April 2025 pukul 15.20 WIB.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, dua pelaku lainnya, FS dan TN, berhasil dibekuk di lokasi berbeda tak jauh dari tempat pertama.
“Setelah satu pelaku ditangkap, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di hari dan area yang sama,” jelas Resa.
Peran Masing-masing: Dari Eksekutor hingga Tukang Tarik Uang
Dalam aksinya, ketiganya memainkan peran berbeda sebagai berikut:
MY bertindak sebagai eksekutor pencurian
FS berperan sebagai joki—mengantar dan menjemput MY
TN (wanita) bertugas mengawasi situasi dan menarik uang korban dari ATMDari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, termasuk sepeda motor Honda Beat biru tanpa plat nomor, HP Vivo Y02 ungu, dan HP Infinix Smart 6 biru.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
-

Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.
Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.
Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.
Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.
Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.
Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”
“Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.
Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.
Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.
Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.
Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
-
/data/photo/2019/07/24/5d3861a91d2bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta Megapolitan 20 April 2025
3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku
pencurian emas
hingga ponsel berinisial MY (28), FA (31), dan TN (33) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Para pelaku ditangkap lima hari setelah melancarkan aksinya yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 42 juta.
“Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 75 gram, dua kartu ATM, uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit HP Vivo Y17S, dan menarik uang Rp 9 juta dari rekening korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Ressa menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, WW.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengetahui identitas dan lokasi para pelaku.
“Kami melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Informasi dari masyarakat dan bukti Rekaman CCTV bahwa para pelaku berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Ressa.
Ketiga pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda. MY ditangkap di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.20 WIB,
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, FA dan TN , ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kampung Rambutan, pada pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
“MY berperan sebagai eksekutor, sedangkan FS berperan sebagai joki, dan TN berperan mengawasi dan mengambil uang menggunakan ATM korban,” ungkap dia.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel.
Ketiga tersangka kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiganya diibawa ke Subdit 3 Tanah Abang, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ressa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/21/6805c745acee6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/18/6801efe29d551.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/02/15/63ece78c1d768.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/04/19/68038f06e6ccc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)