Topik: KUHP

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru: Persaingan "Debt Collector" dan Polisi yang Hanya Menonton
                        Regional

    8 Duduk Perkara Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru: Persaingan "Debt Collector" dan Polisi yang Hanya Menonton Regional

    Duduk Perkara Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru: Persaingan “Debt Collector” dan Polisi yang Hanya Menonton
    Editor
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, membuka persoalan pelik soal rivalitas antar
    debt collector
    dan dugaan kelalaian aparat kepolisian.
    Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Korban dikeroyok oleh kelompok
    debt collector
    bernama Fighter. Dugaan sementara, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu
    debt collector
    berbeda.
    “Pelaku dan korban sama-sama
    debt collector
    dengan kubu yang berbeda,” kata Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (20/4/2025) malam.
    Awal Ketegangan: Negosiasi Gagal Berujung Kekerasan
    Menurut Syafnil, sebelum pengeroyokan, korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil. Pertemuan itu bahkan difasilitasi oleh anggota polisi. Namun, negosiasi tidak menemukan titik temu.
    Setelah perundingan gagal, kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu lagi di kawasan Jalan Parit Indah. Namun, pertemuan itu berubah menjadi ajang intimidasi dan kekerasan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter disebut merusak mobil korban.
    Takut dengan situasi yang memburuk, RP melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya untuk mencari perlindungan. Namun, ironi terjadi: korban justru dikeroyok di dekat gerbang kantor polisi tersebut.
    “Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek,” kata Syafnil.
    Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong serta menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
    Penangkapan dan Pengejaran
    Syafnil menjelaskan bahwa empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua
    Debt Collector
    Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
    Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
    “Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Syafnil.
    Polisi Tak Berdaya, Ada yang Hanya Menonton
    Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian. Kompol Syafnil mengaku bahwa anggotanya yang sedang piket berupaya menolong korban, namun kalah jumlah dan dalam kondisi fisik yang tidak prima.
    “Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ungkapnya.
    Tak hanya itu, empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi disebut tidak melakukan upaya pertolongan.
    “Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan
    debt collector
    Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” kata Syafnil.
    Proses Hukum Berlanjut
    Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Deretan Aktor Pungli di Bekasi, dari Jagoan Cikiwul, Putra Daerah hingga Pemilik Wilayah
                        Megapolitan

    3 Deretan Aktor Pungli di Bekasi, dari Jagoan Cikiwul, Putra Daerah hingga Pemilik Wilayah Megapolitan

    Deretan Aktor Pungli di Bekasi, dari Jagoan Cikiwul, Putra Daerah hingga Pemilik Wilayah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Masyarakat
    Bekasi
    diresahkan dengan praktik dugaan
    pungutan liar
    (pungli) yang belakangan masif terjadi.
    Dalam sebulan terakhir, setidaknya terdapat tiga peristiwa dugaan pungli yang menyita perhatian publik.
    Pertama kasus
    jagoan Cikiwul
    , kedua
    putra daerah
    , dan ketiga pemilik wilayah.
    Kasus ini didalangi oleh pria bernama Suhada yang mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota
    Bekasi
    , Jawa Barat, Senin (17/3/2025).
    Ancaman itu diucapkan Suhada setelah dirinya hanya diberi Rp 20.000 ketika meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ketika mendatangi perusahaan pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
    Aksi Suhada itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 59 detik yang diunggah pengguna Instagram, @infobekasi.
    Awalnya, Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus berwarna merah marun geram setelah sang sekuriti pabrik memberikannya uang THR Rp 20.000.
    Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.
    “Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” kata Suhada kepada sang sekuriti, dikutip dari Instagram @Infobekasi, Kamis (20/3/2025).
    “Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak,” ujar sekuriti.
    “Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho,” kata Suhada.
    “Sudah saya sampaikan, amanah, Pak,” jawab sekuriti.
    Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.
    Bahkan, ia mengancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.
    “Lu makan, b*k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?” ujar Suhada.
    Sempat kabur ke Sukabumi, Suhada berhasil ditangkap polisi pada Kamis (20/3/2025).
    Suhada kemudian ditetapkan tersangka pengancaman.
    “Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
    Kasus Boin, pria yang mengaku sebagai putra daerah Tambun Utara, turut menyita perhatian publik.
    Boin diduga memalak seorang kuli bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI), Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025).
    Aksi itu terekam dalam sebuah video berdurasi 6 menit 50 detik.
    Berdasarkan video tersebut, pria yang mengaku sebagai “putra daerah” itu terlihat mengenakan kaus bertuliskan “security”.
    Pria berambut putih itu tampak mengintimidasi dan meminta uang kepada korban yang tengah merenovasi salah satu unit rumah subsidi.
    Korban memenuhi permintaan pria tersebut. Akan tetapi, pria itu justru emosi setelah menerima uang pemberian korban.
    “Kalau enggak ikhlas, enggak usah, cuma jangan ikut campur kerjaan di sini. Ini untuk putra daerah,” kata pria tersebut kepada korban, dikutip Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Selanjutnya, pria itu mengingatkan korban bahwa terdapat peraturan “putra daerah” yang mengatur pekerjaan di kawasan perumahan hanya boleh dilakukan oleh warga setempat.
    Bahkan, pria itu mengatakan, tidak ada aturan yang melarang hal itu.
    “Eh sekarang peraturan putra daerah, otonomi daerah. Pekerjaan enggak ada undang-undang. Orang sini butuh makan lah,” kata pria tersebut seraya emosi.
    “Ya saya juga butuh makan,” jawab kuli bangunan. Cekcok keduanya pun berlanjut.
    Bahkan, pria tersebut meminta korban agar angkat kaki mencari pekerjaan di tempat lain.
    “Ya elu kerja di tempat lain,” imbuh dia.
    Setelah viral, polisi langsung mencokok pelaku yang ternyata sekuriti perumahan setempat.
    “Pelaku orang kampung situ, terus kerjanya di situ (Perumahan GSI),” kata Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Adapun peristiwa dugaan
    pemalakan
    tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025).
    Saat itu, pelaku diduga memalak korban berinisial L yang tengah bekerja merenovasi salah satu rumah subsidi.
    Tak lama, polisi menangkap pelaku di kediamannya di Desa Srimahi pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sempat menerima uang Rp 100.000 dari korban.
    Akan tetapi, pelaku langsung mengembalikan uang tersebut begitu mengetahui aksinya direkam korban.
    “Kalau pengakuannya korban dikasih Rp 100.000, begitu tahu divideokan, duitnya dikembalikan, tapi kan duit itu sudah diterima, terus ada kata kata ‘ikhlas enggak lu?’,” jelas Wuryanti.
    Dugaan pungli berkedok pemberdayaan lingkungan juga dialami pekerja proyek di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram jurnalperistiwa_official menunjukkan, sekelompok pria memaksa pekerja bangunan menghentikan pengerjaan pagar SDN 01 Setialaksana.
    Pria berkaos hitam yang mengaku sebagai anggota Karang Taruna setempat terlihat cekcok dengan salah satu kontraktor.
    Pria tersebut mempertanyakan tidak dilibatkannya warga setempat dalam pembangunan pagar tersebut.
    “Kerjaan lu kayak gitu, proyek APBN maupun APBD, minimal ada pemberdayaan,” kata pria berkaos hitam, dikutip Kompas.com dari akun Instagram jurnalperistiwa_official, Jumat (18/4/2025).
    Sang kontraktor yang mengenakan kemeja itu pun menyatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah melibatkan warga setempat.
    Mendengar jawaban tersebut, pria berkaos hitam tetap mencecar sang kontraktor.
    “Apa yang lu perdayakan di sini, keamanan aja kagak, di sini naruh material,” kata pria berkaos hitam naik pitam.
    Karena tak kunjung berkompromi, pria berkaos hitam pun memaksa agar proyek pembangunan pagar dihentikan. Sang kontraktor pun terlihat pasrah.
    “Kalau memang pekerjaan ini dihentikan, disetop, mangga disetop, dasarnya apa? kejelasannya apa?,” jelas sang kontraktor.
    Pria berkaos hitam pun menyatakan bahwa alasan dirinya memaksa proyek dihentikan lantaran tidak dilibatkannya warga setempat.
    “Itulah alasan gue yang pertama papan kegiatan lu kagak dipasang dari awal,” tegas dia.
    Dalam video lain, pria berkaos hitam mengaku sebagai “pemilik wilayah”.
    “Saya yang punya wilayah,” kata pria berkaos hitam.
    Terpisah, Kepala Polsek Cabangbungin AKP Basuni membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) siang.
    Kedua pria yang terlibat cekcok dalam video tersebut masing-masing berinisial W yang merupakan pria berkaos hitam. Sedangkan sang kontraktor berinisial R.
    Basuni mengatakan bahwa anak buahnya telah mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja, mereka tengah membangun pagar SD sepanjang 70 meter.
    Pengerjaan pagar ini telah mengantongi izin dari kantor desa setempat.
    “Saya yang punya wilayah,” ungkap Basuni saat dihubungi Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara dan Perempuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Negara dan Perempuan Nasional 21 April 2025

    Negara dan Perempuan
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    SETIAP
    21 April, kita merayakan nama
    Kartini
    . Sekolah-sekolah penuh kebaya. Kantor-kantor menggelar lomba menghias tumpeng. Pidato-pidato menyebut
    perempuan
    sebagai tiang bangsa, penyangga keluarga, pejuang ganda yang tabah.
    Namun Kartini, jika bisa hadir sejenak hari ini, mungkin tak akan tersenyum. Ia akan bertanya: “Sudahkah negara benar-benar berpihak kepada perempuan?”
    Karena peringatan bukan soal bunga dan busana. Ia soal warisan pemikiran. Kartini bukan selebrasi, tapi protes yang ditulis dalam surat. Bukan simbol, tapi suara dari yang dibungkam.
    Dan jika kita ingin sungguh-sungguh menghormatinya, maka kita harus melihat hubungan perempuan dan negara dengan mata yang jujur.
    Setiap kali negara berbicara tentang perempuan, yang terdengar bukan suara, tapi gema. Gema dari ruang-ruang sidang yang disterilkan dari pengalaman perempuan.
    Gema dari podium seremonial yang gemar memuji perempuan sebagai “pilar bangsa”, tetapi tak pernah menanyakan bagaimana rasanya menjadi pilar yang terus retak karena beban struktural.
    Dalam pidato-pidato resmi, perempuan dipanggil dengan kata hormat: ibu, bunda,
    kartini
    , srikandi. Namun dalam kebijakan dan hukum, suara mereka tereduksi menjadi angka, program, dan indikator.
    Negara mencintai perempuan dalam bentuk simbolik, tetapi gagal mencintai mereka sebagai subjek yang hidup dalam tubuh dan luka.
    Perempuan
    di republik ini telah lama tahu: negara bisa hadir, tapi tak selalu berpihak.
    Kita hidup di negara yang rajin menyusun strategi kesetaraan gender—mulai dari RPJMN, Renstra Kementerian PPPA, hingga SDG’s Goal 5. Namun, perempuan tetap saja menjadi kelompok yang paling sering dilupakan dalam pengambilan keputusan.
    Lihat bagaimana penyusunan UU penting seperti Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan tanpa melibatkan buruh perempuan yang terdampak langsung oleh deregulasi.
    Lihat bagaimana revisi KUHP diloloskan dengan pasal-pasal kesusilaan yang bisa menghukum korban, bukannya pelaku. Lihat bagaimana RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibiarkan menggantung selama dua dekade.
    Negara bicara dalam bahasa birokrasi. Perempuan bicara dari perut yang lapar, rahim yang dilecehkan, tubuh yang dijadikan instrumen politik moral. Dan dua bahasa ini tak pernah sungguh-sungguh disambungkan.
    Setiap tahun Komnas Perempuan merilis Catatan Tahunan. Angka kekerasan seksual naik. Kekerasan dalam rumah tangga tetap tinggi.
    Kasus perkawinan anak merayap di bawah karpet adat. Namun, negara tak bergerak secepat data. Ia sibuk menyusun rencana aksi, menyusun forum lintas kementerian, menyusun draft, draft, dan draft.
    Kita tahu negara tak buta. Ia punya semua alat—BPS, KemenPPPA, LSM, bahkan teknologi big data. Namun, masalahnya bukan pada ketidaktahuan. Masalahnya pada ketidakpedulian.
    Karena bagi negara, perempuan sering hanya dihitung saat dibutuhkan. Dalam pemilu sebagai pemilih. Dalam statistik sebagai penerima bansos. Dalam pembangunan sebagai target, bukan subjek.
    Dari total 48 menteri dalam kabinet pemerintahan saat ini, hanya 5 yang perempuan. Dari 481 kepala daerah hasil Pilkada terakhir, hanya 43 yang perempuan.
    Dan di DPR RI, dari 580 anggota, hanya 127 yang perempuan—itu pun sebagian besar berasal dari lingkaran politik dinasti atau keluarga elite partai.
    Di negeri dengan lebih dari separuh penduduknya adalah perempuan, keterwakilan dalam pengambilan keputusan masih tersandera sistem patriarkis dan pragmatisme politik elektoral.
    Dalam sistem politik yang maskulin, kebijakan menjadi bias maskulin. Perempuan masuk dalam kategori “penerima manfaat”, tapi jarang dilibatkan dalam proses perumusan. Mereka dicatat, tapi tak pernah diajak bicara.
    Negara senang mengatur tubuh perempuan—dari cara berpakaian hingga urusan moral—tapi enggan melindungi tubuh yang disakiti.
    Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan individual. Ia adalah bentuk kegagalan negara melindungi warganya. Ia adalah cermin sistemik dari relasi kuasa yang timpang.
    Ketika seorang perempuan diperkosa di rumah, dan aparat menyuruhnya “memaafkan demi keluarga”—itu adalah kekerasan negara.
    Ketika seorang PRT dianiaya majikan, dan negara tidak memiliki payung hukum untuk membelanya—itu adalah kekerasan negara.
    Ketika seorang mahasiswi dilecehkan dosen, dan kampus bungkam karena pelaku adalah guru besar—itu adalah kekerasan negara.
    Karena negara yang membiarkan, sama saja dengan negara yang melakukan.
    UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah penting. Namun, satu undang-undang tak cukup jika sistem hukum dan budaya aparatnya masih misoginis. UU TPKS adalah jendela, tapi dinding ruang keadilan masih gelap.
    Kita menyaksikan, bahkan setelah UU TPKS disahkan, proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual masih lambat, berbelit, dan sering menjatuhkan korban dalam reviktimisasi.
    Seolah korban harus membuktikan bukan hanya ia disakiti, tetapi bahwa ia layak untuk diselamatkan.
    Negara hadir lewat undang-undang. Perempuan butuh negara yang hadir lewat pendampingan, perlindungan, dan keberpihakan di ruang sidang.
    Di banyak tempat, negara justru hadir untuk mengatur tubuh perempuan—bukan melindunginya. Kita lihat itu dalam regulasi berpakaian, pengawasan moral terhadap konten perempuan, bahkan dalam pembatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.
    Tubuh perempuan dianggap “milik bersama”. Negara merasa berhak ikut mengatur, mengawasi, bahkan menghakimi. Namun, saat tubuh itu dilukai, negara sering lambat, kaku, dan diam.
    Perempuan yang ingin aborsi karena pemerkosaan, harus menghadapi prosedur medis dan hukum yang panjang. Sementara pelaku pemerkosaan bisa bebas karena “tidak cukup alat bukti”. Negara seolah lebih khawatir pada moral publik daripada pada penderitaan warganya.
    Kita tak sedang menuntut negara menjadi feminis. Tapi kita menuntut negara belajar mendengar. Bukan dengan menyusun program dari balik meja, tetapi dengan turun, menyelami, dan mengakui bahwa luka perempuan adalah luka bangsa.
    Negara yang setara gender bukan negara yang menambah kuota perempuan, lalu merasa selesai. Namun, negara yang mengubah cara kerja: dari vertikal menjadi partisipatif, dari prosedural menjadi empatik.
    Negara yang adil gender bukan negara yang memuji perempuan sebagai ibu, tetapi memperlakukan mereka sebagai warga negara seutuhnya: dengan hak, suara, dan agensi.
    Kartini, jika hidup hari ini, mungkin tidak bangga. Karena namanya dijadikan simbol, tapi pemikirannya tidak dijalankan.
    Ia menulis tentang kesetaraan, tapi negara masih bicara soal kodrat. Ia menulis tentang pendidikan dan kebebasan, tapi negara masih mengatur pakaian dan perilaku perempuan.
    Kartini tidak meminta perempuan disayangi. Ia meminta mereka dihormati. Dan penghormatan itu tidak lahir dari bunga di pundak, tapi dari perlindungan yang nyata.
    Kesetaraan gender bukan soal pilihan politik. Ia adalah mandat konstitusi. Negara yang abai pada perempuan adalah negara yang melanggar keadilan sosial.
    Karena itu, negara tak boleh netral. Dalam dunia yang timpang, netralitas adalah keberpihakan pada yang kuat.
    Perempuan telah berjalan jauh tanpa negara. Kini saatnya negara berjalan bersama mereka. Bukan di depan, bukan di belakang—tapi di samping. Dengan telinga terbuka dan hati yang bersedia berubah.
    Karena perempuan tidak butuh pujian. Mereka butuh negara yang hadir dan berpihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi – Halaman all

    Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang sedang hamil.

    Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran pada Sabtu, 19 April 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kejadian bermula saat Mulyana mengajak SA untuk membeli bakso di wilayah Ciomas.

    Setelah bertemu, Mulyana mengajak SA untuk berbicara mengenai kehamilan korban di lokasi Peninjauan.

    Namun, dalam perjalanan, SA terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

    Karena emosi, Mulyana membawa SA ke perkebunan karet dengan alasan ingin membicarakan masalah kehamilan.

    Di tempat tersebut, pelaku mencekik SA menggunakan kerudung yang dikenakan korban sebelum mendorongnya dari tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.

    Setelah menghabisi nyawa SA, Mulyana pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

    Ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yakni kepala, tangan, kaki, dan isi perut yang dibuang ke aliran sungai.

    Bagian tubuh yang terpisah ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu.

    Penemuan Jasad

    Jasad SA ditemukan oleh warga setempat pada Jumat, 18 April 2025.

    Penemuan ini terjadi saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan perkebunan karet.

    Setelah diperiksa, warga tersebut terkejut mendapati tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

    Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, menyatakan bahwa bagian tubuh lainnya juga berhasil ditemukan oleh polisi dan warga setempat.

    Mulyana kini akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 2 Pelaku yang Bakar 3 Mobil Polisi di Depok Ditangkap!

    2 Pelaku yang Bakar 3 Mobil Polisi di Depok Ditangkap!

    Jakarta

    Tiga mobil polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat (Jabar) saat polisi hendak menangkap pelaku penganiayaan yang merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) setempat. Dua tersangka pembakaran mobil polisi berhasil ditangkap.

    “Sampai tadi pagi, 2 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras saat dihubungi detikcom, Minggu (20/4/2025).

    Abdul mengatakan kasus kedua tersangka ini kini ditangani Polda Metro Jaya. “Penanganan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Kronologi

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4) dini hari. Awalnya Sat Reskrim Polres Metro Depok melaksanakan perintah untuk membawa pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar.

    Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, terkait undang-undang darurat senjata api.

    “Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4).

    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,” jelasnya.

    Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut melakukan penyerangan.

    Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok. Saat itu polisi membawa 4 unit kendaraan roda empat. Saat pelaku masuk mobil, polisi pun dikejar warga setempat sehingga membuat 3 mobil polisi terjebak.

    “Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya,” ucapnya.

    “Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di Polres, Alhamdulillah berhasil,” jelasnya.

    Bambang mengatakan 3 mobil polisi tertahan di lokasi sehingga dibakar dan dirusak warga.

    “Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ucapnya.

    Imbas peristiwa itu, anggota mengalami luka-luka. “Kalau dari personel kami luka terbuka nggak ada ya. Alhamdulillah, antara nggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” ujarnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all

    Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkap motif pelaku pencurian emas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Resa mengungkapkan jika para pelaku mencuri emas dan sejumlah uang itu untuk dibelikan narkoba jenis sabu.

    “Pelaku mencuri untuk ditukar sabu,” ungkap Resa, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (20/4/2025).

    Dalam kasus ini, kepolisian pun berhasil mengamankan tiga pelaku, dengan rincian dua pria dan satu wanita.

    Mereka adalah MY (33), FS (30) dan TN (33). Ketiganya berhasil diamankan oleh petugas, Selasa (15/4/2025).

    Pelaku atas nama MY pun diketahui baru saja menyelesaikan masa rehabilitasinya akibat kasus narkoba.

    “Tersangka MY, baru selesai rehabilitasi, kemudian melakukan pencurian,” ujar Resa.

    Total kerugian yang dialami korban pada insiden ini ditaksir mencapai Rp42 juta.

    Rinciannya adalah 75 gram emas senilai Rp30 juta, dua buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit ponsel Vivo Y17S, serta saldo rekening Bank BRI atas yang diketahui telah berkurang Rp9 juta.

    Resa mengungkapkan jika ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

    “MY berperan sebagai eksekutor, FS bertugas sebagai joki yang mengantar dan menjemput MY, sementara TN berperan mengawasi situasi dan menarik uang dari ATM korban,” kata Resa.

    Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa pelat nomor, satu unit HP Vivo Y02 warna ungu, dan satu unit HP Infinix Smart 6 warna biru.

    Ketiga pelaku kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

  • Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all

    Subuh Hari, Komplotan Maling Gasak Emas Puluhan Juta Rupiah di Pasar Rebo, Satu Pelaku Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian alias maling yang terjadi pada subuh hari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akhirnya berhasil dibongkar tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. 

    Sebanyak tiga pelaku pencurian yang membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah itu akhirnya dibekuk satu per satu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Seorang pelaku di antaranya adalah wanita. 

    Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial MY (28; pria), FS (30; pria), dan TN (33; wanita), kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap.

    Dalam hitungan menit, para pelaku menggondol emas seberat 75 gram senilai Rp30 juta, uang tunai Rp1,5 juta, dua kartu ATM, ponsel Vivo Y17S, dan menarik saldo korban hingga Rp9 juta, menjadikan total kerugian mencapai Rp42 juta.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.

    Dari situ, polisi melacak jejak para pelaku yang mengarah ke wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa pelaku bergerak ke arah Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Resa dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, pada 15 April 2025 pukul 15.20 WIB.

    Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, dua pelaku lainnya, FS dan TN, berhasil dibekuk di lokasi berbeda tak jauh dari tempat pertama.

    “Setelah satu pelaku ditangkap, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di hari dan area yang sama,” jelas Resa.

    Peran Masing-masing: Dari Eksekutor hingga Tukang Tarik Uang

    Dalam aksinya, ketiganya memainkan peran berbeda sebagai berikut:

    MY bertindak sebagai eksekutor pencurian
    FS berperan sebagai joki—mengantar dan menjemput MY
    TN (wanita) bertugas mengawasi situasi dan menarik uang korban dari ATM

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, termasuk sepeda motor Honda Beat biru tanpa plat nomor, HP Vivo Y02 ungu, dan HP Infinix Smart 6 biru.

    Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

  • Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.

    Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.

    Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

    Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

    Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

    Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

    Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

    “Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.

    Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

    Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

    Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

    Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

    “Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”

    “Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

    Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

    Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

    Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

    Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

    Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

    Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

    Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

    Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

    Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

    Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

    Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

    Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

    Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

    Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

    Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N)

  • 3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 April 2025

    3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta Megapolitan 20 April 2025

    3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku
    pencurian emas
    hingga ponsel berinisial MY (28), FA (31), dan TN (33) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
    Para pelaku ditangkap lima hari setelah melancarkan aksinya yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 42 juta.
    “Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 75 gram, dua kartu ATM, uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit HP Vivo Y17S, dan menarik uang Rp 9 juta dari rekening korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
    Ressa menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, WW.
    Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
    Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengetahui identitas dan lokasi para pelaku.
    “Kami melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Informasi dari masyarakat dan bukti Rekaman CCTV bahwa para pelaku berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Ressa.
    Ketiga pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda. MY ditangkap di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.20 WIB,
    Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, FA dan TN , ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kampung Rambutan, pada pukul 16.00 WIB.
    Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. 
    “MY berperan sebagai eksekutor, sedangkan FS berperan sebagai joki, dan TN berperan mengawasi dan mengambil uang menggunakan ATM korban,” ungkap dia.
    Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel.
    Ketiga tersangka kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
    “Ketiganya diibawa ke Subdit 3 Tanah Abang, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ressa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan 
                        Regional

    4 Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan Regional

    Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Negeri Medan
    menangkap
    Risma Siahaan
    (64) yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.
    Penangkapan tersebut dilakukan setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, 17 April 2025.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.
    Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
    “Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan,” ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).  
    Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan.
    Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.
    “Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri,” ungkap Ali.
    Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma.
    “Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan,” jelas Ali.
    Namun, Risma kembali berpura-pura pingsan saat akan dilakukan serah terima dengan Rutan Kelas II A, sehingga petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit.
    Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.
    Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    “Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan,” tegas Ali.
    Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo.
    “Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha,” jelas Ali.
    Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.