Topik: KUHP

  • Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Sebanyak enam orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Para tersangka masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kronologis kejadian berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

    Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke lokasi menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.

    Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

    “Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang,” ucap Dirreskrimum.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS. 

    Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’.

    Pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

    Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

    “Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS,” tutur Wira.

    Namun, pada saat ditutup tersebut terjadilah perkelahian di mana petugas berusaha untuk membuka portal.

    Sementara, dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

    Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

    “Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” tambahnya.

    Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

    Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengrusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

    “Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” ujarnya.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

    “Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor,” tulis pesan yang teririm di grup WhatsApp.

    Pada pukul 04.00 WUB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

    Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

    Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

    Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

    Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

    Polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

  • Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    TRIBUNJATENG.COM – Pria warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berinisial BTN (30) diamuk massa setelah meremas payudara gadis yang sedang jogging di Manahan, Solo Jawa Tengah.

    Tak hanya jadi sasaran bogem mentah, sepeda motro BTN juga dirusak.

    Sebelum semakin babak belur pria 30 tahun itu kemudian diamankan aparat kepolisian.

    Di kantor polisi ia diadili dan mengikuti proses penyelidikan

    Pelaku mengaku terpengaruh oleh kebiasaan buruknya yang ketagihan menonton video porno.

    Aksi terbaru BTN terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat ia membuntuti korban berinisial BR (17) yang sedang joging di Stadion Manahan Solo.

    Pelaku mengikuti korban hingga ke Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres.

    “Iya, sering nonton (video porno), jadi ada keinginan untuk itu (begal payudara),” ungkap BTN saat diperiksa, Senin (21/4/2025).

    Pelaku menjelaskan bahwa keinginannya untuk melakukan aksi tersebut muncul secara acak.

    “Sedang joging di Manahan, kemudian saya ikutin dari belakang. Setelah saya lakukan itu, saya kabur ke gang,” ujarnya.

    Namun, saat berusaha melarikan diri, BTN terjebak di gang buntu dan langsung diamuk massa.

    “Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa korban saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

    “Kita nanti rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motif apa pelaku sebenarnya,” kata dia.

    Catur menambahkan bahwa saat anggota kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah diamuk massa.

    Mereka segera mengamankan BTN dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan.”

    “Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (*)

  • Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasus intimidasi pekerja proyek dengan senjata api.

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.

    “Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya,” kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.

    Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

    “Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko,” tambahnya.

    Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

    “Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi,” ujar Kapolres.

    Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.

    Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.

    6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron

    PEMBAKARAN MOBIL POLISI – Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berikut peran 6 tersangka:

    TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
    RS – Menutup portal, menghalangi petugas
    GR alias AR – Membakar mobil polisi
    ASR – Melawan petugas
    LA (perempuan) – Menghasut warga
    LS – Merusak mobil anggota polisi

    4 tersangka DPO:

    THS – Menghasut atau memprovokasi warga
    MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
    VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit

    S – Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.

     
    Ancaman Hukuman Berat Menanti

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan termasuk:

    Mobil polisi yang dibakar
    Senjata api
    Korek gas
    Batu dan handphone
    Dokumen kendaraan

    Penyidik memberi waktu 1×24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

     

     

     

     

  • Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM Nasional 21 April 2025

    Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyebut, Menteri Pertanian pada 2015 pernah menyatakan bahwa
    impor gula
    kristal mentah (GKM) lebih menguntungkan
    industri gula
    nasional.
    Informasi itu ia sampaikan saat mendapat giliran untuk bertanya kepada saksi dalam persidangan dugaan
    korupsi
    importasi gula pada 2015-2016.
    Mulanya, Tom bertanya kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Investasi, Roro Reni Fitriani, yang dihadirkan sebagai saksi.
    Tom mengonfirmasi, apakah untuk memberikan insentif kepada investor dan merangsang penanaman modal, Kementerian Investasi memberikan fasilitas bebas bea masuk (impor) bahan baku dan mesin.
    “Berarti BKPM menganggap bahwa investasi untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi memberikan nilai tambah bagi ekonominya? Betul? Baik,” ujar Tom, di ruang sidang, Senin (21/4/2025).
    Reni pun membenarkan pertanyaan Tom Lembong.
    Mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu kemudian menyebut, dalam risalah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Pertanian menyebut
    industri gula nasional
    lebih untung jika terdapat impor GKM.
    Sebab, impor tersebut akan memberikan nilai tambah kepada industri gula nasional.
    “Jadi betul ya BKPM (Kementerian Investasi) setuju dengan pernyataan itu?” tanya Tom.
    “Ya, setuju Pak,” jawab Reni.
    Ditemui usai sidang, Tom mengatakan, pernyataan Menteri Pertanian itu tercatat dalam risalah rapat tertanggal 28 Desember 2015.
    Ia juga menyebut, kegiatan impor GKM menjadi pekerjaan di industri pengolahan gula.
    GKM kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dikonsumsi masyarakat.
    “Biar industri kita bekerja biar ada pekerjaan, dapat penegasan, dan dapat pekerjaan untuk mengolah serta memberikan nilai tambah pada produk tersebut,” tutur Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
    Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRONOLOGI Temuan Markas Judi Online Berkedok Warung Kopi di Kalideres, 2 Orang Diamankan Polisi

    KRONOLOGI Temuan Markas Judi Online Berkedok Warung Kopi di Kalideres, 2 Orang Diamankan Polisi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini kronologi terbongkarnya markas judi online yang beroperasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang kini berhasil diungkap pihak kepolisian.

    Kasus ini bermula saat Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob melakukan patroli pada awal April 2025. 

    Kemudian pihaknya menemukan markas judi online yang berkedok warung kopi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari hasil patroli itu ditemukan situs perjudian online dengan nama gulalislot69.top.

    Situs tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian daring.

    “Dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM,” kata Ade Ary, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025).

    Kemudian penelusuran dilakukan diketahui situs tersebut menyediakan layanan judi online dengan nomor rekening tujuan atas nama dua orang inisial SBU dan JPM.

    Polisi kemudian mulai melakukan pelacakan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai markas pelaku.

    Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.

    Ade Ary menjelaskan, polisi sempat memeriksa di Jalan H Joan Nomor 2 (Asrama Pakujaya) RT 005/RW 003, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

    “Namun tidak ditemukan para pelaku tersebut sehingga anggota kembali melakukan penyelidikan,” katanya.

    Selanjutnya tim melakukan patroli dan observasi. Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelaku. 

    “Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob menangkap pelaku yang bernama SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku SBU berperan sebagai admin yang menjalankan laman website slot scamming.

    Sedangkan pelaku JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus website slot “scamming”.

    “Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kepolisian juga menyita dua rekening atas nama kedua pelaku, satu unit laptop dan tiga unit ponsel dari tangan para pelaku.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (situs slot scamming).

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Motif ‘Sakit Hati’, Jadi Pemicu Pembunuhan Suami Istri di Probolinggo

    Motif ‘Sakit Hati’, Jadi Pemicu Pembunuhan Suami Istri di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Misteri di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar konferensi pers di depan markas mereka pada Senin (21/4/2025) siang untuk membeberkan detail pengungkapan kasus tewasnya DW (25), yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Alasmalang, Banyuanyar, pada Jumat (4/4/2025) lalu.

    Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku merupakan suami sah korban, berinisial D. Yang mengejutkan, motif di balik tindakan keji ini adalah “sakit hati” yang dipicu oleh rasa cemburu terkait aktivitas korban di media sosial.

    “Pada saat itu suami dari DW menanyakan terkait di akun medsos TikTok ya atau medsos TikTok, untuk korban diduga bermesraan dengan seorang pria. Namun dari korban tidak menjawab dan akhirnya tersangka sakit hati dan melakukan kekerasan hingga nyawa DW melayang,” jelas Kompol Haris, menguraikan motif pembunuhan yang berangkat dari kecemburuan personal.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar Winarsa, menambahkan kronologi lebih rinci mengenai peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku dan bukti yang ada, korban DW awalnya menghubungi tersangka D melalui pesan daring (chat) untuk meminta dijemput di gang rumahnya. Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi N 5372 YG.

    Setelah dijemput, korban dan tersangka sempat berkeliling sambil membeli gorengan. Setelah itu, keduanya memutuskan untuk *check-in* di Hotel Sari Indah yang berlokasi di Kecamatan Gending, Probolinggo. Di dalam kamar hotel, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Namun, suasana berubah tegang ketika tersangka kembali menanyakan kepada korban mengenai postingan di akun TikTok-nya, khususnya foto korban yang terlihat dicium oleh pria lain. Pertanyaan tersangka tidak mendapatkan jawaban dari korban, yang kemudian memicu percekcokan atau pertengkaran hebat antara korban DW dan tersangka D.

    Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka D langsung menghabisi nyawa DW dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami beberapa luka bacok yang serius di bagian leher dan perut, diperkirakan total ada sekitar delapan luka yang menyebabkan DW meninggal dunia di lokasi.

    “Setelah membunuh korban, pelaku berusaha melarikan diri hingga kabur ke pulau Bali. Namun kami berhasil mengungkap keberadaan korban setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dan mengamankan pelaku,” ungkap Adi.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka D mengakui motif sakit hati terhadap korban. Dirinya juga mengaku sengaja membawa pisau dari rumahnya dengan niat untuk menghabisi nyawa DW. Pihak kepolisian telah berhasil menemukan pisau yang digunakan sebagai barang bukti setelah melakukan penyisiran berdasarkan keterangan tersangka.

    Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah dua puluh tahun penjara. (ada/kun)

  • Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

    Sidang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto.

    Pada sidang tersebut JPU mendakwa Ita dengan Alwin dengan dakwaan Komulatif. Ita dan suaminya didakwan empat perkara korupsi.

    Pada dakwaan itu terungkap Alwin Basri selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng sepengetahuan Ita sering melakukan pertemuan dengan orang-orang yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Dalam Kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 pasangan suami istri itu menerima uang dari Martono selaku penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri, dan PT Chimarder 777. Kemudian menerima uang dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa,” jelas JPU.

    Pada perkara tersebut,kata JPU, Ita dan Alwin mendapatkan Rp 2 miliar dari Martono. 

    Uang itu diberikan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang agar mendapatkan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Alwin selaku terdakwa II memperlihatkan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Alwin menyampaikan pada Martono bahwa total proyek pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti Martono sebesar Rp 500 miliar,”  jelasnya.

    Lanjut Jaksa, Desember 2022 Alwin meminta kepada Martono sebagai bagian komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan  istrinya sebagai wali kota. 

    “Menindaklanjuti hal tersebut Alwin meminta Martono menemui Junaidi selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang,” tuturnya.

    Uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar diberikan di rumahnya pada akhir Desember 2022. 

    Pada penyerahan tersebut meminta tambahan Rp 1 miliar ke Martono dengan dalih sama untuk pelantikan istrinya sebagai wali kota Semarang.

    “Pada bulan Januari 2023 Alwin kembali menerima komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari Martono di rumahnya. Pada pertemuan itu Alwin juga bertemu dengan Junaidi dan meminta agar memberikan paket pekerjaan di Semarang kepada Martono,” ujarnya. 

    Kemudian, penerimaan uang dari  P Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 1.750.000.000.

    Uang itu merupakan komitmen fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dalam APBD 2023 dengan kebutuhan 10.074 buah senilai 20 miliar.

    “Uang komitmen fee itu telah disiapkan. Mengetahui hal itu Alwin meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” kata JPU.

    Kemudian korupsi penerimaan pambayaraan iuran kebersamaan dari Pegawai Bapenda Kota Semarang. Secara rinci Ita menerima Rp 1.883.200.000, dan Alwin menerima Rp 1,2 miliar.

    “Uang itu bersumber dari insentif pemungutan pajak ASN ,” tuturnya.

    Kemudian menerima gratifikasi proyek penunjukkan langsung di 16 kecamatan. Ita dan Alwin bersama Martono menerima gratifikasi uang dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, serta Damsrin.

    “Terdakwa Alwin meminta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” tuturnya.

    Kemudian Martono mengumpulkan uang dari para koordinator lapangan sebesar Rp. 2.245.702.000. Uang itu diberikan ke Ita dan Alwin sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

    “Dari total penerimaan Martono mendapat Rp 245.702.000,”ujarnya.

    Pada perkara itu terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dakwaan pertama kesatu. Atau Kedua pasal 11 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan kedua. 

    Dakwaan ketiga pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

  • Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan para tersangka terlibat dalam tindak pidana melawan petugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama mengakibatkan luka.

    “Tim dari subdit Jatanras bergabung dengan Satreskrim Polres Depok telah melakukan pengungkapan terhadap orang-orang yang diduga pada saat itu melakukan mulai melawan petugas, penganiayaan, termasuk pengrusakan hingga pembakaran mobil Satreskrim Polres Depok,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Adapun RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas, GR membakar mobil Xenia milik petugas, ASR melawan petugas, LA menghasut warga, dan LS merusak mobil anggota polisi.

    “Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Wira.

    Tersangka yang masih DPO turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS pimpinan GRIB di Cimanggis.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Selain yang sudah ditetapkan tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan.

    “Terhadap keterlibatan yang lain para tersangka DPO kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

    Kronologis Kejadian

    Mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

    Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

    Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menuturkan bahwa pembakaran mobil itu dipicu adanya aksi penolakan penangkapan tersangka oleh petugas.

    “Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujarnya kepada wartawan.

    AKBP Bambang menjelaskan tersangka itu sudah mendapat dua laporan polisi yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu juga undang-undang darurat senjata api.

    Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi.

    Hingga akhirnya terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 persone mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan,” ucap Bambang.

    Saat petugas proses penjelasan terkait surat perintah membawa tersangka langsung mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

    Tersangka diketahui bagian dari salah satu organisasi masyarakat.

    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar,” ujarnya.

    “Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami,” jelas AKBP Bambang.

    Dia menuturkan tim Satreskrim Polres Depok datang ke lokasi dengan empat kendaraan roda empat.

    Hanya satu kendaraan yang berhasil kembali ke Polres Depok, tiganya tertahan dan salah satunya dibakar atau dirusak warga.

  • Pria Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Serang Terancam Hukuman Mati

    Pria Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Serang Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Polisi menjerat tersangka ML (23) dengan pasal pembunuhan berencana setelah mutilasi kekasihnya SA (19) di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. ML terancam hukuman mati berdasarkan pasal pembunuhan berencana.

    “Pasal 340 KUHP pasal pembunuhan berencana, ini karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana menghabisi nyawa korban,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria ke wartawan, Senin (21/4/2025).

    Pelaku dinilai dengan sadar melakukan pembunuhan berencana kepada kekasihnya. Tersangka dengan kejinya membunuh hingga mutilasi korban.

    “Bahkan dengan kronologis yang saya sampaikan, dia memastikan korban ditenggelamkan atau dibenamkan kepalanya ke dalam air,” paparnya.

    Setelah korban meninggal, tersangka dengan sadar juga kembali ke rumahnya untuk mengambil golok dan memutilasi korban. Tersangka kembali ke rumah, sempat ditemui oleh keluarga korban yang mencari keberadaan anaknya.

    “Tersangka juga sudah dimintai keterangan oleh keluarga korban tapi membuat alibi,” tambahnya.

    “Di situ kita akan uji, akan lengkapi kita akan berusaha lengkapi unsur pembunuhan berencananya,” paparnya.

    Termasuk, polisi juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan khususnya terkait perilaku tersangka yang dinilai sadis. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidikan tuntas oleh tim.

    (bri/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus markas judi online yang berkedok warung kopi di kawasan Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob menemukan website judi online gulalislot69.top// pada awal bulan April 2025.

    “Dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan di Jalan H Joan Nomor 2 (Asrama Pakujaya) RT 005/RW 003, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

    “Namun tidak ditemukan para pelaku tersebut sehingga anggota kembali melakukan penyelidikan,” katanya.

    Selanjutnya tim melakukan patroli dan observasi. Kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku.

    “Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku SBU berperan sebagai admin yang menjalankan laman (website) slot “scamming”.

    Sedangkan pelaku JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus website slot “scamming”.

    “Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kepolisian juga mengamankan dua rekening atas nama kedua pelaku, satu unit laptop dan tiga unit ponsel dari tangan para pelaku.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (situs slot scamming).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025