Topik: KUHP

  • Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dipublikasikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), yang menurut Kejaksaan Agung diduga digunakan untuk melakukan permufakatan jahat. Langkah tersebut disampaikan Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Menurutnya, Dewan Pers akan menilai secara cermat apakah berita-berita yang disebutkan memenuhi standar kode etik jurnalistik, baik dari segi substansi maupun prosedur penulisan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Dewan Pers tidak hanya akan melakukan analisis berita, namun juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ucap Ninik.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTv Tersangka 

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi  negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif. 

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang  tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya – Halaman all

    Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN – Pajar Prianto (42), anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara menjadi tersangka judi sabung ayam.

    Pajar Prianto diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam di rumahnya, Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025). 

    Tak sendiri, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

    Supilar dan Suparmin ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

    Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

    Kronologis Penangkapan Pajar Prianto

    AKBP Afdhal Junaidi mengungkap kronologi penangkapan Pajar Prianto.

    Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah seorang anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

    “Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman,” jelasnya.

    Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

    “Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan tersangka ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S,” katanya.

    Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sekretaris dewan untuk memastikan tersangka Pajar Prianto adalah anggota dewan.

    “Hanya saja, dia mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” ujar Kapolres Asahan.

    Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, di mana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

    Pajar Prianto Membantah 

    Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto  mengaku tak bersalah dan tidak melakukan praktik perjudian.

    “Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi disitu,” ujar Pajar Prianto di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).

    Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut. 

    “Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu,” katanya.

    Saat ditanyakan terkait alasannya membuat sabung ayam tersebut, Pajar mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung tersebut.

    “Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual,” katanya. 

    Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga.

    Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.

    “Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga,” ujarnya.

    Atas perbuatannya Pajar Prianto dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam

  • Jurnalis TV Pertanyakan “Berita Negatif” yang Dasari Perkara Direktur JAKTV
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Jurnalis TV Pertanyakan “Berita Negatif” yang Dasari Perkara Direktur JAKTV Nasional 22 April 2025

    Jurnalis TV Pertanyakan “Berita Negatif” yang Dasari Perkara Direktur JAKTV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ikatan
    Jurnalis
    Televisi Indonesia (
    IJTI
    ) mempertanyakan penjelasan Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) soal “berita negatif” sebagai dasar penersangkaan Direktur
    Pemberitaan
    JAKTV, Tian Bahtiar.
    “IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan
    pers
    jika dasar utamanya adalah aktivitas
    pemberitaan
    atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan,” tulis Pengurus Pusat IJTI dalam siaran persnya, Selasa (22/4/2025).
    IJTI mendukujng pemberantasan korupsi, termasuk pengungkapan dugaan suap terhadap Tian Bahtiar senilai Rp 478 juta. Namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah penersangkaan
    jurnalis
    didasarkan pada “berita negatif” yang dibikin oleh yang bersangkutan.
    “Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” tulis IJTI.
    Berita merupakan produk jurnalistik. Maka sudah seharusnya perkara ini dikoordinasikan dengan Dewan
    Pers
    karena demikianlah mekanisme yang diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    “Penilaian atau suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers,” tulis IJTI.
    IJTI khawatir penersangkaan jurnalis karena si jurnalis membuat “berita negatif” menjadi preseden berbahaya terkait memburuknya kemerdekaan pers di Indonesia.
    “Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi,” kata IJTI.
    IJTI mendukung pengungkapan dugaan aliran suap perkara tersebut. IJTI juga mengingatkan agar penanganan kasus seperti ini juga harus melibatkan Dewan Pers sejak awal, bukan langsung menggunakan proses pidana.
    “Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik,” kata IJTI.

    Istilah “berita negatif” dalam penjelasan Kejagung
    Tian Bahtiar alias TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JAKTV menjadi tersangka, bersama pula pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Mereka semua disangkakan dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Dini hari tadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa tersangka MS dan JS yang merupakan pengacara meminta Tian Bahtiar untuk memproduksi berita yang disebut Abdul Qohar bersifat “negatif” alias merugikan citra Kejagung.
    “Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.
    Kejagung merasa berita-berita negatif tersebut telah membentuk persepsi masyarakat yang tidak baik terhadap Kejagung. Mereka sedang mengusut kasus korupsi timah dan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
    “Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula, baik di penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Abdul Qohar.
    Sore harinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tampil dalam konferensi pers setelah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers. Harli menjelaskan bahwa perkara Tian Bahtiar merupakan perbuatan pribadi Tian.
    Harli menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
    “Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli di Kejagung, tadi.
    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pihaknyalah yang mengurusi etik jurnalistik.
    “Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” kata Ninik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART curi motor karena dituduh celakai orang tua majikannya di Bogor

    ART curi motor karena dituduh celakai orang tua majikannya di Bogor

    Jakarta (ANTARA) – Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI karena kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2).

    “Awalnya pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya. Kemudian, pelaku sempat dituduh mau mencelakai orang tua korban. Karena kesal, pelaku berniat untuk kabur dari rumah korban,” kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ressa menjelaskan pelaku bukan hanya saja kabur, namun membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

    “Saat melancarkan aksinya, pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam kamera pengawas (CCTV),” katanya.

    Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tajurhalang, dan petugas langsung mengecek ke TKP, meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk.

    “Pada Selasa (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Ressa.

    Saat pelaku ditangkap, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu buah kaos dan satu buah tas.

    “Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” ucapnya.

    Aksi ART itu pun sempat viral di media sosial yang diunggah oleh akun instagram @infojakbar24. Dalam video tersebut terlihat pelaku membawa sebuah sepeda motor milik majikannya.

    “Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja selama tiga hari, membawa kabur sepeda motor, handphone, tas ransel, dan helm milik majikannya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Eksepsi, Duta Palma Group Sebut Dakwaan JPU Kadaluwarsa

    Sidang Eksepsi, Duta Palma Group Sebut Dakwaan JPU Kadaluwarsa

    Jakarta

    Korporasi PT Duta Palma Group mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri, Riau. Duta Palma menyebut dakwaan jaksa bersifat kadaluwarsa.

    “Berdasarkan uraian tempus delicti dalam surat dakwaan, yaitu tahun 2004 sampai dengan 2022, dikaitkan dengan ketentuan kadaluwarsa penuntutan dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP dan pasal yang didakwakan, maka secara hukum penuntut umum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap para terdakwa, karena tuntutan telah kadaluwarsa setelah tahun 2022,” kata kuasa hukum Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

    Kuasa hukum Duta Palma menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

    “Oleh karenanya, telah jelas dan nyata bagi Majelis Hakim Yang Mulia, memeriksa, mengadili dan mengutus perkara a quo untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Dia juga menyoroti kewenangan Pengadaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini. Menurutnya, dakwaan kerugian negara senilai Rp 73 triliun merupakan asumsi perhitungan atas kerusakan lingkungan.

    “Bahwa kerugian perkomunian negara dalam perspektif korupsi yang didalilkan jaksa penuntut umum pada surat dakwaan primer dan subsider, tindak pidana korupsi sebesar Rp 73.920.690.300.000 ternyata merupakan konversi dari asumsi perhitungan kerusakan tanah dan ekologis, serta biaya pemulihan lingkungan,” ujarnya.

    “Bahwa dengan demikian, karena perkara a quo merupakan perkara lingkungan hidup, maka berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” ujarnya.

    “Yang menentukan perkara lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat 1 diadili oleh Majelis Lingkungan Hidup, atau minimal salah seorang majelis yang merupakan hakim perkara lingkungan hidup, haruslah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim perkara lingkungan hidup,” imbuhnya.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

    “Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

    PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US Juta dari Total US Juta

    KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US$1 Juta dari Total US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian aset dari penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), baru mencapai US$1 juta. 

    Nilai itu setara dengan Rp16,8 miliar sesuai dengan kurs Jisdor Bank Indonesia (BI) Rp16.862 per dolar Amerika Serikat (AS). 

    Sementara itu, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai US$15 juta (atau setara Rp252 miliar). 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri aset diduga hasil korupsi tersebut guna upaya pengembalian aset atau asset recovery kasus tersebut. 

    “Hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari BPK itu jumlahnya US$15 juta. Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan yang lumayan sita, itu baru US$1 juta. Masih ada sekitar US$14 juta. Ini sedang kami dalami,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK terkait dengan pengembalian aset itu adalah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, hari ini, Selasa (22/4/2025). 

    Asep mengatakan, saksi Arso diperiksa oleh penyidik guna menemukan ke mana aliran dana uang korupsi US$14 juta itu. Pihak KPK lalu nantinya akan menyita aset-aset yang diduga hasim korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. 

    “Kemana nanti akan kita lakukan upaya paksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang seharusnya itu menjadi milik negara, yang saat ini dikorupsi oleh para oknum  tersebut,” jelas perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yaitu Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025. 

    Kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. PT Isargas, selalu induk PT IAE, namun menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. 

    Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 10 Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Pelajar SMA – Halaman all

    10 Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Pelajar SMA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tanah Abang menangkap 10 pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

    Para pelaku diringkus aparat penegak hukum ketika sedang menjual obat-obatan di sisi jalan.
     
    Dari 10 orang yang ditangkap, sembilan orang sudah dewasa sedangkan satu orang masih berada di bawah umur dan duduk di bangku SMA.

    “Mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan itu sembilan dari Polsek dan satu kami simpan karena memang berada di bawah umur,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, pada keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    Mereka yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS.

    Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat merek Trihexypenidil.

    Selain obat-obat terlarang, uang tunai senilai lebih dari Rp 68 juta pun berhasil disita petugas kepolisian.

    “Sebanyak (total) 5.652 butir berbentuk pil, obat ataupun kapsul dan jenis-jenisnya,” ungkap Akhmat Basuki.

    Lebih lanjut, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan 10 pelaku mempunyai keterkaitan ataukah tidak dalam mengedarkan obat terlarang tersebut.

    Selain itu, polisi juga bakal memburu pemasok obat terlarang yang dijual oleh para pelaku.

    Barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol. (Istimewa)

    Buntut dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

    “Termasuk untuk pengembangan lebih lanjut, sumber barang, asal dari mana, peredaran dari mana saja, apakah ada perubahan secara online, atau diedarkan dengan cara yang lebih spesifik lainnya. Masih kami kembangkan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Metro Tanah Abang.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Dituntut 9 Tahun Penjara

    Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Dituntut 9 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, akhirnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025).

    Jaksa menyatakan Erintuah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagai imbalan atas vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya terseret dalam kasus kematian Dini Sera.

    Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Erintuah telah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Erintuah untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan terkait kasus suap vonis Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Erintuah Damanik tidak sendirian. Jaksa mendakwa dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam dakwaan, mereka menerima suap sebesar Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapur setara dengan Rp 3,6 miliar, dari pihak yang berkepentingan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya diduga kuat memanfaatkan jabatan untuk mengatur hasil sidang yang berpihak kepada terdakwa, dengan imbalan sejumlah uang tunai. Vonis bebas Ronald Tannur sebelumnya memicu kemarahan publik, terutama keluarga korban Dini Sera, yang menduga ada permainan hukum dalam persidangan.

    Kasus suap vonis Ronald Tannur menambah daftar panjang dugaan praktik mafia peradilan di Indonesia dan menjadi perhatian publik atas integritas sistem hukum di Tanah Air.

  • Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. Keduanya membahas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah, yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ninik menyampaikan, jika memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka hal ini adalah kewenangan penuh dari Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya. Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum di Kejagung.

    “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Akan tetapi dari segi pemberitaan, Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan. Kewenangan menilai tersebut termaktub di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.

    “Maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang,” ucap Ninik.

    Ninik menjelaskan, di kode etik jurnalistik Pasal 6 mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers jika ada indikasi atau tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya.

    “Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3 misalnya cover both site atau tidak, ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujarnya.

    Ia menekankan, bahwa perusahaan pers dan jurnalisnya harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis dengan tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta.

    Perbuatan Tersangka Dalam Konteks Personal

    Pada kesempatan yang sama, Harli Siregar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian merupakan perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media JakTv. Ia menambahkan, yang dipersoalkan Kejagung bukan soal pemberitaan tetapi tindakan dugaan pemufakatan jahat sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum.

    Lebih lanjut, Harli menyampaikan, Kejagung menghormati proses etik dan penilaian terhadap produk jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers.

    “Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” ucap Harli.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam perkara perintangan sejumlah perkara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.

    “Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaannya. Namun, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa.

    Oleh karena itu, Harli menekankan bahwa jajaran kejaksaan tidak anti-kritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.

    “Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait kasus perintangan ini.

    “Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” tutur Ninik.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.