Topik: KUHP

  • SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi

    SOSOK Zaenal Mustofa, Caleg DPR Gagal Terpilih Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Gugat Ijazah Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Zaenal Mustofa mendadak jadi perhatian setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan dilakukan Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.

    Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

    Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

    “Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).

    “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.

    Sosok Zaenal Mustofa mencuri perhatian bukan hanya karena status tersangkanya, tapi karena ia merupakan anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Ia menjadi bagian anggota melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Kasus yang Menjerat

    Kini nasibnya merana karena harus terjerat lebih dahulu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

    Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

    Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

  • Aksi Heroik Kepala Sekolah Gagalkan Pencurian di SDN 2 Penawangan Grobogan, Sampai Duel 1 Lawan 1

    Aksi Heroik Kepala Sekolah Gagalkan Pencurian di SDN 2 Penawangan Grobogan, Sampai Duel 1 Lawan 1

    TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Aksi pencurian disertai kekerasan terjadi di SDN 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Senin (14/4/2025) pukul 04.30 WIB. 

    Seorang kepala sekolah, Budiyono, menjadi korban penganiayaan saat hendak menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial VR (21). 

    Setelah menumbangkan Budiyono hingga babak belur bersimbah darah, VR lantas melarikan diri.  

    Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. 

    Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa gegep atau tang jepit besi yang digunakan untuk memecahkan kaca dan mencongkel pintu.

    “VR tiba di SD mengendarai motor dan masuk ke area sekolah dengan cara melompat pagar sambil membawa alat gegep besi,” kata Agung Joko Haryono saat konferensi pers di Polres Grobogan, Rabu (23/4/2025). 

    VR lantas menyisir ruangan guru untuk mencari barang berharga dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

    “Pelaku lalu masuk ke ruang guru dengan cara memecah kaca jendela menggunakan gegep besi, pelaku lantas menyisir ruangan dan mendapati uang Rp50 ribu,” imbuh Agung. 

    Aksi VR diketahui oleh Budiyono yang kebetulan datang ke sekolah untuk membersihkan sekolah dan mematikan lampu. 

    “Di waktu yang bersamamaan korban Budiyono yang awalnya mau mematikan lampu dan membersihkan sekolah tiba ke SD,” tutur Agung. 

    Melihat kaca jendela ruang sekolah pecah, Budiyono lantas bergegas menuju ke TKP dan mendapati VR hendak mencongkel pintu kantin. 

    “Korban kemudian melihat kaca jendela ruang guru pecah, ada seseorang yang tidak dikenal keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela menuju ke kantin hendak mencongkel pintu kantin,” kata Agung. 

    “Korban berusaha mendekati dan bertanya ‘sopo kowe’ dan dijawab ‘aku’ oleh pelaku yang berbalik badan dan kemudian menyerang korban,” imbuhnya. 

    Akibat serangan itu, kepala Budiyono mengalami luka parah dan harus mendapat lima jahitan. 

    “Korban melawan namun kalah dan berteriak minta tolong, pelaku kemudian kabur,” tutur Agung. 

    Dari penangkapan VR, polisi menyita barang bukti berupa kaus yang terdapat bercak darah, flasdisk berisi rekaman CCTV, helm, gegep besi dan satu pasang sandal slop.

    VR terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara. 

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara,” pungkas Agung. 

    Aksi Heroik Kepala Sekolah

    Aksi heroik Budiyono yang berani menggagalkan upaya pencurian di sekolah tempatnya mengabdi patut diapresiasi, meski harus mempertaruhkan nyawa. 

    “Saya menggagalkan pencurian ini ternyata saya dipukul dan dikira meninggal dunia,” kata Budiyono saat konferensi pers di Polres Grobogan, Rabu (23/4/2025).

    Pelaku yang berinisial VR (21) menyerang Budiyono menggunakan gegep atau tang jepit berbahan besi. Pukulan keras mengenai kepala Budiyono hingga darah bercucuran.

    “Pelaku memukul dengan besi sangat keras dan darah bercucuran, saya jatuh dikira meninggal kemudian palaku lari,” imbuhnya. 

    Meski terluka parah dan sempat tersungkur, Budiyono masih mampu bangkit. 

    Dengan kondisi kepala berlumuran darah, ia berjalan sendiri ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. 

    Hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami luka serius dan harus mendapat lima jahitan di bagian kepala.

    “Saya kemudian berjalan sendiri ke klinik, masih berlumuran darah dan saya ditolong oleh dokter,” ujarnya.

    Aksi Budiyono tak hanya berhasil menggagalkan pencurian, tetapi juga membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.

    Ia melapor pada pagi hari, dan pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan.

    “Salut kepada polisi yang saya lapori pagi itu juga dan kemudian malamnya malingnya dapat ditemukan,” ucapnya.

    Budiyono berharap dengan upaya hukum ini membuat pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera.

    “Saya berharap dengan kasus ini dibawa ke ranah hukum bisa membuat pelaku jera,” tuturnya. (*) 

     

  • Dahului Tim Hukum Jokowi, Relawan Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu

    Dahului Tim Hukum Jokowi, Relawan Laporkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN – Relawan yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara mendahului tim kuasa hukum Jokowi untuk melaporkan pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

    Laporan dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

    Adapun yang dilaporkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dr Tifauzia Tyassuma.

    “Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” kata Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan usai membuat laporan.

    Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Ia pun mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut.

    “Akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.”

    “Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan.”

    “Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini,” ujarnya.

    Rusdiansyah menegaskan pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.

    Ia juga mengaku tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

    Diketahui, kuasa hukum Jokowi saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Tidak ada (komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi) itu kan urusan ranah pribadi. Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum. Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan,” tuturnya.

    Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya tersebut.

    “Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi.”

    “Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang,” paparnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (22/4/2025) Jokowi bertemu dengan tim kuasa hukumnya di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    “Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya,” kata Jokowi singkat

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari Presiden Ke-7 RI itu untuk melaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu.

    Yakup mengatakan, ada empat orang yang berpotensi dilaporkan dalam kasus ini.

    Namun, ia masih enggan membeberkan siapa saja identitas keempat orang tersebut.

    “Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakup usai bertemu Jokowi di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2025).

    Putra Otto Hasibuan itu menyebut pertemuannya dengan Jokowi membahas mengenai perkembangan bukti yang mereka dapatkan dalam tuduhan ijazah palsu tersebut.

    Yakup mengatakan, bukti-bukti yang telah dikantongi pihaknya mengarah pada ranah pidana.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa keputusan akhir terkait langkah hukum berada di tangan Jokowi.

    “Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan,” ujar Yakup.

    Yakub pun membeberkan jumlah pengacara yang akan membela Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini.

    “Kita mungkin ada 15 orang (pengacara),” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini profil dari Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

    Kini Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025) kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. 

    Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

    Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

    “Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).

    “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.

    ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

    Soal kunjungan Sespimmen ke rumahnya, Jokowi menegaskan tak ada matahari kembar di Indonesia. Ia menyebut ‘matahari’ di Indonesia itu hanya satu yakni Presiden Prabowo Subianto.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

    Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

    Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

    Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

    NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

    PEMALSUAN DOKUMEN – Pengacara Zaenal Mustofa jadi tersangka pemalsuan dokumen. AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

    Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

    Zaenal Merasa Dikriminalisasi

    Sementara itu, ZM saat dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi.

    “Saya merasa sangat dikriminalisasi,” katanya dikutip dari Kompas.com. 

    Menurut ZM, dirinya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pelapor dalam kasus tersebut.

    “Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing,” katanya.

    Sosok Zaenal Mustofa

    Zaenal Mustofa bukan orang sembarangan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia merupakan advokat yang sudah punya nama di wilayah Jawa Tengah.

    Selain itu ia juga bukan orang sembarangan karena ia pernah mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI tahun 2024.

    Pencalonan itu dilakukan Zaenal Mustofa dari Dapil V Jawa Tengah.

    Wilayah yang disasarnya adalah Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Namun ia tak terpilih masuk menjadi anggota DPR RI.

    (TribunJakarta/TribunSolo/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Heboh! Oknum Lurah di Ternate Curi Belasan HP demi Bayar Utang

    Heboh! Oknum Lurah di Ternate Curi Belasan HP demi Bayar Utang

    Ternate, Beritasatu.com – Seorang lurah aktif di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA alias Amat, ditangkap Tim Resmob Polres Kota Ternate karena terlibat kasus pencurian belasan hand phone (HP) milik warga.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) pekan lalu, di Pelabuhan Penyebrangan Mangga Dua, saat pelaku hendak kembali dari Sofifi, Tidore Kepulauan. RA, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai lurah di Kelurahan Tabam, Ternate Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, motif utama dari aksi pencurian ini adalah karena pelaku terlilit utang pribadi. RA diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.

    “Pelaku ini ASN aktif dan menjabat sebagai lurah. Motifnya karena terlilit banyak utang dan kami masih mendalami apakah hal ini berkaitan dengan praktik judi online,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (23/4/2025) terkait aksi oknum lurah yang curi HP di Ternate.

    Modus Pencurian Sudah Direncanakan

    Modus operandi pelaku cukup terencana. Ia mengincar sepeda motor yang diparkir di kawasan pantai Perikanan, Kelurahan Mangga Dua, lokasi yang sering digunakan warga untuk berolahraga.

    Pelaku kemudian membuka bagasi motor menggunakan kunci duplikat dan mengambil barang berharga yang tertinggal, terutama hand phone.

    “RA mengendarai motor dan memantau lokasi. Setelah melihat motor yang ditinggal pemiliknya, dia membuka bagasi menggunakan kunci cadangan dan mengasak isinya,” tambah Anita.

    Atas perbuatannya, RA, oknum lurah yang curi HP di Ternate, dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP atau subsidair Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Terkait Kasus Penghinaan

    Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Terkait Kasus Penghinaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Rayen melaporkan pentolan band Dewa 19 itu terkait kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan, permusuhan dimuka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis. 

    Laporan itu telah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor Laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025.

    “Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah,” kata Rayen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025). 

    Kemudian Rayen juga memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik ke SPKT Bareskrim Polri. 

    Dalam dokumen laporan itu, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

    Sementara itu kuasa hukum Rayen, Jajang menyebut dalam laporan ini pihaknya turut menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan hari ini. 

    Pertama bukti video diskusi live ketika ada pembahasan mengenai hak cipta, bukti chat di WhatsApp, dan juga bukti lainnya seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement, bahwa mereka sangat mengecam keras, tidak menerima dengan pernyataan yang sangat melecehkan tersebut.

    “Apalagi yang melakukannya adalah figur publik yang semua orang tahu, yang seharusnya memberikan kelahiran yang baik kepada masyarakat,” ucapnya. 

    Tidak hanya itu, Jajang juga melihat bahwa Ahmad Dhani ini seorang anggota dewan yang terikat juga dengan kode etik anggota dewan. Nantinya pihaknya juga akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (24/4/2025) besok.

    Diketahui, konflik ini berawal setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka mengenai royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).

    Atas hal itu, Rayen tidak terima karena telah menghina marga Pono. Menurutnya Pono itu hanya buka melekat di namanya tetapi juga di keluarganya di kampung halaman dan juga tersebar di seluruh dunia. 

    “Bukan hanya Pono tetapi secara umum semua Indonesia Timur yang memiliki marga. Bukan hanya Indonesia Timur, tapi secara umum orang Indonesia yang memiliki marga. Semua mengerti muruah dan martabat kehormatan sebuah marga itu gimana,” tutur Rayen mengenai konflik dengan AHmad Dhani.

  • Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 April 2025

    Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran Surabaya 23 April 2025

    Penculikan Santri di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Penculikan santri
    Pesantren Metal
    Pasuruan
    disebut polisi sebagai aksi penculikan
    salah sasaran
    .
    Sebenarnya, para pelaku diminta untuk menculik pria bernama Roni alias Dompes, bukan korban yang bernama MS (17).
    “Motif
    penculikan santri
    di
    Pesantren Metal Pasuruan
    sebenarnya salah sasaran. Para pelaku sebenarnya diperintahkan untuk menculik pria bernama Roni, bukan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi Rabu (23/4/25).
    Dari hasil pemeriksaan, Roni yang akan diculik merupakan seseorang yang diduga menerima paket narkoba jenis sabu.
    “Paket sabu tersebut tidak diberikan kepada saudara P yang saat ini masih diburu alias buron. Sehingga P memerintahkan kepada para pelaku untuk melakukan penculikan,” ujarnya.
    Aksi penculikan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
    Aksi penculikan terjadi di depan toko Hamdalah di Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor pada Senin malam (21/04/2025).
    Dari rekaman CCTV, korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
    Selasa kemarin, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan menangkap para pelaku di pintu Tol Kebomas Gresik.
    Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.
    Karena korbannya masih di bawah umur, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
    Keempat tersangka adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35).
    Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka.
    Tersangka S berperan mengeksekusi penculikan dengan membekap korban menggunakan sarung.
    Tersangka AE, selain sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga sempat menodongkan senjata airsoft gun kepada korban.
    Sedangkan tersangka P melakukan eksekusi penculikan.
    “Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan,” ujar Farman.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasir Menilap Uang Rp 1 Miliar karena Utang dan Kecanduan Judol

    Kasir Menilap Uang Rp 1 Miliar karena Utang dan Kecanduan Judol

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap seusai membawa kabur alias menilap uang perusahaan sebanyak Rp 1 miliar lebih. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. 

    Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, pelaku Ade Syahputra (40) melancarkan aksinya pada Rabu (16/4/2025) saat suasana kantor sedang sepi. Pelaku nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).

    “Dia kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itu pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 miliar lebih,” kata Kompol Budi, Rabu (23/4/2025). 

    Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel. 

    “Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit utang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu,” terang Budi tentang kasir menilap uang Rp 1 miliar di Pekanbaru. 

    Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar ditangkap. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

    “Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853 juta yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ungkapnya. 

    Dari pelaku polisi juga menyita satu kunci brankas, uang tunai Rp 853 juta, satu tas ransel hitam dan satu unit hand phone. Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya. 

    “Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya tentang kasir yang menilap uang perusahaan sebesar Rp 1 miliar. 

  • 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (22/4/2025) 

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

    Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

    Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta dalam perkara tersebut.

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

    Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

    Hal itu memperberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

    Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

    Jaksa dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

    Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

    Hal itu lantaran kedua kliennya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

    “Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun,” kata Philipus kepada awak media setelah persidangan.

    Sementara itu kuasa hukum Heru Hanindiyo, Farih Romdoni mempertanyakan kliennya mendapatkan tuntutan penjara paling lama.

    Padahal kata Farih, kliennya tidak pernah menerima uang secara langsung dari Lisa Rachmat dan Erintuah.

    “Kami nanti dalam pledoi akan menunjukkan bukti bagi-bagi itu tidak pernah ada. Karena Pak Heru tidak pernah di lokasi pada saat diduga bagi-bagi uang tersebut,” jelas Farih.

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.