Topik: KUHP

  • Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Istri Beri Maaf dan Cabut Laporan – Halaman all

    Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Istri Beri Maaf dan Cabut Laporan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Nias melakukan penggerebekan di sebuah kos dan menemukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, FID (38) berduaan dengan selingkuhannya, Selasa (22/4/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah istri FID berinisial NG membuta laporan polisi.

    Meski FID dan selingkuhan, KR (34) sempat ditetapkan sebagai tersangka, NG memutuskan untuk mencabut laporannya.

    Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan sehingga dapat dicabut pelapor.

    “Antara pelapor dengan para tersangka (FID dan selingkuhan) sudah damai. Saat ini mereka sedang mengajukan permohonan pencabutan laporan agar kasus tidak ditindaklanjuti lagi,” bebernya, Jumat (25/4/2025).

    Saat ditanya alasan mencabut laporan, NG mengaku sudah memaafkan suaminya.

    “Saya tidak keberatan dengan masalah yang terjadi semalam, dan suami saya telah minta maaf pada saya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Aipda Motivasi Gea, mengatakan FID dan KR tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah sembilan bulan.

    Keduanya dihukum wajib lapor ke Polres Nias hingga perkara ini selesai.

    “Tidak ditahan karena ancaman hukumannya sembilan bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

    Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku telah berlulang kali melakukan hubungan badan.

    “Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” tuturnya.

    Ia menambahkan laporan kasus perselingkuhan diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Nias.

    Petugas kemudian menuju lokasi kos di Kota Gunungsitoli, Nias untuk melakukan penggerebekan.

    Setiba di kos, petugas kepolisian menemukan kedua tersangka berduaan di salah satu kamar kos yang pintunya tertutup.

    “Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Digerebek Istri Sah saat Ngamar bareng Selingkuhan, Anggota KPU di Nias Barat Ditetapkan Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Bukan untuk Hilangkan Sidik Jari, Ini Alasan Pelaku Sayat Korban Sebelum Buang Jasad di Daan Mogot

    Bukan untuk Hilangkan Sidik Jari, Ini Alasan Pelaku Sayat Korban Sebelum Buang Jasad di Daan Mogot

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebelum memasukkan jasad korbannya ke karung dan membuangnya ke got Jalan Daan Mogot KM 21, N alias R (23) terlebih dahulu menyayat jari korbannya.

    Adapun pelaku menghabisi nyawa Al-Bashar (32) yang merupakan rekan barunya dengan memukul menggunakan shockbreaker dan piring di bagian kepala korban pada Minggu (20/4/2025).

    Setelah korban tergeletak, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada didekatnya untuk menyayat ibu jari, jari tengah korban.

    Polisi pun membeberkan alasan pelaku melakukan hal tersebut.

    Sebab, awalnya diduga itu adalah cara pelaku untuk menghilangkan sidik jari korban agar tak mudah diketahui identitasnya.

    Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membantahnya.

    “Kalau sepengetahuan daripada tersangka, ketika disayat dan darah itu masih mengalir, bahwa si korban itu masih hidup,” ujar Wira saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025). 

    Terkuak pengakuan pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang dalam karung di saluran air di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Pelaku yang diketahui bernama Nana alias Ragil tega menghilangkan nyawa korban karena dua alasan.

    “Tapi kalau darah sudah tidak mengalir, itu bahwa korban betul-betul sudah tidak ada nyawanya lagi.” 

    “Jadi disayatnya bukan untuk menghilangkan sidik jarinya, bukan. Tapi lebih kepada memastikan apakah, untuk mengecek apakah si korban ini kondisi hidup ataupun mati,” paparnya.

    Wira menjelaskan, setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban yang ingin diambilnya.

    Pelaku kemudian membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak 3 lapis kemudian diikat dengan kain bekas.

    “Setelah itu tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban.”

    “Kemudian pergi membawa jasad itu meninggalkan lokasi kejadian dan mencari tempat untuk membuang mayat korban,” paparnya.

    Wira mengatakan, pelaku memutuskan membuang jasad korban di got Jalan Daan Mogot KM 21 karena melihat kondisi di sana sepi.

    PEMBUANG JASAD DALAM KARUNG – Pelaku N alias R yang tega menghabisi nyawa Al-Bashar yang baru dikenalnya satu hari dan membuang jasadnya di Jalan Daan Mogot KM 21, Tangerang (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)

    “Dari tempat kejadian dia sambil jalan, lurus saja ketemu tempat yang tidak sepi langsung dibuang,” kata Wira. 

    Diketahui, penemuan mayat dalam karung di got pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batuceper, Kota Tangerang terjadi pada Selasa (22/4/2025) pagi sekira pukul 08.15.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2 Bang Jago Pengangguran Curi Handphone Remaja di Penjaringan, Modusnya Mau Isi Saldo Pakai QRIS

    2 Bang Jago Pengangguran Curi Handphone Remaja di Penjaringan, Modusnya Mau Isi Saldo Pakai QRIS

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/4/2025).

    Kedua “Bang Jago” tersebut, Torik Saputra (18) dan Aulia Mahmud (28), merampas handphone milik seorang remaja berinisial AF (15) yang merupakan warga Jakarta Barat.

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, perampasan handphone ini awalnya terjadi ketika korban sedang berada di Jalan Pakin pada Jumat dinihari sekitar pukul 3.00 WIB.

    “Awalnya korban sedang mengarah pulang lalu di TKP bertemu dengan para pelaku,” ucap Agus Ady, Jumat (25/4/2025).

    Ketika berpapasan, korban pun diberhentikan oleh kedua pelaku.

    Saat itu, kedua pelaku menanyakan asal tempat tinggal korban dan meminta handphone korban dengan alasan untuk membuka aplikasi pemindai barcode.

    “Pelaku menanyakan kepada korban, lo anak mana?, setelah dijawab oleh korban seketika pelaku meminjam handphone milik korban untuk membuka Qris,” ucap Agus Ady.

    KLIK SELENGKAPNYA: Ribuan Pelamar Petugas PPSU atau Pasukan Oranye Memenuhi Balai Kota Jakarta. Kapan Pengumuman Ppenerimaan PPSU Jakarta? Ini Bocorannya.

    “Dan setelah diberikan handphone-nya, para pelaku langsung kabur atau melarikan diri,” sambung Kapolsek.

    Menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, kedua pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Para pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dengan modus ingin mengisi Qris atau top up,” ucap Agus Ady.

    Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Detik-detik  Pencuri Emas Bermodus Gendam Gunungpati Semarang  Ditangkap Polisi

    Detik-detik Pencuri Emas Bermodus Gendam Gunungpati Semarang  Ditangkap Polisi

     
     
    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Polisi meringkus pelaku pencuri emas diduga bermodus gendam di Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang.

    Pelaku yang ditangkap berinisial DM,  perempuan berusia 52 tahun.

    Dia ditangkap kepolisian saat bersembunyi di rumahnya di Lemah Gempal, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Tengah.

    “Iya, pelaku sudah kami tangkap tadi malam (Kamis, 24 April),” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (25/4/2025).

    Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menemukan emas seberat 80 gram yang berhasil dicuri DM dari korbannya bernama Eni Purmiyanti (52) warga Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang.

    Motor yang menjadi sarana pencurian juga ikut disita.

    “Kalau barang bukti emas sudah kami amankan. Nanti dikembalikan ke korban,” beber Andika.

    Andika menyebut, masih mendalami soal modus atau trik pelaku dalam melancarkan aksinya.

    Begitupun soal lokasi pencurian lainnya. Sebab, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan kejadian pencurian lebih dari satu kali.

    “Modus aksi, apakah pelaku residivis, itu semua nanti didalami lagi,” bebernya.

    Tersangka DM kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Dia terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara selama lima tahun.

    Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian bermodus gendam dialami oleh korban Eni Purmiyanti (52) di rumahnya di Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025).

    Eni sempat memergoki tersangka saat berada di rumahnya. Namun, Eni mengaku merasa teralihkan oleh perkataan tersangka DM.

    BERMODAL SKETSA – Polisi menangkap pelaku pencurian diduga bermodus gendam di Nongkosawit Gunungpati Kota Semarang salah satunya bermodal sketsa wajah dan rekaman kamera pengawas atau cctv.

    Tersangka mengaku masuk rumah sudah mengucapkan salam. Dia masuk rumah untuk bertanya soal penyewaan tratak.

    Dia juga sempat meminta segelas air putih ke korban.

    Eni menyebut, emas yang hilang terdiri dari kalung dan liontin seberat 15 gram, satu gelang seberat 15 gram, satu gelang mas kolong berat 20 gram, dan lima buah cincin masing-masing seberat 6 gram. Kerugian yang dideritanya ditaksir mencapai Rp100 juta.

    Emas tersebut disimpan di kotak warna merah putih. Selain emas, surat-surat emas tersebut juga ikut hilang. Sementara Surat berharga lainnya seperti BPKB, sertifikat tanah dan lainnya masih aman. (Iwn).

  • ”Korban Songong & Sok Pinter” Pelaku Berani Habisi Rekan Kerja & Jasadnya Dibuang di Got Tangerang

    ”Korban Songong & Sok Pinter” Pelaku Berani Habisi Rekan Kerja & Jasadnya Dibuang di Got Tangerang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membeberkan kronologi pembunuhan yang jasad korbannya dibuang dalam karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Tangerang.

    Diketahui, pembunuhan dilakukan oleh N alias R (23) kepada Al-Bashar (32) pada Minggu (20/4/2025).

    Adapun korban dan pelaku sebenarnya baru kenal sehari sebelumnya lantaran korban merupakan karyawan baru di sebuah konveksi yang ada di kawasan Jakarta Selatan.

    “Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, korban datang dari Lampung menuju ke Hera Bodir dengan tujuan untuk bekerja ditempat tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat merilis kasus tersebut, Jumat (24/4/2025).

    “Pemilik dari Hera Bodir yang bernama E pernah bekerja bersama-sama dengan korban di konveksi yang berada di Cidodol Jakarta Selatan tahun 2011,” sambungnya.

    Wira menuturkan, tersangka mengaku sampai tega untuk menghilangkan nyawa korban karena dua alasan.

    Faktor pertama karena kesal dengan tingkah korban yang disebutnya tak sopan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Dedi Mulyadi Terima Keluhan Rencana SMK di Bekasi Gelar Ttudy Tour ke Bali. Jawaban Gubernur Jabar Buat Emak-emak Sedikit Lega.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka ini, si korban kalau berkata agak songong,” katanya.

    “Yang kedua, bahwa si korban ini merasa pintar. Jadi seolah-olah si tersangka ini harus diajari,” bebernya.

    Hal itu membuat tersangka yang juga tengah kesulitan masalah ekonomi menjadi emosi. 

    Selain itu, tersangka juga tergur untuk menguasai motor korban yang baru kembali merantau ke Jakarta.

    Motor itu jugalah yang digunakan oleh pelaku untuk membuang jasad korban di Jalan Daan Mogot KM 21.

    “Dari tempat kejadian. Sambil jalan, lurus saja ketemu tempat yang sepi langsung dibuang.

    Sedangkan untuk motornya masih disimpan oleh tersangka di suatu tempat dan belum sempat dijual,” ujar Wira.

    Sementara itu, saat ditanyakan oleh awak media saat hendak dibawa ke ruang tahanan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih melakukan hal tersebut karena sebuah kekhilafan.

    MAYAT PRIA DALAM KARUNG – Kolase pelaku pembunuhan mayat dalam karung. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pembunuh pria yang jasadnya terbungkus karung di dalam got di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Pelaku yang merupakan pria berinisial N alias R ditangkap di kawasan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025). Aksi pelaku pembunuhan saat membawa jasad korbannya yang terbungkus karung terekam CCTV. Si pembunuh membuang korbannya di bilangan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (20/4/2025) (ISTIMEWA)

    “Saya menyesal, khilaf,” kata dia.

    Diketahui, penemuan mayat dalam karung di got pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batuceper, Kota Tangerang terjadi pada Selasa (22/4/2025) pagi sekira pukul 08.15.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat Nasional 25 April 2025

    ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    ICJR
    (Institute for Criminal Justice Reform) menilai bahwa waktu berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru pada awal 2026 tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan revisi UU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
    “Dua masa persidangan aja sepertinya juga nggak cukup gitu. Kalau misalnya targetnya adalah mengejar pasal-pasal KUHP, kira-kira kayaknya itu bukan jadi alasan yang pas untuk bisa kita mengorbankan si KUHAP-nya,” kata peneliti dari ICJR,
    Iftitah Sari
    , di Gedung
    DPR RI
    , Jumat (25/4/2025).
    Dia merasa bahwa rencana DPR RI untuk menuntaskan pembahasan
    RUU KUHAP
    dalam dua kali masa sidang di DPR RI sangat mengkhawatirkan.
    Menurut Iftitah, pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa berpotensi mengorbankan kualitas substansi dan menyebabkan banyak kekurangan yang muncul.
    “Kalau dipaksakan buru-buru dan jadinya substansinya malah tidak ada, banyak kekurangan-kekurangan, begitu itu juga jadi lebih bahaya,” kata Iftitah.
    Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pentingnya pembahasan RUU KUHAP secara mendalam.
    Sebab, 80 persen dari isi KUHAP justru memiliki dampak yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
    Sementara pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan
    KUHP baru
    hanya 10 persen hingga 20 persen.
    “Perlu dipertimbangkan lagi lah alasan itu dan kita berharap ya betul-betul secara mendalam gitu dan perlu direfleksikan ulang ya apa sih memang kegentingan untuk bisa (dibahas). Pasal-pasal apa saja di dalam KUHAP yang itu akhirnya juga penting, ada beberapa pasal, tapi itu hanya 10-20 persen yang bisa contribute ke KUHP,” jelasnya.
    “Sedangkan 80 persen atau mayoritas pembahasan dan perubahannya nantinya ketika kita punya KUHAP baru itu dampaknya lebih signifikan dari sekadar KUHP, jadi perlu disesuaikan lagi soal itu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan Pengembalian Barang Hilang bagi Pelanggan LRT Jakarta, Proses Klaim Bisa di Semua Stasiun – Halaman all

    Layanan Pengembalian Barang Hilang bagi Pelanggan LRT Jakarta, Proses Klaim Bisa di Semua Stasiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – LRT Jakarta memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan, salah satunya yakni hadirnya layanan Lost and Found Corner.

    Layanan ini disediakan untuk membantu pelanggan dalam menemukan barang yang hilang, tertinggal, atau ditemukan di trainset dan di sekitar area stasiun LRT Jakarta. 

    Dikutip dari lrtjakarta.co.id, adapun layanan Lost and Found Corner saat ini hanya tersedia di Stasiun Pegangsaan Dua.

    Proses pengecekan serta pendataan lebih lanjut terkait barang yang hilang, tertinggal, atau ditemukan di trainset dan di sekitar area stasiun dilakukan pada area tersebut.

    Namun, pelaporan dan proses klaim barang yang hilang dapat dilakukan di semua stasiun dengan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan barang yang sah.

    Keberadaan layanan Lost and Found Corner mencerminkan komitmen PT LRT Jakarta untuk terus meningkatkan standar layanan kepada para pelanggan setia.

    Selain itu, fasilitas ini turut berperan dalam mendorong budaya kepedulian di kalangan masyarakat, di mana LRT Jakarta memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk lebih peduli terhadap barang milik orang lain yang tertinggal di ruang publik.

    Inovasi ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menciptakan pengalaman perjalanan yang tidak hanya nyaman tetapi juga aman bagi seluruh pelanggan.

    LRT Jakarta berharap, dapat selalu memberikan layanan transportasi publik yang responsif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat. 

    Ada Parkir Khusus Sepeda dan Skuter

    Ada parkir khusus sepeda dan skuter di stasiun LRT Jakarta.

    Diketahui, parkir khusus tersebut bisa digunakan tanpa biaya alias gratis.

    “Hai Teman Raina, Buat kamu yang sering gowes atau pakai skuter ke stasiun, ada parkir khusus yang bisa dipakai tanpa biaya,” keterangan dalam postingan akun resmi Instagram @lrt_jabodebek.

    Dikutip dari akun resmi Instagram @lrt_jabodebek, berikut aturan penggunaan parkir sepeda di stasiun LRT Jakarta.

    Parkir khusus sepeda dan skuter ini bebas biaya/gratis.
    Dimohon untuk membawa rantai kunci sepeda dan skuter Anda sendiri.
    Kunci ganda sepeda dan skuter Anda dengan rantai kunci ke rak yang ada dan tidak meninggalkan barang berharga.
    Kerusakan dan kehilangan menjadi tanggungjawab pemilik sepeda dan skuter.
    Kawasan parkir ada dalam pengawasan CCTV.
    Segala tindak pengrusakan dan pencurian pada fasilitas ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 362 dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang – Halaman all

    Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Seorang pria bernama Evander (25) asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, tewas setelah ditikam oleh RAS alias Bolot (24) dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025.

    Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa insiden berawal saat Evander bertemu dengan temannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, untuk membahas urusan pekerjaan.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, Bolot datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di lokasi tersebut.

    Namun, saat berinteraksi dengan Evander, Bolot merasa tersinggung karena sikap korban yang dianggap tidak sopan.

    “Pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku,” ujar Anita.

    Pertikaian dan Akibat Fatal

    Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, Bolot kemudian memukul Evander dengan tangan kosong, yang memicu perkelahian antara keduanya.

    Tak lama setelah itu, Bolot mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.

    Korban mengalami luka tusuk parah dan segera dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.

    Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.

    “Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian,” jelas Anita.

    Penangkapan Pelaku

    Polisi berhasil mengamankan Bolot pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

    Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga disita.

    Bolot kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

    (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

    Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

    Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

    Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

    Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

    Berikut fakta-faktanya:

    Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Jawaban Para Terlapor setelah Dipolisikan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, menjadi sasaran laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.

    Meski dilaporkan, respons mereka justru mengejutkan publik, dengan masing-masing memberikan klarifikasi yang menimbulkan reaksi beragam.

    Roy Suryo: “Kami Berjuang untuk Kebenaran”

    Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora, dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut adalah bagian dari upayanya dan rekan-rekannya untuk menegakkan kebenaran. 

    “Kami berempat menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Jika ini disebut penghasutan, silakan diproses, masyarakat bisa menilai,” ujar Roy Suryo dalam wawancara singkat setelah pelaporan. 

    Reaksinya menunjukkan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari pencarian fakta, bukan fitnah.

    Rismon Sianipar: “Saya Tidak Akan Lari dari Kebenaran”

    Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang turut dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mundur dari analisis ilmiah yang telah dilakukannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

    Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan, “Saya tidak akan lari satu milimeter pun. Semua yang saya analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bahkan diuji oleh ahli forensik Bareskrim Polri.”

    Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa rasa takut.

    Tifauzia Tyassuma: “Bagus, Saya Akan Tagih Janji Jokowi”

    Reaksi yang cukup kontroversial datang dari dokter Tifauzia Tyassuma.

    Melalui akun media sosialnya @DokterTifa, Tifa menyatakan, “Saya dilaporkan? BAGUS,” yang menandakan bahwa ia tidak merasa gentar dengan pelaporan tersebut. 

    Tifa, yang sebelumnya mengkritik Jokowi soal transparansi ijazah, menegaskan bahwa ia akan terus menagih janji Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli di pengadilan.

    “Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI DI depan pengadilan!,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, belum memberikan komentar. 

    Reaksi Netizen 

    Netizen di media sosial ramai menyoroti respon soal pelaporan terkait Ijazah Jokowi.

    Di antaranya “Buzzer nya Jokowi banyak sekali yang komentar. pada hal tinggal tunjukin saja langsung beres. jokowi tidak usah terlalu bertele2 layaknya abunawas sejati,” tulis @NusaTosofu45352.

    “Sudah anda sudah tua, istirahat jangan ngurusin orang lain, perbanyak amal ibadahnya, kelak mati mendadak malaikat tidak tanya masalah ijazah yg di tanya amal ibadahmu,” tulis @rQ_dmwn.

    “Kalau Jokowi mah saya maklum, emang tukang tipu. Tapi tidak habis pikir dengan UGM ini loh,” tulis @Dede_Darmansyah

    Lapor Polisi

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Glery Lazuardi)