Topik: KUHP

  • Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi – Halaman all

    Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal, dan dugaan pembunuhan dengan membuang hidup-hidup nakhoda kapal KM Poseidon 03 bernama Tupal Sianturi ke tengah laut. Kejadian ini terjadi pada Maret 2024 tahun lalu. 

    Satu tahun berselang, kasus ini dapat diungkap.

    Dua orang tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

    Keduanya ternyata merupakan kakak beradik.

    Mereka berposisi sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) dan anak buah kapal (ABK) kapal KM Poseidon 03.

    Motif penggelapan dan dugaan pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

    “Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.

    Kronologi Kejadian

    Kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, usai ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.

    Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta kapal Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.

    Lima hari berselang atau pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.

    Keributan dipicu ketika korban mendapati KKM hanya tidur-tiduran ketika hasil tangkapan laut sedikit.

    Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.

    Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka. 

    Melihat kejadian itu, tersangka lainnya yang merupakan ABK membela saudaranya.

    Kemudian terjadi cekcok hingga berujung korban didorong ke laut. 

    Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.

    Pada 30 Maret 2024 kapal KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.

    Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong.

    Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.

    “Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta,” kata Donny.

    Berdasarkan proses penyidikan, barang-barang di atas kapal dijual oleh para tersangka dengan harga amat murah.

    Mereka menjual hasil tangkapan cumi, alat navigator, sparepart kapal, alat satelit dan beberapa keperluan berlayar seharga Rp41 juta.

    Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.

    Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.

    Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.

    ABK lain diminta tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi sampai situasi aman.

    Pelacakan para ABK ini yang membuat proses pengusutan kasus menjadi memakan waktu.

    “Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.

    Dua orang pelaku berhasil diamankan dan telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barang-barang kapal.

    Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    Pengakuan Tersangka

    B, salah satu tersangka yang berposisi sebagai Wakil KKM, mengklaim dirinya dilempar kunci inggris oleh korban ketika sedang meninmbang cumi hasil tangkapan.

    Usai merampungkan tugasnya, B bertanya kepada korban apa maksud tindakan pelemparan kunci inggris yang membuat kakinya terluka.

    B menyebut korban langsung mendorongnya, kemudian terjadi kejar-kejaran, yang disebutnya korban punya niatan hendak melemparnya ke laut.

    Saat itu posisi tubuh B sudah terbaring di lantai menjorok ke pinggiran kapal. 

    R selaku kakaknya kala itu tengah menyantap sarapan.

    Ketika melihat B berkelahi, R langsung membuang piringnya dan berlari ke arah korban.

    Secara spontan R mendorong korban hingga tercebur ke laut.

    “Setelah itu abang saya sedang sarapan, dia langsung buang piringnya, ngejar ke arah saya berkelahi. Langsung dilemparnya (korban) ke laut, spontan aja, spontanitas saja,” ungkap B.

     

     

     

    Foto:

    KASUS PEMBUNUHAN NAKHODA – Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025)/ Danang Triatmojo

     

  • Tragis, Bu Kades di OKU Timur Sumsel Tewas Ditembak Anak Kandung, Motif Soal Uang dan Sakit Hati – Halaman all

    Tragis, Bu Kades di OKU Timur Sumsel Tewas Ditembak Anak Kandung, Motif Soal Uang dan Sakit Hati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, OKU TIMUR – Gusmadi Wiranata (23) menembak mati ibu kandungnya Hely Febriyanti di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

    Peristiwa yang menimpa wanita yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo tersebut terjadi di kediaman mereka, Kamis (24/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kronologis kejadian bermula pukul 13.30 WIB, saat Hely baru pulang ke rumahnya setelah menghadiri resepsi pernikahan warganya di wilayah RT 003 RW 003.

    Rencananya, korban hendak melanjutkan aktivitas dengan menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.

    Di rumah, korban berbincang dengan Devi (26), sekretaris pribadi kepala desa, di ruang makan.

    Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menanyakan status utang piutang milik seorang warga senilai Rp 3 juta.

    Pelaku bertanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan kepada ibunya dan dijawab belum oleh Devi.

    Hal tersebut pun memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, Gusmadi mengungkap  pertengkaran itu dipicu oleh masalah pribadi yang kerap terjadi antara dirinya dan sang ibu. 

    Menurutnya, ucapan sang ibu yang menyakitkan hati membuatnya kehilangan kendali.

    “Waktu bertengkar, ibu bilang ‘Jangan anggap aku ibu kamu lagi, aku ini bukan ibu kamu lagi’. Saya sakit hati dengarnya,” ujar Gusmadi dengan suara lirih dihadapan penyidik, Jumat (25/04/2025).

    Usai cekcok, pelaku masuk ke kamar ayahnya untuk membereskan berkas-berkas di dalam brankas.

    Di sanalah ia mengambil sepucuk senjata api milik ayah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa setempat.

    Dengan emosi yang belum stabil, Gusmadi mendatangi ibunya dan melepaskan satu tembakan yang mengenai paha kanan korban.

    Korban yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun tergeletak bersimbah darah.

    Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa korban tak tertolong.

    Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

    Setelah penembakan, pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan membuang senjata api tersebut di dekat kolam, yang kemudian ditemukan oleh tim kepolisian saat melakukan penyisiran lokasi.

    “Saya sangat menyesal, kenapa bukan saya saja yang mati. Saya sering bertengkar dengan ibu, ibu juga sering bertengkar dengan papa,” katanya sambil menunduk.

    Asal Usul Senjata Api

    Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal, senjata api yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru.

    Senjata itu diduga milik ayah pelaku yang telah meninggal dunia.

    “Pelaku mengaku bahwa senpi tersebut milik almarhum ayahnya. Namun, kami masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api itu,” kata Kapolres saat diwawancarai Jumat (25/04/2025).

    Motif Ekonomi

    Polisi mengungkap penembakan tersebut bermotif ekonomi. 

    “Motifnya masih dalam pendalaman, namun dari keterangan awal, pemicunya berkaitan dengan permasalahan ekonomi dan konflik keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis saat dikonfirmasi, Jumat (25/04/2025).

    Menurut Mukhlis, penembakan terjadi setelah korban baru menerima pembayaran utang sebesar Rp 3 juta.

    “Lalu Tersangka meminta pembagian uang tersebut, tapi terjadi perdebatan,” katanya.

    Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.

    Selain menangkap pelaku, polisi pun menyita barang bukti senjata api, satu unit mesin DVR CCTV merk Dahua Technology, dan satu helai baju milik korban.

    Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar AKP Mukhlis.

    Pelaku Gusmadi diketahui merupakan mahasiswa semester 8 di Universitas Subang dan belum menikah.

    Atas perbuatannya Gusmadi Wiranata dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP.

    Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Sementara itu, sambungnya, untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

    (Tribunnews.com/ Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heboh! Pemuda di OKU Timur Tembak Ibu Kandungnya yang Berstatus Pjs Kades Bangun Rejo Hingga Tewas

  • Buruh Perempuan di Gresik Kehilangan Bayinya Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Pabrik – Halaman all

    Buruh Perempuan di Gresik Kehilangan Bayinya Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Pabrik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Seorang buruh pabrik asal Lamongan berinisial JC (23), melahirkan bayinya sendirian di toilet pabrik tempatnya bekerja, di kawasan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

    Bayi perempuan yang dilahirkannya itu tak sempat menangis dan meninggal dunia sesaat setelah lahir.

    Informasi yang dihimpun, JC menjalani kehamilannya secara diam-diam. Ia menyembunyikan kondisi tersebut dari orang tua, rekan kerja, bahkan dari kekasihnya sendiri.

    Meski usia kandungan telah memasuki bulan ketujuh menuju delapan, JC tetap menjalani pekerjaan malam seperti biasa.

    Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Saat itu JC merasakan mulas hebat saat sedang bekerja dan langsung menuju kamar mandi. Di sanalah proses persalinan berlangsung, tanpa bantuan medis maupun orang lain.

    “Di sanalah persalinan itu terjadi—sendirian, tanpa pertolongan, tanpa bimbingan, tanpa fasilitas medis. Bayi lahir dalam situasi penuh kepanikan,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).

    Menurut AKBP Rovan, proses kelahiran berlangsung sulit. Bayi hanya terlihat kepalanya saja, sebelum akhirnya JC menarik sendiri kepala bayi tersebut menggunakan kedua tangannya.

    “Proses itu mengakibatkan luka pada leher, mulut, dan kepala bayi, sehingga bayi meninggal dunia,” jelasnya.

    Setelah melahirkan, dalam kondisi panik dan syok, JC membungkus jasad bayinya dengan celemek, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Sekitar 40 menit di dalam kamar mandi, JC keluar sambil membungkuk. Ia kemudian menghampiri tong sampah berwarna biru dan membuang jasad bayi ke dalamnya.

    Aksi JC tidak sepenuhnya luput dari pengawasan. Dua rekan kerja berinisial EK dan SF mencurigai gerak-geriknya dan segera melaporkannya ke pihak keamanan pabrik.

    Petugas keamanan yang mengecek lokasi menemukan jasad bayi terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak di dalam tong sampah. Jasad bayi segera diamankan ke pos keamanan.

    Bersama kedua saksi, security kemudian mencari pelaku pembuangan bayi hingga akhirnya menemukan JC. Ia langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Gresik.

    Menurut Kapolres, motif utama JC melakukan tindakan tersebut adalah karena takut kehamilannya diketahui orang lain.

    “Motifnya, agar tidak diketahui orang lain, karena status tersangka belum menikah dan tidak ada seorang pun di tempat kerja yang mengetahui jika ia hamil,” ujar AKBP Rovan.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh JC atas inisiatif sendiri, tanpa saran atau dukungan dari kekasihnya.

    Atas perbuatannya, JC dijerat Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Surya/Arum Puspita) 

  • Detik-detik Aksi Sadis Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang: Disikut, Dibenturkan, Disayat – Halaman all

    Detik-detik Aksi Sadis Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang: Disikut, Dibenturkan, Disayat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap aksi brutal di balik penemuan mayat Al Bashar (32) di saluran air kawasan Batu Ceper, Tangerang, Banten.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap detik-detik aksi sadis yang dilakukan Nana alias Ragil (23), rekan kerja korban, menghabisi nyawa Al Bashar sebelum membuang jasadnya.

    Peristiwa tragis yang menimpa Al Bashar terjadi di tempat kerja mereka, Hera Bordir, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Korban diketahui dibantu pelaku Ragil dalam bekerja.

    Hingga saat kejadian, Ragil pun mengobrol soal pekerjaan dengan korban.

    Tetapi obrolan pelaku tak dihiraukan korban, hingga Ragil pun kesal hingga tiba-tiba menyikut korban.

    “Saat korban lengah, tiba-tiba tersangka menyikut sekuat tenaga kepala korban menggunakan sikut sebelah kanan mengenai tengkuk korban. Mengakibatkan kepala korban membentuk meja bordir, mengakibatkan korban jatuh tersungkur di lantai,” kata Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Kemudian, saat korban hendak berdiri, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.

    Setelah itu, leher korban pun dipukul menggunakan shockbreaker motor. 

    “Tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkannya ke kepala korban, piring tersebut pecah,” ujarnya.

    “Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker memukul leher korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul kepala korban secara acak lima kali,” imbuhnya. 

    Tak sampai di situ, tersangka pun mengambil sebuah pisau dan menyayat jari korban.

    “Setelah itu tersangka mengambil pisau yang ada di dekat tersangka, dan menyayat ibu jari, jari tengah kanan, dan jari tangan kiri korban,” ucapnya.

    Polisi mengungkap alasan pelaku menyayat jari korban.

    “Kalau sepengetahuan daripada tersangka, ketika disayat dan darah itu masih mengalir, bahwa si korban itu masih hidup,” ujar Wira. 

    “Tapi kalau darah sudah tidak mengalir, itu bahwa korban betul-betul sudah tidak ada nyawanya lagi.”

    “Jadi disayatnya bukan untuk menghilangkan sidik jarinya, bukan. Tapi lebih kepada memastikan apakah, untuk mengecek apakah si korban ini kondisi hidup atau mati,” katanya.

    Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban yang ingin diambilnya.

    Pelaku kemudian membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak 3 lapis kemudian diikat dengan kain bekas.

    “Setelah itu tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban.”

    “Kemudian pergi membawa jasad itu meninggalkan lokasi kejadian dan mencari tempat untuk membuang mayat korban,” paparnya.

    Wira mengatakan, pelaku memutuskan membuang jasad korban di got Jalan Daan Mogot KM 21 karena melihat kondisi di sana sepi.

    “Dari tempat kejadian dia sambil jalan, lurus saja ketemu tempat yang tidak sepi langsung dibuang,” kata Wira.

    Diangkut Pakai Motor Korban

    Pelaku menggunakan sepeda motor korban untuk membuang jasad Al Bashar.

    “Motor yang dipakai untuk angkat ini (mayat) adalah motor milik korban,” kata Wira.

    PELAKU PEMBUNUHAN – Terduga pelaku berinisial N alias R (23) ditangkap Subdirektorat (Subdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Detik-detik pelaku pembunuhan membawa mayat pria dalam karung di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. (Tangkapan layar dari TMC Polda Metro Jaya)

    Aksi Ragil saat hendak membuang jasad korban ke saluran air terekam kamera CCTV milik Polda Metro Jaya.

    Ia melintas di sebuah jalan pada pukul 16.47 WIB.

    Ia terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4366 VAC.

    Saat berkendara, pelaku mengenakan jaket hitam dan helm warna senada dengan kaca helm dalam posisi tertutup.

    Di bagian dek tengah sepeda motor, tampak jasad korban yang telah dibungkus karung.

    Pada salah satu sisi karung terlihat noda darah yang menempel.

    “Kemudian untuk pemilihan tempat pembuangan, tentunya ini secara random. Karena ini kan tempat (korban) ditemukan ini agak sepi,” ujar Wira.

    Motif Pembunuhan 

    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembunuhan dipicu sakit hati.

    “Tersangka membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka,” kata Wira. 

    Menurut tersangka, sikap korban juga dianggap angkuh apalagi saat berkomunikasi.

    Sehingga, tersangka pun kesal terhadap korban.

    “Korban ini menurut pengakuan tersangka kalau berkata-kata agak songong. Kedua, korban merasa pintar, jadi seolah-olah tersangka harus diajari,” ujarnya.  

    Selain itu, motif lain yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan tersangka yakni karena terdesak ekonomi.

    “Tersangka merasa kesal atau emosi dan juga karena tersangka dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat dari tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” ujarnya.

    Kronologis Penemuan Jenazah Hingga Pelaku Ditangkap

    Mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/4/2025) pagi sekira pukul 08.15 WIB.

    Dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka-luka akibat kekerasan benda tajam dan tumpul.

    “Hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat luka terbuka di kepala dan rahang bagian kanan dan kiri, luka memar di leher dan pipi diduga akibat kekerasan benda tumpul,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan Rabu (23/4/2025) pagi.

    MAYAT DALAM KARUNG – Jajaran Polsek Batu Ceper mengevakuasi jasad pria laki-laki yang ditemukan tewas terbungkus dalam karung di Jalan Daan Mogot kilometer (KM) 21 menuju Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kabupaten Tangerang. Ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban. (WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

    “Kemudian pada tangan kanan serta jari dan dahi kiri ada luka terbuka akibat benda tajam,” sambung Kapolres.

    Adapun korban tewas karena diduga dibunuh.
      
    “Dari hasil sementara ada tanda kekerasan benturan benda tumpul dan tajam. Begitu hasil pemeriksaan sementara tapi untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil final autopsi,” ujarnya.

    Belakangan, identitas korban diketahui. Dia adalah pria bernama Al- Bashar berusia 32 tahun yang merupakan warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.

    Setelah identitas korban terungkap, polisi pun akhirnya menangkap pelaku.

    Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (Tribunjakarta.com/ Elga Hikari Putra/ Tribunnews.com/ Abdi)

  • Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok

    Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok

    Ilustrasi – korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

    Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk di Tanjung Priok
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 25 April 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat.

    “Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara AKP Seno Pradana di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” kata dia.

    Ia mengatakan aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat (18/4) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.

    Kemudian korban memakan hasil masakan tersebut bersama tersangka dan dua rekan lainnya  Z dan  S yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

    Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersama hingga minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman dan mereka berempat kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.

    Kemudian tersangka bercerita dengan saksi S. Jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh kurang lebih setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.

    Selanjutnya tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban korban tidak mengenakkan.  Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.

    “Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha.

    Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko mengatakan menolak keputusan karena menilai penyelidikan yang dilakukan terkait kasus meninggalnya sang anak tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    Menurut pihak keluarga terdapat banyak saksi, baik yang telah diperiksa maupun belum dipanggil sebagai saksi menyatakan terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha Walewangko.

    “Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Pihak keluarga juga menyebut proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak dilakukan sesuai prosedur, di antaranya karena tak ada surat panggilan resmi dan pendampingan pengacara.

    Hal tersebut membuat pihak keluarga menduga pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan dan sarat rekayasa, sehingga berbeda dengan laporan awal kasus kematian Kenzha.

    Pihak keluarga menilai terjadi pelanggaran kode etik, sehingga hari ini melaporkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

    “Kami berharap publik menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Happy.

    Laporan awal kematian Kenzha memang sempat diterima diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tapi dari hasil penyelidikanPolres Metro Jakarta Timur tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait kasus.

    Dikonfirmasi pernyataan keluarga yang menolak hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan hal tersebut merupakan hak keluarga.

    “Itu hak keluarga,” tutur AKBP Armunanto Hutahean.

    Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dari hasil penyelidikan secara scientific crime investigation tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan sudah memeriksa 47 saksi meliputi mahasiswa, petugas keamanan, dan pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

    Kemudian mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

    Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti Kenzha mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

    “Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

     Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

    Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati Megapolitan 25 April 2025

    Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pembunuh sopir taksi online berinisial MR (35), di Kabupaten Tangerang, terancam dijerat hukuman mati. 
    Kedua pembunuh sopir taksi online di Tangerang itu, yakni IT dan NH. Keduanya terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    “Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
    Kedua pelaku membunuh korban dengan berpura-pura memesan aplikasi taksi online. Keduanya berniat membunuh untuk membawa kabur mobil korbam.
    Pembunuhan terjadi di dalam mobil korban yang ketika itu diminta berhenti di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025).
    Setelah korban meninggal, tubuh MR dipindahkan ke bagasi mobil. Kedua pelaku lalu membuang jasad korban ke Kali Baru, Tanjung Burung, dan membersihkan mobil untuk dijual.
    Sedangkan barang bukti pisau dan tali tambang dibuang di lokasi yang sama.
    Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota polisi yang ditawari untuk membeli mobil korban.
    Mobil itu dijual tanpa kelengkapan surat-surat di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
    Mereka curiga karena mobil yang dijual hanya disertai STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi
    Polisi langsung mengamankan pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi, Jefri mengaku mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.
    “NH alias Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pukul 23.25 WIB,” kata Zain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

    Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil Megapolitan 25 April 2025

    Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang sopir taksi
    online
    berinisial MR (35) ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT dan NH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
    Kedua pelaku sudah berniat mencuri mobil korban. Pelaku menggunakan modus memesan tumpangan melalui ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit, kemudian mencuri mobil korban.
    “Pelaku meminjam ponsel milik saksi, seorang sekuriti yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gojek,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
    Setelah berhasil memesan kendaraan, kedua pelaku memesan layanan taksi online dengan tujuan kawasan PIK 2, tepatnya di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
    Pesanan tersebut diterima oleh korban MR, warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
    Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2.
    Di tempat tersebut, pelaku IT menjerat leher korban menggunakan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau.
    “Setelah korban tidak lagi bergerak, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru,” jelas Zain.
    Barang bukti berupa pisau dan tali tambang turut dibuang di lokasi yang sama, sementara mobil korban dibersihkan agar tampak seperti kendaraan biasa dan siap untuk dijual.
    Kasus ini terungkap setelah anggota polisi mencurigai penjualan sebuah mobil yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen.
    Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
    Polisi mencurigai transaksi tersebut karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.
    Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. Dalam interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.
    “NH alias Dayat kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada pukul 23.25 WIB,” ungkap Zain.
    Atas perbuatannya, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    “Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun,” kata Zain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

    Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

    PIKIRAN RAKYAT – Pelajar dengan inisial YR telah ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara diduga telah membacok temannya sendiri LH setelah mabuk di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok.

    “Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3)KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap AKP Seno Pradana Kanit Resmob Polres Metro jakarta Utara pada Jumat, 25 April 2025.

    Ia juga mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pada pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano nomor 10, Tanjung priok, Jakarta Utara.

    “Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” tambahnya.

    Diketahui, aksi pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025 dimana saat korban dan temannya berkumpul di asrama pada pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.

    Lalu, korban memakan hasil masakan tersebut bersama tersangka dan dua rekan lainnya Z dan S.

    Kemudian, S membeli minuman beralkohol untuk dikonsumsi bersama dan minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB.

    Setelah itu, S pun kembali membeli minuman dan mereka berempat kembali berkumpul sambil minum minuman keras.

    Tersangka bercerita bersama saksi S jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh lebih setengah meter atau bersebelahan dan saat itu juga tersangka mendengar korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.

    Disitulah tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban yang tidak mengenakan. Tersangka pun akhirnya menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan.

    Tinggallah tersangka dan korban di ruangan tersebut dan pelaku pun mengambil parang diatas lemari dan membacoknya tiga kali ke arah kepala, tangan,dan pundak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News