Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
kematian Kenzha Ezra
Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
“Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
Polres Jakarta Timur
tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
“Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
“Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2024/12/17/6761477815de3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025
-

Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).
“Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.
Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Terjerat Utang, Suami di Lamongan Nekat Jual Istri untuk Layanan Threesome: Sekali Main Rp1,5 Juta
GELORA.CO – Seorang suami di Tuban tega menjual istrinya untuk layanan seks komersial demi membayar cicilan hutangnya.
Sang suami bahkan menawarkan istrinya bisa melakukan seks bertiga (threesome).
Aksi ini terbongkar setelah polisi menangkap pelaku dalam operasi penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Babat.
Pelaku berinisial AB (26), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Korban, yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, SS (27), diduga dijajakan lewat media sosial dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan.
Inilah sosok suami di Tuban yang tega jual istri demi bayar cicilan hutang Rp40 juta.
Belakangan terkuak sang istri sudah 6 kali dijajakan online oleh suaminya.
Ia merelakan istrinya bisa ‘dinikmati’ orang lain dengan imbalan uang.
Praktek AB dan istrinya SS warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.
“Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.
Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani treeshome.
Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
“Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban,” kata Agus.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta.
Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.
-
/data/photo/2025/04/11/67f90b2170126.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional Megapolitan 26 April 2025
Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22) secara profesional.
Hal itu disampaikan Lilipaly usai ia dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penutupan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
“Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Pada prosesnya, polisi telah melangsungkan tahap penyelidikan secara transparan dengan mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
“Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” ujar Nicolas.
Dan dalam penyelidikan ini, pihaknya bertemu mendapat kesimpulan bahwa kasus ini bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, Nicolas berujar, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya.
“Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga Kenzha lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
Keluarga meyakini, ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5197800/original/057847600_1745484157-IMG-20250424-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motor yang Dipakai Angkut Mayat Ternyata Milik Korban, Ini Motif Pelaku – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kasus mayat dalam karung yang dibawa motor dan terekam CCTV menyibak fakta baru. Polisi menyebut bahwa motor yang digunakan pelaku bernama Ragil tersebut adalah milik korban yang dibawanya. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Ragil sengaja mencurinya untuk motif ekonomi.
“Motor yang dipakai untuk angkat ini (mayat dalam karung) adalah motor milik si korban (yang dibunuh). Kemungkinan nanti akan dijual,” kata Wira dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (26/4/2025).
Wira menjelaskan, motor tersebut kini menjadi barang bukti usai sengaja disembunyikan pelaku. Bersamaan dengan itu, surat-surat motor seperti STNK dan BPKB juga diamankan pihak berwajib.
“Barang bukti itu masih disimpan di suatu tempat. Kita bisa berhasil meminta lengkap STNK dan BPKB. Tapi ini belum sempat dijual,” jelas Wira.
Akibat tindakan kejinya, Ragil ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai informasi, identitas mayat dalam karung yang dibawa dengan motor dan terekam CCTV itu berinisial A. Mayatnya ditemukan di dalam parit Jalan Daan Mogot KM. 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
A atau yang bernama Al-Bashar berusia 32 tahun. Dia bekerja di perusahaan konveksi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Identitas korban diketahui setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi terhadap sidik jari korban yang dilakukan oleh Tim Inafis. Hal itu lalu dikonfirmasi pihak keluarga yang datang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk melihat dan memastikan langsung.
-

Roy Suryo Merasa Lucu Dipolisikan Relawan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta –
Roy Suryo merasa lucu dilaporkan ke polisi oleh relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Roy menyerahkan sepenuhnya laporan relawan Jokowi terhadap dirinya itu kepada pihak kepolisian.
“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur & mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Roy merasa lucu karena pasal yang dilaporkan terhadap dirinya terkait penghasutan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.
Mantan Menpora itu mengaku sangat siap dan berterima kasih atas dukungan ratusan simpatisan terdiri dari lawyer, tokoh, hingga dosen yang terdata olehnya.
“Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apa lagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” imbuhnya.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelapor bernama Kapriyani yang mengatasnamakan relawan Jokowi mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.
“Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap
Banyuwangi (beritajatim.com) – Penangkapan Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS. Kali ini kasus terjadi dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.
“Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.
Tersangka AS diektahui telah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka tampak tenang sambil tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beberapa keluhan.
“Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai,” jelasnya.
Rustamaji mengatakan, kerugian negara hasil korupsi yang dilakukan cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit Inspektorat yakni mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.
Selain itu AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
Diketahui, dalam kasus AS kali ini Kejaksaan Banyuwangi juga telah memeriksa 20 orang saksi. Akibat perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP.
“Sesuai ketetapan hukum mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta,” jelasnya.
Sedangkan kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku, menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun menghargai proses hukum, serta berupaya tertip dalam mengikuti tahapan pemeriksaan yang kedepannya masih berlanjut.
“Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Eko menambahlan, menurut kliennya AS dana desa (DD) yang menbuatnya terjerat hukum itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
“Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun,” tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990179/original/084098400_1730712991-Banner_Infografis_Geger_Oknum_Pegawai_Komdigi_Bekingi_Ribuan_Situs_Judi_Online.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

