Topik: KUHP

  • Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Barat berhasil puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan unit kendaraan hasil curian.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada 30 unit kendaraan yang terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

    “Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

    Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Griya Jati Asri, Kalideres, Jakarta Barat.

    “Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

    Selanjutnya, dalam kasus tersebut, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.

    Selain mengungkap motor tanpa surat resmi itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.

    Selanjutnya, kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, yang bermula saat tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

    Namun, pada saat waktu sewa habis, pada 28 Maret 2025, tersangka tak kunjung memulangkan mobil sewaan tersebut. Tersangka HB juga tidak bisa dihubungi.

    Sekira sepekan kemudian, tepatnya pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi  korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban.

    Tersangka HB pun langsung digelandang ke Polsek Kebon Jeruk oleh korban dan saksi.

    “Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.

    Perkara ketiga terkait curanmor ditangani oleh Polsek Tambora. Kasus ini bermula saat pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mall,
    8 April 2025.

    Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.

    “Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” ungkap Twedi.

    Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.

    “Kemudian kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

    “Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebon Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Twedi. 

  • Sadis! Duo Begal Tusuk Leher Sopir Taksi di PIK 29 Kali hingga Tewas

    Sadis! Duo Begal Tusuk Leher Sopir Taksi di PIK 29 Kali hingga Tewas

    Jakarta

    Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap MR (35), sopir taksi online, tewas dibunuh duo begal di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, berujung jasadnya dibuang ke kali. Polisi menyebut ada 29 luka tusukan di leher korban.

    “Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dalam dan pemeriksaan luar, visum dan otopsi, bahwa dokter forensik menemukan ada 29 luka terbuka di bagian leher,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

    Pelaku berkali-kali menusuk leher korban. Berdasarkan pemeriksaan tim kedokteran, luka terbuka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.

    “Disimbolkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada korban yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban. Jadi tadi pelaku sempat melakukan penusukan berkali-kali itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

    Korban diketahui dibunuh pada Kamis (24/4) dini hari. Kedua pelaku berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di hari yang sama. Jasad korban ditemukan pada Jumat (25/4) siang.

    Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati.

    Awal Mula Kasus Terungkap

    “Berkat kecurigaan anggota polisi saat transaksi jual beli mobil bekas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (25/4).

    Saat itu anggota curiga lantaran mobil tersebut dijual dengan harga murah. Selain itu, ada bercak darah di mobil tersebut.

    (wnv/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tambal Sulam Kejahatan Pria di Jakbar Sudah Gadaikan 13 Mobil Sewaan, Terakhir Jelang Lebaran

    Tambal Sulam Kejahatan Pria di Jakbar Sudah Gadaikan 13 Mobil Sewaan, Terakhir Jelang Lebaran

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Tambal sulam kejahatan dilakukan seorang pria berinisial HB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Modus yang digunakannya yakni menggadaikan mobil yang disewanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Dari kejahatan HB, polisi menyita sebanyak 13 mobil beragam jenis dan merek.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korbannya menjelang Lebaran tahun ini atau sekira sebulan lalu.

    Hal itu bermula di tanggal 21 Maret 2025, pelaku HB dikenalkan oleh rekannya berinisial ED kepada F untuk dicarikan mobil sewaan.

    F yang merasa kenal dengan ED kemudian mencari beberapa kenalannya yang mau mobilnya disewakan.

    Hingga akhirnya dari HB mendapatkan dua unit mobil sewaan melalui perantara F.

    Sebanyak 7.926 calon jemaah haji asal Jakarta bakal diberangkatkan ke Tanah Suci pada 1 Mei 2025 mendatang. Calon jemaah haji ini akan diberangkatkan dalam beberapa kloter.

    Kepada F, pelaku mengaku membutuhkan mobil sewaan untuk digunakan sebagai operasional proyek di kawasan Banten.

    “Bahwa tersangka HB ingin menyewa kendaraan dengan harga Rp 350.000 per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret, dimana dia membutuhkan dua unit kendaraan  mobil,” kata Twedi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025).

    Setelah mendapatkan dua mobil sewaan berjenis LCGC, HB memberikan uang muka Rp 500 ribu untuk tiap mobil tersebut.

    Sedangkan sisanya ia mengaku akan dibayarkan setelah selesai masa sewa.

    “Kemudian pada tanggal 28 Maret korban menghubungi tersangka menanyakan kendaraannya dan menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis.”

    “Dan seharusnya dikembalikan kendaraannya namun tersangka HB belum mengembalikan dan dicoba dihubungi tidak bisa dihubungi,” ujar Twedi.

    Hingga akhirnya pada 8 April 2025, HB menemui korban dan mengaku bahwa kendaraan yang disewanya itu telah digadaikan.

    Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya (istimewa)

    Korban pun langsung membawa pria tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk dibawa ke ranah hukum.

    “Jadi dia nyewa untuk digadaikan. Uangnya itu untuk menutupi yang disewa di tempat lain, jadi istilahnya tambal sulam,” kata Twedi.

    Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

    Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Untuk mencegah pencurian terulang kembali, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengganti bagian pelat besi jalan tol mereka yang telah dicuri dengan material bernama Fiber Reinforced Polymer (FRP).

    FRP merupakan panel berbahan fiber yang memiliki fungsi serupa dengan pelat besi steel plate bonding, namun tak memiliki nilai ekonomis.

    Direktur Operasi CMNP Djoko Sapto mengatakan, panel fiber ini sama kuatnya dengan pelat besi jalan tol untuk memperkuat pondasi.

    Dengan material yang baru ini, CMNP meyakini tak lagi ada pencurian karena panel fiber cenderung tidak laku dijual.

    “Kami melakukan penggantian tidak dengan pelat lagi, karena menurut kami pelat mempunyai nilai ekonomis yang membuat orang menjadi berkeinginan untuk mengambil pelat tersebut,” kata Djoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kami ganti dengan namanya FRP, seperti karet yang setelah dipasang tidak punya nilai ekonomis, jadi dengan harapan seperti itu kami bisa meminimalkan kasus-kasus pencurian dan secara struktur kami tetap bisa mempertahankan penambahan kekuatan dengan baik,” sambungnya.

    Penggantian pelat besi dengan FRP menyusul terjadinya pencurian di kolong jalan Tol Dalam Kota di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Pencurian pelat besi disebutkan Djoko sudah terjadi sejak tahun 2016, dan terakhir kalinya terjadi pada 23 April 2025 lalu.

    Sudah 9 tahun belakangan, ada sekitar 400 pelat besi yang hilang dari kolong tol yang dikelola CMNP.

    Adapun fungsi pelat besi yang banyak dicuri ini adalah untuk memperkuat struktur jalan tol.

    “Kejadian pencurian memang sudah terjadi sejak 2016,” kata Djoko.

    “Pelat tadi fungsinya adalah sebagai penambah kekuatan, bukan fungsi utama dari struktur jalan, jadi itu hanya menambah kekuatan dengan munculnya maraknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), maka kami antisipasi dengan adanya penambahan pelat tadi,” sambungnya.

    5 Pelaku Ditangkap

    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku yang terlibat pencurian pelat besi kolong tol di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara tiga lainnya penadah. Adapun satu dari tiga penadah itu ialah seorang wanita paruh baya.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada 23 April 2025 lalu.

    “Kami menerima informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol berdasarkan laporan polisi tanggal 23 April 2025,” kata Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    Menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.

    Di hari itu juga, pada tanggal 23 April 2025, polisi menangkap pelaku utama pencurian yakni seorang pria berinisial SW (43).

    “Hasil penyelidikan tersebut, maka di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan mengamankan pelaku dengan inisial SW usia 43 tahun, diamankan di daerah Tanjung Priok,” jelas Fuady.

    Polisi pun mengembangkan penyelidikan menyusul tertangkapnya SW.

    Hasilnya, tertangkap lagi satu pelaku lainnya seorang pria berinisial ML (51), yang juga memiliki peran melakukan pencurian pelat besi dari kolong tol.

    Kedua eksekutor itu mengaku telah mencuri pelat besi dari jalan tol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu dengan cara mencongkelnya menggunakan perkakas.

    Kedua pelaku yang juga memiliki hubungan kekerabatan lalu menjual pelat besi hasil curiannya ke penadah di sekitar wilayah Tanjung Priok.

    Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan pelaku penadahan, di mana salah satunya merupakan seorang wanita paruh baya berinisial M (51).

    Atas perbuatannya, tersangka SW dan ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ketipu Jelang Lebaran, Cerita Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat Girang Mobilnya Akhirnya Pulang

    Ketipu Jelang Lebaran, Cerita Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat Girang Mobilnya Akhirnya Pulang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Yunus tak henti menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk yang telah menemukan mobilnya, Selasa (2/4/2025).

    Pasalnya, mobil LCGC miliknya yang dibawa kabur sejak 22 Maret 2025 kini telah kembali.

    Ia pun langsung menyalakan mobil warna hitam miliknya setelah diberikan kunci oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi.

    “Alhamdulilah bisa ketemu. Sekali lagi terima kasih banyak ya pak,” kata Yunus kepada Kapolres di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025).

    Yunus menjadi satu dari 13 mobil yang digelapkan oleh pria berinisial HB dengan modus sebagai penyewa.

    Ia pun menceritakan bagaimana bisa sampai menjadi korban.

    Hal itu berawal dari kerabatnya yang menawarkan kepadanya apakah mobilnya itu disewakan pada 22 Maret 2025 lalu.

    Saat itu, awalnya Yunus menolak. Namun karena ada beberapa rekannya di komunitas taksi online yang juga menyewakan mobilnya, ia pun akhirnya mau.

    “Ada saudara kenal sama tersangka. Saya ditawarin mau enggak mobilnya disewa karena katanya ada yang mau nyewa mobil banyak buat operasional proyek listrik di Banten,” tutur Yunus.

    Sebelum bersedia mobilnya disewakan, Yunus sebenarnya sudah memverifikasi sang penyewa.

    “Karena kata teman-teman, si tersangka ini selama ada storynya bagus dan emang udah terkenal punya usaha listrik. Kebetulan temen juga udah duluan kasih mobilnya ke dia, makanya saya akhirnya mau,” tutur Yunus.

    Pada 22 Maret 2025, akhirnya Yunus sepakat untuk menyewakan mobilnya dengan disaksikan saudaranya yang mengenalkannya dengan pelaku.

    “Itu katanya mobil mau disewa sampai tanggal 28 seharinya itu katanya Rp 350 ribu tapi saya baru nerima Dp Rp 500 ribu,” kata Yunus.

    Nahas, alih-alih uang yang bakal didapat untuk tambahan Lebaran, justru mobilnya menghilang.

    Ia coba menelepon HB berkali-kali tapi tak bisa terhubung hingga akhirnya ia membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.

    “Saudara saya yang kenal sama pelaku ternyata dia ketipu juga,” kata Yunus.

    Sebagaimana penuturan Kapolres Jakarta Barat, akhirnya pada 8 April 2025, HB menemui korban dan mengaku bahwa kendaraan yang disewanya itu telah digadaikan.

    Korban pun langsung membawa pria tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk dibawa ke ranah hukum.

    “Mobil saya ini posisinya ada di Cisoka Tangerang sudah di tangan penadah. Untungnya bisa ditemuin sebelum dijual dan belum ada yang diutak-atik,” kata Yunus.

    Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • 2 Wilayah di Jakarta Barat Jadi Gudang Penampungan Motor Curian, Ada yang Disimpan di Parkiran Mal

    2 Wilayah di Jakarta Barat Jadi Gudang Penampungan Motor Curian, Ada yang Disimpan di Parkiran Mal

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Dua wilayah di Jakarta Barat dijadikan gudang penampungan motor curian.

    Para pelaku menyimpan hasil kejahatannya itu sembari menunggu kian banyaknya jumlah motor hasil curian sebelum dijual ke penadah.

    Lokasi pertama ada di parkiran mal yang ada di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    Aksi mereka terbongkar pada awal April 2025 setelah petugas keamanan mal tersebut mencurigai salah satu pelaku.

    “Pada saat itu security melaporkan kepada anggota bahwa ada orang yang dicurigai di Mall Season City di parkiran karena mondar mandir di parkiran roda dua,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (29/4/2025).

    Saat pelaku melintas di gerbang, petugas keamanan pun langsung memberhentikan motor tersebut.

    “Kemudian dilakukan pendalaman, diinterogasi dan akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” kata Twedi.

    Sosok Arief Fadillah (55), petugas PPSU viral menghalau pengendara motor dari trotoar di Jalan I Gusti Ngurah, Jakarta Timur pernah mendapat ancaman atas aksi beraninya. Aksinya didukung Gubernur Pramono.

    Twedi menjelaskan total ada tiga tersangka yang diamankan oleh Polsek Tambora yakni RA, YE, dan AJ.

    Kepada petugas, mereka mengaku bahwa ada empat motor curian yang mereka simpan di parkiran mal tersebut sebelum mereka jual ke penadah.

    “Kemudian diketahui bahwa di tempat parkiran Mall Season City sudah ada empat unit lain sepeda motor yang berasal dari hasil curian termasuk (mencuri) di parkiran Stasiun Duri,” ujar Twedi.

    Selain di Tambora, gudang penyimpanan motor curian yang diungkap di Jakarta Barat ada di sebuah perumahan di kawasan Pegadungan, Kalideres.

    “Di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Twedi.

    Untuk kasus kedua ini terbongkar berawal dari adanya laporan transaksi jual beli kendaraan bodong di sebuah restoran cepat saji kawasan Kembangan pada pertengahan Maret 2025.

    Setelah membuntuti pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan motor dari sindikat tersebut di kawasan Pegadungan.

    Twedi mengatakan, para pelaku di sindikat ini memiliki peran berbeda.

    “Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya. 

    Kemudian DA yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu pelaku lain berinisial SP diamankan di wilayah Tambora. Dalam sindikat ini, SP berperan sebagai eksekutor.

    “Pada tersangka SP didapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sebuah kunci letter T dengan tiga mata,” papar Twedi.

    Dari dua sindikat spesialis curanmor yang diamankan, para pelaku mengaku melakukan aksinya karena terhimpit faktor ekonomi.

    “Untuk yang di Tambora mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir dan untuk kasus yang ditangani oleh Satreskrim mengaku beroperasi sejak empat bulan terakhir,” kata Twedi. 

    Terhadap para anggota sindikat curanmor ini, pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

    Sedangkan untuk SP karena memiliki senjata api dikenakan pasal tambahan yakni pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelaku Pencurian Pelat Besi Jalan Tol Priok Belasan Kali Beraksi, Nyolong Aset CMNP Buat Biaya Hidup

    Pelaku Pencurian Pelat Besi Jalan Tol Priok Belasan Kali Beraksi, Nyolong Aset CMNP Buat Biaya Hidup

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian pelat besi di kolong jalan tol Priok, Jakarta Utara, yang telah terjadi berulang kali.

    Dalam pengungkapan ini, lima orang ditangkap, masing-masing berinisial SW (43), ML (51), RT (51), M (51), dan AK (45).

    Aksi para pelaku diketahui merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku pengelola jalan tol sekaligus pemilik aset.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dua dari pelaku yakni SW dan ML berperan sebagai eksekutor pencurian.

    Sementara tiga lainnya, yaitu RT, M (seorang wanita paruh baya), dan AK, merupakan penadah yang membeli barang hasil curian.

    Pelaku SW dan ML sudah melakukan aksinya berulang kali.

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka utama SW mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. ML mengaku mencuri sebanyak tiga kali. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah RT, M, dan AK,” ujar Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh keping pelat besi dari tangan tersangka M, dua keping pelat besi dari AK, serta satu tabung gas las, dua buah palu, satu pahat, dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

    Fuady menjelaskan, motif para pelaku adalah alasan ekonomi.

    Besi-besi hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Tak hanya itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial RP dan RD, yang diduga ikut terlibat sebagai pelaku pencurian.

    “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Fuady.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Ada Produk Makanan Halal Tapi Mengandung Babi, Komisi III DPR Minta Polri Ikut Investigasi

    Ada Produk Makanan Halal Tapi Mengandung Babi, Komisi III DPR Minta Polri Ikut Investigasi

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons adanya temuan 7 produk bersertifikat atau berlabel halal dari total 9 produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Ia meminta pihak kepolisian ikut melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.

    “Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” ujar Abdullah, Selasa, 29 April.

    Abdullah mengatakan, investigasi kepolisian dapat membantu mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.

    “Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” katanya.

    Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu pun menilai, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurut Abdullah, terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.

    “Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” jelasnya.

    Anggota Komisi Hukum DPR itu juga menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.

    “Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” katanya.

    “Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abdullah.

    Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abdullah menilai hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga memastikan Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

    Adapun 8 produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).

    Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan.

    Berdasarkan keterangan, 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  • Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 April 2025

    Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta Bandung 29 April 2025

    Mantan Sopir Curi Barang Berharga Majikannya, Korban Rugi Rp 200 Juta
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Aksi
    pencurian
    sejumlah uang dan sepeda motor di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan
    Cileunyi
    , pada Jumat, (18/4/2025), terekam kamera CCTV.
    Pencurian
    tersebut dilakukan oleh Y (32) dibantu rekannya I (33).
    Kapolsek Cileunyi, Kompil Rizal Adam, mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada pukul 04.30 WIB saat tempat kejadian perkara (TKP) tengah ditinggalkan oleh pemiliknya.
    “Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/4/2025).
    Kedua pelaku mengetahui rumah korban kosong lantaran pelaku Y merupakan mantan sopir dari korban.
    Kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk tas bermerek, sepatu, serta satu unit sepeda motor milik korban.
    Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke kawasan Kalimantan dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
    Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Cileunyi yang menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian adalah karena keduanya terlilit
    utang
    .
    “Informasinya karena punya utang, jadi keduanya nekat melakukan aksi pencurian,” ujar dia.
    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol JIS Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

    Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol JIS Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi Megapolitan 29 April 2025

    Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol JIS Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pencuri pelat besi di kolong tol dekat
    Jakarta International Stadium
    (JIS), berinisial SW (43), mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.
    “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, SW mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, pada Selasa (29/4/2025).
    Sementara itu, pelaku lain yang berinisial ML (41) mengaku baru melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
    Selain SW dan ML, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial RP dan RD.
    Polisi juga telah menangkap tiga orang
    penadah hasil pencurian
    , yaitu RT (51), M (51), dan AK (45).
    “Kami menangkap para penadah yang menampung hasil dari pencurian tersebut,” jelas Fuady.
    Meskipun sering beraksi, Fuady menyatakan, kedua pelaku mengaku hanya melakukan pencurian di kolong tol dekat JIS.
    Dalam penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan keping pelat besi, dua buah timbangan besi, satu tabung gas las, palu, pahat, dan rekaman CCTV.
    Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
    “Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tambah Fuady.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa sekitar 400 lembar pelat besi yang berfungsi sebagai pelapis beton kolong tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dicuri.
    “Seluruh pelat besinya sudah dicuri maling. Itu kalau diprediksi, pelat besi yang hilang bisa sekitar 300 – 400 lembar,” ungkap Muin (65).
    Menurut satu warga yang rumahnya hanya sekitar 100 meter dari lokasi pencurian itu, pelat besi tersebut hilang secara bertahap sejak 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.