Topik: KUHP

  • Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya.

    Dalam pemeriksaaan itu, Jokowi mengaku telah dimintai untuk menjawab sekitar 30-35 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pertanyaan itu berkaitan dengan identitas dan pengalaman kliennya saat menempuh pendidikan.

    Di samping itu, puluhan pertanyaan tersebut juga didominasi oleh pertanyaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.

    “Paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Yakup.

    Yakup menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan persoalan ini ke polisi agar isu tudingan ijazah palsu ini tidak terus berlarut.

    Adapun, total ada lima terlapor dalam perkara ini yakni RS, RS, ES, K dan T. Pasal persangkaan yang dilaporkan terkait pidana pencemaran nama baik hingga UU ITE.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan,” tutur Yakup.

  • Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi Megapolitan 30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 23 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku
    pencurian dengan kekerasan
    ditangkap dalam operasi gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar Maret hingga April 2025.
    Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para pelaku beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ada yang menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi.
    “Pelaku tindak pidana ini telah melakukan aksinya, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau roda dua di 36 TKP yang baru terdata oleh kita,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dari total 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku utama curanmor. Sementara, enam orang berperan sebagai penadah motor hasil curian. 
    Victor menyebut, empat pelaku menggunakan senjata api. Tiga di antaranya membawa senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan berbentuk revolver.
    “Para pelaku ini tergabung dalam jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil curian, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api, satu senjata mainan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta 21 kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
    Menurut Victor, sebagian besar kendaraan curian itu hendak dijual ke luar Pulau Jawa, khususnya ke wilayah Sumatera. Para penadah kini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Selain kasus curanmor, Polres Tangsel juga menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
    Aksi yang mereka lakukan meliputi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga pencurian di toko kelontong.
    “Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
                        Nasional

    8 Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu Nasional

    Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kedatangan Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ini diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu.
    Persoalan ijazah palsu terus membayangi Joko Widodo (Jokowi) sejak hendak maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, hingga terpilih menjadi Presiden periode kedua Republik Indonesia (RI) pada 2019-2024.
    Tak hanya soal ijazah S1, awalnya ijazah yang diragukan keasliannya bahkan tingkat sekolah menengah atas (SMA).
    Pasalnya, Jokowi diketahui lulusan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) tahun 1980. Tetapi, kemudian sekolah itu berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.
    Selama itu, Presiden ke-7 RI ini memilih diam dan tidak melaporkan terkait adanya tudingan ijazah palsu tersebut.
    Namun, pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah kedatangan itu untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu.
    Hanya saja, Jokowi diketahui sebelumnya menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukumnya di Jakarta pada 22 April 2025. untuk membahas langkah hukum yang akan diambil.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, pihaknya sudah dalam tahap finalisasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan ijazah palsu.
    “Kami juga sudah hampir rampung di tahap finalisasi sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Yakup saat itu.
    Yakup mengungkapkan, terdapat empat orang yang diduga menyebarkan narasi
    ijazah palsu Jokowi
    yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, dia masih enggan mengungkap keempat orang yang akan dilaporkan Jokowi itu.
    “Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ,” kata Yakup.
    Sementara itu, ditemui usai pertemuan, Jokowi memilih irit bicara soal langkah hukum yang akan diambil dalam merespons tudingan ijazah palsu.
    Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
    Berikut rangkuman
    Kompas.com
    terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
    Pada 2019, seorang bernama Umar Kholid melalui akun Facebook miliknya menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu.
    Sebab, Jokowi tercatat lulus pada 1980. Sedangkan SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986.
    Namun, bukannya Jokowi, justru pihak sekolah yang buka suara dan memberikan penjelasan perihal perubahan nama sekolah.
    Diberitakan tim cek fakta
    Kompas.com
    , Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menjelaskan, sekolah itu telah didirikan sejak 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
    “Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/2/2019).
    Adapun perubahan nama itu sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
    Sementara itu terhadap Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.
    Tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat itu mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
    “Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
    Kasus Umar nampaknya tidak menghalangi Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022.
    Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
    Saat itu, Jokowi yang berstatus sebagai Presiden RI juga memilih diam. Namun, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
    “Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” ujar Dini dikutip dari
    Kompas.com
    , Selasa (4/10/2022).
    Hanya saja, perkara yang diajukan penulis buku
    Jokowi Undercover
    itu akhirnya tidak selesai disidangkan karena kuasa hukum Bambang mencabut gugatannya.
    Bambang bahkan diketahui akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
    Namun, dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berhenti. Kali ini yang dipertanyakan adalah ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
    Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus pada 1985.
    Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia saat itu bahkan sampai memberikan klarifikasi dan memastikan keaslian ijazah S1 Jokowi.
    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Ova, seperti diberitakan
    Kompas.com
    , Selasa (11/10/2022).
    Sempat mereda, pada 2025, sejumlah pihak di media sosial membeberkan hasil kajian mereka terkait dugaan ijazah S1 Jokowi yang diduga palsu.
    Salah satunya setelah membandingkan foto wajah Jokowi dalam ijazah S1 yang tersebar selama ini.
    Jokowi awalnya diam. Sebaliknya, pihak resmi UGM yang memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/3/2025).
    Dalam klarifikasinya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan bahwa Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM, dikutip Selasa (15/4/2025).
    Dia menyayangkan adanya informasi menyesatkan terkait jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsi dan
    ijazah Jokowi
    yang disebut belum ada pada tahun kelulusan Jokowi.
    Sigit mengatakan, font Times New Roman sudah banyak digunakan oleh mahasiswa pada waktu tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.
    “Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” ujar Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan main di media sosial (medsos) yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat umum.

    Dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di mana dia memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main di media sosial.

    Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7), UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Pemohon atas nama Jovi tersebut menilai tidak hanya dirinya saja tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya pasal itu. Bahkan, Jovi mengaku dirinya pun sempat mengalami kriminalisasi akibat pasal yang telah dimohonkan untuk diubah.

    Meskipun banyak pasal yang telah digugat, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).

    “Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber” bunyi putusan itu.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa pembentuk undang-undang (UU) sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. 

    Selain itu, MK menilai menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” tulis pertimbangan putusan itu.

  • Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong – Halaman all

    Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Purwakarta – Warga Purwakarta digegerkan oleh penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Ayu Rahayu (33) yang diduga melakukan penipuan arisan bodong.

    Korban pelaku mencapai 580 orang.

    Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah rumah pelaku digerebek oleh warga yang merasa tertipu.

    Ayu ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani.

    Modus Operandi

    Ayu Rahayu menjalankan aksinya selama tujuh tahun dengan membangun jaringan arisan investasi dan tabungan fiktif.

    Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.027.150.000.

    “Modusnya sangat rapi, pelaku membentuk 44 grup WhatsApp yang berisi 10 hingga 100 orang,” jelas Natsir dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025.

    Ayu kerap mencairkan uang arisan lebih awal menggunakan nama palsu.

    Ketika peserta asli menang, ia mendadak hilang jejak.

    Dari kegiatan arisan saja, kerugian tercatat mencapai Rp706 juta.

    Selain arisan, Ayu juga menawarkan investasi pulsa dengan janji imbal hasil 20 persen.

    Namun, uang tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari arisan dan kebutuhan pribadi.

    Modus lain yang digunakan adalah tabungan minyak goreng, di mana Ayu menjanjikan 2 liter minyak goreng untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.

     “Selama sepuluh bulan berjalan, tidak ada minyak, tidak ada uang kembali,” tambah Natsir.

    Tindakan Hukum

    Ayu Rahayu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

    Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.

    (TribunJabar.id/Deanza Falevi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detik-detik meninggalnya Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sebelum meninggal, Suparta sempat ditemukan tidak sadarkan diri di Lapas Cibinong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan informasi itu diperoleh dari surat kematian yang berasal dari RSUD Cibinong.

    “Dari kronologinya, yang aku baca itu teman teman sesama di lapas dia tak sadarkan diri dan Iangsung dibawa ke RSUD Cibinong,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025) 

    Hanya saja, kata Harli, dalam surat kematian yang diperoleh pihaknya itu tidak dicantumkan alasan atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia. “Di surat keterangan ini tidak. Ini dinyatakan meninggal 18.05 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Adapun, sesuai dengan aturan Pasal 77 KUHP, kini status perkara Suparta itu dinyatakan telah gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.

  • MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang diubah adalah frasa “orang lain” karena dinilai multi-tafsir.

    Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).

    Berikut bunyi pasal sebelum diubah:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

    Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Berikut pemaknaan frasa “orang lain” yang diputus MK: 

    … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah. 

    Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

    Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

    Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. 

    Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

    Kemudian, ada frasa lain yang dipertegas oleh hakim MK terkait pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 itu. Yakni terkait dengan frasa “suatu hal”. Sebab, dalam petitumnya, pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakjelasan. 

    Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma tersebut mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

    Untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut MK, frasa “orang lain” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    “Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

  • MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan di dunia maya.

    Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025), menanggapi uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik.

    Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak bisa dijerat dengan pasal ini.

    “Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sudah membatasi bahwa yang dimaksud kerusuhan adalah yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan di ruang digital,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang merasa norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi.

    Namun Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian, karena penafsiran Mahkamah berbeda.

    MK menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang berarti unsur kerusuhan sebagai akibat nyata harus benar-benar terjadi secara fisik, sehingga penerapannya harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.

    Putusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.

    “Dengan makna tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat,” lanjut Arsul.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya mencakup kondisi di ruang fisik.

    Dengan demikian, MK juga menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal lain seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 tidak beralasan menurut hukum.***.

  • Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

    Seorang pria berinisial AG alias Opang (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan setelah terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik warga.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam tim opsnal.

    “Pelaku ini cukup lihai dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Namun, berkat kerja cepat tim kami dan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

    Bambang mengatakan aksi pencurian sepeda motor terbaru dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Jalan Semanggi 1, Ciputat Timur, Kamis (10/4/2025) malam.

    Korban, Dedi Harmoko (36), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di halaman rumah.

    Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.

    Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.

    Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Edi Purwanto langsung melakukan penyelidikan.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diringkus keesokan harinya di Jalan Mujair 5, Pamulang, Jumat (11/4/2025) dini hari.

    Dalam pemeriksaan, pelaku AG mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Ciputat Timur dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta.

    “Pelaku ini adalah spesialis Curanmor. Dari hasil pemeriksaan, total ada 17 lokasi yang pernah ia sasar. Selain itu, dia juga residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022,” ucap Bambang.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 anak kunci, satu kunci pas, satu unit HP Oppo, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

    “Barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Kami akan dalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif membantu tugas kepolisian.

    Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Bambang.

  • Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi di Depok Menyengir Setelah Serahkan Diri – Halaman all

    Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi di Depok Menyengir Setelah Serahkan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TS, anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB, yang sempat buron dalam kasus pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Depok telah menyerahkan diri.

    Dari foto yang diterima, TS terlihat mengenakan baju berwarna abu dan topi berwarna merah tengah duduk di sebuah sofa berwarna cream.

    Dalam foto tersebut, terlihat tak ada penyesalan di wajahnya setelah diburu polisi beberapa hari terakhir. 

    Hal ini terlihat dari wajahnya yang tersenyum lebar setelah menyerahkan diri ke polisi.

    Di sisi lain, kedua tangan TS juga terlihat saling menggenggam di atas celana jin berbahan denim yang sobek di bagian dekat dengkul.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan TS menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buronan.

    “Salah satu DPO, kasus melawan petugas di Depok, tertangkap lagi. Saudara TS, ini menyerahkan diri ya, menyerahkan diri kepada penyidik,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/4/2025). 

    Ade Ary mengatakan tersangka TS berperan melawan petugas dan melakukan pembakaran terhadap mobil polisi.

    “Perannya, yang bersangkutan ikut dalam peristiwa atau tindak pidana melawan petugas dan melakukan pengrusakan terhadap mobil yang diundangkan petugas saat bertugas melakukan upaya kepolisian. Menyuruh tersangka GR untuk membakar mobil, merusak mobil,” jelasnya. 

    Hingga kini dua buron kasus tersebut sudah ditangkap, yakni S alias MS dan juga TS. Artinya, masih ada dua orang buron lagi yang masih dikejar, yakni RS dan VS alias T. 

    “Jadi masih ada dua DPO lagi, yang akan terus diburu oleh tim dari Subdit Jatanras, Ditreskrimum polda Metro Jaya,” imbuhnya.

    Diketahui S alias MS ditangkap pada Jumat (25/4/2025) pagi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. 

    Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak dan diamankan di sana.

    Adapun peran S yakni menghalangi petugas ketika polisi hendak melakukan tugasnya. Dia juga memukul seorang anggota polisi berinisial Bripda D saat kejadian itu berlangsung.

    Untuk informasi, Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Sebanyak enam orang anggota Ormas GRIB ditetapkan sebagai tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut kronologis berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

    Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Organisasi Masyarakat GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.

    Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

    “Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang,” ucap Dirreskrimum.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS. 

    Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’.

    Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

    Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

    “Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS,” tutur Wira.

    Namun pada saat ditutup tersebut itu terjadilah perkelahian di man petugas berusaha untuk membuka portal.

    Sementara dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

    Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

    “Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” tambahnya.

    Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

    Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengrusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

    “Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” tukasnya.

    Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

    ‘Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor’, itu bahasa yang teririm di pesan grup WhatsApp. 

    Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

    Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

    Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

    Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

    Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

    Polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.