Topik: KUHP

  • Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi

    Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi

    GELORA.CO – Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rabu (23/4/2025) siang. 

    Empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    Terbaru, giliran Jokowi yang melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu.

    Didampingi kuasa hukum, Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

    Setelah laporan-laporan itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan intimidasi imbas mengusut ijazah palsu Jokowi.

    Rismon mengungkapkan mobilnya dirusak orang tak dikenal.

    “Mobil saya di kampung dirusak. Pertama, kaca depan sebelah kiri. Terus yang kedua sekitar berapa minggu setelahnya. Itu kaca pintu depan sebelah kanan dan pintu tengah,” kata Rismon saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Rismon berujar bahwa ban mobilnya juga disayat orang tak bertanggungjawab.

    “Terus mobil saya, ban depan belakang sebelah kanan itu disayat. Sampai tidak bisa dipakai lagi,” terang Rismon.

    Rismon mengucapkan bahwa kejadian itu terjadi di tahun ini.

    “Dua kali (kejadian) tahun ini semua di Bali,” ucap Rismon.

    Selain Rismon, pakar telematika Roy Suryo juga mengungkapkan dirinya pernah mengalami intimidasi.

    “Sebenarnya banyak yang terjadi termasuk yang saya alami baik yang itu nyata maupun tidak jelas. Atau yang seperti (Intimidasi) fisik yang dialami Rismon dengan kendaraannya,” kata Roy.

    Meskipun pernah mendapatkan intimidasi, Roy memilih untuk tidak ingin mengusut hal itu.

    “Saya juga sempat ngalami, tapi saya memilih untuk sudah biarkan saja nggak apa-apa. Kalau orang bekerja dengan tangan kotor, dia akan sulit membersihkan tangannya jadi artinya biarkan saja,” jelas Roy.

    Sementara itu dokter Tifa juga mengaku pernah mendapatkan intimidasi secara verbal.

    “Ada ancaman verbal paling sering,” terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Rusdiansyah mengindikasikan bahwa salah seorang terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ucap Rusdiansyah.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Rusdiansyah menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

    “Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi,” ungkap Rusdiansyah.

    Sedangkan, pihak Pemuda Patriot Nusantara, menilai bahwa penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

    Terbaru Jokowi lewat kuas hukumnya Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

    Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” kata Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

    Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

    “Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujar Yakup.

    Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

    Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

    “Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” tutur Yakup.

    Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor juga sudah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tingkat SD hingga sarjana di UGM. (*)

  • Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, Ini Kesaksian Anak Korban – Halaman all

    Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, Ini Kesaksian Anak Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial S ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di rumahnya di Kampung Cikandang, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Peristiwa ini diduga merupakan kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

    Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Lista, mengonfirmasi korban ditemukan dengan luka sobek di kepala.

    “(Korban) ditemukan meninggal dengan luka sobek di kepala,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/4/2025).

    Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan mencari tahu motif di balik kejadian tersebut. 

    Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP.

    Korban saat ini dievaluasi di Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang untuk proses autopsi.

    Kesaksian Anak Korban

    Farel, anak korban, memberikan kesaksian mengenai kejadian tersebut.

    Dari rekaman video amatir warga yang berdurasi 24 detik menunjukan, korban tergeletak di sebuah kamar mandi dengan bersimbah darah dan jejak darah di lantai diduga pelaku menyeret korban dari kamar tidur memindahkan ke kamar mandi. 

    “Sepulang main, saya lihat ada darah di lantai dan liat mamah di toilet. Ibu diseret dari kamar tidur ke toilet dan ibu luka di kepala,” ungkapnya.

    Farel menambahkan, ia tinggal bersama ibunya dan saudara di rumah tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti saat kejadian.

    “Saya tinggal bertiga di rumah, ibu saya dengan saya dan sodara saya itu, tapi saya engga tau kejadiannya. Sepulang main, saya melihat ibu di toilet,”terangnya.

    Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memburu pelaku.

    “Korban mengalami luka dibagian kepala, saat ini kami masi melakukan pemeriksaan saksi dalsm proses penyelidikan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, penyebab kematian korban belum diketahui karena proses penyelidikan masih berlangsung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi Nasional 30 April 2025

    Bantah Polisi, Ayah Mahasiswa UKI Tegaskan Tak Pernah Tolak Otopsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga
    Kenzha Ezra Walewangko
    (22), mahasiswa UKI yang tewas, membantah pernyataan
    Kapolres Metro Jakarta Timur
    Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa mereka menolak melakukan otopsi.
    Ayah korban,
    Happy Walewangko
    , menyebut sejak awal dirinya langsung menyetujui proses otopsi demi mengungkap kebenaran kematian anaknya.
    “Menurut Kapolres, bahwa otopsi kami tidak mengizinkan itu salah. Tanggal 5 pagi kami langsung dihubungi dan dimintai persetujuan apakah bisa dilakukan otopsi. Saya sebagai ayah mengiyakan,” kata Happy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
    Sebagai ayah, Happy mengaku langsung menerima tawaran untuk diotopsi.
    Ia berharap adanya kejelasan di balik tewasnya sang putra.
    “Karena anak saya sudah tidak ada, ya tidak apa-apa diotopsi saja supaya membuka secara terang benderang. Itulah yang dapat saya sampaikan,” tegasnya.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keluarga Kenzha menolak untuk melakukan otopsi terhadap korban.
    Pihak keluarga korban disebut telah menerima meninggalnya korban karena suatu musibah.
    “Saya jelaskan di sini sedikit bahwa pada saat korban dibawa ke RS Polri, pihak keluarga korban untuk melakukan otopsi dan menolak untuk dibuat laporan polisi,” kata Nicolas.
    Namun, pihak penyidik tetap membujuk keluarga korban agar menyetujui otopsi hingga akhirnya diterima.
    “Sehingga kami bersikeras untuk terus dilakukan otopsi dan pada akhirnya keluarga korban menyanggupi dan bersedia untuk korban dilakukan otopsi,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.
    Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan 24 barang bukti video terkait laporannya soal tudingan ijazah palsu ke penyidik Polda Metro Jaya.

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan puluhan video itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu dari berbagai pihak terhadap Jokowi. 

    “Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di samping itu, Yakub menyampaikan bahwa Jokowi juga telah memperlihatkan ijazah pendidikan dari mulai SD hingga kuliahnya di UGM.

    Menurutnya, diharapkan dapat membantu penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengusut perkara ini.

    “Kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan 5 orang terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu.

    Penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang telah dilaporkan pihaknya itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

    “Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, alasan kliennya melaporkan kasus ini lantaran tudingan ijazah palsu ini terus berlarut meskipun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden.

    Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah mencederai nama keluarga Jokowi hingga negara. Sebab, Jokowi yang telah menjabat 10 tahun jadi kepala negara malah diisukan memiliki ijazah palsu.

    “Kalau kata orang apa kata dunia? Jadi ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya.

    Adapun, Yakup melaporkan kelima orang itu dengan persangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    “Jadi terlapor semua dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya,” pungkas Yakup.

  • Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya.

    Dalam pemeriksaaan itu, Jokowi mengaku telah dimintai untuk menjawab sekitar 30-35 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pertanyaan itu berkaitan dengan identitas dan pengalaman kliennya saat menempuh pendidikan.

    Di samping itu, puluhan pertanyaan tersebut juga didominasi oleh pertanyaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.

    “Paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Yakup.

    Yakup menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan persoalan ini ke polisi agar isu tudingan ijazah palsu ini tidak terus berlarut.

    Adapun, total ada lima terlapor dalam perkara ini yakni RS, RS, ES, K dan T. Pasal persangkaan yang dilaporkan terkait pidana pencemaran nama baik hingga UU ITE.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan,” tutur Yakup.

  • Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi Megapolitan 30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 23 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku
    pencurian dengan kekerasan
    ditangkap dalam operasi gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar Maret hingga April 2025.
    Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para pelaku beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ada yang menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi.
    “Pelaku tindak pidana ini telah melakukan aksinya, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau roda dua di 36 TKP yang baru terdata oleh kita,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dari total 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku utama curanmor. Sementara, enam orang berperan sebagai penadah motor hasil curian. 
    Victor menyebut, empat pelaku menggunakan senjata api. Tiga di antaranya membawa senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan berbentuk revolver.
    “Para pelaku ini tergabung dalam jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil curian, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api, satu senjata mainan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta 21 kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
    Menurut Victor, sebagian besar kendaraan curian itu hendak dijual ke luar Pulau Jawa, khususnya ke wilayah Sumatera. Para penadah kini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Selain kasus curanmor, Polres Tangsel juga menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
    Aksi yang mereka lakukan meliputi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga pencurian di toko kelontong.
    “Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
                        Nasional

    8 Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu Nasional

    Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kedatangan Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ini diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu.
    Persoalan ijazah palsu terus membayangi Joko Widodo (Jokowi) sejak hendak maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, hingga terpilih menjadi Presiden periode kedua Republik Indonesia (RI) pada 2019-2024.
    Tak hanya soal ijazah S1, awalnya ijazah yang diragukan keasliannya bahkan tingkat sekolah menengah atas (SMA).
    Pasalnya, Jokowi diketahui lulusan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) tahun 1980. Tetapi, kemudian sekolah itu berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.
    Selama itu, Presiden ke-7 RI ini memilih diam dan tidak melaporkan terkait adanya tudingan ijazah palsu tersebut.
    Namun, pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah kedatangan itu untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu.
    Hanya saja, Jokowi diketahui sebelumnya menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukumnya di Jakarta pada 22 April 2025. untuk membahas langkah hukum yang akan diambil.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, pihaknya sudah dalam tahap finalisasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan ijazah palsu.
    “Kami juga sudah hampir rampung di tahap finalisasi sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Yakup saat itu.
    Yakup mengungkapkan, terdapat empat orang yang diduga menyebarkan narasi
    ijazah palsu Jokowi
    yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, dia masih enggan mengungkap keempat orang yang akan dilaporkan Jokowi itu.
    “Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ,” kata Yakup.
    Sementara itu, ditemui usai pertemuan, Jokowi memilih irit bicara soal langkah hukum yang akan diambil dalam merespons tudingan ijazah palsu.
    Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
    Berikut rangkuman
    Kompas.com
    terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
    Pada 2019, seorang bernama Umar Kholid melalui akun Facebook miliknya menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu.
    Sebab, Jokowi tercatat lulus pada 1980. Sedangkan SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986.
    Namun, bukannya Jokowi, justru pihak sekolah yang buka suara dan memberikan penjelasan perihal perubahan nama sekolah.
    Diberitakan tim cek fakta
    Kompas.com
    , Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menjelaskan, sekolah itu telah didirikan sejak 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
    “Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/2/2019).
    Adapun perubahan nama itu sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
    Sementara itu terhadap Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.
    Tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat itu mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
    “Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
    Kasus Umar nampaknya tidak menghalangi Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022.
    Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
    Saat itu, Jokowi yang berstatus sebagai Presiden RI juga memilih diam. Namun, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
    “Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” ujar Dini dikutip dari
    Kompas.com
    , Selasa (4/10/2022).
    Hanya saja, perkara yang diajukan penulis buku
    Jokowi Undercover
    itu akhirnya tidak selesai disidangkan karena kuasa hukum Bambang mencabut gugatannya.
    Bambang bahkan diketahui akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
    Namun, dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berhenti. Kali ini yang dipertanyakan adalah ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
    Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus pada 1985.
    Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia saat itu bahkan sampai memberikan klarifikasi dan memastikan keaslian ijazah S1 Jokowi.
    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Ova, seperti diberitakan
    Kompas.com
    , Selasa (11/10/2022).
    Sempat mereda, pada 2025, sejumlah pihak di media sosial membeberkan hasil kajian mereka terkait dugaan ijazah S1 Jokowi yang diduga palsu.
    Salah satunya setelah membandingkan foto wajah Jokowi dalam ijazah S1 yang tersebar selama ini.
    Jokowi awalnya diam. Sebaliknya, pihak resmi UGM yang memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/3/2025).
    Dalam klarifikasinya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan bahwa Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM, dikutip Selasa (15/4/2025).
    Dia menyayangkan adanya informasi menyesatkan terkait jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsi dan
    ijazah Jokowi
    yang disebut belum ada pada tahun kelulusan Jokowi.
    Sigit mengatakan, font Times New Roman sudah banyak digunakan oleh mahasiswa pada waktu tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.
    “Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” ujar Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.