Topik: KUHP

  • Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial MA, berusia empat tahun, di Tangerang, Banten, mengungkapkan kompleksitas emosi yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

    Tersangka berinisial Heri Budiman alias HB, berusia 38 tahun, melakukan pembakaran terhadap MA yang tidak lain adalah anak dari kekasihnya.

    Kejadian ini diakibatkan oleh rasa sakit hati tersangka setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

    Cinta tak direstui

    Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

    Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak,” ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Kronologi kejadian

    Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

    Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

    Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

    Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

    Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

    “Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Kombes Wira.

    Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

    Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

    Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Ancaman Hukuman

    Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ribut-ribut Maut di Asrama Pelaut

    Ribut-ribut Maut di Asrama Pelaut

    Jakarta

    Pesta minuman keras (miras) di asrama pelaut di Jakarta Utara (Jakut) berujung maut. Seorang pelaut tewas dibacok pelaut lainnya.

    Acara senang-senang berubah jadi tegang. Peristiwa itu bermula dari ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung.

    Keributan memakan korban jiwa itu terjadi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakut. Satu orang tewas dalam kejadian tersebut.

    Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Tommy Brian, mengatakan korban menghembuskan nafas terakhir saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.

    “Korban meninggal saat tiba di RSUD Jakarta Utara,” kata Iptu Tommy, Sabtu (19/4).

    Kasus keributan maut itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, awalnya terdengar keributan dari asrama pelaut.

    Kemudian saksi melihat korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyelidiki kasus dengan memeriksa 5 orang saksi berinisial S, A, CR, MH, dan UF.

    Polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti dari TKP berupa sebilah parang, handphone (HP) milik korban, serta pakaian korban.

    Bermula Pesta Miras

    Foto: Seorang pelayar tewas dibacok rekannya. Kasus bermula saat korban, pelaku, dan saksi pesta minuman keras di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok Istimewa)

    Kasus keributan maut di Asrama Pelaut Tanjung Priok bermula dari pesta miras. Pesta minuman beralkohol itu berakhir saat YR alias Acil (25) tersinggung ucapan korban berinisial LH (26).

    “Sebelum kejadian, tersangka, korban, dan sejumlah rekan lainnya berkumpul di asrama, menikmati makanan dan minuman beralkohol yang disiapkan tersangka dan dibeli oleh saksi,” kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangan, Rabu (30/4/2025).

    Awalnya, tak ada persoalan di antara mereka. Ketegangan terjadi saat korban YR menyinggung kontribusi Acil di Asrama Pelaut itu.

    “Suasana yang awalnya akrab berubah tegang ketika tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban yang menyinggung dirinya terkait kontribusi kebutuhan asrama,” terangnya.

    Acil merasa terhina dan tersulut emosinya atas ucapan korban. Dia lalu membubarkan pesta miras. Rekan-rekan pelaut lain diusir dari lokasi pesta miras.

    “Emosi tersangka memuncak setelah merasa dihina, hingga akhirnya menyuruh saksi lain meninggalkan ruangan dan mengambil sebilah parang dari atas lemari,” ucapnya.

    Acil kemudian membacok korban YR sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pundak.

    Korban sempat dilarikan oleh warga ke RSUD Koja, namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan.

    Pelaku Dibekuk Saat Ngumpet

    Foto: Gedung Polres Metro Jakarta Utara (dok detikcom)

    Keributan maut di Asrama Pelaut itu terjadi pada Jumat (18/4) malam. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka Acil pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara,” ucapnya.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban. Tersangka Acil dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Fuady menyatakan kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya pengaruh alkohol dan pentingnya pengendalian emosi. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal hingga tuntas.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rismon Sianipar Mengaku Diintimidasi Buntut Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Mobil Saya Dirusak – Halaman all

    Rismon Sianipar Mengaku Diintimidasi Buntut Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Mobil Saya Dirusak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi buntut mengusut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Rismon mengatakan, mobilnya di kampung dirusak, bagian kaca kirinya rusak.

    Selang beberapa minggu, kaca sebelah kanan dan pintu tengahnya juga dirusak.

    “Mobil saya di kampung dirusak. Pertama, kaca depan sebelah kiri. Terus yang kedua sekitar berapa minggu setelahnya, itu kaca pintu depan sebelah kanan dan pintu tengah,” kata Rismon ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Tak hanya itu saja, Rismon menyampaikan bahwa ban mobilnya juga disayat orang tak bertanggungjawab.

    “Terus mobil saya, ban depan belakang sebelah kanan itu disayat. Sampai tidak bisa dipakai lagi,” ungkapnya.

    Peristiwa itu, kata Rismon, terjadi hingga dua kali di tahun ini.

    “Dua kali (Kejadian) tahun ini semua di Bali,” terangnya.

    Selain Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mengaku pernah mendapatkan intimidasi imbas mengusut dugaan ijazah palsu Jokowi itu.

    Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    Apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

    Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

    Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

    Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

    Rismon Sebut Foto Wisuda Jokowi Hasil Editan

    Selain itu, Rismon juga menyebut bahwa foto wisuda Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), merupakan hasil editan.

    Rismon membagikan hasil temuannya soal foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial itu di akun X pribadinya.

    Rismon mengatakan, dirinya telah melakukan pengolahan foto tersebut menggunakan metode Error Level Analysis.

    Hasilnya, foto yang beredar tersebut diduga telah mengalami perubahan dari foto aslinya.

    “ELA (Error Level Analysis) atas kedua citra digital wisuda yang beredar.”

    “Kotak merah menandakan potensi edit karena sebaran kompresi yang tidak seragam,” tulis Rismon, dikutip Tribunnews dari akun @SianiparRismon, Rabu (23/4/2025).

    Postingan Rismon tersebut kemudian mengundang berbagai reaksi dari warganet, banyak pro dan kontra yang disampaikan.

    Dalam unggahannya itu, Rismon menunjukkan perbedaan foto yang diduga palsu dengan foto lain yang disebutnya sebagai foto asli sebelum diedit

    Dalam foto kedua, tampak ada banyak perubahan, salah satunya dugaan manipulasi terhadap seorang pria yang ada di dalam foto

    Foto yang disebut mirip Jokowi muda, dengan kacamata tebalnya, tidak ada dalam foto asli yang diunggah Rismon

    Sebelumnya, menggunakan metode sama, Rismon juga mengaku menemukan kejanggalan dari foto ijazah Jokowi yang beredar di medsos.

    Khususnya di area foto ijazah, yang menurutnya memiliki keanehan

    Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya

    Mengenai polemik ijazah palsu ini, Jokowi akhirnya turun tangan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

    Diketahui, ada lima orang yang menjadi terduga pelapor, di antaranya adalah inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

    Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Adapun laporan yang dibuat Jokowi itu atas pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

    Jokowi pun membawa ijazah pendidikan formalnya, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kuliah, untuk diperlihatkan kepada polisi.

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM. semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Setelah selesai membuat laporan tersebut, Jokowi mempersilakan polisi memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

    “Kalau diperlukan, ya silakan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” kata Jokowi.

    Mengenai hal ini, Jokowi sebenarnya merasa hanya masalah ringan saja.

    Namun, pihaknya memilih tetap melaporkannya kepada polisi agar polemik ijazah palsunya itu menjadi jelas.

    “Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ungkapnya.

    Saat di Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Pihak Jokowi diketahui sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

    Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

    “Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Yakup.

    “Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Abdi Ryanda/Reynas Abdilla)

  • Jokowi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Dalami 24 Video Bukti – Halaman all

    Jokowi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Dalami 24 Video Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (30/4/2025) dan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat—termasuk dari tokoh publik seperti Jokowi—akan melalui tahapan penelaahan.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau telah diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.
    Ade menyebut, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi.

    Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang menyasar kliennya. Ia menyebut pelaporan menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pasal yang kami duga dilanggar antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE,” ungkap Yakup di Mapolda Metro Jaya.

    Dalam laporan tersebut, tim hukum telah menyerahkan sekitar 24 video sebagai barang bukti yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Sekitar 24 objek video sudah kami sampaikan kepada penyidik. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” jelas Yakup.

    Adapun beberapa terlapor dalam kasus ini disebut berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Berdasarkan informasi sebelumnya, inisial tersebut merujuk pada nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Sebagai bagian dari klarifikasi, pihak pelapor juga memperlihatkan dokumen asli ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD hingga sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik,” tambah Yakup.
     
    Bila Anda ingin saya siapkan teaser untuk media sosial atau versi SEO-friendly untuk website, silakan beri tahu.

  • Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus itu diusut oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di subdit kamneg Ditreskrimum PMJ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencari alat bukti dengan memeriksa saksi untuk membuat terang perkara tersebut.

    “Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. 

    Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

  • Kronologis Kakek 67 Tahun Mengamuk Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Dipicu Tanah dan Dendam – Halaman all

    Kronologis Kakek 67 Tahun Mengamuk Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Dipicu Tanah dan Dendam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakek Sujito (67) secara membabi buta membacok jemaah salat subuh di Musala Al Manar RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).

    Akibatnya 3 orang jemaah menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.

    Jemaah meninggal dunia diketahui bernama Abdul Aziz (63) Ketua RT setempat pensiunan ASN Kecamatan Kedungadem. 

    Sementara dua korban lainnya yakni Arik Wijayanti (60) (istri Abdul Aziz) dan Cipto Rahayu (60) tetangga korban.

    Dua korban luka dilarikan ke RSUD Bojonegoro dan kini menjalani perawatan intensif.

    Kronologis Kakek Serang Jemaah Salat Subuh

    Kronologis kejadian bermula saat Sujito datang ke musala sekitar pukul 04.15 WIB sambil membawa sebilah parang.

    Pelaku kemudian langsung menyerang Abdul Aziz yang sedang melaksanakan salat tiba-tiba diserang dari belakang dan tak sempat menghindar.

    Sementara itu, para jemaah lain langsung teriak histeris menyaksikan kejadian tersebut.

    “Saat salat baru dimulai pada rakaat pertama pelaku yang datang belakangan langsung menyerang pak Aziz, jamaah langsung teriak,” kata Suyanto, warga setempat menceritakan kejadian, Rabu (30/4/2025).

    Sementara itu, istri Aziz, Arik Wijayanti yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku.

    Seorang jemaah lainnya pun bernama Cipto juga menjadi korban ketika hendak melerai keributan tersebut.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” kata Suyanto.

    Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kedungadem.

    Polisi yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut.

    Menurut Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sembari membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jemaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung menebas korban.

    “Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil menyembunyikan parang. Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjemaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, pelaku kemudian menebas jemaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Kamudian, pelaku yang kalap, juga membacok istri korban Arik Wijayanti yang saat itu secara spontan mencoba menolong suaminya terluka.

    “Kedua korban lainnya saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit (RSUD Bojonegoro) satu orang yakni CR (Cipto Rahayu) ini masih kritis, sementara istri korban sudah siuman dan masih dirawat,” bebernya.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, warga di lingkungan di RT 04 menjadi gaduh dan histeris melihat pelaku keluar dari musala sambil menenteng parang yang penuh darah.

    Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “Setelah diamankan oleh warga, pelaku kemudian meminta warga untuk diantarkan ke Polsek Kedungadem untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

    Motif Perkara Tanah dan Dendam

    Sengketa tanah dan dendam pribadi menjadi motif kakek Sujito melakukan aksi pembacokan terhadap Abdul Aziz.

    Pelaku sakit hati lantaran tanah pribadinya akan dijadikan atau diusulkan untuk jalan umum oleh korban yang menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan pelaku marah karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.

    “Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban,” kata Bayu.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

    (Tribunjatim.com/ Misbahul Munir)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Penyebab Pria Bojonegoro Tega Bacok Saat Salat Subuh Berjamaah di Musala, Parang Bawa Korban

  • Detik-detik Pembunuhan Wanita Muda di Kamar Kos Bekasi, Pelaku Tusuk Perut Korban Pakai Pisau Cutter – Halaman all

    Detik-detik Pembunuhan Wanita Muda di Kamar Kos Bekasi, Pelaku Tusuk Perut Korban Pakai Pisau Cutter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap detik-detik MA membunuh  wanita muda inisial WD (22) di kamar indekos wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku sudah merencanakan menghabisi nyawa korban sebelum bertemu di lokasi kejadian.

    “Pada Hari Jumat 25 April tersangka di rumahnya Kampung Rawa Roko RT 04/04 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi sudah merencanakan membunuh korban karena sakit hati (cemburu),” kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Kemudian tersangka merencanakan bertemu korban sepulang kerja.

    Tersangka menjemput korban di tempat kerjanya lalu mereka menginap di kamar indekos selama delapan jam.

    “Setibanya di kamar itu tersangka mengunci pintu, korban berkata akan tidur duluan,” ujar Wira.

    Setelah itu, tersangka menunggu korban hingga tertidur lelap.

    Dalam kondisi itu, tersangka mencekik leher korban hingga tidak bisa bernapas.

    “Ketika sudah lemas tersangka menelentangkan posisi korban dan menusuk bagian perut korban menggunakan pisau cutter yang sebelumnya dibeli di toko foto copy,” imbuhnya.

    Tersangka meninggalkan korban dengan wajahnya ditutupi bantal.

    Sementara ponsel milik korban diambil pelaku.

    MA kemudian ditangkap di Rest Area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari hasil penyelidikan pembunuhan dipicu motif asmara.

    Menurutnya, pelaku inisial MA ini terbakar api cemburu.

    “Hasil pendalaman tim penyidik motifnya asmara ya pelaku sakit hati sang kekasihnya kepergok selingkuh foto dengan pria lain,” ucap Ade Ary.

    WD ditemukan tewas pada Minggu (27/4/2025) sore. 

    Mayat WD ditemukan saksi DN yang hendak membersihkan kamar kos itu.

    “Ditemukan sayatan di lengan dan leher,” ujar Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.

    Tri menyebutkan korban masuk kamar tersebut bersama laki-laki pada Sabtu (26/4/2025) malam. 

    Tri mengatakan kamar kos tersebut disewa harian oleh laki-laki berinisial WA.
    Atas perbuatannya MA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.

  • Motif HB Bunuh dan Bakar Bocah 4 Tahun di Tangerang, Kesal Hubungan Dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif HB Bunuh dan Bakar Bocah 4 Tahun di Tangerang, Kesal Hubungan Dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif tersangka pembakaran bocah inisial HB (38) dalam kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan tersangka kesal karena hubungannya tidak direstui.

    Diketahui korban adalah anak dari kekasih tersangka.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Tidak Hanya di Jakarta, Roy Suryo Cs Juga Dilaporkan ke Polisi di Solo, Sleman dan Semarang – Halaman all

    Tidak Hanya di Jakarta, Roy Suryo Cs Juga Dilaporkan ke Polisi di Solo, Sleman dan Semarang – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo Cs atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. 

    Mereka dituduhkan dengan pasal KUHP dan UU ITE setelah tim hukum Jokowi menyerahkan 24 video sebagai barang bukti.

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

    Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo Cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Lima orang yang dilaporkan ke polisi tersebut selain Roy Suryo ada inisial T, ES, RS dan K.

    Ternyata Roy Suryo Cs tidak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, polisi di Solo, Sleman dan Semarang juga menerima laporan tersebut.

    “Kami melaporkan ke tiga wilayah, masing-masing Polresta Surakarta, Polres Sleman, dan Polrestabes Semarang,” kata Koordinator Alap Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto Rabu (30/4/2025).

    Lalang menambahkan, pengaduan itu disampaikan sesuai arahan dari Ketua Umum Relawan Alap-alap Jokowi.

    Ia menyebut laporan terhadap Roy Suryo cs memuat materi yang sama, yakni dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.

    “Bukti-bukti yang kami serahkan berupa beberapa flashdisk dan data yang diambil dari media sosial, termasuk dari UGM dan kediaman Jokowi,” ucapnya.

    Kendati demikian meski dilaporkan ke polisi, Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan dirinya percaya diri buktikan di pengadilan ijazah palsu Jokowi. “Oh siap, sangat siap. Tentu dengan pengadilan yang fair. Jangan sampai kemudian nanti malah diarah-arahkan ke sisi yang lain. Kemudian, tidak perlu membuktikan ijazahnya. Ini hanya soal pencemaran nama baik. Nah, itu lain lagi,” kata Roy Suryo.

    Roy Suryo juga berharap proses hukum berlangsung juga secara fair. “Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kita saksikan, dan masyarakat mohon juga mengawal proses ini, sebaik-baiknya, jangan sampai ada proses-proses seperti yang terjadi pada Gus Nur dan Bambang Tri,” imbuhnya.

    Selain itu ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto, tidak membiarkan anak-anak bangsanya diadu domba. Oleh karena persoalan-persoalan yang tidak jelas sekali.

    “Kita hanya berdoa kepada Tuhan Yang Kuasa, dan terima kasih atas dukungan masyarakat,” tutupnya.

     

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul ‘Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Hanya di Solo, Roy Suryo Cs Dilaporkan di Sleman dan Kota Semarang’

     

  • Diduga Tipu Jemaah Bermodus Ibadah Haji Tanpa Antre hingga Janjikan Visa Ummul, Pimpinan Ponpes di Caringin Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Tipu Jemaah Bermodus Ibadah Haji Tanpa Antre hingga Janjikan Visa Ummul, Pimpinan Ponpes di Caringin Dilaporkan ke Polisi

    JABAR EKSPRES – Puluhan santri di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melaporkan pimpinan pondok pesantren mereka, KH Ozen, ke Polsek Caringin.

    Mereka mengaku tertipu biaya naik haji yang telah mereka bayarkan sejak tahun 2024.

    Para korban, termasuk Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, dan beberapa lainnya, mengaku mengalami kerugian rata-rata Rp25 juta.

    Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate mengungkapkan bahwa, uang tersebut diberikan kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki,

    BACA JUGA:38.723 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Siap Berangkat, Mulai 1 Mei 2025!

    Terduga pelaku ini menjanjikan perjalanan haji tanpa antre serta kesempatan bekerja menggunakan Visa Ummul.

    “Para korban terperdaya setelah mendapat iming-iming bisa naik haji sekaligus dijanjikan mendapat pekerjaan dengan menggunakan Visa Ummul,” ujar Ujang Suja’i, Rabu (30/4/2025).

    Janji-janji manis terus diberikan, sementara mereka juga diminta membayar berbagai kegiatan seperti manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.

    Namun begitu, hingga 2025, tak satu pun dari mereka berangkat ke tanah suci. Kesal dengan ketidakpastian, para santri akhirnya melaporkan KH Ozen ke pihak berwajib.

    BACA JUGA:Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    Mereka juga telah dua kali mengirim somasi agar dana dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.

    “Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan KH Ozen sudah berulang-ulang ditagih untuk mengembalikan dana serta dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Menurutnya, modus yang dilakukan KH Ozen memenuhi unsur hukum pidana dan dapat dijerat pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    Jika dihitung dari 10 korban saja, kerugian mencapai Rp80 jutaan, dengan total keseluruhan diperkirakan Rp250 jutaan.

    Meski kasus telah dilaporkan, para korban masih membuka pintu musyawarah.

    “Para korban bersedia mencabut laporan polisi jika pelaku mengembalikan uang mereka,” pungkasnya.