Topik: KUHP

  • Aksi Joki UTBK di USU Makin Canggih, Gunakan Kacamata Berkamera dan Gunakan Dokumen Palsu – Halaman all

    Aksi Joki UTBK di USU Makin Canggih, Gunakan Kacamata Berkamera dan Gunakan Dokumen Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) berhasil ditangkap saat hendak menjalankan aksinya di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

    Ketiganya diketahui menggunakan peralatan canggih berupa kacamata berkamera untuk merekam soal ujian dan mendapatkan jawaban secara real-time dari pihak luar.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).

    Mereka diketahui menggantikan calon mahasiswa dari luar Sumatera Utara, yang masing-masing berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku cukup canggih dan terorganisir.

    Kacamata yang dikenakan telah dimodifikasi dengan kamera mikro untuk merekam soal-soal UTBK.

    Rekaman ini kemudian dikirim ke pelaku lain di luar ruangan ujian, yang selanjutnya mengirimkan kembali jawaban kepada sang joki.

    “Kalau berhasil meloloskan peserta, mereka akan diberi imbalan Rp10 juta. Namun jika gagal, tidak ada bayaran,” ungkap Kompol Hendrik pada Rabu (30/4/2025).
    Jaringan Terstruktur dan Peran Perekrut

    Kasus ini tak berhenti pada tiga joki lapangan.

    Polisi juga menangkap Naufal Faris (28), pria yang berperan sebagai perekrut sekaligus dalang lokal di balik skema ini.

    Naufal diketahui memalsukan dokumen identitas dan mengatur segala keperluan administrasi agar para joki bisa mengikuti ujian seolah-olah sebagai peserta resmi.

    Penangkapan Naufal dilakukan di Hotel Odua, Jalan Dr. Mansyur, lokasi tempatnya memantau pelaksanaan ujian dan berkoordinasi dengan para pelaku.

    Menurut pengakuannya, ia direkrut oleh seseorang bernama Raka yang dikenalnya lewat media sosial.

    Polisi saat ini masih menelusuri identitas dan keberadaan Raka, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.

    Terbongkar dari KTP Palsu

    Aksi para joki ini terbongkar saat sekuriti kampus USU melakukan pemeriksaan identitas peserta secara menyeluruh pada Jumat (25/4/2025).

    Petugas mencurigai ketidaksesuaian dalam dokumen milik ketiga pelaku.

    Setelah ditelusuri, mereka menggunakan KTP palsu yang didesain menyerupai identitas calon mahasiswa asli.

    Tak berhenti sampai di situ, petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke Hotel Odua dan menemukan keberadaan Naufal.

    Ia pun diamankan beserta dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sekolah dan fotokopi ijazah yang digunakan untuk menyamarkan para joki.

    Dokumen yang disita antara lain KTP atas nama calon mahasiswa dari tiga daerah berbeda,  Surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan atas nama Nayla Afrilia Fahlefi, Surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten, Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

    Kemudian fotokopi ijazah dari SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

    Diduga, ketiga calon mahasiswa tersebut mengetahui dan menyetujui keterlibatan joki untuk mengikuti UTBK atas nama mereka.

    Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  pasal 264 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen, pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,
    Disertai pasal peran serta (Pasal 55 dan 56 KUHP).

    Mereka diancam hukuman maksimalnya 8 tahun penjara.

     

  • Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Jakarta, CNBC Indonesia — Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu (30/4/2025).

    Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (1/5/2025), KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

    Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai 1.000 dolar Singapura, dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5.000.290.276.

    Seluruh tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

    Adapun KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

    (mkh/mkh)

  • Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asal China. Dari besaran uang tersebut, sebesar Rp 61 miliar tersebar dalam 164 rekening.

    Mengutip dari keterangan resmi, Kamis (1/5/2025), Bareskrim mendapatkan Laporan Hasil Analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.

    Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

    Kasus ini bermula ketika penangkapan inisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Orang berinisial QR merupakan WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.

    Barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

    (mkh/mkh)

  • Penyerapan Tembakau Petani Berpotensi Makin Menyusut, Ini Penyebabnya – Page 3

    Penyerapan Tembakau Petani Berpotensi Makin Menyusut, Ini Penyebabnya – Page 3

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara serta membahayakan masyarakat.

    “(Rokok ilegal) harus ditertibkan. Karena tidak hanya merusak perekonomian, ada soal merek, tapi juga sifat bahayanya barang itu. Kalau rokok (ilegal) itu dijual, satu perbuatan dia terkena beberapa pasal,” ujar Edward dalam wawancara di Jakarta Selatan, Senin. 

    Edward juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup sejumlah aturan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga regulasi perdagangan dan perlindungan merek.

    Di sisi lain, wacana penyeragaman kemasan rokok melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga menuai tanggapan.

    Edward menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

    “Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak—antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

    “Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” katanya saat dihubungi.

    Benny juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut yang, menurutnya, tidak tercantum dalam PP 28/2024. Ia menyebutkan bahwa regulasi baru seperti ini seharusnya memiliki dasar undang-undang.

    “Ini justru menjadi aturan baru yang tidak memiliki dasar kuat. Seharusnya diatur di undang-undang dulu,” tegasnya.

     

     

  • Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja

    Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja

    Bisnis.com, Jakarta — Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DO dan J yang diduga menjadi pengelola judi online jaringan Kamboja.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua tersangka pengelola situs judi online itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim Kota Medan Sumatra Utara pada hari Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

    Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menjadi pengelola situs judi online bernama Merpati55 yang sudah beroperasi sejak bulan Februari 2025.

    “Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” tuturnya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Dia membeberkan bahwa kasus judi online tersebut terungkap ketika tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli sejak Minggu 20 April 2025 lalu.

    Dalam penelusuran itu ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola. 

    Tidak hanya itu, tim siber Polda Metro Jaya juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

    Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.

    “Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” katanya.

    Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

    “Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol itu,” ujarnya.

  • Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini

    Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini

    GELORA.CO – Setelah menjadi sorotan publik, mobil yang ditumpangi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tudingan ijazah palsu akhirnya sudah dilunasi tunggakan pajaknya.

    Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI tersebut tercatat atas nama perusahaan yang dimiliki putri semata wayang Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Berdasarkan penelusuran RMOL, Kamis, 1 Mei 2025, pajak mobil yang berakhir pada 3 Maret 2025 sudah dibayarkan sehingga jatuh tempo pajaknya menjadi 3 Maret 2026 atau berbarengan dengan masa berlaku STNK. Total pajak yang dibayar Rp6.212.000.

    “Status Masa Pajak Masih Berlaku,” bunyi keterangan pada Samsat Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu 30 April 2025, mobil atas nama PT Indonesia Berlian Y itu tercatat menunggak pajak berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Dari data itu, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp6.368.400.

    Sementara itu, informasi diperoleh RMOL berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Kahiyang Ayu merupakan pemilik saham mayoritas di PT Indonesia Berlian Y dengan kepemilikan 495 lembar senilai Rp247.500.000. Sisanya 5 lembar saham senilai Rp2.500.000 merupakan milik Meingga Mahaning Nurwahridya, kerabat Iriana Widodo yang juga ibu Kahiyang.

    “Harga per lembar Rp500.000 modal disetor Rp250.000.000,” tulis data AHU dilihat redaksi malam ini, Rabu 30 April 2025.

    Beralamat kantor di Wisma MRA lantai 9 Jalan TB Simatupang No 19 Cilandak Jakarta Selatan, PT Indonesia Berlian Y bergerak dalam 55 daftar kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mulai dari usaha kehutanan, budidaya ikan air tawar, reparasi mobil dan motor, konstruksi gedung, industri besi, baja, karet, plastik, farmasi hingga industri produk dari batu bara.

    Kegiatan usahan lainnya antara lain periklanan, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, real estate atas dasar balas jasa, serta perdagangan besar perhiasan dan jam.

    Kahiyang Ayu di PT Indonesia Berlian Y tercatat menjadi pengurus dengan jabatan sebagai direktur. Tertulis Kahiyang beralamat di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Adapun Meingga Mahaning dengan alamat Surakarta, Jawa Tengah, tercatat menjadi  komisaris.

    Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.

    Jokowi resmi melaporkan 5 orang dengan tuduhan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

  • Menantu Bakar Rumah Mertua karena Cinta yang Terhalang. Dia juga yang Akhirnya Selamatkan Penghuni

    Menantu Bakar Rumah Mertua karena Cinta yang Terhalang. Dia juga yang Akhirnya Selamatkan Penghuni

    TRIBUNJATENG.COM, BARRU – Ironi di balik kasus menantu bakar rumah mertuanya di Barru, Sulawesi Selatan.

    Saat cinta membuat pikiran pria tersebut buntu. Namun ia tetap tidak tega jika ada korban dalam peristiwa pembakaran.

    Ya, sang menantu melakukan aksi nekatnya bukan karena ingin melukai, tapi karena merasa dikhianati oleh orang yang dulu ia panggil keluarga.

    AS (40), tukang batu yang dikenal pendiam di desanya, berubah menjadi sosok yang nekat setelah sang istri disebut-sebut “disembunyikan” oleh keluarganya sendiri.

    Emosi memuncak, nalar terhenti dan rumah itu pun dilalap api pertalite yang ia sulut sendiri.

    Namun di balik kobaran, justru ada ironi, AS juga yang menyelamatkan sang mertua dari dalam rumah.

    AS (40) adalah seorang tukang batu dari Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, yang tega menyulut api di rumah mertuanya sendiri pada Jumat, 25 April 2025. 

    “Pelaku membakar rumah mertua karena merasa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalangi hubungan mereka,” ungkap Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

    AS merasa terdesak, setelah sang istri diduga “dijauhkan” oleh keluarganya sendiri.

    Merasa tak punya jalan lain, ia memilih jalan yang menghancurkan segalanya.

    Ironisnya, di tengah kobaran api, ia justru sempat menyelamatkan sang mertua dari dalam rumah.

    Namun sayang, penyelamatan itu tak mampu menyelamatkan segalanya.

    Rumah dan seluruh isinya hangus dilalap api. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp120 juta.

    “Pelaku menggunakan pertalite untuk membakar rumah dan kita amankan hanya beberapa jam setelah kejadian,” tambah Ipda Fauzi.

    Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribuntimur.com)

  • Kakak Beradik di Cilacap Selatan Ribut, Dilerai Tetangga Malah Bawa Benda Mirip Pistol

    Kakak Beradik di Cilacap Selatan Ribut, Dilerai Tetangga Malah Bawa Benda Mirip Pistol

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Dua pemuda berinisial AIP (27) dan DA (21) di Cilacap Selatan kini harus berurusan dengan hukum setelah keduanya membuat kegaduhan.

    Kakak beradik tersebut ribut hebat di kawasan gang Jalan ML. Wiratno, Kecamatan Cilacap Selatan pada Minggu (6/4/2025) dini hari lalu.

    Bahkan salah satu pemuda sempat membawa benda menyerupai pistol yang mengeluarkan suara letusan keras.

    Suara letusan itu tentunya mengejutkan warga di lokasi kejadian.

    Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, insiden itu bermula ketika kedua pemuda itu ribut hebat tengah malam.

    Kegaduhan itu rupanya didengar oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya salah satu warga Suratno (41) dan warga lainya datang dan mencoba melerai pertikaian.

    Saat hendak mengamankan salah satu pelaku AIP, secara tidak sengaja Suratno terjatuh bersama AIP. 

    “Namun tiba-tiba AIP menyerang Suratno dengan memukulnya sebanyak dua kali di bagian wajah,” katanya kepada Tribunbanyumas.com

    Ipda Galih melanjutkan, usai insiden pemukulan itu rupanya situasi semakin kacau ketika DA (21) pelaku kedua tiba-tiba muncul sembari membawa sebuah benda yang menyerupai pistol.

    Tanpa banyak bicara, DA menembakkan benda tersebut ke arah tanah.

    “Benda tersebut juga mengeluarkan suara letusan keras yang mengagetkan warga sekitar,” lanjutnya.

    Tak berhenti disitu, DA lalu menodongkan benda yang mengeluarkan ledakan mirip pistol tersebut ke tubuh Suratno.

    Kemudian menodongkan pula ke kepala salah satu saksi sambil melontarkan ancaman agar tidak ikut campur dalam urusan keluarga mereka.

    “Aksi brutal tersebut membuat warga sekitar ketakutan,” lanjutnya.

    Dikatakan Ipda Galih bahwa beberapa orang mencoba melawan dengan berusaha merebut benda mirip pistol dari tangan DA.

    Namun dalam pergumulan itu malah kembali terdengar letusan kedua.

    Tak berselang lama dua anggota polisi pun tiba di lokasi kejadian. Mereka berusaha melerai dan mengamankan kedua pelaku. 

    “Pelaku AIP langsung diamankan polisi meski sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
    Sedangkan pelaku DA kabur saat akan ditangkap,” kata Ipda Galih.

    Akibat insiden tersebut, Suratno mengalami luka lebam di pelipis kanan dan luka di bagian hidung, sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

    Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu celana panjang jeans biru yang digunakan oleh pelaku DA saat kejadian.

    Tidak berhenti sampai di situ, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Setelah AIP diamankan, pihak kepolisian memburu DA yang sempat melarikan diri. 

    Berbekal informasi dari masyarakat, DA akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) sore, saat ia kembali menemui kerabatnya.

    “Kami melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua. Kini keduanya sudah ditahan di Polsek Cilacap Selatan dan proses hukum terus berjalan,” tambah Galih.

    Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat pelimpahan kasus ke tahap selanjutnya. 

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

    “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan jika melihat adanya tindakan kriminal atau kepemilikan senjata ilegal,” imbaunya.

    Dengan pengungkapan ini, Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap. (pnk)

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembakaran bocah berusia empat tahun di Kosambi, Tangerang, Banten, dilatari motif denda pelaku, HB (38).

    HB adalah pacar ibu korban. HB kesal karena hubungannya tidak direstui kakak ibu korban.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. 

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    Motif Pria Bakar Balita di Tangerang, Dendam Hubungan Cinta dengan Ibu Korban Tak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial MA, berusia empat tahun, di Tangerang, Banten, mengungkapkan kompleksitas emosi yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

    Tersangka berinisial Heri Budiman alias HB, berusia 38 tahun, melakukan pembakaran terhadap MA yang tidak lain adalah anak dari kekasihnya.

    Kejadian ini diakibatkan oleh rasa sakit hati tersangka setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

    Cinta tak direstui

    Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

    Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak,” ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Kronologi kejadian

    Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

    Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

    Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

    Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

    Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

    “Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses,” jelas Kombes Wira.

    Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

    Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

    Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Ancaman Hukuman

    Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).