Topik: KUHP

  • Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi Megapolitan 6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ternyata Pernah Sikat Rumah Brimob dan Curi Senpi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    H, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata pernah membobol rumah seorang anggota Brimob.
    Hal itu terungkap setelah H kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya di bawah
    Flyover
    Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, H merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali masuk dan keluar penjara.
    “Pada tahun 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi),” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
    Setelahnya, pelaku kembali terlibat pada kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.
    Kasus terbaru terjadi pada Jumat (16/10/2025). Saat itu, pelaku berkeliling permukiman warga di Jalan Kampung Poris Asalam, Tangerang, dengan berjalan kaki untuk mencari target.
    Ia mengamati lingkungan sekitar dan memilih rumah yang terlihat kosong guna mempermudah aksinya.
    “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah,” tutur Budi.
    Usai memasuki rumah tersebut, sejumlah barang korban berupa emas 50 gram, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 126 juta.
    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta beberapa perhiasan emas hasil curian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tidak terima ditegur, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara brutal. Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali, mengenai telapak tangan kanan, lengan kiri, dan kepala korban.

    Akibat serangan itu, dua jari tangan kanan korban putus, lengan kiri mengalami luka terbuka, serta kepala korban luka serius saat berusaha menangkis tebasan parang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Setelah mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai. Polisi lalu bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku,” tambah Adi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena mengakibatkan luka berat dan cacat tetap. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

  • Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Megapolitan 6 Desember 2025

    Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Benar sudah diterbitkan
    DPO
    (pada) 14 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (6/12/2025).
    Budhi menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
    Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan masih menunggu.
    “Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budhi.
    Ia menambahkan, saat ini keberadaan kedua tersangka masih dalam pencarian oleh Polda Metro Jaya.
    “Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.
    Adapun keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, pihak kepolisian terus mengejar para tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI
    Raden Saleh Abdul Malik
    sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
    Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
    “Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). dialnsir dari
    Tribunnews.com
    .
    Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
    Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.
    “Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu,” kata Andreas.
    “Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” sambungnya.
    Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.
    Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
    “Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ungkap Andreas.
    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
    Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
    “Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan,” kata Andreas.
    Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng Megapolitan 6 Desember 2025

    Maling 50 Gram Emas di Tangerang Ditangkap Polisi di Cengkareng
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
     Polisi menangkap H, residivis pencurian rumah kosong yang kembali beraksi di Jalan Kampung Poris Assalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
    H ditangkap di bawah
    Flyover
    Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
    “Pelaku inisial H alias Nano sudah ditangkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
    Penangkapan H dilakukan berdasarkan laporan insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2025).
    Saat itu, pelaku beraksi dengan modus berjalan kaki mengelilingi permukiman warga dan menargetkan rumah yang tak berpenghuni untuk memudahkan aksinya.
    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membobol rumah dengan memanjat pagar.
    “Pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” ujar Budi.
    Usai masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta.
    H diketahui merupakan
    residivis
    spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bahkan pernah membobol rumah anggota Brimob pada 2017 dan mencuri senjata api.
    “Dua kasus pencurian serupa terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” terang Budi.
    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir di Jakbar Curi Uang Majikan Rp 600 Juta untuk Main Judol

    Sopir di Jakbar Curi Uang Majikan Rp 600 Juta untuk Main Judol

    Jakarta

    Seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial A mencuri uang majikannya sendiri sebesar Rp 600 juta. Uang ratusan juta itu digunakan untuk bermain judi online (judol).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa ternyata pelaku sudah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Pelaku pun berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

    “Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp 40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/12/2025).

    “Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11),” tambahnya.

    Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp 600 juta, pelaku sempat berkala berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa digunakan untuk judol.

    Adapun pencurian bermula pada Senin (24/11) ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja.Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp 600 juta di kamar tersebut.

    Korban yang adalah sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa.”Kemudian korban pulang dan kaget ternyata uangnya sudah tidak ada,” kata Alex.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    (azh/azh)

  • Polisi Tangkap 4 Debt Collector yang Sandera Ibu dan Anak di Sleman

    Polisi Tangkap 4 Debt Collector yang Sandera Ibu dan Anak di Sleman

    Magelang, Beritasatu.com — Aksi empat penagih utang (debt collector) berujung pidana setelah mereka menculik seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) dan anaknya AB (5), warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keduanya dijadikan sandera di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama dua hari satu malam lantaran tunggakan angsuran sepeda motor selama delapan bulan.

    Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan momen saat NR dan anaknya diduga dibawa paksa dari Magelang ke Sleman oleh sekelompok debt collector untuk dijadikan jaminan atas tunggakan kredit sepeda motor milik DR (23), anak NR yang berstatus debitur.

    Seusai laporan keluarga korban diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas resmob dan para pelaku di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Jumat (5/12/2025) dini hari.

    Seluruh pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polresta Magelang. Sementara NR dan anaknya segera dipulangkan kepada keluarga.

    Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap berinisial JUR (33), II (30), SPM (35), dan YBF (25). Mereka merupakan warga Sleman dan bekerja sebagai debt collector eksternal. Tindakan penculikan dipicu kredit macet atas nama DR yang merupakan anak sulung korban.

    “Keempat tersangka datang ke rumah debitur untuk menagih angsuran yang menunggak delapan bulan. Awalnya ada kesepakatan lisan untuk mencicil, namun tidak pernah terwujud sehingga para pelaku kembali mendatangi rumah korban,” ujar Herbin.

    Kekecewaan para pelaku berujung pada tindakan melawan hukum. Pada Rabu (3/12/2025), setelah tidak tercapai kesepakatan pembayaran, para pelaku mengancam dan membawa NR serta anaknya secara paksa.

    Keduanya sempat dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, tetapi setelah tidak ada titik temu, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Sleman untuk disekap.

    “Korban diinapkan selama dua hari satu malam dan diminta tebusan Rp 16 juta untuk dibebaskan,” ungkap Herbin.

    Selama penyekapan, NR dan anaknya mengalami tekanan psikis akibat ancaman dan kekerasan verbal. Sang anak bahkan kerap menangis ketakutan. Meski diberi makan, kondisi mental keduanya terguncang.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat tugas debt collector, telepon genggam, serta mobil Honda Brio yang digunakan para pelaku.

    Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Magelang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pemerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di lapangan yang kerap disertai intimidasi dan tindakan melawan hukum.

  • Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK Megapolitan 5 Desember 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser
    girl group
    asal Korea Selatan, BLACKPINK di Cimahi, Jawa Barat.
    “Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp 5 juta.
    “Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket
    konser BLACKPINK
    melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.
    Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening
    e-wallet
    yang disiapkan oleh pelaku.
    Namun, saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
    “Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.
    Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
    BLACKPINK telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.
    Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus Megapolitan 5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 atas nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, dan Muhammad Tegar Prasetya.
    Hal itu disampaikan JPU dalam
    sidang
    tanggapan eksepsi kasus demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    “Penuntut umum berpendapat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla menolak semua keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tersebut.
    Dalam penjelasannya JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagaimana yang didakwakan.
    “Perbuatan para terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa Hafif Russel Fadilla yang sengaja merusak fasilitas umum yang tidak ditujukan pada objek tertentu tetapi pada sembarang objek baik orang, petugas, pejabat yang bertugas, atau benda, atau tembok gerbang tol/fasilitas umum, menjadi rusak,” jelas JPU.
    JPU menilai, ketiganya seharusnya dapat membayangkan konsekuensi dari tindakan mereka dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
    Di sisi lain, JPU juga menilai eksepsi yang kuasa hukum ketiga terdakwa justru mengaburkan substansi dakwaan yang sudah menjangkau dalam materi pokok perkara, menyangkut kejelasan fakta yang dibuktikan di persidangan dalam surat dakwaan.
    “Seharusnya para terdakwa membayangkan kemungkinan adanya penyisiran penangkapan terhadap orang yang berakibat pengerusakan ataupun yang melakukan kerusuhan akibat dari aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrok dan kerusuhan,” tutur JPU.
    Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Saat itu JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pada 20 November lalu.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa merusak pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian menangkap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Penangkapan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap lima pencopet saat konser musik di kawasan Ancol

    Polisi tangkap lima pencopet saat konser musik di kawasan Ancol

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan menangkap lima pencopet saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (29/11) malam.

    “Kelima tersangka ini ada yang bekerja berkelompok dan ada yang bekerja sendirian,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia kelima tersangka ini terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka berinisial MTM, SH, AGS, SA, dan MA.

    Ia menjelaskan pelaku MTM, SH, AGS bekerja dalam satu kelompok, sementara dua pelaku lainnya SA dan MH bekerja secara individu dalam menjalankan aksi copetnya.

    Menurut James, para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.

    “Pelaku ini sudah memiliki rencana melakukan aksi pencurian karena mereka membeli tiket konser dan bergabung dengan penonton lainnya,” kata dia.

    Polisi pun menyita 21 unit handphone, di mana delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban. Sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

    Ia mengatakan para delapan korban sudah membuat laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. “Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi,” kata dia.

    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain,” kata James.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11).

    “Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Resa menjelaskan pelaku berhasil setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp5 juta.

    “Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.

    Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, lanjut dia, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disiapkan oleh pelaku.

    Namun saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    “Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.

    Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.

    BLACKPINK sendiri telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.