Topik: KUHP

  • Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri – Halaman all

    Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), seorang wanita asal Batureno, Kabupaten Wonogiri.

    Diketahui, korban sempat hilang selama 2,5 bulan sejak 11 Februari 2025.

    Setelah pencarian panjang, jasad Dwi akhirnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

    Korban terkubur di lubang yang telah dicor di belakang rumah orang tua pelaku, di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

    Pelaku pembunuhan diketahui bernama Joko Nur Setiawan (34). 

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkap detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

    “Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak.

    Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

    Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Agung mengatakan, korban sempat berteriak, namun tidak didengar oleh orang karena di daerah tersebut sangat sepi.

    Sedangkan ayah pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi.

    Pelaku terlebih dahulu menutup mulut korban agar tidak berteriak.

    Kemudian, ia mencekik leher korban hingga korban kehilangan kesadaran.

    Saat tubuh korban ambruk, kepalanya terbentur bagian fondasi rumah.

    Tanpa menggunakan alat, pelaku lalu memukul korban dengan tangan kosong.

    “Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli,” terang Agung.

    Agung menyampaikan, pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia kemudian mengubur jenazah di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

    Pelaku juga sempat keluar untuk membeli semen.

    “Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48).

    “1 Mei 2025 kita bisa mengungkap tabir hilangnya seorang berinisial DH. Telah meninggal dunia dikubur di belakang rumah orang tua kandung pelaku pembuhunan,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).

    Dari hasil keterangan orang tua tersangka, terangnya, korban dikubur di belakang rumah dekat kandang itik.

    Polisi lantas melakukan pembongkaran selama 2,5 jam hingga 3 jam.

    Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban dicor.

    Polisi menemukan tas saat berhasil membongkar liang tersebut.

    Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM dan kartu identitas lainnya.

    “Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan. Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman (liang) kurang lebih 1,5 meter,” terangnya.

    Sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.

    Korban dan pelaku mendatangi rumah tersebut untuk membahas sebuah permintaan dari pihak korban.

    Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka agar dinikahi.

    Namun, permintaan tersebut membuat pelaku bingung dan tertekan, mengingat dirinya telah memiliki keluarga. 

    Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal sejak Oktober 2024.

    “Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka insial J untuk dinkahi. Tersangka bingung karena tersangka sudah memiliki keluarga,” ungkapnya.

    Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

    Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

  • Mama Muda Berkenalan dengan Cowok Brondong di Aplikasi Tinder Lalu Uangnya Dikuras Hingga Rp 47 Juta – Halaman all

    Mama Muda Berkenalan dengan Cowok Brondong di Aplikasi Tinder Lalu Uangnya Dikuras Hingga Rp 47 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Mama muda asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berhasil menguras uang seorang brondong atau laki-laki yang usianya lebih muda dibandingkan pasangannya. Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dikuras tersebut mencapai Rp 47 juta.

    Awal mula mama muda yang diketahui bernama Widya tersebut memperdaya seorang brondong dimulai saat ia menggunakan media sosial bernama Tinder. Di aplikasi tersebut ia berkenalan dengan seorang pria brondong bernama Chandika. Candhika(20) merupakan warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

    Sekitar awal bulan Oktober 2024, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Kemudian Widya yang sudah menikah dan punya anak, mengaku masih lajang atau jomblo.

    Widya kemudian mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas di Desa Tanon Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur. Keduanya pun terus intens melakukan komunikasi.

    Pada suatu saat, Widya sang pelaku curhat kepada sang brondong. Dalam curhatnya sang ayah bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS Dr Sutomo, Surabaya, Jawa Timur. Widya saat itu mengaku sangat butuh uang.

    Karena terlanjur kepincut, Candhika menuruti saja kemauan Widya. Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.

    Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp 500.000. Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

    Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.
    “Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000. Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu(4/5/2025).

    Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

    Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

    Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

    Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

    “Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari – hari,” imbuhnya.

    Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses  lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.

    Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, menyiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

    Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

    “Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya mentransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali,” ucapnya.

    Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

     

  • Detik-detik Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak di Dada Saat akan Tangkap DPO Pelaku Begal – Halaman all

    Detik-detik Anggota Polres Pelabuhan Makassar Tertembak di Dada Saat akan Tangkap DPO Pelaku Begal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval mengalami luka tembak di bagian dada saat berupaya menangkap terduga pelaku begal, Aldi Monyet, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) pagi  pukul 05.15 Wita atau setelah salat subuh.

    Kronologi kejadian awalnya Aiptu Noval, bersama adiknya, Bripka S—yang juga anggota polisi—melakukan operasi penangkapan terhadap Aldi Monyet, seorang DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi begal di wilayah Makassar. 

    Namun, saat hendak diringkus, Aldi tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan sengit, menembak Aiptu Noval hingga mengenai bagian dadanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Pada saat akan mengamankan DPO atas nama Aldi Monyet, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menembak ke arah Aiptu Noval, mengenai bagian dadanya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api dan sebilah pisau, yang diduga digunakan Aldi dalam aksinya. 

    Didik menyebutkan bahwa Aldi diduga juga terluka akibat tembakan dalam insiden tersebut.

    “Kuat dugaan saudara Aldi Monyet juga terkena tembakan. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

    Kondisi Aiptu Noval: Stabil Pasca Operasi

    Pascainsiden, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.

    Kepala RS Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondisi Aiptu Noval kini stabil.

    “Kondisinya baik. Sudah dioperasi,” ujar Bambang, Sabtu (3/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa Aiptu Noval saat ini dirawat di ruang perawatan untuk pemulihan lebih lanjut. “(Pengangkatan proyektil) ditangani langsung oleh tim bedah. Yang utama adalah keselamatannya. Sekarang sudah di ruang perawatan,” jelasnya.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, turut mengonfirmasi keberhasilan operasi.

    “Operasi pengangkatan proyektil telah berhasil dilakukan. Saat ini Aiptu Noval masih menjalani perawatan dan observasi pasca operasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Aldi Monyet masih buron dan menjadi target utama pengejaran polisi. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, dibantu Ditreskrimum Polda Sulsel, tengah menyisir berbagai lokasi untuk menemukan keberadaannya.

    Pihak kepolisian belum merinci jenis senjata api yang digunakan Aldi, tetapi kepemilikan senjata ini menambah daftar pelanggaran yang akan dihadapi pelaku.

    Selain kasus begal, Aldi kemungkinan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyerangan terhadap anggota polisi.

    Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengejaran Aldi Monyet.

    “Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” ujar AKP Andri.

    Ancaman Hukuman Berat

    Jika tertangkap, Aldi Monyet berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa pasal yang relevan.

    Untuk kasus begal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

    Penyerangan terhadap anggota polisi dengan senjata api dapat dikenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan, atau bahkan pasal yang lebih berat seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jika terbukti menyebabkan luka serius, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

    Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kondisi Aiptu Noval Membaik Usai Dioperasi karena Tertembak Saat Kejar Terduga Begal Aldi Monyet

     

  • Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas – Halaman all

    Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dwi Hastuti, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pembunuhan.

    Jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Sebelumnya, Dwi dilaporkan hilang selama 2,5 bulan, sejak 11 Februari 2025.

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko.

    Dalam keterangannya, Joko mengaku bahwa ia mencekik Dwi hingga terjatuh, kemudian memukulnya berulang kali hingga korban meninggal dunia.

    “Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak,” ucap Agung, Sabtu (3/5/2025).

    “Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.”

    “Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

    Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa saat kejadian, bapak pelaku sedang tidak berada di rumah.

    Mulut korban dibekap oleh pelaku saat mencekik lehernya, dan saat terjatuh, kepalanya membentur pondasi rumah. 

    Setelah itu, pelaku memukuli korban yang dalam posisi telentang.

    Setelah menyadari bahwa Dwi telah meninggal, pelaku mengubur jasadnya di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

     “Dia (pelaku) sempat keluar untuk membeli semen guna menutupi perbuatannya,” ungkap Agung.

    Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain.

    Barang bukti yang telah diamankan meliputi tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kakek Penjual Pisang di Bogor Dipukul Pemotor hingga Hidung Berdarah, Polisi: Pelaku Warga Bekasi – Halaman all

    Kakek Penjual Pisang di Bogor Dipukul Pemotor hingga Hidung Berdarah, Polisi: Pelaku Warga Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video cuplikan CCTV di Kota Bogor, Jawa Barat merekam aksi seorang pemotor yang menganiaya penjual pisang menjadi viral di media sosial.

    Tampak kakek penjual pisang yang sedang memikul dagangannya dengan berjalan kaki dihentikan oleh pria yang mengendarai motor.

    Saat berhenti, pemotor itu menghampiri penjual pisang itu dan aksi pemukulan tersebut terjadi.

    Namun sayangnya, tindakan penganiayaan itu tidak terekam jelas karena terhalang papan.

    Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah setelah dipukul pelaku.

    Pelaku pun tampak santai meninggalkan korban meski dihampiri beberapa warga.

    Korban kemudian dibantu seorang wanita yang berada di lokasi kejadian.

    Wanita itu membantu korban dengan mengelap hidung korban dengan tisu agar darah berhenti mengalir.

    Video itu menjadi viral di Instagram setelah diunggah oleh akun Instagram @mamahakushop. 

    Setelah viralnya video tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin berkunjung ke rumah korban.

    Diketahui, peristiwa itu terjadi di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (1/5/2025).

    Korban bernama Ogan (78) yang tinggal di Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

    Jenal bersama Polresta Bogor Kota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warganet.

    “Saya meluncur ke toko tersebut berbarengan dengan Polresta Bogor Kota,” kata Jenal.

    Pihaknya kemudian menyerahkan penyelidikan penganiayaan ini ke Polresta Bogor Kota. 

    “Kami menyerahkan sepenuhnya ke Polresta Bogor Kota. Kita sudah laporkan ke Kapolresta. Saat ini tahap penyelidikan dan pengejaran pelaku,” tandasnya.

    Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus membenarkan telah menyelidiki peristiwa itu.

    “Sudah dalam penyelidikan dan saat ini ditangani oleh Polsek Bogor Barat,” kata Ipda Eko saat dihubungi Jumat (2/5/2025).

    Identitas pelaku

    Pelaku pemukulan tersebut bukan warga Bogor tetapi berasal dari Bekasi.

    Aji melanjutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

    Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.

    “Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi,” kata Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (2/5/2025).

    “Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” sambungnya.

    Meski demikian, Aji belum membeberkan identitas dari pelaku tersebut.

    Nantinya pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

    “Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Sosok Pelaku yang Pukul Kakek Penjual Pisang di Gunung Batu Bogor, Rupanya Warga Bekasi.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.

    Investasi bodong alias fiktif saat ini kembali marak dan tidak sedikit korban yang tertipu hingga kehilangan harta kekayaannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, hingga kode OTP. 

    Bahkan, tidak jarang pelaku meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama sendiri yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana.

    “Jangan mudah tergiur iming-iming uang atau keuntungan besar dari orang yang tidak dikenal ataupun aplikasi investasi di dunia daring sebelum memeriksa kebenarannya,” ucap Ade Ary dalam keterangan Sabtu (3/5/2025). 

    Polisi mengingatkan warga agar jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

    Kemudian jangan meminjamkan rekening bank kepada siapapun atas permintaan yang mencurigakan.
    “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan aplikasi saham fiktif bernama Morgan Asset Group Ltd dengan total nilai kerugian Rp 18 miliar. 

    Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan kasus ini berawal para korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar hingga 150 persen dari hasil investasi.

    Saham aplikasi fiktif merupakan jaringan internasional yang dikelola dua tersangka inisial YCF (WN Malaysia) dan SP (WNI).

    Keduanya telah diamankan berdasarkan LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025.

    “Para tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Kombes Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Modus operandi dari para pelaku membuat perusahaan fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban / calon korban.

    Pelaku juga membuat iklan di media sosial Facebook agar calon korbannya tertarik investasi.

    “Tersangka juga membuat aplikasi atau website dan membuat chat grup yang digunakan untuk seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung yang besar,” paparnya.

    Setelah calon korban yakin, mereka investasi dalam bentuk saham atau kripto dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

    Para pelaku mengaburkan uang investasi korban tersebut ke dalam aset kripto.

    Kombes Roberto menjelaskan kasus ini dilaporkan ke beberapa Polda dengan total jumlah kerugian seluruhnya Rp.18.332.100.000.

    Adapun kronologis para korban tertarik berinvestasi di aplikasi saham fiktif Morgan Asset Group Ltd setelah melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri.

    Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi saham hingga berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.

    Karena sudah termakan janji-janji manis pelaku, korban menuruti melakukan perdaganggan (trading).

    “Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000,- (ditransfer ke rekening BRI PT. Multi Jaya Internasional dan BRI PT. Putra Royal Delima,” tuturnya.

    Berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut.

    “Korban baru menyadari bahwa telah terkena penipuan online / online scam,” pungkasnya.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, KTP, NPWP, tiga buah kartu debit, dokumen akta pendirian fiktif, Surat Keterangan Domisili, Dokumen penerimaan token rekening bank atas nama perusahaan fiktif hingga uang tunai 90 Ringgit Malaysia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Selain itu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  • Tawuran Antarkelompok Pecah di Kebon Bawang Jakut, Satu Warga Terluka Kena Corbek – Halaman all

    Tawuran Antarkelompok Pecah di Kebon Bawang Jakut, Satu Warga Terluka Kena Corbek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa tawuran antarkelompok terjadi di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

    Polsek Tanjung Priok langsung bergerak menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran tersebut.

    “Tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti,” ucap Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumono dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).

    “Mereka komunikasi melalui media sosial Instagram,” tambahnya.

    Kelompok Empang bersama kelompok Bonpis janjian dengan kelompok Bakti untuk tawuran di tempat kejadian perkara.

    Kompol Sigit berujar kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis mengendarai 5 motor.

    Pada pukul 02.30 WIB kelompok Empang dan kelompok Bonpis bertemu kelompok Bakti, dan terjadilah tawuran. 

    Karena kalah jumlah, kelompok Bakti mundur namun kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota dari kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.

    “Kelompok Bakti berinisial DA (22) terjatuh dan dihajar menggunakan celurit,” kata Sigit.

    Warga inisial LF yang mengamankan pelaku RF mengalami luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri akibat terkena senjata tajam jenis corbek (cocor bebek).

    Kemudian warga melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Priok  membuat laporan dan langsung dilakukan pengejaran hingga pada hari yang sama ditangkap dua pelaku.

    Dari kedua terduga pelaku, anggota mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti.

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok juga masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

    Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

    Polisi memastikan pelaku yang masih di bawah umur akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI.

  • Cerita Kakek Penjual Pisang yang Dihajar dan Dipalak Pria di Bogor, Cari Nafkah Demi Istrinya Stroke

    Cerita Kakek Penjual Pisang yang Dihajar dan Dipalak Pria di Bogor, Cari Nafkah Demi Istrinya Stroke

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ugan (78), kakek penjual pisang di Bogor berdarah setelah dihajar pria misterius.

    Peristiwa pemukulan itu terjadi saat Ugan berjalan di kawasan Gunung batu, Bogor Barat, Kota Bogor.

    Kasus itu pun menjadi viral di media sosial. Bahkan orang nomor dua di Bogor, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun tangan mendatangi Ugan.

    Terkini, polisi mengungkapkan pelaku pemukulan Kakek Ugan telah terindentifikasi. Pelaku berasal dari Bekasi.

    Pelaku Pukuli Kakek Ugan

    Dikutip TribunnewsBogor, peristiwa itu berawal saat Ugan diberhentikan oleh  pria misterius yang mengendarai sepeda motor dan memakai jaket serta helm tertutup.

    Pria tersebut langsung menghajar Ugan hingga berdarah. Ugan sempat menghindar. Namun, ia tidak sempat menyelamatkan diri.

    Insiden itu terekam kamera CCTV. Beruntung ada karyawati toko yang langsung mendatangi Ugan.

    Pelaku pemukulan yang tak melepaskan helmnya itu pun langsung naik ke motor dan meninggalkan lokasi.

    Melihat kakek penjual pisang itu terluka parah di hidungnya, karyawati itu pun memviralkannya.

    Lewat akun Instagram @mamahakuhshop, ia membagikan rekaman video saat sedang menolong kakek Ugan.

    Terlihat seorang karyawati sigap membantu kakek tersebut mengelap darah di wajahnya. Tampak kakek tersebut lesu setelah dianiaya oleh pria tak dikenal tersebut.

    “Ada bapak-bapak jual pisang, dipukulin tuh sampai berdarah pas di depan toko lagi, astaghfirullah. Kasihan. Kurang ajar ya emang. Gue sumpahin tuh orangnya jatuh. Kasihan udah orang tua lagi, main pukul aja,” ujar pemilik akun mamahakuhshop.

    Peristiwa itu akhirnya diketahui Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Jenal Mutaqin langsung mendatangi toko di mana kejadian pemukulan itu terjadi.

    Ia menemui karyawati yang merekam dan memviralkan kakek Ugan seraya bertanya identitas si kakek.

    Setelah meminta bantuan warga dan warganet, Jenal akhirnya berhasil mendapatkan alamat kakek Ugan, korban pemukulan.

    Ternyata kakek penjual pisang itu tinggal di Cibanteng, Kabupaten Bogor. Bertemu dengan kakek Ugan, Jenal Mutaqin pun langsung mengecek kondisinya.

    Tampak Ugan lemas dan terus menunduk bak menahan sakit di wajahnya. Tanpa pikir panjang, Jenal pun langsung mengajak kakek Ugan ke klinik terdekat. 

    Di sana Jenal meminta dokter untuk mengobati luka Ugan bekas pemukulan. Setelah diantar ke klinik, Ugan sedikit segar dan sudah bisa tersenyum.

    Terlebih di momen tersebut, Jenal memberikan sejumlah uang kepada Ugan. “Tadi mah duit palsu, ini mah duit asli,” kata Jenal Mutaqin.

    “Alhamdulillah,” ujar keluarga Ugan.

    “Ini skenario Allah lewat saya. Kalau enggak laporan dari mamahakuhshop, di balik musibah, ini mah (uang) asli,” pungkas Jenal.

    “Terima kasih warga Bogor yang mendukung yang menginformasikan, semoga sehat selalu doain kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku dan abahnya sehat-sehat,” sambungnya.

    Usai dibantu dan ditemui Wakil Wali Kota Bogor, kisah hidup kakek Ugan terkuak. Pemilik akun mamahakuhshop membagikan sosok asli kakek Ugan.

    Ternyata saat kejadian pemukulan, Ugan sempat melawan saat dipalak oleh pelaku hingga uangnya Rp300 ribu diambil pelaku.

    Hal itulah yang diduga jadi pemicu pelaku tega menghajar kakek Ugan. Akibat kejadian tersebut, uang Ugan sebanyak Rp300 ribu diambil oleh pelaku.

    Kata kelurga Ugan, sang penjual pisang itu biasa jalan kaki berkeliling jualan sejauh puluhan kilometer setiap hari.

    “Pak Ugan adalah penjual pisang keliling yg berdomisili area cibanteng. Beliau jualan start dari pasar merdeka sampai area gunung batu bahkan SBJ pokoknya jalan jauhhh banget (bayangin bapak setua itu bawa2 pisang muter2 jualan,” ungkap akun mamahakuhshop, dilansir pada Jumat (2/5/2025).

    Nekat berjualan meski usianya tak lagi muda, Kakek Ugan rupanya bertekad mencari nafkah untuk sang istri.

    Usut punya usut, istri kakek Ugan menderita stroke selama empat tahun lamanya. Selama jualan pisang, Ugan ternyata kerap ditipu dan dipalak.

    Bukan cuma itu, Ugan juga beberapa kali diberikan uang palsu. Hal itu terjadi karena Ugan tidak bisa baca tulis alias buta huruf.

    Usai kejadian pemukulan itu, kakek Ugan harus berjalan kaki menuju ke rumahnya selama dua jam lamanya.

    Sementara itu, usai kasus sang kakek viral, pihak kepolisian mengurai fakta soal sosok pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap identitas terduga pelaku.

    Diduga pria misterius yang memukuli kakek Ugan adalah warga Bekasi.

    “Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

    Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

    “Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.  Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

    “Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya. (TribunnewsBogor.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tuduhan Ijazah Palsu, Rampai Nusantara Dukung dan Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum  – Halaman all

    Tuduhan Ijazah Palsu, Rampai Nusantara Dukung dan Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi masyarakat Rampai Nusantara menyatakan dukungan penuh, akan mengawal sampai tuntas terhadap langkah Joko Widodo (Jokowi), yang menempuh jalur hukum atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan sejumlah pihak. 

    Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan langkah Jokowi yang turun gunung langsung melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum terhadap pihak yang selama ini menyerang pribadi Jokowi. 

    “Langkah hukum ini merupakan tindakan yang tegas untuk menjaga integritas pribadi dari fitnah, tuduhan dan framing tidak berdasar yang selama ini diarahkan kepada pak Jokowi, kami siap untuk bantu memperkuat bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses hukum ini dan orang-orang tersebut yang sudah dilaporkan harus menerima konsekwensi hukum atas perbuatannya,” kata Semar, kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Lebih lanjut, Semar juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses laporan tersebut secara profesional.

    “Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas, Pak Jokowi merupakan pembina Rampai Nusantara sudah tentu kami akan terus membersamai beliau dengan mengikuti proses hukum tersebut sampai selesai agar menjadi perhatian bersama bahwa dalam negara hukum, segala bentuk penghasutan, fitnah dan penyebaran informasi palsu harus ditindak secara adil dan tegas, kami meyakini penegak hukum akan profesional dan bertindak seadil-adilnya demi kepercayaan publik serta stabilitas demokrasi juga yang tidak kalah penting menjaga kondusifitas negara,” ujarnya. 

    Semar juga menginstruksikan seluruh jaringan pengurus Rampai Nusantara di 34 provinsi dan 305 kabupaten/kota untuk turut aktif melawan penyebaran hoaks dan fitnah di masyarakat, khususnya yang menyasar Presiden Jokowi.

    “Kami mendorong semua pihak untuk meluruskan informasi yang telah terdistorsi, dengan cara bijak dan bertanggung jawab, untuk pengurus dan anggota Rampai Nusantara di seluruh Indonesia saya minta untuk turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan bahwa apa yang di sampaikan Roy Suryo dkk itu tidak benar dan sesat informasi,” pungkas Semar.

    Untuk informasi, dalam kasus tudingan ijazah palsu sendiri, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025). 

    Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K. 

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    JOKOWI LAPOR – Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi. 

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). 

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut. 

    “kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki. 

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

  • Alasan Keji Heri Budiman Bakar Anak Pacar Usai Pembunuhan

    Alasan Keji Heri Budiman Bakar Anak Pacar Usai Pembunuhan

    Jakarta

    Heri Budiman tega membakar balita yang merupakan anak kekasihnya sendiri di Kosambi, Kota Tangerang. Dengan dalih kesal lantaran korban menangis, pria berusia 38 itu tega membakar korban hidup-hidup.

    Persitiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan korban di kawasan Kosambi, Kota Tangerang. Bocah berinisial MA (4) itu ditemukan oleh ibunya pada Minggu (27/4) malam.

    Sebelumnya, sang ibu yang menitipkan anaknya itu mencari korban di dalam kontrakan. Tetapi, karena rumah terkunci, ia tidak masuk.

    Ibu korban bersama saksi kemudian menemukan kunci rumah yang dibuang pelaku ke selokan. Setelah mendapatkan kunci tersebut, ibu korban berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan.

    Hawa panas serta kepulan asap menyeruak sesaat setelah pintu kontrakan dibuka. Saat itulah sang ibu menemukan anaknya dalam kondisi tewas terbakar.

    Heri Budiman yang merupakan pacar ibu korban akhirnya ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua hari setelah pembunuhan keji itu atau tepatnya pada Selasa (29/4/2025). Dia dihadiahi timah panas polisi karena melawan saat akan ditangkap di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Ia mengaku tega membunuh korban karena kesal lantaran korban menangis. Dia juga mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran hubungannya dengan ibu korban tidak direstui kakak korban.

    “Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya.

    Motif selanjutnya karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku.

    “Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

    Alasan Heri Bakar Bocah

    Foto: Polisi mengungkap kasus balita yang ditemukan tewas terbakar di kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi tangkap tersangka pembunuh, Heri Budiman (38) (Rizky AM/detikcom)

    Aksi keji Heri Budiman (38) membakar balita yang merupakan anak kekasihnya di kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten diungkap. Ternyata, Heri membakar korban untuk menghilangkan bukti pembunuhan.

    “Kemudian (Tersangka) menumpuk (korban) dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakar mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di kontrakan Heri pada Minggu (27/4) malam. Heri mengaku kesal lantaran, saat malam hari, korban menangis dan minta dibuatkan susu.

    Heri lalu membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air. Heri melakukan tindakan keji itu sekitar dua hingga tiga menit. Tindakan Heri menyebabkan korban mengeluarkan feses.

    “Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air,” tutur Wira.

    Heri Ditetapkan Jadi Tersangka

    Heri semakin keji dengan mengambil sikat kloset, lalu menggosokkan ke anus korban. “Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus,” ucap Wira.

    Tak puas menyiksa korban, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember dengan cara yang sama. Korban akhirnya tak sadarkan diri.

    Heri Budiman si pembunuh keji tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heri ditembak polisi lantaran melawan saat diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (29/4) pukul 06.30 WIB.

    Atas kasus tersebut, Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Heri juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini