Topik: KUHP

  • Pembobol Kantor di Kapuk Muara Curi Laptop-HP Senilai Rp 150 Juta Ternyata Mantan Karyawan

    Pembobol Kantor di Kapuk Muara Curi Laptop-HP Senilai Rp 150 Juta Ternyata Mantan Karyawan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Polisi menangkap Yonggi M. Dimas, pelaku pembobolan kantor di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Yonggi ditangkap dari rumahnya di Penjaringan pada 18 April 2025.

    Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra Sirait mengatakan, pelaku ditangkap empat hari setelah beraksi pada 14 April 2025.

    “Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,” kata Tomb, Senin (5/5/2025).

    Penangkapan terhadap Yonggi menyusul laporan dari perusahaan yang mengalami kerugian Rp 150 juta.

    Kerugian itu terhitung dari total tujuh unit laptop dan empat unit smartphone yang dicuri pelaku.

    Kepada polisi, Yonggi mengaku telah menjual sebagian dari barang curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    “Motifnya dia hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu alasan dia,” kata Wakapolsek.

    Yonggi merupakan mantan karyawan perkantoran itu.

    Yang bersangkutan telah bekerja selama setahun di perusahaan penjual alat makan dan minum, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

    Kata Kompol Tomb, Yonggi diduga telah memahami kondisi bekas tempat kerjanya itu sehingga dapat dengan mudah membobol dan menggasak laptop serta smartphone.

    “Memang sebelumnya dia resign, dia melakukan pengunduran diri. Akhirnya dia mengetahui situasi dan kondisi di TKP tersebut, dan melakukan pencurian,” jelas Tomb.

    Yonggi telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Yang bersangkutan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Perkantoran di Kapuk Muara Dibobol Maling, Belasan Laptop hingga Smartphone Seharga Rp 150 Juta Raib

    Perkantoran di Kapuk Muara Dibobol Maling, Belasan Laptop hingga Smartphone Seharga Rp 150 Juta Raib

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Perkantoran di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dibobol maling.

    Belasan laptop hingga smartphone yang merupakan aset kantor pun raib dicuri.

    Pencurian terjadi 14 April 2025, dilakukan oleh seorang pria yang ternyata mantan pegawai kantor tersebut.

    Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengungkapkan, pelaku masuk dengan cara membobol pintu perkantoran itu.

    “Situasi hari masih gelap, menjelang pagi atau subuh. Masuknya dari pintu ruko, kemudian masuk ke ruang perkantoran. Dan di dalam ruang perkantoran, dia di ruangan merusak laci,” kata Tomb di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (5/5/2025).

    Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa perkakas seadanya.

    Diketahui, pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah memahami akses masuk ke kantor itu.

    “Kerugian yang dialami korban sekitar kurang lebih 150 juta rupiah,” jelas Tomb.

    Setelah pencurian terjadi, perusahaan melapor ke Mapolsek Metro Penjaringan dan segera ditindaklanjuti.

    Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian menangkap pelaku empat hari setelah kejadian pada 18 April 2025.

    “Pelakunya dengan inisial YMDP, dia merupakan karyawan yang telah resign,” ucap Tomb.

    Pelaku yang bernama Yonggi M. Dimas Pratama ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Yang bersangkutan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus  korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Gatot Ariyono bersalah dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

    Diketahui Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan hukumannya, karena Bambang dinilai tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

    “Bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Vonis hakim untuk Bambang Gatot Ariyono lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Bambang Gatot Ariyono, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Peran Bambang Gatot Ariyono di Kasus Timah

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengungkap peran Bambang Gatot Aryono dalam kasus korupsi timah.

    Bambang Gatot Aryono, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

    “Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

    Bambang Gatot Ariyono menjadi orang ke 22 yang terjerat dalam kasus Timah.

    Sosok Bambang Gatot Ariyono

    Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

    Sebelum menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

    Tercatat ia pernah menempati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

    Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.

    Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

    Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationale Mines De Paris pada tahun 2002.

    (Tribunnews.com/ adi suhendi/ ibriza)

  • Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

    Hakim juga membacakan vonis terhadap Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

    Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4 Fakta Sejoli Pembuangan Bayi di Pulogadung, Mengira Lokasi ‘Sepi’ Berakhir Diringkus Gegara Viral

    4 Fakta Sejoli Pembuangan Bayi di Pulogadung, Mengira Lokasi ‘Sepi’ Berakhir Diringkus Gegara Viral

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejoli berinisial SAA, (24) laki-laki dan RH, (20) perempuan yang membuang bayi darah dagingnya di Pulogadung, Jakarta Timur viral.

    Detik-detik pembuangan buah hati mereka pun berhasil terekam CCTV dan akhirnya berujung viral.

    Berikut faktanya yang dirangkum Tribun Jakarta:

    1. Tinggal bersama

    SAA dan RH sudah tinggal bersama meski belum menikah sejak berpacaran di tahun 2023.

    Tak cuma itu, keduanya juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri di indekos mereka yang berada di wilayah Jakarta Utara.

    Sampai akhirnya RH mengandung.

    2. Sempat Ingin Digugurkan

    Meski mengetahui ada buah cinta mereka, namun keduanya berupaya menggugurkan kandungan.

    Namun upaya ini gagal sampai akhirnya RH melahirkan bayi tersebut dalam keadaan sehat. Bahkan memiliki berat badan 3,045 kilogram dan panjang sekitar 52 sentimeter. saat dilahirkan.

    lihat foto
    Usai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal, kini giliran Razman Nasution yang senggol Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

    “Tersangka berusaha menggugurkan kandungan itu. Namun tidak bisa, kandungan itu terlalu kuat. Akhirnya waktu 9 bulan 10 hari melahirkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).

    3. TKP Dikira Sepi

    Upaya mereka pun berlanjut. Kali ini, bayi tersebut dengan sengaja di buang mereka di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

    Jalan Jatinegara Kaum 1, Pulogadung, Jakarta Timur dipilihnya berbekal penilaian SAA mengenai lokasi tersebut.

    Kepada penyidik, SAA mengaku kondisi permukiman warga di lokasi sepi.

    “Si laki-laki mengetahui tempat itu. Karena dia sudah sering menemui keluarganya yang berada di sekitar situ. Dia beranggapan tempat itu adalah tempat yang sepi,” ujar Kapolres.

    Usai ditemukan warga, bayi yang belum memiliki nama itu sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pulogadung untuk memastikan kondisi medisnya.

    4. Teridentifikasi Lewat CCTV

    Namun, wajah kedua pelaku pembuangan justru berhasil terekam CCTV.

    Nicolas mengatakan keduanya diringkus setelah teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV saat mereka membuang bayi.

    Kini bayi sudah dibawa ke Panti Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa di Kecamatan Cipayung untuk perawatan lebih lanjut, sementara SAA dan RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    Atas perbuatannya SAA dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 307 KUHP, Pasal 305 KUHP.

    Terkait bagaimana perawatan bayi nantinya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Sosial dan pihak lain untuk memastikan perawatan.

    “Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk bayinya sehat, selanjutnya kami akan melakukan penanganan kasus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lain untuk tindak lanjutnya,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sosok Galuh Widyasmoro, Bunuh Kekasihnya Remi Yuliana Putri di Denpasar, Dendam Dihina – Halaman all

    Sosok Galuh Widyasmoro, Bunuh Kekasihnya Remi Yuliana Putri di Denpasar, Dendam Dihina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Galuh Widyasmoro yang tega bunuh kekasihnya sendiri Remi Yuliana Putri di Sidakarya, Denpasar, Bali.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Galuh Widyasmoro merupakan pria muda kelahiran 1999 atau kini berusia 26 tahun.

    Ia bukanlah warga asli Denpasar, Bali.

    Galuh Widyasmoro tercatat sebagai warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Di Pulau Dewata, pelaku bekerja sebagai sopir online.

    Galuh Widyasmoro tega membunuh kekasihnya Remi Yuliana Putri.

    Perempuan berumur 36 tahun itu juga sehari-hari berprofesi sama seperti kekasihnya.

    Sementara motif kasus ini karena pelaku menaruh dendam ke korban.

    Ia sakit hati dihina dengan kata tak pantas.

    Kasus pembunuhan bermula saat jasad Remi ditemukan dalam mobil, pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita lalu.

    Mobil merk Terios warna merah marun bernopol DK 1662 ACT itu terparkir depan bangunan kosong di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar.

    Saksi mata yang menemukan jasad Remi kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.

    Koordinator Ambulans BPBD Denpasar, Dewa Mahendra menyebut, korban tewas karena dibunuh.

    “Kejadian fantastis diduga pembunuhan. Kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di leher kiri,” bebernya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (5/5/2025).

    Jasad Remi dibawa petugas ke  Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara identitas korban diketahui berasal dari Surabaya dan tinggal di alamat Jalan Tukad Buana III No 51 Denpasar.

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memastikan, Remi tewas karena dibunuh oleh kekasihnya, Galuh Widyasmoro.

    Pelaku melarikan diri ke tanah kelahirannya usai kejadian.

    Jajaran kepolisian melakukan pengejaran hingga Kota Solo, Jawa Tengah.

    Aksi penangkapan Galuh Widyasmoro berjalan dramatis.

    “Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan,” jelas Kompol Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com.

    Polisi lantas membawa pelaku ke Bali dengan sejumlah barang bukti termasuk pisau.

    Benda tajam tersebut cocok dengan luka yang ada di leher korban.

    “Barang bukti ditemukan pisau ini posisi di dalam mobil dengan darah di TKP semua di dalam.”

    “Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, ditusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.

    PEMBUNUHAN DI DENPASAR – Penemuan jenazah perempuan di di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. (Istimewa/BPBD Denpasar)

    Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang mengungkap motif pembunuhan terhadap Remi.

    Semua bermula saat Galuh Widyasmoro menyimpan dendam ke korban

    Keduanya juga sempat cekcok di dalam mobil yang terjadi Kamis malam (1/5/2025), saat korban dan pelaku tengah berada di kawasan Goa Gong, Jimbaran. 

    Pelaku kepada polisi mengaku sakit hati karena dihina di dalam grup WA para sopir online.

    Singkat cerita, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengambil sebilah pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.

    Pada Kamis (1/5/2025), keduanya sempat makan bersama di dalam mobil sebelum menuju lokasi kejadian. 

    Namun, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm. 

    Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat.

    Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem. 

    Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan.

    “Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi. Ini pembunuhan berencana,” ungkap Kombes Pol M. Iqbal, dikutip dari Instgaram @polrestadenpasar.

    Polisi menjerat Galuh Widyasmoro dengan tiga pasal sekaligus.

    Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

    Ia kini terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Berlangsung Sengit, Tabrak-tabrakan Mobil Polisi & Pelaku

    (Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

  • Kakak Wanita Tewas Dicor Bongkar Kebohongan Joko, Tegaskan Dwi Hastuti Dibunuh Bukan karena Asmara – Halaman all

    Kakak Wanita Tewas Dicor Bongkar Kebohongan Joko, Tegaskan Dwi Hastuti Dibunuh Bukan karena Asmara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta baru kasus wanita tewas dicor di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibongkar oleh kakak korban Yunianto.

    Ia membantah adiknya Dwi Hastuti (48) memiliki hubungan spesial dengan pelaku Joko Nur Setyawan (34).

    “Tidak ada hubungan spesial seperti dikatakan oleh pelaku,” tegasnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/5/2025).

    Yunianto dalam kesempatannya menegaskan, secara pribadi dirinya tidak mengenal Joko secara dekat.

    Meskipun demikian, ia memang sempat bertemu dengannya dalam sebuah acara.

    “Tidak terlalu kenal, ketemu pelaku saat kegiatan mengantar Paguyuban Reog ke Temanggung,” tambah dia.

    Yunianto lalu menceritakan awal mula adiknya dilaporkan hilang sejak 14 Februari 2025 lalu.

    Sejak Dwi Hastuti tak ada kabar, pihak keluarga sudah curiga dengan Joko Nur.

    “Dari pihak keluarga terutama saya sendiri sudah curiga dengan pelaku. Karena (motifnya) bukan asmara seperti diviralkan itu,” sebut Yunianto.

    Memang diketahui antara pelaku dan korban sedang terlibat permasalahan perihal mobil rental.

    Mobil milik korban sengaja dibawa pelaku untuk disewakan.

    Namun dalam perjalanan, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku.

    “Maka adek saya mencari keberadaan mobilnya di mana.,” tambahnya.

    Yunianto mengaku mencari mobilnya seorang diri tanpa didampingi polisi maupun keluarga.

    Dwi Hastuti juga sempat curhat terkait masalah ini dan meminta saran kepada teman-temannya semasa sekolah.

    “Terus dia inisiatif mencari pelaku itu untuk menunjukkan mobilnya di mana,” papar Yunianto.

    Terakhir, Yunianto meyakini pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

    Sedangkan terkait motifnya, ia yakin bukan persoalan asmara.

    “Ini tentang mobil rental, kepemilikan harta. Joko sudah ada niat jahat dari awal,” tandasnya.

    Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo memberikan pernyataan berbeda terkait hubungan pelaku dan korban.

    Berdasarkan keterangan Joko Nur, ia mengakui menjalin asmara dengan Dwi Hastuti.

    Keduanya sudah saling mengenal sejak Oktober 2024 lalu.

    Sebelum dibunuh, korban juga sempat minta dinikahi.

    “Korban ini meminta untuk dinikahi oleh pelaku.”

    “Namun, pelaku karena sudah berkeluarga di situlah mulai muncul emosi daripada pelaku,” ujar dia, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

    Selain asmara, lanjut Iptu Agung ada motif lain, yakni masalah utang sebesar Rp15 juta.

    Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk menelusuri barang-barang berharga milik korban yang hilang.

    Sementara latar belakang dari pelaku adalah sopir bus.

    “Dia adalah pengemudi bus. Untuk rekam jejak kriminal belum ada,” beber Iptu Agung.

    Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Joko di hadapan polisi mengakui korban adalah selingkuhannya, karena dirinya sudah beristri dan memiliki 2 anak.

    “Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri.”

    “Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Joko turut mengakui, dirinyalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

    “Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” tandasnya.

    Informasi tambahan, kasus ini mulai terungkap saat polisi menerima laporan penemuan mayat dicor pada 1 Mei 2025 kemarin.

    Lokasinya di rumah orang tua pelaku, di sebuah rumah sederhana di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Pria Bunuh Wanita Hingga Cor Jasadnya di Wonogiri, Ogah Nikahi dan Punya Utang Rp15 Juta

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

  • Prabowo Subianto Singgung Isu Ijazah Jokowi dan Bantah Jadi Presiden Boneka di Sidang Kabinet – Halaman all

    Prabowo Subianto Singgung Isu Ijazah Jokowi dan Bantah Jadi Presiden Boneka di Sidang Kabinet – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Dalam pengantar sidang yang dihadiri hampir seluruh anggota Kabinet Merah Putih tersebut, Presiden Prabowo sempat menyinggung soal isu ijazah palsu yang mendera Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

    Kepala Negara mengaku heran adanya pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Pak Jokowi berhasil 10 tahun, orang suka tidak suka, masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya,” kata Prabowo.

    Ketua Umum Gerindra tersebut juga menyinggung pihak pihak yang menyebutnya sebagai Presiden boneka Jokowi.

    Menurut Prabowo anggapan tersebut tidaklah benar.

    “Saya dibilang apa itu presiden boneka saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah-olah Pak Jokowi tiap malam telepon saya. Saya katakan itu tidak benar,” katanya.

    Menurut Prabowo dirinya hanya meminta saran kepada Jokowi.

    Prabowo mengatakan tidak ada yang salah apabila ia meminta saran kepada Presiden sebelumnya, termasuk kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Bahwa kita konsultasi, iya. Itu seorang pemimpin yang bijak. Konsultasi. Minta pendapat, minta saran. Beliau 10 tahun berkuasa. Saya menghadap beliau tidak ada masalah, saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah, saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah. Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa menghadap Pak Harto menghadap Bung Karno kalau bisa,” ujarnya.

    Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) resmi membuat laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

    Jokowi datang langsung bersama tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Rabu (30/4/2025).

    Ia didampingi empat kuasa hukumnya melaporkan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a,
    Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

    “Kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

    Lebih lanjut Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

    Kubu Jokowi sendiri menduga polemik ijazah palsu yang saat ini masih menjadi perbincangan bermuatan politis.

    Rivai Kusumanegara mengatakan ada tujuan jangka pendek dan panjang yang akan menyerang kliennya tersebut.

    “Jadi saya lihat memang ini sudah upaya untuk mempolitisasi. Dengan tujuan memang, ada tujuan besar juga, ada tujuan jangka pendek juga. Tujuan jangka pendeknya mungkin menghancurkan kredibilitas Pak Jokowi,” kata pengacara Jokowi itu.

    Menurutnya, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memang dasarnya tidak benar-benar mencari kebenaran dalam kasus ini.

    “Tapi juga ada agenda besar di belakangnya, kita juga nggak tahu apa. Tapi karena saya melihat ini sudah tidak lagi hukum murni, tidak lagi orang mencari kebenaran untuk keadilan,” ucapnya.

    Hal ini juga terlihat meski persoalan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak UGM, namun tetap dicari kesalahan yang lain.

    “Gampangnya begini deh. Untuk melihat keaslian sebuah BPKB, kita tanya ke mana? Polisi. Untuk mengecek keasliannya sertifikat tanah, tanya ke siapa? BPN. Untuk mengecek keasliannya ijazah, tanya ke siapa? Ya, yang menerbitkan itu kan, dalam hal ini konteksnya UGM,” tuturnya.

    “Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan,” sambungnya.

    Sehingga, kata Rivai, pihaknya menyarankan agar mantan Wali Kota Solo ini menempuh jalur hukum agar permasalahan bisa terang benderang.

    “Maka, memang saya rekomendasikannya, kita coba jalankan proses hukum, kita kawal, bahkan kita uji. Apakah di negara hukum ini, betul-betul hukum bisa menjadi penjaga demokrasi, penjaga kebebasan informasi. Ini kita perlu, apa namanya, ya mungkin kita uji dari sini,” tuturnya.

    Terpisah pakar telematika Roy Suryo yang ikut dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu menyambut baik laporan yang dibuat oleh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.

    Sambil berkelakar, dia mengatakan jika Jokowi ‘masuk perangkap’.

    “Perkembangan menarik seperti tadi yang sudah saya infokan dan disampaikan langsung oleh Pak Ahmad Basirudin, betul ini juga kebetulan Joko Widodo memberikan laporan langsung di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, Rabu (30/4/2025).

    “Itu bagus, berarti masuk perangkap,” sambung dia.

    ‘Masuk perangkap’ yang dimaksud Roy Suryo adalah Jokowi harus menunjukan ijazahnya kepada penyidik untuk membuktikan apakah palsu atau asli.

    “Berarti apa? Memang dia (Jokowi) harus menunjukkan ijazahnya karena yang kita tuntut adalah ijazah yang disebut-sebut asli ini,” ujarnya. “Dan kalau nanti pemeriksaan itu ternyata di luar apa yang kita sajikan selama ini ya kita siap adu, adu data, adu kebenaran,” jelasnya.

    Roy Suryo pun meyakini apa yang dilakukannya bersama sejumlah aktivis untuk membongkar ijazah palsu Jokowi akan terus dilakukan. Sebab, dia menegaskan apa yang disampaikannya berdasarkan data dan analisa mendalam.

    “Jadi teman-teman semua sebelum teman-teman yang sudah saya sampaikan kalau memang terbukti nanti bohong ya konsekuensinya jelas-jelas dan yang terakhir ini bukan ujung dari perjuangan kita perjuangan kita,” kata dia. “Masih panjang selamatkan Indonesia dari tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan ini,” ujarnya.

  • Detik-detik Wanita di Wonogiri Dibunuh Pacar, Korban sempat Teriak, lalu Jasadnya Dicor – Halaman all

    Detik-detik Wanita di Wonogiri Dibunuh Pacar, Korban sempat Teriak, lalu Jasadnya Dicor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, mengungkap detik-detik tewasnya Dwi Hastuti (48), seorang wanita warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang jasadnya dicor di pekarangan rumah.

    Dwi dibunuh oleh seorang pria bernama Joko Nur Setiawan (34) warga Ngadirojo, Wonogiri.

    Jasad korban ditemukan terkubur di liang yang dilapisi semen di pekarangan belakang rumah milik orang tua pelaku di Kecamatan Ngadirojo pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

    Korban dinyatakan hilang sejak 11 Februari 2025. Ternyata, di hari itulah nyawa korban dihabisi pelaku.

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menjelaskan pelaku mengaku membunuh Dwi dengan cara mencekik hingga korban terjatuh dan memukulinya berulang kali.

    “Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” kata Agung di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025), dilansir TribunJateng.com.

    Agung menyebutkan, korban sempat berteriak, namun kondisi di daerah tersebut sepi.

    Di sisi lain, ayah Joko yang tinggal seorang diri di rumah tersebut tengah pergi dan mulut korban dibekap oleh pelaku.

    Saat pelaku mencekik leher Dwi, korban terjatuh dan kepalanya membentur fondasi rumah.

    Pelaku menggunakan tangan kosong kemudian memukuli korban.

    “Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli,” sebut Agung.

    Agung juga mengatakan, pelaku kemudian mengubur jasad korban di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

    Pelaku diketahui sempat keluar untuk membeli semen.

    “Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu,” jelas Agung.

    Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, ditemukan memar di bagian wajah Dwi.

    “Dari hasil visum et repertum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak,” ungkap Agung.

    Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

    Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku.

    Pengakuan Pelaku

    Joko mengaku alasannya membunuh Dwi karena tidak bisa menyanggupi permintaan korban yang mengajaknya menikah.

    Keduanya diketahui sempat menjalin asmara.

    Selain itu, pelaku juga memiliki utang Rp15 juta kepada korban.

    “Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri. Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta,” ujar Joko, Jumat (2/5/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Pelaku juga mengaku melancarkan aksinya membunuh dan mengubur korban, seorang diri.

    “Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” bebernya.

    Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Agus Iswadi) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

  • Aksi Tipu-Tipu Pasutri di Bandar Lampung, dari Laporan Fiktif ke Jeruji Besi

    Aksi Tipu-Tipu Pasutri di Bandar Lampung, dari Laporan Fiktif ke Jeruji Besi

    Polisi yang menerima laporan sempat melakukan interogasi mendalam dan mendapati kejanggalan sejak awal. Keterangan pasutri tersebut tidak sinkron dan terkesan dibuat-buat. Petugas Reskrim Polsek Kedaton kemudian turun tangan menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian.

    “Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan. Motor yang katanya dibegal ternyata disimpan ke teman mereka,” terangnya.

    Fakta itu makin kuat setelah Wika Martha mengakui motif di balik skenario pembegalan palsu. Dia nekat membuat laporan fiktif karena tak mampu lagi membayar cicilan motor.

    “Ide itu muncul dari saya sendiri. Saya panik karena tak sanggup bayar cicilan. Suami saya tahu dan mendukung,” kata Wika dalam pengakuannya. 

    Kini, sepeda motor Honda Beat hitam yang mereka sebut “dirampas” telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat aksinya, Wika Martha dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Polisi masih memburu sang suami yang turut terlibat namun melarikan diri.