Topik: KUHP

  • Hari Ini Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak – Halaman all

    Hari Ini Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nicke Widyawati sudah memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

    Ia menjelaskan, Nicke Widyawati sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB pagi di Kejaksaan Agung.

    “Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Harli kemudian mengatakan, Nicke diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hari ini.

    Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. 

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • 5 Fakta Terkait Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    5 Fakta Terkait Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.

    “Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR,” ujar Ronald.

    Grup tersebut dinamai ‘Berangkat’, yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.

    “Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama ‘berangkat’ adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta,” kata Ronald.

    Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.

    Polisi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

    Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

  • Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebanyak 365 Mahasiswa dan 16 Akademisi gabungan dari berbagai Universitas di Kota Semarang mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang ditahan buntut kasus demonstrasi May Day Semarang, Kamis (1/5/2025) lalu.

    Tak hanya mereka, orang tua dari mahasiswa Universitas Semarang (USM) yang ditahan ikut pula menjaminkan diri.

    Penyerahan surat Permohonan Penangguhan dan Dukungan Permohonan Penangguhan Penahanan ini dilakukan langsung oleh Tim Advokasi May Day Semarang bersama Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM  ke Polrestabes Semarang, Senin (5/5/2025).

    “Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes Semarang (Kombes Syahduddi) agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” jelas Koordinator Tim Advokasi May Day Semarang M Safali kepada Tribun.

    Safali menyebut, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya menjadi dasar  oleh Kapolrestabes Semarang untuk tidak menahan enam mahasiswa ini.

    Adapun beberapa pertimbangan ini di antaranya pertama,   ada lima mahasiswa yang ditangkap masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.

    Kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu Mahasiswa dari USM menyatakan anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya, dirinya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari “Anarko”.

    Ketiga mahasiswa yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan Demokrasi dan HAM di hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

    Keempat, pasal yangdituduhkan oleh penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal lima hingga tujuh tahun yakni Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 dan 214 Subsider 170.

    “Sedangkan penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas lima tahun hal ini sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” ujarnya.

    Safali juga meminta agar penangguhan penahanan ini dapat segera dikabulkan. Sebab,  upaya penahanan ini harusnya dijadikan sebagai upaya terakhir bagi Kapolrestabes.

    “Kami juga meminta kepada Kawan-kawan serikat buruh, mahasiswa, akademisi dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya, agar tetap melayangkan surat solidaritas penangguhan penahanan,” paparnya.

    Sementara, orang tua korban dari Mahasiswa USM yang masih di tahan berharap agar Kapolrestabes dan Kasareskrim dapat mempertimbangan isi surat penangguhan penahanan yang dikirimkan.

    Mereka juga mengungkapkan bahwa menjamin anaknya tidak akan menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti bahkan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.

    Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, masih akan mempelajari pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Nanti saya cek dulu, ini sedang mengurus kasus lain,” paparnya kepada Tribun. 

     

    Mahasiswa, Jurnalis dan Pers Mahasiswa Ikut Jadi Korban

    Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025 berujung pada penangkapan terhadap 24 peserta aksi.

    Dari 24 mahasiswa  tiga di antaranya adalah anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik atau peliputan. Namun, tetap saja menjadi sasaran aparat  secara brutal. Kekerasan ini terekam jelas dalam siaran langsung di media sosial LPM tersebut.

    Dari 24 massa aksi yang ditangkap, 18 diantaranya sudah dibebaskan  tanggal Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Sebanyak  enam lainnya sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Semarang.

    Kelima mahasiswa dan 1 orang lainnya yang saat ini ditahan merupakan bagian dari masa aksi dalam rangka memperingati hari buruh. Namun aparat kepolisian melakukan upaya penangkapan secara sewenang-wenangan kepada 24 Massa Aksi dari mahasiswa termasuk 3 Pers Mahasiswa yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

    Jurnalis Tempo Jamal Abdun Nasr mengalami tindakan kekerasan oleh aparat sebanyak dua kali saat meliput aksi May Day.

    Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    Pada kejadian ini, Jamal diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting.

    Kekerasan kedua  dialami Jamal saat  meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36.

    Jamal saat itu sedang duduk di trotoar bersama sejumlah jurnalis lainnya yang jaraknya cukup jauh dengan pintu gerbang Undip.

    Ketika mendengarkan keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri.

    Namun, para jurnalis ini dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman.

    Jamal sempat mengungkapkan tindakan aparat tersebut  sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik.

    Sejumlah jurnalis lainnya ikut melontarkan hal serupa.

    Perlawanan dari jurnalis ditanggapi dengan tindakan yang lebih beringas dari aparat.

    Mereka sempat melemparkan helm ke arah jurnalis tapi tidak kena.

    Jamal juga sempat diancam secara verbal. “Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap rombongan polisi tersebut. (Iwn)

  • Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi. 

    Meskipun sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, perannya dalam mengkoordinasikan pengiriman obat tersebut melalui grup WhatsApp membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025. Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.

    Ijonk diduga sebagai otak penyelundupan, mengatur komunikasi antar tersangka melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’. Ia memfasilitasi kurir, memberikan informasi tiket pesawat dan penginapan di Kuala Lumpur, serta mengawasi pengeluaran barang dari Bea Cukai. 

    Keberhasilan melewati Bea Cukai menunjukkan adanya upaya pengelabuan petugas. Meskipun kuasa hukumnya membantah keterlibatan Ijonk dengan narkotika sebelumnya, perannya dalam penyelundupan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena ia tidak ditahan. Beredar kabar kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi menjadi pertimbangan. 

    Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut kronologi lengkap dan peran Ijonk dalam kasus ini.

  • Semua Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

    Semua Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

    GELORA.CO – Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

    Mereka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

    Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang menyeret Ijonk dari adanya temuan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.

    Bea Cukai pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta pada pertengahan Maret.

    Temuan itu berisi adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

    “Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR,” kata Ronald kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

    Dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni perempuan inisial ER. 

    Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, muncul nama JF atau Jonathan Frizzy yang berperan membuat grup Whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang haram itu ke Indonesia.

    “JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk,” jelas Ronald.

    Setelah mengamankan Jonathan, polisi lalu melakukan pendalaman hingga menangkap EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk.

    “Awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF,” terangnya.

    Dalam group WA bernama “Berangkat” dibahas cara mengatur dan membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

    Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat ini ke Indonesia.

    Kini, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

  • Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas, Sempat Dikurung 3 Hari

    Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas, Sempat Dikurung 3 Hari

    MAJALENGKA – Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial APA (21) terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.

    Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).

    “Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Willy dilansir ANTARA, Senin, 5 Mei.

    Ia menjelaskan korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka.

    Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

    “Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” ujar Kapolres.

    Akibat tindakan tersebut, kata Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia

    Ia juga mengatakan korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah.

    Selain itu, korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka.

    “Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” katanya.

    Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun.

    “Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun,” katanya.

     

    Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Tersangka yang panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

    “Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” katanya.

    Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.

    Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

    “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucapnya.

  • Pembobol Kantor di Kapuk Muara Curi Laptop-HP Senilai Rp 150 Juta Ternyata Mantan Karyawan

    Pembobol Kantor di Kapuk Muara Curi Laptop-HP Senilai Rp 150 Juta Ternyata Mantan Karyawan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Polisi menangkap Yonggi M. Dimas, pelaku pembobolan kantor di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Yonggi ditangkap dari rumahnya di Penjaringan pada 18 April 2025.

    Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra Sirait mengatakan, pelaku ditangkap empat hari setelah beraksi pada 14 April 2025.

    “Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,” kata Tomb, Senin (5/5/2025).

    Penangkapan terhadap Yonggi menyusul laporan dari perusahaan yang mengalami kerugian Rp 150 juta.

    Kerugian itu terhitung dari total tujuh unit laptop dan empat unit smartphone yang dicuri pelaku.

    Kepada polisi, Yonggi mengaku telah menjual sebagian dari barang curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    “Motifnya dia hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu alasan dia,” kata Wakapolsek.

    Yonggi merupakan mantan karyawan perkantoran itu.

    Yang bersangkutan telah bekerja selama setahun di perusahaan penjual alat makan dan minum, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

    Kata Kompol Tomb, Yonggi diduga telah memahami kondisi bekas tempat kerjanya itu sehingga dapat dengan mudah membobol dan menggasak laptop serta smartphone.

    “Memang sebelumnya dia resign, dia melakukan pengunduran diri. Akhirnya dia mengetahui situasi dan kondisi di TKP tersebut, dan melakukan pencurian,” jelas Tomb.

    Yonggi telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Yang bersangkutan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Perkantoran di Kapuk Muara Dibobol Maling, Belasan Laptop hingga Smartphone Seharga Rp 150 Juta Raib

    Perkantoran di Kapuk Muara Dibobol Maling, Belasan Laptop hingga Smartphone Seharga Rp 150 Juta Raib

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Perkantoran di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dibobol maling.

    Belasan laptop hingga smartphone yang merupakan aset kantor pun raib dicuri.

    Pencurian terjadi 14 April 2025, dilakukan oleh seorang pria yang ternyata mantan pegawai kantor tersebut.

    Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengungkapkan, pelaku masuk dengan cara membobol pintu perkantoran itu.

    “Situasi hari masih gelap, menjelang pagi atau subuh. Masuknya dari pintu ruko, kemudian masuk ke ruang perkantoran. Dan di dalam ruang perkantoran, dia di ruangan merusak laci,” kata Tomb di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (5/5/2025).

    Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa perkakas seadanya.

    Diketahui, pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah memahami akses masuk ke kantor itu.

    “Kerugian yang dialami korban sekitar kurang lebih 150 juta rupiah,” jelas Tomb.

    Setelah pencurian terjadi, perusahaan melapor ke Mapolsek Metro Penjaringan dan segera ditindaklanjuti.

    Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian menangkap pelaku empat hari setelah kejadian pada 18 April 2025.

    “Pelakunya dengan inisial YMDP, dia merupakan karyawan yang telah resign,” ucap Tomb.

    Pelaku yang bernama Yonggi M. Dimas Pratama ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Yang bersangkutan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus  korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Gatot Ariyono bersalah dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

    Diketahui Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan hukumannya, karena Bambang dinilai tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

    “Bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Vonis hakim untuk Bambang Gatot Ariyono lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Bambang Gatot Ariyono, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Peran Bambang Gatot Ariyono di Kasus Timah

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengungkap peran Bambang Gatot Aryono dalam kasus korupsi timah.

    Bambang Gatot Aryono, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

    “Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

    Bambang Gatot Ariyono menjadi orang ke 22 yang terjerat dalam kasus Timah.

    Sosok Bambang Gatot Ariyono

    Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

    Sebelum menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

    Tercatat ia pernah menempati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

    Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.

    Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

    Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationale Mines De Paris pada tahun 2002.

    (Tribunnews.com/ adi suhendi/ ibriza)

  • Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

    Hakim juga membacakan vonis terhadap Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

    Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini