Topik: KUHP

  • 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

    Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

    Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

    Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

    1. Bantah hubungan badan

    Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

    Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

    Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

    “Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

    Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

    2. Jumran sempat ketakutan

    Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

    Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

    Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

    Jumran awalnya ingin meracuni korban.

    “Terdakwa browsing ke Google tentang racun untuk membunuh korban, tetapi dibatalkan karena takut melakukannya,” kata Sunandi, masih dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    3. Bunuh korban pakai tangan kosong

    WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS – (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

    Sunandi melanjutkan, terdakwa kemudian kembali menjelajahi internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

    Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.

    Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.

    Jumran menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.

    Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.

    “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp15 juta,” tambah Sunandi.

    4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

    Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

    Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

    Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,” jelas Sunandi.

    5. Soal tes DNA

    FOTO OKNUM TNI AL DI RUANG SIDANG – Jumran, terdakwa anggota TNI AL, duduk tenang di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Senin (5/5/2025). (BANJARMASIN POST)

    Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

    Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

    Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

    Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

    “Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat.”

    “Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

    Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

    (Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)

  • Polisi bekuk dua residivis pencurian motor di Tambora Jakbar

    Polisi bekuk dua residivis pencurian motor di Tambora Jakbar

    Saat kami geledah, benar saja anggota menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima buah anak kunci

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membekuk dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa.

    “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama (pencurian sepeda motor),” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat kepada pers di Mapolsek Tambora, Selasa malam.

    Sudrajat menyebut kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu itu terekam CCTV di lokasi kejadian.

    “Berdasarkan rekaman CCTV, kita mengantongi identitas pelaku lalu melakukan pengembangan,” kata dia.

    Penangkapan dilakukan ketika petugas Kepolisian melakukan patroli kewilayahan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

    “Saat kami geledah, benar saja anggota menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima buah anak kunci. Berdasarkan hasil pengembangan kami berhasil mengamankan tiga unit motor,” kata Sudarajat.

    Lebih lanjut, kata Sudarajat, tidak ada senjata tajam yang ditemukan pada pelaku ketika diamankan.

    “Tidak ditemukan senjata tajam dan tidak juga melakukan perlawanan dari pelaku,” kata dia.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Kalau bisa, usahakan sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman,” ucap Sudrajat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8
                    
                        Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri
                        Nasional

    8 Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri Nasional

    Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung mengatakan, keuntungan
    operasi pasar gula
    digunakan untuk mensejahterakan anggota
    TNI
    .
    Saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , Sipayung sempat ditanya pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, apakah operasi pasar itu berhasil atau tidak.
    “Berhasil Pak,” jawab Sipayung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Ari kemudian ditanya tujuan pembentukan Inkopad yang pada saat itu masih bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
    “Apakah keuntungan yang didapatkan juga digunakan dalam mensejahterakan prajurit, Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, Pak,” jawab Sipayung lagi.
    Setelah itu, Ari beralih menanyakan hal yang sama kepada mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi
    Polri
    (Inkoppol) Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itupun menyebut, operasi Inkoppol pada 2016 yang mendapat tugas dari Tom Lembong berhasil.
    “hasil yang diuntungkan, didapatkan pihak Bapak, apakah digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha),” jawab Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas

    Cinta Tak Direstui, Mahasiswi di Majalengka Kurung Pacar 3 Hari hingga Tewas

    GELORA.CO –  Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.

    Korban berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.

    Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, sebuah Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

    Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa kejadian tragis itu bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

    Cinta Tak Direstui, Emosi Pelaku Meledak

    Motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.

    “Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya,” kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

    “Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.

    Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya. Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.

    Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel. Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.

    Dikurung Tiga Hari hingga Tewas

    Alih-alih ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah. Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.

    Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.

    Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.

    “Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ari.

    Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah. Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.

    Tersangka sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.

    Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka. Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian.

    Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

    Baca juga: Siswa SMP Tikam Kakek di Purwakarta, Ini Kronologi Lengkapnya

    “Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Willy.

    Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.

    Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Mei 2025

    Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri… Regional 6 Mei 2025

    Dugaan Kriminalisasi Kades Tempayung dan Tersingkirnya Masyarakat Adat di Tanah Sendiri…
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Perjuangan masyarakat adat Desa Tempayung, Kabupaten
    Kotawaringin Barat
    ,
    Kalimantan Tengah
    , kini berada di ujung tanduk.
    Kepala desa mereka, Syahyunie, divonis enam bulan penjara karena dianggap sebagai provokator dalam aksi pemortalan lahan milik PT Sungai Rangit—di atas tanah yang oleh warga diakui sebagai wilayah adat.
    Vonis tersebut memicu respons luas. Pada Selasa (6/5/2025), puluhan warga dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan
    Kriminalisasi

    Kades Tempayung
    menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
    Massa menuntut Syahyunie yang tengah menempuh proses banding dibebaskan.
    Syahyunie harus berurusan dengan hukum karena disebut provokator pada aksi pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit, Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
    Aksi pemortalan yang dilakukan warga adalah bagian dari protes atas ketimpangan pengelolaan lahan dan tuntutan pembagian plasma.
    Namun, tindakan kolektif itu justru ditanggapi dengan proses hukum terhadap satu sosok: kepala desa mereka sendiri.
    Juru bicara aksi, Agung Sesa menyatakan, dugaan
    kriminalisasi
    terhadap Kades Tempayung terlihat dari aspek-aspek hukum yang selama ini berjalan dan menjerat sang kades.
    “Pertama, penuntut umum mengabaikan bukti dan argumentasi pledoi, mereka tidak memberikan tanggapan substansial terhadap poin-poin kunci dalam pleidoi, dan hanya mengulang dakwaan, tanpa menyentuh substansi pembuktian yang dihadirkan penasihat hukum,” kata Agung saat menyampaikan tuntutannya di hadapan Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
    Menurut Agung, hal itu bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya.
    Lalu, dia juga melihat bahwa kerugian yang disandarkan kepada sang kades hanya berdasarkan klaim sepihak.
    “Penuntut umum juga tidak melibatkan Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik dalam menilai kerugian PT Sungai Rangit. Klaim kerugian hanya didasarkan pada testimoni internal (testimonium de auditu), bukan penilaian independen yang memenuhi standar pembuktian pidana, ini berpotensi melanggar standar pembuktian ‘beyond reasonable doubt’ sesuai Pasal 183 KUHAP,” tuturnya.
    Selain itu, Agung menyebut, penasihat hukum melalui pengajuan keberatannya menyatakan perkara ini seharusnya adalah sengketa perdata dan bahkan memenuhi unsur prejudicieel geschil, karena status lahan adat belum selesai secara hukum.
    “Namun, keberatan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan alasan sudah dibahas di putusan sela, padahal memiliki implikasi besar terhadap legitimasi unsur pidana,” tuturnya.
    Selain itu, menurut dia, tindak pidana itu bersifat kolektif, namun hanya ditimpakan kepada satu orang. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan logika hukum pidana Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
    “Yang didakwakan mencakup ritual adat kolektif, dilakukan oleh masyarakat luas, di wilayah adat, dan dilakukan secara bersama-sama. Namun, hanya satu terdakwa yang diproses, tanpa pembuktian utuh tentang keterlibatan bersama (deelneming),” ujar dia.
    Tak hanya itu, status pengakuan masyarakat adat desa setempat yang tidak sah karena tidak terdaftar Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga menjadi masalah.
    “Salah satu alasan hakim dan jaksa menolak pembelaan adalah karena Desa Tempayung tidak terdaftar di BRWA dan spanduk aksi tidak mencantumkan kata ‘masyarakat adat’, padahal pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada BRWA, dan ini bukan syarat yuridis formal eksklusif,” tuturnya.
    Selain itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun nyatanya proses hukum tetap berjalan.
    “Padahal ini seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice, bukan pemenjaraan,” kata dia.
    Sebelumnya diketahui, Syahyunie harus berhadapan dengan hukum karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
    Dalam siaran pers tertulis Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta pada Jumat (27/9/2024).
    Syahyunie dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, diperiksa, kemudian dijadikan tersangka. Ia tidak ditahan saat itu karena permintaan Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama.
    Namun, status tersangka tetap melekat padanya.
    Seminggu usai Pilkada atau Kamis (5/12/2024), kasus Syahyunie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ia lalu ditetapkan sebagai tahanan rumah.
    Reputasi baik Syahyunie sebagai seorang Kades dan bertahun-tahun sebagai Sekdes, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas.
    Sebuah gelang pelacak dengan teknologi GPS dipasang di pergelangan kakinya oleh Kejaksaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi Polri (
    Inkoppol
    ) disebut terlibat dalam
    operasi pasar
    pengendalian harga gula pada 2016 karena terdapat pedagang-pedagang dengan beking
    preman
    .
    Informasi ini terungkap ketika kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencecar Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Ia merupakan mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    Waluyo mengatakan, harga gula yang melambung tinggi pada 2016 meresahkan masyarakat. Fenomena itu dinilai menjadi salah satu indikator terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
    Ia lantas menceritakan pengalamannya sendiri ketika melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, ia dan petugas Inkoppol membawa dua truk berisi tulisan “operasi pasar gula”.
    “Ditolak oleh kelompok
    kartel
    di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Selain di Cipinang, hal serupa juga terjadi ketika Inkoppol melakukan operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
    Saat itu, pihaknya memanggil Kapolrestabes setempat untuk mengawal operasi pasar.
    “Karena Inkoppol memiliki jaringan kesamaan dari Mabes, Polda, dan Polres itulah salah satu indikator bahwa pimpinan memerintahkan Inkoppol, bukan Polri-nya untuk bekerja karena ini di bidang usaha pastinya koperasi,” tutur Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri
                        Nasional

    Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta

    Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (
    Inkopad
    ) ikut serta dalam mengendalikan
    harga gula
    pasir pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meski tidak memiliki pabrik.
    Keterlibatan Inkopad yang saat itu bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopar) ini terungkap saat jaksa memeriksa Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayung.
    Kepada majelis hakim, prajurit TNI itu mengungkapkan bahwa pada saat itu pihaknya mendapat tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk membantu pengendalian harga gula.
    “Dalam pelaksanaannya Pak, apakah penugasan ini dilakukan sendiri oleh Inkopar atau bekerja sama dengan perusahaan lain?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    “Dengan PT Angels,” jawab Sipayung.
    Perusahaan yang dimaksud adalah PT Angels Products yang, menurut Sipayung, dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.
    Jaksa lantas meminta Sipayung menjelaskan bagaimana Inkopad mendapatkan stok gula.
    Menurut Sipayung, Inkopad (saat itu Inkopar) mengajukan permohonan kuota impor gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    “Karena gulanya enggak ada untuk menurunkan harga itu. Jadi, kita mengajukan permohonan untuk impor gula,” ujar Sipayung.
    Salah satu syarat untuk mendapatkan kuota impor adalah badan hukum terkait harus memiliki pabrik.
    Sementara, Inkopad tidak memiliki pabrik pengolahan gula.
    Inkopad kemudian menjalin kerja sama dengan PT Angels Products.
    Biaya impor gula kristal mentah (GKM) yang diimpor berasal dari PT Angels Products.
    Kemudian, perusahaan itu mengolah GKM tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Hasilnya kemudian didistribusikan melalui sejumlah perusahaan swasta yang sudah meneken kontrak dengan Inkopad.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rizal Fadhillah Dipanggil Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Rizal Fadhillah Dipanggil Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Jakarta

    Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Rizal akan diperiksa penyidik pada Kamis, 8 Mei 2025 mendatang.

    “Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    “Saya kira saya akan memberikan kesaksian saja, bahwa semua itu harus berbasis kepada ijazah,” sambungnya.

    Dia menyatakan siap hadir untuk memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Bahkan, dirinya sudah mempersiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

    “Dokumen-dokumen yang kita miliki sekarang akan kita bawa lagi. Terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu, dan juga ijazahnya tadi palsu,” ucap dia.

    Rizal menuturkan, selain dirinya, seorang bernama Kurnia Tri Royani juga akan diperiksa pada hari yang sama. Menurutnya, laporan Jokowi sangat cepat ditangani Polisi.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pagi tadi. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

    Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

    Rivai belum memerinci lebih jauh terkait lima terlapor tersebut. Dia meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor.

    “Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan nantinya tentu pihak Polda akan memanggil dan menyelidikinya,” ujarnya.

    Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Jakarta

    Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 4 orang pelaku anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis (1/5) lalu. Seorang mahasiswa berinisial MAA (26) diamankan karena melakukan tindakan anarkis.

    Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, setelah diamankan MAA menjalani tes urine di lokasi dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (benzo). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, akan tetapi berdasarkan pengakuan pelaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

    “Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (6/5/2025)

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Selain itu, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis, 1 Mei 2025 di Cikapayang Dago, Kota Bandung.

    “Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.

    Tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI, Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah.

    Sementara tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.

    Peran tersangka FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

    Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    (hri/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Hakim Sidang Tom Lembong Sentil Prajurit TNI: Kalau Dana Kurang, Ngapain Ajukan Permohonan ke Kemendag?
                        Nasional

    7 Hakim Sidang Tom Lembong Sentil Prajurit TNI: Kalau Dana Kurang, Ngapain Ajukan Permohonan ke Kemendag? Nasional

    Hakim Sidang Tom Lembong Sentil Prajurit TNI: Kalau Dana Kurang, Ngapain Ajukan Permohonan ke Kemendag?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alfis Setiawan menyebutkan, Induk Koperasi Angkatan Darat (
    Inkopad
    ) seharusnya tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan operasi pasar pengendalian gula jika memang tidak ada dana.
    Pernyataan ini disampaikan Alfis saat mencecar Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan
    korupsi
    importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Alfis mempertanyakan mengapa Inkopad menjalin kerja sama dengan 10 distributor swasta, padahal Inkopad memiliki cabang di seluruh Indonesia.
    “Kenapa harus dikerjasamakan dengan distributor?” tanya Alfis.
    “Ya supaya bisa dijual langsung, Pak,” jawab Sipayung.
    “Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis lagi.
    “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
    Alfis merasa pertanyaannya belum terjawab.
    Sebab, meski cabang Inkopad begitu banyak dan ada di Batalion atau Kodim, distribusi gula dikerjasamakan dengan distributor.
    Hakim
    ad hoc
    itu mempertanyakan mengapa Inkopad yang mengambil gula kristal putih (GKP) dari PT Angles Product mengirimkannya ke cabang koperasi di seluruh Indonesia dan melakukan operasi pasar.
    “Kenapa enggak demikian yang dilakukan?” tanya Alfis.
    “Izin, Pak, mungkin menurut saya (Inkopad) enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak,” ujar Sipayung.
    “Ya kalau enggak mampu, enggak usah ditunjuk Pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan,” kata Alfis.
    Menurut Alfis, Inkopad bisa mengendalikan harga gula karena sebelumnya mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar.
    Setelah itu, mereka mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan.
    Persoalannya, menurut Alfis, anggaran koperasi tersebut tidak cukup untuk melakukan operasi pasar sehingga dalam proses distribusinya mengalami kendala.
    “Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
    Mendengar hal ini, Sipayung mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa Inkopad melakukan operasi pasar atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    “Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD memerintah A, pasti dikerjakan,” tutur Sipayung.
    Namun, Hakim Alfis tetap berpandangan bahwa idealnya Inkopad, jika secara anggaran tidak sanggup melakukan operasi pasar, tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.