Topik: KUHP

  • Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan? Kasus yang sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2024 itu kini memasuki tahap persidangan.

    Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuarsah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto. 

    Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan. 

    “Terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana,” kata JPU Taufik dalam sidang tersebut. 

    Ia merinci bahwa dakwaan primer dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP. 

    Pada sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. 

    Kasus penembakan ini terjadi pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. 

    Saat itu, Dadang menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas. 

    Dadang meminta bantuan Ulil terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak. 

    Penolakan itu membuat Dadang naik pitam dan menembak Ulil.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Terkuak dua sosok tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) malam kemarin.

    Keduanya adalah Dio Andi dan Januar Murdianto yang sedang menjalani sidang di pengadilan, Selasa kemarin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya mengatakan, Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari.

    Januar sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian.

    “Januar Murdianto terdakwa Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Yang sudah tertangkap atas nama Dio Andi, terdakwa Pasal 363 KUHP,” kata Angga, Rabu (7/5/2025).

    Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Angga mengeklaim pihaknya sudah menjalankan pengawalan terdakwa sesuai standar operasional.

    Namun, kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

    “Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng,” ucap Angga.

    Atas kejadian ini, terdakwa Dio sudah ditangkap, sementara Januar masih diburu petugas.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

    “Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar,” kata Maryono.

    “Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sosok Abdul Kohar, Pukuli Nenek Asyah di Cianjur karena Dituduh Penculik, Pelaku Ngumpet di Kuburan – Halaman all

    Sosok Abdul Kohar, Pukuli Nenek Asyah di Cianjur karena Dituduh Penculik, Pelaku Ngumpet di Kuburan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Abdul Kohar yang pukuli nenek Asyah (76) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    Kasus pemukulan terhadap nenek Asyah viral di media sosial sejak Selasa (6/5/2025).

    Nenek Asyah dipukuli oleh Abdul Kohar karena dituduh telah menculik anaknya.

    Tidak lama setelah kejadian, Abdul Kohar dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

    Dikutip dari Instagram @polres.cianjur, Abdul Kohar diketahui lahir pada 7 Oktober 1988 atau kini berumur 36 tahun.

    Ia sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

    Abdul Kohar sendiri tinggal di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

    Abdul Kohar berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai kejadian.

    Detik-detik penangkapannya sempat viral lewat media sosial.

    Tim polisi yang mengendus keberadaan pelaku pemukulan di sebuah area pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

    Dalam video, Abdul Kohar yang bertemu anggota polisi menjulurkan tangannya untuk bersalaman.

    Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.

    Dalam perjalanan, Abdul Kohar masih terlihat bisa tersenyum.

    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membeberkan, pelaku bersembunyi di saung area pemakaman tersebut.

    Lokasinya di dekat rumah mertuanya.

    “Di sekitar lokasi juga, petugas menemukan saung yang diduga dijadikan tempat bagi pelaku untuk bersembunyi dari kejaran polisi,” katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

    AKP Tono melanjutkan, kronologi kejadian yang menimpa nenek Aisyah.

    Semua bermula saat korban hendak pulang ke rumah anaknya. 

    Setelah turun dari angkutan umum, korban meminta bantuan kepada seorang anak kecil untuk menunjukkan jalan ke rumah anaknya di Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih.

    Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut meminta izin untuk tidak melanjutkan dan langsung pergi. 

    Tiba-tiba, muncul seseorang yang tidak dikenal yang meneriaki korban sebagai penculik anak. 

    Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekati korban, lalu membawanya dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan tamparan.

    Pelaku Abdul Kohar merupakan provokator dalam kasus ini.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Kohar juga merupakan provokator menuduh penculik, dan mengakui memukuli korban sebanyak tiga kali hingga lebam serta memar,” jelasnya.

    Selain Abdul Kohar, ada pelaku penganiaya lain yang masih buron hingga sekarang.

    AKP Tono berjanji pihak kepolisian segera menangkapnya.

    “Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan kami tindak tegas,” ucapnya, dikutip dari Instagram @polres.cianjur.

    Informasi terbaru, pelaku bernama Ahmad (50) juga berhasil diamankan.

    Ahmad di hadapan polisi menceritakan awal mula dirinya memukuli nenek Asyah.

    Ia yang baru saja pulang ke rumah mendengar kabar anaknya jadi korban penculikan.

    Setelah ditelusuri, tuduhan sebagai pelakunya mengarah ke korban.

    “Saat saya menuju pulang, saya mendengar informasi jika anak saya akan diculik.”

    “Setelah menanyakan siapa pelakunya, beberapa orang menyebut nama korban,” katanya, dikutip dari TribunJabar.com.

    “Saya hampiri korban, dan langsung memukulinya, karena emosi, karena dapat kabar mau menculik anak saya,” tambahnya.

    Kini, akibat perbuatannya, Abdul Kohar dan Ahmad dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Niat Minta Tolong, Nenek Asyah Malah Diteriaki Penculik oleh Anak Kecil, Ayah Anak Langsung Pukuli

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

  • Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

    JABAR EKSPRES – Anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga MWM (27). Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.

    Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025,”ujarnya.

    BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    “Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” sambungnya.

    AKP Silfi Adi Putri melanjutkan, pelaku penganiayaan itu kini ditahan di rutan Polsek Klapnunggal.

    Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    “Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

    JABAR EKSPRES  – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (4/5), di kawasan Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

    Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pelaku merupakan warga Lampung yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sebagai residivis kasus pencurian ponsel di wilayah Tangerang pada tahun 2022.

    Kejadian bermula saat RK memesan layanan ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya, Desa Cibeber. Dalam perjalanan, RK mengarahkan korban untuk memutar rute dan menuju lokasi sepi di Kampung Sukabakti, Leuwiliang.

    “Saat tiba di tempat kejadian, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dan meminta sepeda motornya,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers.

    Korban yang tidak terima motornya dirampas sempat memberikan perlawanan. Namun naas, pelaku kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali, mengakibatkan luka serius di bagian perut, pipi kanan, dada kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya tewas di tempat.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Motor tersebut kemudian dijual di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Rizka.

    Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 ayat (3) KUHP (perampokan disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian). Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.

  • Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    GELORA.CO – Kuasa hukum Joko Widodo menyampaikan bahwa ijazah yang diributkan belum pernah disebarkan dan Rismon Sianipar menganggap pernyataan ini tidaklah benar.

    Kebohongan Yakup Hasibuan dikuliti oleh Rismon Sianipar dan menyampaikan bahwa ijazah Jokowi pernah diperlihatkan di depan umum.

    Adapaun ijazah tersebut sempat diperlihatkan dalam bentuk data digital saat acara teman alumni Jokowi pada 2022 lalu.

    “Pengacara Pak Jokowi, Pak Yakup menyampaikan bahwa ijazah tersebut belum pernah menyebarkan ijazahnya ke orang lain,” uangkap Rismon.

    “Namun ijazah Jokowi versi digital ditampilkan di proyektor dalam bentuk slide ketika teman alumninya itu kumpul – kumpul dan mereka menunjukkan ijazahnya tahun 2022,” tambahnya.

    “Pada 2022 mereka menunjukkan ijazahnya masing-masing untuk meyakinkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Rismon menyampaikan bahwa acara kumpul-kumpul tersebut bahkan disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta.

    Menurut salah satu pihak yang dilaporkan oleh pihak Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mengatakan jika ijazah yang ditampikan dalam acara tersebut identik dengan yang disebar oleh Dian Sandi di akun media sosialnya.

    “Ternyata berdasarkan statement dari Pak Yakub Hasibuan mengatakan belum pernah disebar di mana-mana, itu ada di UGM,” tambahnya.

    “Ini adalah forum terbuka bahkan diliput oleh televisi swasta,” tegasnya.

    Rismon menegaskan bahwa dengan hal ini membantah keterangan Yakub yang mengatakan jika ijazah Jokowi belum pernah disebar ke mana-mana.

    Dengan ditemukannya data ini, Rismon menyampaikan jika memang benar apa yang disampaikan oleh Yakup, maka ijazah siapa yang ditampilkan di acara pertemuan alumni tersebut.

    “Hampir identik sajalah kita bilang antara yang ditampilkan di acara reuni dengan yang ditampikan oleh Sandi karena fokus yang ditampilkan di slide tersebut cukup jauh,” tambah Rismon.

    Rismon menyampaikan jika memang ingin membandingkan kenapa tidak membandingkan antara yang disampaikan Sandi dengan yang ditampilkan di acara UGM tersebut.

    Menurut Rismon, jika ingin lebih meyakinkan, mempersilahkan Yakup untuk meinta langsung ke Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya.

    Namun jika hal tersebut dilakukan dan terdapat perbedaan, maka ijazah yang diperlihatkan di acara UGM dan yang di posting oleh Sandi punya siapa.

    Sedangkan Yakup menjelaskan bahwa terkait ijazah tersebut, Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga hal tersebut merusak nama baik negara.

    Adapun lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. 

  • ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak aksi penumpang sadis menghabisi nyawa driver ojek online di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (5/5/2025).

    Kini, pelaku mengenakan baju tahanan hanya tertunduk saat dibawa dalam konferensi pers kasus pembunuhan driver ojek online bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, Selasa (7/5/2025). Tangannya terborgol.

    Pelaku bernama Roli Kurniawan (25) pincang saat berjalan. Polisi memberinya timah panas pada betis sebelah kiri.

    Kronologi Pembunuhan

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan kronologi pembunuhan driver ojol bernama Rudy Suwandi yang merupakan warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

    “RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” kata Rizka di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

    Dia menjelaskan korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri bernama Roli Kurniawan.

    “Kejadian bermula saat pelaku RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang,” ungkap Rizka.

    Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.

    “Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter lalu menodong korban,” jelasnya. 

    RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.” 

    Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung. 

    “Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ungkap Rizka.

    Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban. 

    “Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.

    Sepeda motor korban lalu dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO). 

    “Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah,” imbuhnya.

    Polisi berhasil menangkap Roli di di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

    Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.  Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.

    Modus Begal

    Modus Roli Kurniawan melakukan begal dilakukan dengan cara memesan melalui aplikasi untuk diantarkan dari RS Karya Bakti Dramaga ke Jalan Swadaya Leuwiliang sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/5/2025).

    Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pelaku memilih korbannya secara acak yang kebetulan orderan didapatkan oleh korban.

    “Korban mengantar pelaku dari titik jemput ke titik antar lokasi, saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiraanya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

    Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang gelap dan sepi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan kepada korban.

    Korban yang mendapatkan ancaman pun berusaha memberikan perlawanan sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban.

    “Berdasarkan pemeriksaan fisik luka ditelukan pipi kanan, tiga tusukan di dada, satu tusukan di punggung,” ungkapnya.

    Setelah korban tak berdaya, pelaku pun membawa kabur kendaraan roda dua jenis honda beat, handphone, serta tas milik warga Kecamatan Leuwisadeng tersebut.

    Sementara itu, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (4/5/2025).

    “Motifnya murni ingin menguasai barang-barang milik korban, pelaku tunggal,” terangnya.

    Atas ulah sadisnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 atau 338 atau 365 atau 351 KUHPidana.

    “Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Rizka. (TribunnewsBogor.com/TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

    Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

    “Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

    Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

    Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

    “Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata Nasional

    Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
    Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
    Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
    Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada
    memorandum of understanding
    (MoU) antara KSAD Jenderal TNI
    Moeldoko
    dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
    “MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
    Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
    Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan
    impor gula
    seperti memiliki pabrik pengolahan.
    Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
    Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
    Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata.
    Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
    “Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
     
    Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.
    Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.
    “Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.
    “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
    Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
    Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.
    Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
    “Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
    Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD. Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.
    Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar.
    Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.
    “Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.
    Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.
    “Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
    “Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.
    “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.
    “Iya,” ujar Sipayung
     
    Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.
    Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.
    Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
    “Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.
    Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916.
    Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
    “Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.
    Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
    Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
    Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
     
    Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
    Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
    “Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.