Topik: KUHP

  • Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan – Halaman all

    Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati.

    Majelis Hakim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 di tokonya di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim),

    George berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dikalani terdakwa,” kata Hakim Ketua, Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

    Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

    “Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar Heru.

    Pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

    Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.

    Menurut majelis hakim George masih dapat bekerja membantu mengelola bisnis toko kue kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.

    “Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” tutur Heru.

    Belum putuskan banding

    George dan penasihat belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait vonis 10 bulan tersebut.

    “Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan,” kata penasihat hukum George, Ivan Sigran..

    JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

    Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

    “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.

    “Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup,” tutur Heru.

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan

  • Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

    “Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman kepada dua dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

    Hukuman Erintuah dan Mangapul diringankan karena dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Kemudian, keduanya juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka.

    “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ucap Hakim Tipikor.

    Selain itu, untuk Erintuah, majelis hakim mengatakan, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim membacakan hal meringankan hukuman terdakwa.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

    Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

    Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

    Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

    Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

     

     

  • PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

    PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara Sarman Sinabutar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana.

    “Saya merasa saya tidak lebih pintar dari Saudara Tony Surjana sehingga tidak ada alasan bagi saya memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan,” kata Sarman Sinabutar di Jakarta, Kamis.

    Sarman membantah pernah memberikan arahan kepada terdakwa terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

    Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut saat kuasa hukum Tony menggali keterangan lebih lanjut termasuk menanyakan jumlah sertifikat yang sempat diberikan oleh terdakwa kepada saksi.

    Ia mengatakan hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan bundel itu diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Rohmat.

    “Saya tidak tahu berapa jumlah sertifikat di dalamnya,” kata dia.

    Kasus ini dugaan pemalsuan ini muncul setelah Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan.

    Yaman juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang kemudian terungkap pada tahun 2020.

    Perbuatan itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut).

    Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang kemudian digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah isinya sah dan sesuai dengan fakta hukum.

    Perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan pihak lain.

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 9 orang menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan genset dan baterai lithium di perusahaan BUMN PT TI periode tahun 2016-2018.

    Adapun sembilan tersangka dalam perkara tersebut yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.

    Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.

    AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

    “Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman di Kejati Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Ia mengungkapkan saat ini delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

    Untuk tersangka atas inisial DP dilakukan penahanan di Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan.

    “Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter,” ujar Syarief.

    Syarief mengungkap korupsi berawal saat para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang berupa genset dan baterai lithium.

    Kemudian PT TI menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang.

    Penyediaan barang tersebut ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

    “Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan sebesar Rp 431,7 miliar,” ujar Syarief.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Aksinya Tepergok Warga, Maling Motor Ceburkan Diri ke Kali Daan Mogot Jakbar – Halaman all

    Aksinya Tepergok Warga, Maling Motor Ceburkan Diri ke Kali Daan Mogot Jakbar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial AS (22) menjadi bulan-bulanan warga usai tepergok mencuri sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).

    Pelaku nekat menceburkan diri ke Kali Daan Mogot lantaran panik.

    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.

    Arnold menuturkan anggota Polsek Kalideres yang tengah patroli cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. 

    “Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, berinisial HM. Mereka telah merencanakan pencurian ini. AS turun untuk mengeksekusi, sementara HM menunggu di atas motor,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

    Sasaran pencurian adalah sepeda motor milik penjual soto. 

    Saat korban tengah sibuk melayani pembeli, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. 

    Namun, korban menyadari kejadian itu dan langsung meneriaki pelaku. 

    Warga yang mendengar ikut mengejar dan nyaris menghakimi pelaku.

    Dalam kepanikan, pelaku terjatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke kali. 

    Polisi yang tengah berpatroli datang tepat waktu, menyelamatkan pelaku dari amukan warga, dan membawanya ke Polsek Kalideres.

    Pelaku AS diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir lapangan futsal, Jalan Raya Utan Jati, RT 006/012 Kalideres, Jakarta Barat.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

  • Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan

    Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan

    Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Takdir
    Suhan meminta staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Kusnadi
    beristighfar sebelum memberikan keterangan.
    Permintaan ini Jaksa Takdir sampaikan saat hendak mencecar Kusnadi sebagai saksi dalam dugaan suap
    Harun Masiku
    dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
    “(Sebelum memberi keterangan) boleh saya minta tolong ke saksi?” tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
    “Siap,” jawab Kusnadi.
    “Tolong istighfar dulu ya,” kata Jaksa Takdir meminta lagi.
    “Istighfar?” timpal Kusnadi.
    “Iya,” jawab Jaksa Takdir.
    “Astaghfirullah,” kata Kusnadi.
    Setelah itu, Jaksa Takdir mengatakan, di awal persidangan Kusnadi membenarkan pertanyaan majelis hakim terkait alamat identitasnya.
    Salah satu alamat yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan Kusnadi tinggal di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sementara satu alamat lainnya di rumah Hasto.
    “Nah untuk yang tempat tinggal kedua, mulai kapan bapak tinggal di tempatnya bapak Hasto ini?” tanya Jaksa Takdir.
    Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah mencantumkan alamat tinggal di rumah Hasto.
    Jaksa Takdir pun mempertanyakan kenapa Kusnadi tidak membantah pertanyaan majelis hakim yang memeriksa identitasnya.
    “Pak izin. Itu kalau surat, kalau saya dapat panggilan KPK itu ada tiga. Makanya saya heran, Pak,” ujar Kusnadi.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak banyak berkomentar mengenai perkembangan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Momentum itu terjadi usai Karyoto menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Pada pukul 12.10 WIB, Karyoto beserta sejumlah anggota Komisi III DPR turun dari lantai 2 ke tempat doorstop dengan awak media.

    Dia mulanya menyampaikan pertemuan tersebut membahas sejumlah isu besar di antaranya yakni pemberantasan narkoba dan premanisme.

    Kapolda menjelaskan secara runut permasalahan narkoba yang satu nafasdengan Kejati DKI Jakarta.

    “Penyalahgunaan narkoba untuk pengguna kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara dan langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan,” ungkapnya.

    Kemudian masalah premanisme juga mendapat atensi pimpinan Polri dan TNI.

    Polda Metro Jaya tengah mengkaji langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina atas tindakan premanisme.

    Ketika ditanya mengenai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang mandek setahun lebih, Karyoto terkesan enggan menanggapi.

    Irjen Karyoto langsung menyudahi sesi wawancara dengan awak media padahal dalam kesempatan itu hadir beberapa anggota Komisi III DPR RI.

    “Nanti urusan saya,” singkatnya.

    Urung Tepati Janji

    Sebelumnya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, pengusutan kasus  mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.

    Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.

    “Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

    Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

    Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

    Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

    Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

    Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

    Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

     

     

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

    Jadi Tersangka, Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

    Jakarta

    Polisi menetapkan pria berinisial Y, pelaku penganiayaan pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    “Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Ariani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.

    “Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, video seorang pria yang menganiaya pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Polresta Bogor Kota yang mendapatkan aduan tersebut langsung bertindak dan menangkap pelaku.

    “Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, saat dihubungi.

    (rdh/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.

    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.

    Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.

    Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.

    Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.

    Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).

    Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.

    Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.

    “Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

    ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.

    “Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.

    Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.

    GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.

    Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.

    “CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.

    Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.

    “Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.

    Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.

    Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.

    Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

    Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

  • KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka Herry Jung.

    “Hari ini Kamis (7/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia belum merinci apa-apa saja yang akan digali dari pemeriksaan hari ini terhadap Sunjaya.

    KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Padahal, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini