Topik: KUHP

  • KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

    “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Menyingkap Tabir Gelap Sindikat Perdagangan Orang di Balik Kematian Calon LC di Batam

    Menyingkap Tabir Gelap Sindikat Perdagangan Orang di Balik Kematian Calon LC di Batam

    Tim hukum juga telah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian penganiayaan brutal selama tiga hari Selasa hingga Kamis pada (27/11/25 ) yang berujung pada kematian korban. Penganiayaan meliputi, dipukul sapu lidi ujung padat, ditendang dan dijambak, diborgol dan dilakban, disemprot air ke hidung, dipukul selang, disiksa hingga tidak berdaya selama dua jam

    “Ini lebih dari psikopat. Penganiayaan itu seperti dipertontonkan,” ujar Maya.

    Selain mengawal perkara utama, tim Hotman 911 juga meminta rekonstruksi ulang, menyerahkan keterangan tambahan keluarga, mengambil barang-barang pribadi korban,dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut menghilangkan CCTV.

    Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28), pelaku utama pembunuhan, Meylika Levana (36), perekrut lewat Instagram, pembuat video rekayasa, Putri Eangelina alias Papi Tama (23), penjaga mess, pembeli lakban, membantu pengikatan, Salmiati alias Papi Charles (25), membantu penyiksaan dan menghapus CCTV.

    Wilson dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati. Tiga tersangka lainnya dikenai pasal yang sama secara turut serta. 

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Insanul Fahmi Terancam 4 Tahun Penjara atas Laporan Inara Rusli

    Insanul Fahmi Terancam 4 Tahun Penjara atas Laporan Inara Rusli

    Jakarta, Beritasatu.com – Nasib semakin pahit bagi Insanul Fahmi. Setelah dilaporkan istrinya, Wardatina Mawa, dengan dugaan perzinaan dan penipuan, Insanul juga dilaporkan Inara Rusli dengan pasal penipuan dan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

    “Yang bersangkutan (Insanul Fahmi) dilaporkan kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Ronald Simanjuntak dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (7/12/2025).

    Menurut AKBP Ronald Simanjuntak, dalam laporannya, Inara Rusli mengaku, Insanul Fahmi menunjukkan KTP dan surat pernyataan yang menyatakan dirinya belum menikah. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan Inara Rusli agar bersedia menikah siri.

    “Dalam KTP tersebut, status terlapor belum kawin. Terlapor menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025,” jelasnya.

    Insanul Fahmi diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa sebenarnya sudah memiliki istri dan anak, sehingga Inara percaya untuk menerima ajakan menikah.

    AKBP Ronald Simanjuntak menambahkan, Inara Rusli baru mengetahui kebenaran pahit itu setelah pernikahan siri berlangsung.

    “Pelapor baru mengetahui terlapor ternyata sudah memiliki istri setelah keduanya menikah siri dan istri sahnya membongkar kedok tersebut,” tambahnya.

    Pengungkapan itu membuat posisi Insanul Fahmi semakin tersudut, mengingat ia juga tengah menghadapi laporan dari istri sahnya, Wardatina Mawa.

  • Polisi Jerat Insanul Fahmi dengan Pasal Penipuan

    Polisi Jerat Insanul Fahmi dengan Pasal Penipuan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha Insanul Fahmi yang dilaporkan istrinya Wardatina Mawa dengan kasus perzinahan dan penipuan harus menelan pil pahit karena juga dilaporkan Inara Rusli dengan pasal penipuan dan terancam hukuman empat tahun penjara. 

    Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bio Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak kepada media yang dikutip Beritasatu.com dari Channel Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/12/2025).

    “Yang bersangkutan (Insanul Fahmi) dilaporkan kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” ungkap AKBP Ronald Simanjuntak.

  • KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
    “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
    Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
    sertifikat K3
    .
    Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepekan, bencana Sumatera hingga pembahasan undang-undang

    Sepekan, bencana Sumatera hingga pembahasan undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    Prabowo bertolak ke Sumatra Utara, tinjau langsung wilayah bencana

    Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju wilayah terdampak bencana banjir di Pulau Sumatra, melalui Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Senin, Presiden Prabowo lepas landas menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan seluruh upaya penanganan bencana berjalan dengan optimal.

    Selengkapnya klik di sini.

    Muzani soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatra

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyoroti dugaan praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra, yang melanda baru-baru ini.

    Muzani, seusai menghadiri jamuan minum teh bersama Presiden RI Prabowo Subianto, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore, menyebut dugaan pembalakan liar itu ia simpulkan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

    “Kalau lihat gambar-gambar dan foto-foto yang kami saksikan, entah di Aceh, entah di Sumatera Utara, sepertinya kayu-kayu yang hanyut itu kayu-kayu hasil tebangan yang cukup lama, bukan kayu-kayu yang ditebang baru-baru atau kayu-kayu yang roboh karena terjangan badai,” katanya.

    Selengkapnya klik di sini.

    Presiden Prabowo instruksikan bencana di Sumatera ditangani nasional

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dampak bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional.

    “Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total, salah satunya pada saat (masa) tanggap darurat ini menggunakan dana siap pakai,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Mendagri instruksikan pemda siaga bencana jelang Natal dan tahun baru

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah antisipasi bencana sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Inti dari rapat ini ada dua: antisipasi bencana dan persiapan Natal dan tahun baru. Ini memerlukan sinergi dan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Karena itu, kami di tingkat pusat berkumpul dengan para stakeholder terkait. Harapannya, setelah ini kepala daerah segera melakukan rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan pemangku kepentingan kebencanaan di daerah,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.

    “Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet Megapolitan 6 Desember 2025

    Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga mengungkapkan, lima copet yang beraksi saat konser musik “Gesrek” di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/11/2025) sengaja membeli tiket terlebih dahulu.
    Setelah itu, pelaku membaur dengan penonton dan memanfaatkan situasi dorong-dorongan di depan panggung untuk melancarkan aksinya.
    “Pelaku ikut membaur bersama penonton konser di lokasi. Ada yang dorong-dorongan pada saat
    surfing
    sambil merogoh kantong korban,” kata Immanuel saat dikonfirmasi oleh
    Kompas.com
    melalui Whatsapp pada Sabtu (6/12/2025).
    Ia menambahkan, setelah berhasil mencopet sejumlah ponsel, para pelaku langsung menghilang di tengah kerumunan.
    Untuk pelaku yang beraksi sendiri, yakni SA dan MH, keduanya segera berpindah tempat setelah beraksi.
    Sementara itu, pelaku yang beraksi secara berkelompok, yaitu NTM, SH, dan AGS menjalankan taktik berbeda.
    “Pelaku yang berkelompok setelah ambil
    handphone
    langsung berpindah tangan ke temannya dan kabur ke lokasi lain,” ungkap Immanuel.
    Usai konser, polisi melakukan penyisiran di dalam lokasi serta pemeriksaan (
    body checking
    ) di pintu keluar.
    “Ditemukan oleh petugas tas kecil yang berisi beberapa
    handphone
    dan ada juga
    handphone
    yang tergeletak di pojokan area konser, akibat penggeledahan pada saat di pintu keluar,” tambah Immanuel.
    Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengatakan, kelima pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku terbagi ke dalam tiga klaster dan mengaku tidak saling mengenal maupun berkaitan satu sama lain.
    “Mereka ini antar satu sindikat dengan sindikat yang lain ini pengakuannya pun tidak saling kenal,” ucap James dalam konferensi pers di Polsek Pademangan pada Jumat (5/12/2025).
    Sebanyak 21
    handphone
    berhasil diamankan dari para pelaku. Dari jumlah tersebut, delapan ponsel telah dilaporkan secara resmi oleh korban dan sedang dalam proses penanganan melalui laporan polisi.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi buru dua pelaku curanmor bersenpi di Cilincing

    Polisi buru dua pelaku curanmor bersenpi di Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Cilincing terus memburu dua pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api jenis air softgun yang berhasil digagalkan warga di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan/Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    “Aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB berhasil digagalkan warga dan satu pelaku berinisial AIM (22) berhasil ditangkap ,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Sabtu.

    Saat diamankan petugas, ditemukan satu unit senjata airsoft gun beserta lima butir gotri yang diduga digunakan untuk menakuti korban atau warga.

    Ia mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami mengapresiasi respons cepat warga yang membantu mencegah aksi kejahatan. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat mengutamakan keselamatan saat mengamankan pelaku,” kata dia.

    Ia mengatakan polisi menetapkan dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni UJ atau Ujang alias Ompong, serta IY atau Iyan alias Jainal

    “Keduanya diduga melarikan diri dan diketahui tinggal di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Kami akan terus melakukan pengembangan. Warga diharapkan melapor bila memiliki informasi tambahan,” kata Bobi.

    Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Stylo B-4021-UEN,STNK dan fotokopi BPKB, kunci kontak, serta satu pucuk airsoft gun.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, berhasil digagalkan warga pada Sabtu (6/12) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

    Saat itu korban atas nama Ella Widiastuti tengah menghadiri undangan hajatan dan memarkirkan motornya Honda Stylo berwarna krem di area parkir.

    Tak lama kemudian, korban mendapat kabar bahwa motornya raib dan warga memergoki aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan mengamankan seorang terduga pelaku.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.