Topik: KUHP

  • Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.

    “Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut,” kata Zain.

    Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

    “Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut,” ujarnya.

    Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

    “Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu,” katanya.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lakukan kekerasan, polisi tangkap “debt collector” di Cengkareng

    Lakukan kekerasan, polisi tangkap “debt collector” di Cengkareng

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J karena melakukan kekerasan fisik terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa pria berinisial J itu juga ditangkap di wilayah Cengkareng pada Selasa pagi.

    “Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Arfan menjelaskan pelaku J adalah salah satu dari empat orang “debt collector” yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada seseorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.

    “Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” ujarnya.

    Pelaku J mendatangi pabrik lantaran hendak menagih kredit berjumlah ratusan juta rupiah kepada seseorang yang dikira pelaku bekerja di pabrik tersebut.

    “Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” kata Arfan.

    Namun, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.

    “Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” ucap Arfan.

    Hingga kini, Polres Metro Jakbar juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.

    “Identitasnya sudah kita kantongi,” kata dia.

    Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Jera Dibui Seorang Warga Sampang Hobi Jadi Maling

    Tak Jera Dibui Seorang Warga Sampang Hobi Jadi Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian berinisial BS (42) asal Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah warga yang berada di Kecamatan setempat.

    Pdahal sebelumnya, terduga pelaku tersebut sudah pernah berada di dalam jruji besi Rutan Klas IIB Sampang dengan kasus yang sama. Tapi hal tersebut seakan tidak membuat dirinya jera, sehingga kembali melancarkan aksinya.

    Menurut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai sebesar Rp6. 000.000 dan Hp merk invilik smart 9 warna hitam.

    Kejadian tersebut bermula ketika korban bagun tidur mencari HP dan dompet yang di taruh di tempat tidurnya sudah tidak ada.

    Seketika korban langsung melihat CCTV yang berada di ruangannya, disitu terlihat seseorang pakai jeket warna hitam dan penutup muka, celana jin warna biru mengambil uang dan HP nya.

    Setelah berhasil mengambil uang dan HP milik korban, orang tersebut langsung keluar melewati tembok samping belakang rumahnya.

    “Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 dan HP merk Invilik smart 9,” ungkapnya.

    Setelah itu, pihak korban langsung melaporkan kejdian tersebut kepihak kepolisian dengan barang bukti CCTV yang dilihatnya.

    Seketika itu Polsek Banyuates langsung menyelidiki atas kasus tersebut dengan bukti yang telah dibawa oleh korban. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    “Pelaku telah mengakui semua kejahatannya. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.  [sar/aje]

  • Durhaka! Seorang Anak di Kerek Tuban Aniaya Ayah hingga Luka Parah

    Durhaka! Seorang Anak di Kerek Tuban Aniaya Ayah hingga Luka Parah

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang anak durhaka terhadap orang tuanya, DI (32) warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tega menganiaya ayah kandungnya hingga dilarikan ke Rumah Sakit. Minggu (11/05/2025).

    Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial membenarkan kasus tersebut bahwa pelaku DI menganiaya ayahnya sendiri bernama Mundakir (59) hingga mengalami luka berat di bagian kepala.

    “Pelaku memukul pelipis korban sebanyak tiga kali hingga membuat korban terjatuh,” ujar Kompol Robial sapanya.

    Setelah terjatuh pelaku kemudian mengambil batu dan memukulnya ke belakang kepala korban hingga tak sadarkan diri. “Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan,” terang Robial.

    Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Untuk barang bukti telah kami amankan berupa batu yang digunakan oleh pelaku serta kaos berwarna biru dongker,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexsander menjelaskan bahwa keluarga korban melaporkan DI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

    “Dari pengakuan tersangka ini sakit hati lantaran tidak disapa ayah kandungnya,
    sehingga, pelaku sakit hati dan memicu kemarahan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.

    DI mengaku emosi karena tidak dianggap ayahnya sendiri saat berkunjung datang ke rumahnya dan tidak disapa.

    “Saya baru sekali ini memukul ayah saya sendiri dan saya sangat menyesal sekali,” kata DI saat ditanya Kepolisian.

    DI yang sudah memiliki istri dan rumah sendiri ini sudah tidak tinggal bersama orang tuanya. Sehingga, maksud DI ingin berkunjung ke orang tuanya.

    “Iya saya sakit hati, jadi spontan tak pukul, setelah itu saya menyesal dan gak mau mengulangi lagi,” tutup DI. [ayu/aje]

  • Polisi tangkap empat preman berkedok jukir liar di Jakpus

    Polisi tangkap empat preman berkedok jukir liar di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

    “Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Sabtu.

    Aksi para pelaku itu terungkap setelah seorang warga IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas.

    Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.

    “Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya,” ujar Firdaus.

    Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.

    “Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Firdaus.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.

    “Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

    Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga akan mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum.

    “Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” ucap Susatyo.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

    Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tiga pelaku remaja yang terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

    “Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran beserta senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Pelaku yang diamankan, yakni berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16). Sedangkan, korban dalam tawuran tersebut yakni seorang pelajar berinisial SMS dan karyawan swasta berinisial RG.

    “Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan dan dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang masih pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat,” jelas Bambang.

    Selain penangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

    Menurut dia, penangkapan para pelaku tawuran itu saat petugas tengah melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian, balap liar, dan tawuran.

    “Lalu, personel Polsek Ciputat Timur menerima informasi dari Kapolsubsektor Jombang Ipda Sigit Purwanto tentang adanya aksi tawuran. Tim patroli segera menuju lokasi dan bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas untuk membubarkan aksi tersebut,” jelas Bambang.

    Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

    Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Akibat persoalan warisan, seorang adik bunuh kakaknya di Tangsel

    Akibat persoalan warisan, seorang adik bunuh kakaknya di Tangsel

    Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial F (52) tega membunuh kakaknya berinisial N (65) akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua di Tangerang Selatan.

    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4).

    “Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

    Victor menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, kakaknya juga kerap berucap dengan kata yang menurut pelaku merendahkan harga dirinya.

    “Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban,” katanya.

    Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (30/4), yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang meninggal sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.

    “Berdasarkan laporan awal, korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacokan pada bagian pundak kiri,” ucap Victor.

    Victor menambahkan pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurut dan pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.

    “Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal,” katanya.

    Kemudian Victor membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan, identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    “Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK mengatakan Herry Jung tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihak Herry Jung sudah memberikan surat kepada KPK perihal ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat yang diterima KPK, pihak Herry Jung mengaku berhalangan hadir karena tidak di Jakarta.

    “Surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 9 Mei dan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini. Ada pun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Budi mengatakan pihak penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Herry Jung. Dia juga mengimbau agar pihak Herry Jung bisa bersikap kooperatif guna memperlancar proses pengungkapan kasus ini.

    “KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Herry Jung hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    KPK sebelumnya juga telah memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait hal serupa.

    Panggilan pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan kemarin, Kamis (8/5). Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 9 Preman Berkedok "Matel" Ditangkap, 109 Kendaraan Rampasan Disita
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Mei 2025

    9 Preman Berkedok "Matel" Ditangkap, 109 Kendaraan Rampasan Disita Bandung 9 Mei 2025

    9 Preman Berkedok “Matel” Ditangkap, 109 Kendaraan Rampasan Disita
    Tim Redaksi

    BOGOR, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap sembilan orang yang terlibat dalam aksi
    premanisme
    dan pungutan liar (pungli) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku meliputi pemerasan serta perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai pihak
    leasing
    atau
    debt collector
    .
    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana premanisme.
    “Sebagian pelaku juga melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (9/5/2025).
    Rio menjelaskan bahwa para pelaku preman berkedok
    debt collector
    ini memaksa pengendara motor untuk berhenti dan mengaku sebagai petugas
    leasing
    .
    Korban kemudian dipaksa untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, para pelaku menyimpannya di gudang-gudang yang tersebar di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Bogor Utara.
    Sementara itu, aksi pungutan liar dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas. Mereka memungut biaya secara paksa sebesar Rp 5.000 per hari dari pedagang kaki lima.
    Dari hasil pungutan tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.
    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan satu unit kendaraan roda empat (R4). Sebanyak 82 unit motor diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, sementara 26 unit motor dan satu unit mobil disita dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
    Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil rampasan sebesar Rp 76,5 juta.
    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
    “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Rio.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Rossa Purbo Bekti
    , bukan
    saksi
    fakta.
    Hal ini disampaikan Hasto usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
    “Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
    Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
    Menurutnya,
    penyidik KPK
    dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
    “Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan
    Harun Masiku
    .
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.