Topik: KUHP

  • Polisi tangkap komplotan pemeras sopir truk di Jakarta Barat

    Polisi tangkap komplotan pemeras sopir truk di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat nomor kendaraan luar Jakarta di Jakarta Barat.

    “Ketiga pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25) dan PP alias Oji (26),” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.

    Abdul menjelaskan ketiga pelaku tersebut ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

    Penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi.

    “Selain itu juga mereka sering merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang,” kata Abdul.

    Abdul juga menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah korban, para pelaku ini sering menghentikan truk saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.

    “Para pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” katanya.

    Abdul menambahkan, para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000 dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.

    “Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua RW di Pondok Kopi Jaktim dicekik oleh warganya

    Ketua RW di Pondok Kopi Jaktim dicekik oleh warganya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Rukun Warga (RW) 02 Pondok Kopi, Jakarta Timur, bernama Ninuk Hadi (59) dianiaya oleh warganya karena tak terima tembok rumahnya dibongkar untuk saluran air.

    “Itu saya langsung dicekik. Kakak beradik atau mungkin sudah ada persiapan (melakukan penganiayaan),” kata Ninuk di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku merupakan kakak beradik berinisial S dan A. Penganiayaan terjadi usai adanya perselisihan terkait pembangunan normalisasi saluran air di Jalan H Miran, RT 04/RW 02, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit.

    Ninuk menjelaskan, kejadian berawal ketika ada proyek penggalian saluran air di samping tembok pagar rumah pelaku.

    Saat dicek dari petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), diputuskan bahwa penggalian dilakukan di tempat saluran air yang pernah ada.

    Sedangkan saluran lama telah dibangun pagar rumah oleh pelaku sehingga pelaku tidak terima dan memanggil Ninuk selaku Ketua RW 02.

    “Tukang dipaksa untuk membuat saluran samping (tembok pagar) dibelokkan, supaya menghindari pembongkaran (tembok). Ini lagi ada pekerja, sudah diinstruksikan untuk memperbaiki saluran yang salah menjadi lurus supaya lempeng,” katanya.

    Kemudian, terjadi pertengkarannya antara Nunik dan pelaku hingga berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak beradik itu.

    “Dia bilang ‘saya enggak mau Pak RW, kalau saluran yang buat ini dibongkar nanti rumah ambruk’ itu katanya,” kata Ninuk.

    Saat itu, Ninuk menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang terkait saluran air karena sepenuhnya tanggung jawab pihak terkait.

    Namun, pelaku meminta Ninuk untuk menulis pernyataan dengan meterai yang berisi pihak RW akan bertanggung jawab jika rumah pelaku rusak atau roboh.

    Lalu, pelaku berinisial A mencekik dan membanting korban, sedangkan S mencekik dan menendang korban. Setelah korban terjatuh, korban juga diinjak-injak oleh kedua pelaku.

    “Saya luka di bagian siku kiri lecet-lecet, paha kaki kiri memar, pergelangan kaki kiri lecet, pinggang kanan belakang memar,” katanya.

    Aksi pengeroyokan tersebut kemudian diketahui oleh warga lainnya berinisial S, G dan J yang kemudian berhasil dilerai. Usai kejadian sekitar pukul 12.30 WIB, Ninuk melakukan visum di RS Islam Pondok Kopi pada sorenya.

    Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Duren Sawit untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Juncto 352 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 299 preman ditangkap di Jakarta Utara

    299 preman ditangkap di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap 299 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dan pemerasan di wilayah tersebut selama Operasi Berantas Jaya 2025.

    “Dari 299 orang tersebut yang dilakukan penindakan hukum dan dilakukan penahanan sebanyak 25 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady kepada pers di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, sebanyak 258 orang yang diamankan dibina oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Utara (Jakut) dan masih berproses sebanyak 16 orang.

    “Kami konsentrasi terhadap keresahan masyarakat terhadap aksi-aksi premanisme,” kata dia.

    Ia mengatakan, untuk kasus premanisme yang ditangkap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ada lima kasus.

    Kemudian kasus penagih utang (debt collector) dua kasus, kasus pemerasan 335 KUHP satu kasus serta balap liar dan lainnya.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa beragam jenis senjata tajam, pakaian, kendaraan bermotor, surat kendaraan, bukti visum dan lainnya.

    Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi dan melakukan memelihara kamtibmas di Jakarta Utara. Pihaknya juga akan menindaklanjuti keresahan dan hal yang merugikan masyarakat.

    Pihaknya mengimbau seluruh warga apabila merasa dirugikan akibat premanisme maka melaporkan ke nomor 110 dan personel Kepolisian. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    “Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

    Syahron menjelaskan penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

    “EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

    Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

    “Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” kata Syahron.

    Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

    “Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ucap Syahron.

    Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

    Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

    Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” kata Syahron.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    Jakarta (ANTARA) –

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga menilai keterangan saksi Jony Surjana tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa. Tapi saat kuasa hukum bertanya, saksi justru mengaku tahu. Jadi mana yang benar,” kata JPU Rico Sinaga di hadapan majelis hakim di Jakarta, Kamis.

    Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah adik terdakwa, Jony Surjana.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico awalnya menanyakan kepada saksi apakah mengenal Sarman Sidabutar yang merupakan mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah.

    Jony sempat mengaku tidak mengenal nama tersebut. Namun saat pertanyaan datang dari tim kuasa hukum terdakwa, Jony berubah sikap dan mengaku mengetahui keterlibatan Sarman dalam pengukuran ulang lahan.

    Akhirnya, Jony pun mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sidabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri.

    Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony juga berkali-kali menjawab tidak tahu atau tidak ingat.

    Ia mengaku lupa apakah permintaan penggantian blangko tanah disampaikan secara tertulis atau hanya lisan, dengan alasan kejadian itu sudah hampir 20 tahun lalu. Begitu pula saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani blangko untuk pembaruan sertifikat. Lagi-lagi, Jony mengaku tidak ingat.

    “Saya tidak ingat,” kata dia.

    Hakim juga menanyakan apakah dirinya pernah meminta bantuan kepada anggota Polri. Jony membantah dengan tegas tapi menyatakan tidak tahu jika kakaknya, menggunakan jasa aparat kepolisian.

    “Kalau saya tidak pernah. Tapi saya tidak tahu kalau terdakwa,” ujarnya.

    Pertanyaan terakhir dari hakim tentang apakah saksi pernah mengeluarkan uang untuk penerbitan sertifikat baru juga dijawab dengan ketidaktahuan.

    JPU Rico Sinaga menyatakan puas karena berhasil menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi.

    “Keterangan saksi hari ini memperlihatkan kebingungan. Tadi bilang tidak tahu siapa Sarman, tapi kemudian mengaku tahu. Ini penting untuk kami catat,” katanya.

    Saat ditanya soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa, Rico enggan berspekulasi.

    “Tuntutan masih jauh. Belum saatnya dibahas sekarang,” kata dia.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.

    Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

    Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi bekuk pengancam terkait lahan parkir di Bekasi selatan

    Polisi bekuk pengancam terkait lahan parkir di Bekasi selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial SAN (47), terduga pengancam dan kekerasan kepada korban berinisial IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi selatan, pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB.

    “Ada dua pelaku terduga pengancam dan kekerasan yakni SAN dan HF, kami menangkap SAN dan HF masih dalam pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis.

    Ia menyebutkan pelaku SAN ditangkap di RSUD Kota Bekasi, Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kota Bekasi sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (13/5).

    Menurut dia, SAN ini berperan mendorong badan korban sambil mengusir dan berkata “keluar – keluar” serta mengirimkan pesan suara di sebuah grup berisi pengancaman.

    Sementara, pelaku H.F berperan dalam kasus ini karena pemilik PT O sebagai pengelola lahan parkir Apartemen Kemang View.

    Pelaku juga mengancam korban melalui pesan WhatsApp dan mendorong korban pada saat di lokasi kejadian.

    Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, motif dari tindakan tersebut adalah pelaku tidak terima dipertanyakan terkait pengurusan masalah parkir yang sedang dikelola oleh pelaku melalui PT O.

    Petugas menyita barang bukti satu buah “flashdisk” berisi rekaman video kamera perekam dan video dari telepon seluler, rekaman suara dan tangkapan layar berisi pengancaman.

    “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler,” kata dia.

    Ia menyebut, pelaku terjerat Pasal 335 Kitab Hukum Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

    Kompol Binsar mengatakan aksi pemerasan dengan kekerasan ini berawal saat saksi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sedang membahas pengelolaan lahan parkir Apartemen Kemang View pada grup Whatsapp “KVA Damai”.

    Kemudian pelaku SAN emosi karena merasa terpojok pada topik yang dibahas di grup tersebut sehingga pelaku mengirimkan pesan suara melalui grup itu.

    Kemudian, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB, korban beserta saksi melaksanakan pertemuan di ruang rapat P3SRS Apartemen Kemang View (TKP) untuk membahas terkait pengelolaan lahan parkir.

    Lalu, terdengar suara dobrakan pintu yang dilakukan oleh pelaku SAN dan HF, keduanya memasuki ruangan rapat P3SRS dengan berteriak mengusir korban beserta saksi disertai pemaksaan dengan cara mendorong korban.

    “Karena merasa takut dan terancam, korban beserta saksi meninggalkan ruangan rapat,” kata dia.

    Ia mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa terintimidasi dan mengalami ketakutan sehingga melaporkan para pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga di dalam mobil, saat pemiliknya makan di restoran Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Kamis (8/5).

    “Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12 /5) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan aksi pencurian ini dilakukan dua orang berinisial W dan A. Untuk pelaku W merupakan eksekutor sudah ditangkap dan pelaku A masih pengejaran oleh petugas.

    Petugas menyita barang bukti antara lain emas batangan atau logam mulia seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

    Kemudian, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, satu unit sepeda motor, STNK, KTP, SIM A, SIM C atas nama pelaku, jaket, kaos, sepatu dan celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta,” kata dia.

    Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran Golf Island, depan Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5) sekitar pukul 14.20 WIB.

    Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban.

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke polisi.

    “Bisa lapor ke ‘hotline’ 110 atau datang ke pos polisi terdekat jika ada kejadian mencurigakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah premanisme, polisi petakan titik pungli di Priok

    Cegah premanisme, polisi petakan titik pungli di Priok

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memetakan titik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap salah satu penyakit masyarakat itu tepat sasaran sehingga daerah itu nantinya bebas premanisme.

    “Ada dua kategori pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yakni di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan untuk melakukan pencegahan di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya bekerja sama dengan PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelni maupun instansi yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar pungli ini tidak terjadi.

    Menurut dia, jika ada aksi premanisme atau penguatan liar saat aktivitas bongkar muat maupun aktivitas lainnya maka akan diambil langkah tegas oleh perusahaan terkait.

    “Bisa diberi sanksi dipecat atau dilakukan pembinaan. Tapi, jika terbukti ada pemerasan maka akan diproses pidana,” kata dia.

    Sementara untuk pungutan liar kategori kedua yakni di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok seperti di sepanjang ruas jalan yang dilalui truk kontainer maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.

    “Kami lakukan operasi gabungan dan menyasar ruas jalan yang dilalui para sopir truk untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” kata dia.

    Menurut dia, operasi ini dilakukan untuk memastikan area di kawasan pelabuhan, area industri dan area pergudangan bebas premanisme maupun pungutan liar.

    Ia menegaskan pungutan liar, pemerasan dan pengancaman dapat dijerat dengan sejumlah pasal di Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

    Aksi pemerasan dilakukan dengan pengancaman atau kekerasan yang mengakibatkan korban terluka atau bahkan aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengancam korban ini bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan, semua itu ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

    “Kami fokus untuk memberantas premanisme maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan agar wilayah ini aman dan tentram serta membuat masyarakat nyaman,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

    Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

    Pengungkapan kasus yang dilakukan di awal April hingga bulan Mei 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor berinisial MN(20), BD (33), SK(34), dan OY(23) yang beraksi di tiga lokasi Jakarta Utara.

    “Pengungkapan kasus yang dilakukan di awal April hingga bulan Mei 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Khrisna Narayana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 362 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

    Menurut dia kasus pencurian ini ada tiga lokasi, yakni pertama di Blok K8 Muara Angke Penjaringan pada (30/11) yang ditangkap pada Selasa (8/4) di kawasan Muara Angke.

    “Pelaku yang ditangkap berinisial MN,” kata dia

    Kejadian kedua, pelaku melakukan pencurian di Resto Apung Muara Angke Pluit Penjaringan pada (11/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

    “Pelaku yang ditangkap berinisial BD dan SK,” kata dia.

    Kejadian ketiga pencurian di Parkiran Gg Krapu 1 Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa (29/4) sekitar pukul 04.00 WIB

    “Untuk kejadian ini pelaku yang ditangkap OY,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.

    “Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut,” kata Zain.

    Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

    “Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut,” ujarnya.

    Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

    “Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu,” katanya.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025