Topik: KUHP

  • Polisi tangkap ratusan preman di Jaktim, 20 orang ditahan

    Polisi tangkap ratusan preman di Jaktim, 20 orang ditahan

    Jadi, dari 157 orang itu, ada beberapa perkara yang masuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan tujuh jenis kategori khusus yang kami tangani

    Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil menangkap ratusan pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur selama Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.

    “Kami sampaikan bahwa kelompok orang yang kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Dari 157 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 20 pelaku diantaranya ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk dilanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.

    Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

    Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

    “Jadi, dari 157 orang itu, ada beberapa perkara yang masuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan tujuh jenis kategori khusus yang kami tangani,” ujar Nicolas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Tujuh kategori kasus tersebut, antara lain pencurian dengan pemberatan (empat kasus) pencurian dengan kekerasan (dua kasus) pencurian kendaraan bermotor (satu kasus), dan perampasan barang (dua kasus).

    “Lalu ada kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama (tiga kasus), pemerasan atau pengancaman (satu kasus) dan membawa senjata tajam (tujuh kasus),” ucap Nicolas.

    Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Nicolas berharap tindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur ini dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah setempat.

    “Kami terus memastikan kondisi dan warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok yang mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur,” kata Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Modus pencurian pakai kunci T kembali marak di Cakung

    Modus pencurian pakai kunci T kembali marak di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Cakung mengungkapkan, modus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T selama dua bulan terakhir kembali marak di wilayahnya.

    “Jadi, memang pelaku pencurian ini mayoritas menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Karena mudah digunakan langsung bisa menyala motornya,” kata Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma dalam konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Cara itu menjadi modus pelaku berinisial MR (27) bersama rekannya yakni NF yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pelaku MR ini melancarkan aksinya pada Jumat (25/4) lalu sekitar pukul 14.33 WIB di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

    Berdasarkan keterangan pelapor atas nama Ambar Nurwijayanti pukul 13.30 WIB, korban tengah mentransfer uang dan motor diparkir di depan toko miliknya.

    Lalu, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban datang ke toko, dan pada saat itulah orang tua korban melihat ternyata motor anaknya sudah tidak ada di parkiran.

    “Orang tuanya memanggil pelapor. Dan pada saat pelapor keluar, motor sudah tidak ada atau hilang. Lalu pelapor panik dan mencari sepeda motornya di sekitaran rumah. Pelapor juga meminta rekaman CCTV di rumah Pak Sudirman (tetangga),” jelas Komang.

    Terlihat di CCTV bahwa motor dicuri oleh seorang laki-laki dengan menggunakan celana hitam, kemeja biru dan memakai peci hitam. Korban langsung membuat laporan di Polsek Cakung Jakarta.

    Atas Laporan tersebut , Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, pada 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

    “Dari keterangan tersangka, MR ini mengakui melaksanakan aksinya, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak dua kali. Satu kali di Kecamatan Pulogadung, dan satu di Kecamatan Cakung,” ucap Komang.

    Barang Bukti yang diamankan ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain satu unit motor, satu buah kunci letter T, satu buah pembuka kunci magnet, satu buah tas pinggang, kemeja kotak lengan panjang, peci hitam, celana hitam, dan ponsel.

    Komang mengimbau, masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap empat jukir liar yang keroyok warga di Jakpus

    Polisi tangkap empat jukir liar yang keroyok warga di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman yang menjadi tukang parkir (jukir) liar karena memeras dan mengeroyok warga karena enggan membayar uang parkir sebesar Rp20 ribu.

    “Ini tindakan brutal dan tak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Empat pelaku berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Mereka mengeroyok warga secara brutal di depan Cafe BMART, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/5) malam.

    Dia menjelaskan bahwa korban berinisial IA mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan akibat dikeroyok saat mencoba menawar uang parkir.

    Dari keterangan saksi berinisial PF, kata Susatyo, para pelaku bahkan mengancam tak akan menjamin keamanan kendaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

    “Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp20 ribu, lalu memukul korban karena tidak diberi sesuai keinginan,” ujarnya.

    Menurut keterangan, korban awalnya hanya sanggup memberikan uang parkir sebesar Rp5.000. Namun pelaku menolak, lalu terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban oleh para pelaku secara bergantian.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp460 ribu.

    Dari hasil gelar perkara, menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

    “Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Firdaus.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satu pencuri motor di Cakung jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

    Satu pencuri motor di Cakung jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu pelaku pencurian kendaraan motor di Cakung, Jakarta Timur, tengah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati.

    “Dari sebelas pelaku pencurian, satu pelaku diantaranya dalam proses pemeriksaan karena diduga terlapor mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk kepastian hukum masih dalam pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Pelaku berinisial AS ini melancarkan aksinya di Kampung Pedurenan RT 11/RW 06 Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (5/5) lalu. Penangkapan AS ini berdasarkan laporan kehilangan dari masyarakat.

    Komang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, AS selalu memberikan jawaban di luar konteks, sehingga pihak kepolisian menduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

    “Berdasarkan keterangan penyidik, saat diberikan pertanyaan oleh penyidik itu jawabannya tidak nyambung dengan kasus atau konteks yang ditanyakan. Sehingga, kami sebagai penyidik untuk kepastian hukum tetap harus ada dasarnya, kita kirim ke rumah sakit,” jelas Komang.

    Pihak kepolisian menyebut, pelaku AS sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati pekan lalu. Hingga saat ini, Polsek Cakung masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.

    “Kebetulan kurang lebih baru satu minggu yang lalu kita kirimkan dan hasilnya masih dalam proses, dan tersangka juga masih dalam pemeriksaan di RS Polri. Hasilnya sampai saat ini belum keluar,” ujar Komang.

    Adapun tersangka lain, yaitu MR, AS, AA, FA, M, AR, DR, PG, dan ARA serta satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini dititipkan di dinas sosial. Sementara sembilan tersangka itu ditahan di Mapolsek Cakung.

    Pelaku MR melakukan aksi pencurian motor di Kampung Rawa Badung (Jatinegara), AS di Kampung Pedurenan (Cakung), AA di Jalan Krama Yudha (Cakung), dan FA di Jalan Pengarengan (Jatinegara).

    Lalu, pelaku M mencuri di Jalan Mutiara Raya (Pulogebang), AR di Jalan Komarudin Lama (Penggilingan), DR di Jalan Sedayu City (Cakung Barat), PG di Kampung Tambun Selatan (Cakung Timur), dan ARA di minimarket Pulogebang Permai (Pulogebang).

    Hingga saat ini, Polsek Cakung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan gelar penetapan tersangka agar kasus bisa lebih jelas.

    Barang bukti yang disita seperti tujuh sepeda motor, kunci leter T dan pembuka kunci magnet yang digunakan pelaku, ponsel pelaku, dan pakaian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

    Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan agar terhindar dari aksi pencurian.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Apa kata Emil?

    “Kedatangan Sekjen DPP Partai Demokrat Pak Herman Khaeron ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPP. Ini setelah DPP mempelajari semua aspek hukum yang ada dan menilai langkah hukum yang kami ambil sudah tepat,” kata Emil kepada beritajatim.com, Senin (19/5/2025).

    Untuk diketahui, Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim pada Rabu (14/5/2025).

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan, bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” ujar Herman saat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi menceritakan kronologi terkait permasalahan kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

    Menurut Zaenal, ini berawal dari gugatan Penggugat Imam Sunardi (mantan Ketua Demokrat Jatim) noreg 963/Pdt.G/2016/PN.Sby.di bulan Desember 2016.

    Sebagai tergugat adalah Tergugat I Lutfi Afandi notaris PPAT, ⁠Tergugat II Bonie Laksmana, Tergugat III Nailah Alkatiri, Turut Tergugat I Elok Cahyani dan Turut Tergugat II BPN II Krembangan.

    DPD PD Jatim sebagai Penggugat Intervensi pada tanggal 20 Januari 2017.
    Putusannya, PN Surabaya tanggal 18 Januari 2018 adalah Imam Sunardi untuk melanjutkan jual beli kepada DPD PD Jatim dengan harga saat ini (bukan sesuai surat perjanjian pada saat itu Rp 7,5 miliar).

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya.

    Selanjutnya, Bonie menyatakan Kasasi noreg 2968 K/Pdt/2020 tanggal 11 November 2020. Putusannya menyatakan Bonie sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

    Kemudian, pada tanggal 27 April 2020 Imam Sunardi melaporkan Bonie dkk dengan psl 263 Jo 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan akta autentik) di Polda Jatim. Dan, laporan Imam Sunardi di SP3 tanggal 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    “Dengan adanya permohonan eksekusi Bonie, DPP PD sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet di PN Surabaya, pada tanggal 5 November 2024 dengan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PNSby (legalstanding DPP sebagai pihak ketiga vide psl 95 ayat 6 HIR Jo. Psl 378 RV). Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut, DPP PD menyatakan banding pada tanggal 14 Mei 2025 dan memori banding diserahkan kepada PN Surabaya pada tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan banding DPP PD masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim. Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. (tok/kun)

  • Polres Malang Bekuk Pencuri Gudang di Pagelaran, Gasak Speaker Mewah

    Polres Malang Bekuk Pencuri Gudang di Pagelaran, Gasak Speaker Mewah

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Seorang pria berinisial ADS (28), berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sejumlah perangkat audio berharga cukup mahal.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang milik Ngatimin (63), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Aksi tersebut baru diketahui korban keesokan paginya saat mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan beberapa alat elektronik raib.

    “Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas dan membawa kabur tiga perangkat audio dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

    Barang-barang yang digasak antara lain dua unit speaker aktif buatan Italia serta satu power amplifier berdaya tinggi. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih tinggal satu lingkungan dengan korban.

    “Pelaku diamankan pada Jumat (16/5/2025) beserta sejumlah barang bukti seperti speaker, power amplifier, HP, kunci L, serta tali tambang biru yang diduga digunakan untuk menurunkan barang curian,” tegas Bambang.

    Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya

    ADS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagelaran. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Polres Malang akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Bambang. [yog/aje]

  • Polisi tangkap pria yang ancam pedagang kopi di Pasar Kramat Jati

    Polisi tangkap pria yang ancam pedagang kopi di Pasar Kramat Jati

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pria berinisial RH (26) yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Tim Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur, kemarin Minggu malam,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Rusit menyebutkan, pihak Kepolisian menetapkan langkah pencarian intensif dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Haji Abdul Gani Nomor 14 A, RT 008/RW 002, Makasar, Jakarta Timur.

    “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kramat Jati guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami telah menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

    Pelaku menjadi Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 karena sudah meresahkan dan mengancam keselamatan orang lain.

    Adapun perempuan pedagang kopi tersebut berinisial NR (23) merupakan warga asal Kabupaten Serang, Banten.

    Rusit mengatakan, pihaknya telah menerima laporan sejak awal Januari 2025 dan pelaku sempat tak datang dua kali saat pemanggilan sebagai tersangka.

    “Kami telah menerima laporan sejak awal Januari dan pelaku sempat mangkir dari dua kali pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Rusit.

    Aksi pengancaman bermula saat korban sedang memasak di warung kopinya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku tanpa alasan yang tak jelas.

    Lalu, pelaku RH langsung marah-marah dan menuding korban memiliki masalah dengan kekasihnya.

    “Pelaku mendatangi korban sambil menggebrak meja dan berteriak ‘Lo nyariin gue?’. Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik leher korban,” katanya.

    Setelah sempat dilerai oleh saksi, pelaku justru mengambil sebilah pisau dapur dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh.

    Sejumlah pedagang dan pekerja di sana sempat melerai aksi premanisme RH demi keselamatan NR.

    Kemudian, korban merasa ketakutan karena pelaku kembali mengacungkan pisau ke arahnya. Setelah dilerai, pelaku melemparkan pisau ke atas meja dan meninggalkan tempat kejadian.

    “Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kramat Jati dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik hitam,” katanya.

    Hingga saat ini, pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Polsek Kramat Jati setelah dilakukan gelar perkara.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tragis! Pemuda di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri di Warung Kopi

    Tragis! Pemuda di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri di Warung Kopi

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, meregang nyawa setelah ditikam oleh temannya sendiri dalam insiden berdarah di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

    Kejadian memilukan ini berlangsung pada Jumat malam (16/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri (26), warga desa setempat. Ia menyerahkan diri tak lama setelah kejadian dan kini telah diamankan di Rutan Polres Malang.

    Menurut AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sedang nongkrong bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras.

    “Awalnya pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga jatuh,” jelas AKP Bambang, Minggu (18/5/2025).

    Tak terima dipukul, Fikri yang tersulut emosi langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk perut korban. Husaini sempat melarikan diri, namun pelaku mengejarnya dan kembali menghujani tubuh korban dengan tusukan di kaki, punggung, dan kepala. Total ada sekitar 10 tusukan yang menyebabkan korban tewas di tempat.

    “Pelaku menusuk korban berkali-kali. Korban mengalami luka fatal dan meninggal di lokasi kejadian,” ungkap Bambang.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk keperluan visum. Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak Bali, serta barang pribadi korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.

    Setelah kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.

    “Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” tambah Bambang.

    Saat ini, Muhammad Fikri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku serta sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan lanjutan masih kami lakukan untuk mengungkap motif sebenarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi miras karena sering menjadi pemicu tindak kekerasan,” pungkasnya. (ted)

  • Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, mengungkapkan kronologis panjang terkait kepemilikan Kantor DPD Demokrat Jatim yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Sengketa hukum ini bermula sejak tahun 2016 dan terus berlanjut hingga 2025.

    Zaenal menjelaskan bahwa kasus ini diawali dari gugatan Imam Sunardi, mantan Ketua DPD Demokrat Jatim, dengan nomor register 963/Pdt.G/2016/PN.Sby pada Desember 2016. Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Lutfi Afandi (notaris/PPAT), Bonie Laksmana, Nailah Alkatiri, serta turut tergugat Elok Cahyani dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Krembangan.

    DPD Demokrat Jatim kemudian mengajukan diri sebagai penggugat intervensi pada 20 Januari 2017. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 menyatakan bahwa Imam Sunardi harus melanjutkan proses jual beli kantor tersebut kepada DPD Demokrat Jatim dengan harga saat ini, bukan sesuai perjanjian awal yang bernilai Rp 7,5 miliar.

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya, Minggu (18/5/2025).

    Namun, Bonie Laksmana mengajukan kasasi dengan nomor register 2968 K/Pdt/2020. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2020 menyatakan Bonie sebagai pembeli yang beritikad baik.

    Imam Sunardi lalu melaporkan Bonie dkk ke Polda Jatim pada 27 April 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik (Pasal 263 jo 266 KUHP). Namun, laporan tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polda Jatim pada 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, DPP Partai Demokrat sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet) pada 5 November 2024 di PN Surabaya dengan nomor register 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, mengacu pada Pasal 95 ayat 6 HIR jo. Pasal 378 RV.

    “Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambah Zaenal.

    Dengan putusan tersebut, DPP Demokrat mengajukan banding pada 14 Mei 2025 dan menyerahkan memori banding pada 16 Mei 2025, yang masih dalam tenggat waktu sesuai peraturan perundangan.

    Zaenal juga menegaskan bahwa DPD Demokrat Jatim telah melayangkan somasi kepada Bonie Laksmana pada 10 Mei dan 14 Mei 2025. Somasi tersebut menuntut pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1292 kepada DPD Demokrat Jatim.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim,” katanya.

    “Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. [tok/suf]

  • Kasus Pengeroyokan di Tuban, Remaja Asal Lamongan Juga Dibekuk Polisi

    Kasus Pengeroyokan di Tuban, Remaja Asal Lamongan Juga Dibekuk Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 6 sekelompok remaja diamankan Satreskrim Polres Tuban usai melakukan pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

    Adapun 6 remaja tersebut yakni DBP (23), MMH (28), AAI (19), ABZ (21), dari 4 remaja tersebut berasal dari Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sedangkan, ASA (19) Desa Karangagung, MFNR (20) Desa Leran Kulon, keduanya asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, 6 orang ini telah melakukan pengeroyokan terhadap 3 korban yakni REP (19), FM (21), NA (21), ketiganya asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

    “Kronologisnya, pelaku ini merasa tersinggung karena diduga para korban bergurau saat mengendarai motor dengan membuka bajunya,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (17/05/2025).

    Karena pelaku yang saat itu sedang mabuk, kemudian pelaku melakukan pengejaran terhadap korban dan akhirnya terjadi pengeroyokan.

    “Karena pelaku terpengaruh minuman alkohol, sehingga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” imbuhnya.

    Akibatnya, korban yang berinisial REP mengalami luka memar di kepala, mata kanan dan punggung. Lalu, korban FM luka berdarah di dahi, sedangkan korban N luka memar di kepala.

    “Pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” terang Dimas.

    Saat ditanya mengenai dari mana sekelompok remaja tersebut, Dimas memastikan bahwa tidak dari perguruan silat, ormas maupun komunitas apa pun, murni mereka sekelompok warga biasa.

    Sementara itu, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya dari Brondong, Lamongan datang ke Tuban untuk ngopi bersama teman-temannya. “Memang saya sudah biasa kalau ngopi di Tuban dan untuk minum-minuman ya belinya di warung kopi itu,” tutup pelaku. [dya/ian]