Topik: KUHP

  • Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada fotografer Nanda Fariezal dalam kasus pemotretan dan perekaman video model wanita tanpa busana.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal ST alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho dengan pidana satu tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mengandung unsur pelanggaran kesusilaan, dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Aktivitas pemotretan dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.

    Berdasarkan fakta persidangan, Nanda tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aktivitas tersebut bersama terdakwa lain, Sani Candradi, yang berkas perkaranya dipisah. Sani bertugas sebagai perekrut model melalui media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp, sedangkan Nanda berperan sebagai fotografer utama.

    Pemotretan dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Surabaya dan Gresik, seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.

    Model-model yang direkrut diarahkan untuk berpose tanpa busana, dan hasil pemotretan direkam menggunakan kamera mirrorless profesional Fujifilm GFX 100.

    “File digital hasil pemotretan disimpan dalam hard disk eksternal berkapasitas 5 TB milik terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa membuka potensi penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Karena itu, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

    “Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat berdampak luas jika konten tersebut tersebar,” kata Estik.

    Dalam berkas dakwaan, terdapat tiga nama model yang menjadi objek pemotretan, yaitu MS, AL, dan YV alias MS. Ketiganya difoto dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel yang telah disiapkan terdakwa.

    Hingga sidang putusan, pihak kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. [uci/ted]

  • Kasus Penculikan Anak di Kota Malang Terbongkar, Orangtua Sempat Beri Tebusan

    Kasus Penculikan Anak di Kota Malang Terbongkar, Orangtua Sempat Beri Tebusan

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar pada Kamis, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku penculikan adalah AEP (35 tahun) dengan korban adalah AD anak dari ACA (34 tahun).

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan bahwa modus yang dilakukan AEP adalah berpura-pura mengajak ACA untuk membicarakan bisnis. Saat ACA pergi untuk menemui AEP justru menuju rumah ACA untuk menculik AD.

    “Setelah ibu korban keluar, pelaku ini menuju rumah korban untuk menculik anak tersebut,” ujar Nanang.

    Dalam penculikan itu, AEP sempat mengancam asisten rumah tangga ACA dengan pisau saat sudah di depan rumah. Setelah AEP pergi membawa AD barulah ART menelpon ACA selanjutnya melapor ke Polresta Malang Kota.

    “Pelaku sempat mengancam menggunakan pisau ke ART-nya setelah sudah di depan pintu. Dan pelaku akhirnya membawa anak itu ke mobil dan kabur,” ujar Nanang.

    Polresta Malang Kota yang melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polsek Batu karena diketahui pelaku dan korban ada di kawasan Junrejo Kota Batu. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dan AD berhasil diselamatkan.

    “Tidak sampai 4 jam kita amankan. Kita dapati pelaku, mobil dan korban. Langsung kita tangkap,” ujar Nanang.

    Dalam penculikan ini pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada ibu korban. ACA bahkan telah mentransfer Rp20 juta sebanyak dua kali. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kalau tidak ditebus, katanya mau dijual. QRIS itu, akunnya nyambung ke akun judi online (judol) milik pelaku,” ujar Nanang. [luc/aje]

  • Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos

    Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos

    Jakarta (ANTARA) – Seorang terduga pencuri sepeda motor di Jakarta Timur (Jaktim), berinisial R (27), sengaja sering berpindah indekos untuk mencari sasaran.

    “Modus pelaku R (27) ini sering berpindah indekos dan mereka mencari sasaran di tempat itu,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

    Terbukti, katanya, pelaku melancarkan aksinya di salah satu indekos, Jalan H Darip RT 03/RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Suroto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni indekos untuk mengambil motor korban berinisial Fery Kurniawan (25).

    “Begitu lengah, pelaku langsung mengambil kunci di kursi, lalu masuk mengambil kunci dan motor korban bernomor polisi B 5130 KAZ,” ujar Suroto.

    Setelah kejadian, polisi melalukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

    Polisi juga menelusuri jejak digital dan menemukan fakta pelaku menawarkan motor hasil curian melalui akun Facebook miliknya.

    “Dari akun itu, kami pancing pelaku lewat WhatsApp untuk bertransaksi. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemetaan lokasi hingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangerang,” jelas Suroto.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disimpan di indekos pelaku.

    Pelaku kini ditahan di Polsek Pulogadung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Jadi, memang pelaku berpura-pura indekos untuk melakukan pencurian motor. Korbannya tetangga indekos pelaku, kalau pelaku R ini terhitung sebagai penghuni baru,” ungkap Suroto.

    Selain itu, Suroto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian motor.

    Namun, sebelumnya pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

    Hingga saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena modus berpindah-pindah indekos digunakan pelaku untuk menghindari pelacakan dan mencari korban baru.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/3) usai terjadi kesepakatan harga motor dan metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.

    Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah jaket jeans hitam, satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi B 5130 KAZ, satu buah STNK atas nama Totong Ibrahim dan satu buah BPKB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi nyamar jadi calon pembeli untuk tangkap pencuri sepeda motor

    Polisi nyamar jadi calon pembeli untuk tangkap pencuri sepeda motor

    Jakarta (ANTARA) – Tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menyamar menjadi calon pembeli untuk menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor berinisial R (27).

    “Tim Polsek Pulogadung menyamar jadi pembeli untuk berpura-pura seolah ingin membeli motor tersebut sehingga bisa menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

    Ia menjelaskan, penyamaran ini dilakukan setelah upaya penyelidikan, menyusul laporan korban atas nama Fery Kurniawan (25) setelah kehilangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan H Darip RT 03/RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Dengan adanya laporan itu, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan cek dan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi juga petunjuk,” ujar Suroto.

    Lalu, tim juga mendapati akun Facebook bernama “EKOY dar der dor’ yang tengah memasarkan motor dengan ciri-ciri diduga mirip dengan milik pelapor.

    Ciri-ciri tersebut yakni kaca lampu sen kanan retak dan kunci motor beserta gantungannya sama milik dengan pelapor. Tim langsung menanyakan harga motor tersebut dan melakukan negosiasi harga motor.

    Selanjutnya, akun bernama “EKOY dar der dor” mengirimkan nomor WhatsApp dan anggota Reskrim Polsek Pulogadung langsung menindaklanjuti lewat percakapan.

    Setelah melakukan percakapan yang singkat, Jumat (28/3) terjadi kesepakatan harga motor dan akhirnya disepakati metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan COD dan hasil dari pengecekan sepeda motor tersebut ternyata benar. Mesin sepeda motor sesuai dengan milik pelapor.

    “Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hitam. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pelapor” kata Suroto.

    Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah jaket jeans hitam, satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi B 5130 KAZ, satu buah STNK atas nama Totong Ibrahim dan satu buah BPKB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap anggota ormas penganiaya buruh di Cilandak

    Polisi tangkap anggota ormas penganiaya buruh di Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) sebagai terduga penganiaya buruh proyek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Pelaku menggunakan atribut ormas saat menganiaya korban berinisial K,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Febriman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mes buruh tempat korban bekerja.

    Pelaku melukai korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp3 juta yang dijualnya belum dibayar.

    “Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga tersangka ini, mengancam kemudian melakukan penganiayaan,” kata Murodih.

    Ketika itu, pelaku juga mengumpulkan telepon seluler (ponsel) milik para buruh dengan alasan sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.

    Pada akhirnya, korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.

    Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

    Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi respons cepat jajaran Polri atas keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

    “Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” kata Bimantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Apresiasi tersebut dia berikan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

    Dia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.

    “Kami di Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata dia.

    Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda.

    “Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

    Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tuntut Hukuman Mati, Mahasiswa Bangkalan Geruduk PN Bangkalan

    Tuntut Hukuman Mati, Mahasiswa Bangkalan Geruduk PN Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mahasiswa UTM Bangkalan melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat, Mereka menuntut agar pelaku pembunuhan salah satu rekannya dihukum mati.

    Massa yang datang serempak menggunakan almamater UTM. Sejumlah mahasiswa bergantian menyampaikan orasi untuk menuntut keadilan bagi Een Jumiati (20) korban pembunuhan yang dilakukan Moh Maulidi Al Izhaq (21) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    “Kami menuntut agar pelaku di hukum mati. Tidak ada toleransi bagi pelaku karena sudah membunuh dan membakar rekan kami secara sadis dan tidak manusiawi,” ucap korlap aksi, Supriyadi, Rabu (21/5/2025).

    Ia juga menurut agar pengadilan menggunakan pasal 340 KUHP untuk menghukum pelaku. Sebab, pelaku dinilai telah merencanakan aksi pembunuhan itu.

    “Pembunuhan itu direncanakan oleh pelaku bahkan itu dilakukan dengan keji. Korban dibakar dan jarinya juga putus,” imbuhnya.

    Ia juga menuntut pengadilan untuk bersikap adil dan tidak diintervensi siapa pun. Ia mengancam, akan melakukan aksi lebih besar jika pelaku tak divonis dengan pasal 340 KUHP.

    “Kami minta dikenakan pasal 340 tapi jika nantinya divonis dengan pasal lain kami akan datang denga massa lebih banyak,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Polisi amankan pelaku curanmor dengan modus kunci T di Pesanggrahan

    Polisi amankan pelaku curanmor dengan modus kunci T di Pesanggrahan

    para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor yang diambil dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu dua tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan kunci letter T di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Seala mengatakan empat pelaku curanmor memiliki peran yang berbeda yakni MD (21) alias J memiliki peran mencari sasaran. mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, dan mencuri.

    Lalu, RS (21) alias R dan MR (19) alias D berperan menjaga situasi sekitar atau sebagai joki. Kemudian MA (41) sebagai penadah.

    Pada awalnya, Rabu (19/3) pukul 05.45 WIB korban GT juga mengaku kehilangan motor. Setelah ditelusuri, pelaku MD menjual motornya dengan hasil Rp200 ribu.

    Tak hanya itu, pada Kamis (24/4) pagi pukul 09.30 WIB, seorang warga berinisial DH yang mengaku kehilangan motornya di kawasan Pesanggrahan.

    Setelah ditelusuri, pelaku MA menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500.000 dan pelaku RN mendapat bagian Rp300 ribu.

    Dikatakan para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor yang diambil dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu dua tahun.

    “Untuk jumlah motor yang kami amankan Setelah dilakukan pengembangan berjumlah 21 motor,” ujarnya.

    Untuk waktu dan tempat penangkapan, MD, diamankan pada Selasa (13/5) pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

    Lalu, RS diamankan pada hari Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

    MR diamankan pada Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB di depan UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Kemudian, A diamankan pada Jumat (16/5) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah Jalan Bakti, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL /POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yakni barang siapa melakukan pencurian yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Lalu, pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasino bisa legal di RI asal dimainkan WNA tiru UEA-Malaysia

    Kasino bisa legal di RI asal dimainkan WNA tiru UEA-Malaysia

    Di tempat di sebuah pulau atau tempat tertentu. Karena perputaran uang sangat besar. Dan kita bisa lebih mengendalikan daripada mereka beroperasi di Kamboja dan Myanmar.

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Akademisi asal STIE Ekuitas Vidya Ramadhan menyebut aktivitas kasino bisa saja dilegalkan di Indonesia asal dimainkan warga negara asing (WNA) sebagai salah satu pertimbangan, seperti yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) serta Malaysia.

    “Khusus dibuka untuk WNA dan melarang kepada masyarakat Indonesia. Bila dilihat dari aspek ekonomi, tidak bisa dipungkiri aktivitas tersebut berdampak positif dalam jangka pendek, namun perlu diatur agar jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5).

    Dia menyatakan kasino dapat dilegalkan dengan membuka operasional kawasan ekonomi khusus, seperti di Bali atau Batam. Negara bisa mengambil pajak dari transaksi judi kasino dengan catatan melalui pengawasan langsung.

    “Jangan sampai juga legalisasi kasino berdampak pada daya beli masyarakat khususnya masyarakat menegah ke bawah, karena itu bisa mengurangi tabungan kelompok masyarakat tersebut,” katanya.

    Hal lain yang perlu dikaji adalah aspek aturan legalisasi kasino. Bila dikaji secara hukum, bisa menjadi opsi, karena larangan tersebut berada di KUHP sementara kawasan ekonomi khusus diatur dalam undang-undang, sehingga dapat setara secara kekuatan hukum.

    Menurut dia, jika kajian mendalam dilakukan dan akhirnya dilegalkan, maka akan ada aturan khusus tentang hal tersebut.

    “Konsep itu namanya ‘Lex specialis derogat legi generali’ yang artinya asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang khusus (lex specialis) akan mengesampingkan ketentuan hukum yang umum (lex generalis), jadi kalau ada aturan khusus itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya lagi.

    Wacana pembangunan kasino pertama kali mencuat saat Anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita mempertanyakan UEA sebagai negara penganut syariah Islam yang menjalankan kasino dengan dalih menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.

    Galih membahas hal itu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di gedung parlemen. Wacana itu pun bergulir ke publik dan mendapat banyak dukungan terutama akibat marak judi daring serta defisit anggaran negara yang sangat besar.

    “Mohon maaf nih, saya bukan mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino, coba negara Arab jalankan kasino, maksudnya mereka kan out of the box kementerian dan lembaganya,” kata Galih, di gedung parlemen.

    Sementara itu, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana juga mendukung legalisasi kasino darat yang dikendalikan negara sembari terus fokus memberantas judi daring yang membuat triliunan uang rakyat Indonesia justru tersedot ke luar negeri.

    “Di tempat di sebuah pulau atau tempat tertentu. Karena perputaran uang sangat besar. Dan kita bisa lebih mengendalikan daripada mereka beroperasi di Kamboja dan Myanmar,” katanya pula.

    Diketahui, Genting Malaysia Berhad yang mengoperasikan satu-satunya kasino legal di negara itu, yakni Resorts World Genting dalam laporan tahunan mencatat pendapatan sebesar RM10,91 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp37,09 triliun (kurs Rp3.400).

    “Pendapatan dari judi legal di Malaysia itu mengalahkan APBD 2025 Jawa Barat yang hanya Rp30,99 triliun. Sebagian besar pendapatan ini berasal dari operasi kasino di Malaysia, meskipun perusahaan juga memiliki operasi di luar negeri, seperti Inggris, Mesir, AS dan Bahama,” ujarnya pula.

    Ia mencontohkan Indonesia pernah memiliki kepala daerah yang progresif dalam mencari sumber pendanaan untuk pembangunan. Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 Ali Sadikin dikenal berani mengambil langkah-langkah kontroversial demi pembangunan ibu kota.

    Salah satu kebijakan yang paling menuai sorotan publik pada masa itu adalah legalisasi dan pengelolaan perjudian, termasuk keberadaan kasino di Jakarta. Kebijakan itu justru menjadi bagian penting dalam strategi pembiayaan pembangunan Jakarta.

    Pada akhir 1960-an, Jakarta menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan pembangunan. Sebagai kota yang sedang berkembang pesat, kebutuhan akan infrastruktur, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lain sangat mendesak.

    Namun, anggaran yang tersedia dari pemerintah pusat sangat terbatas. Dalam situasi ini, Ali Sadikin menyadari perlu mencari sumber-sumber dana alternatif di luar anggaran negara.

    “Jalan keluarnya melegalkan kegiatan perjudian tertentu seperti lotre dan memberi izin operasional kasino yang dikelola secara resmi,” katanya lagi.

    Langkah itu pun ditempuh dengan pendekatan yang sangat terkendali dengan tujuan bukan untuk mendorong perjudian sebagai budaya melainkan sebagai sarana mengumpulkan dana pembangunan yang cepat dan signifikan.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi sebut Kramat Jati paling banyak ditemukan preman

    Polisi sebut Kramat Jati paling banyak ditemukan preman

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan, Kecamatan Kramat Jati menjadi wilayah terbanyak yang ditemukan pelaku aksi premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025.

    Selama Operasi Berantas Jaya yang digelar pada 9-20 Mei 2025, Polres Metro Jaktim telah menangkap 157 orang preman yang sering meresahkan masyarakat.

    “Dari orang-orang kita tangkap, kebanyakan di wilayah hukum Polsek Kramat Jati,” kata Nicolas saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Dia berpendapat Kramat Jati menjadi wilayah terbanyak aksi premanisme karena terdapat beberapa pasar, salah satunya Pasar Induk Kramat Jati. Namun, Nicolas tidak merinci berapa orang yang ditangkap di wilayah tersebut.

    Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur memfokuskan pencarian preman di Kramat Jati.

    “Wilayah Kramat Jati sebagaimana kita ketahui bersama karena ada pasar milik Perumda (PD) Pasar Jaya, yakni Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Kramat Jati dan pasar-pasar lain, serta lahan parkir yang banyak,” ujar Nicolas.

    Kategori kasus yang ditemukan di wilayah Kramat Jati, antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan perampasan barang (dua kasus).

    Lalu, kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, pemerasan atau pengancaman, dan membawa senjata tajam.

    “Jadi, memang di sana kita telusuri tukang parkir, dia melakukan kekerasan atau tidak, dia melakukan intimidasi atau tidak, dia mendapatkan keuntungan dari perbuatannya itu atau tidak,” jelas Nicolas.

    Apalagi, jika ditemukan individu atau kelompok yang melakukan tindakan meresahkan warga hingga mengancam keselamatan, maka pihak kepolisian langsung menangkap pelaku tersebut.

    Polisi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Perumda Pasar Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penjual ataupun pembeli.

    “Kami melakukan penertiban itu bersama dengan pihak TNI maupun Satpol PP dan juga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas),” kata dia.

    Sebelumnya, polisi sudah menangkap oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengintimidasi Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (14/5) lalu.

    Lalu, penangkapan kembali terjadi terhadap pria berinisial RH (26) yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (16/5).

    Diketahui, dari 157 pelaku aksi premanisme yang ditangkap, sebanyak 20 pelaku ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.

    Penangkapan ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

    Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

    Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, pertama Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025