Topik: KUHP

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap

  • Polisi bekuk tiga remaja hendak transaksi motor curian

    Polisi bekuk tiga remaja hendak transaksi motor curian

    Barang bukti berupa motor hasil pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Polisi bekuk tiga remaja hendak transaksi motor curian
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 26 Mei 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga remaja karena diduga hendak transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran.

    “Dibekuk Minggu (25/5) di Kemayoran. Mereka adalah RAS (18), LH (18) dan RA (22),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5) siang. Pada saat itu kata Susatyo, korban memarkir​​​​motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada.

    Setelah beberapa waktu kemudian, korban menemukan motornya dijual di media sosial dan langsung berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Tim kami yang mendapatkan informasi langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” ujarnya.

    Ketiga tersangka merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

    Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring.

    “Kami menyita tiga unit motor dari kasus tersebut. Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok – Page 3

    Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Depok – Page 3

    Para tersangka saat dimintai keterangan mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Para tersangka mengaku apabila mendapat motor curian, maka motor tersebut akan dijualnya.

    “Sepeda motor dijual Rp3 juta per unit, namun demikian belum sempat dijual, baru mau di jual niatnya,” ucap Josman.

    Josman mengungkapkan, tersangka curanmor pada umumnya akan menjual sepeda motor curian ke sejumlah wilayah atau perbatasan wilayah seperti Depok dengan Bogor. Namun Polsek Beji masih mendalami terkait tempat penjualan hasil motor curian.

    Kita masih sedang mendalami pengakuan dari para pelaku ini, kebetulan sepeda motor ini belum sempat dijual namun sudah ada niatnya untuk menjual,” ungkap Josman.

    Polsek Beji akan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun maksimal hukuman kepada kedua yakni tujuh tahun penjara.

    “Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Josman. 

  • Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Setahun Bisa Raup Rp 1 Miliar

    Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Setahun Bisa Raup Rp 1 Miliar

    GELORA.CO – Penghitungan kepolisian menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh Ormas PP (Pemuda Pancasila) dari lahan parkir RSUD Tangsel sangat menggiurkan.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, estimasi sehari bisa mencapai jutaan rupiah. 

    “Dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih, dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan estimasi tiket parkir Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda 4, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2.700.000 atau hampir Rp 2.800.000,” kata Wira.

    Jika dihitung selama setahun, keuntungan yang diperoleh dari pungutan liar itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

    “Apabila kita akumulasi selama satu tahun Ini bisa mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya

    Wira menjelaskan, akumulasi pendapatan ormas PP dari mengelola lahan parkir tersebut sejak 2017 cukup fantastis, mencapai Rp 7 miliar.

    “Ini sudah berlangsung dari tahun 2017. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel,” beber Wira.

    Polda Metro Jaya sudah menetapkan 30 anggota ormas berinisial PP sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Tangerang Selatan sebagai DPO.

    Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

  • Dedi Mulyadi akan Pidanakan dan Masukkan Barak Oknum Bobotoh Perusak GBLA

    Dedi Mulyadi akan Pidanakan dan Masukkan Barak Oknum Bobotoh Perusak GBLA

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons rusaknya sejumlah fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pasca laga pamungkas Liga 1 antara Persib Bandung Vs Persis Solo.

    Sejumlah fasilitas stadion kebanggan warga Kota Bandung itu rusak usai perayaan juara Liga 1, Persib Bandung.

    Dalam unggahannya di Instagram, pria yang akrab disapa KDM itu akan menindak para penonton yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas yang didanai pembangunannya oleh Pemprov Jabar.

    “Proses pidana atau barak militer adalah solusi bagi anda sekalian, Hatur Nuhun.” Tulis Dedi dalam Instagramnya @dedimulyadi71.

    Sejumlah massa nampak mengambil rumput Stadion GBLA, hingga menggunting jala gawang stadion.

    Di sisi lain, pengamat hukum olahraga Eko “Maung” Noer Kristiyanto menilai pemidanaan terhadap suporter, terutama terkait pengerusakan fasilitas stadion bisa dilakukan 

    Menurutnya selama unsur atau delik pidana terpenuhi, maka proses hukum bisa dilakukan terhadap pengrusak stadion.

    “Di KUHP itu ada, delik itu adalah kegiatan-kegiatan yang bisa diancam dengan hukum pidana, selama unsur-unsurnya terpenuhi. Nah yang kemarin itu semua tuh unsur-unsurnya. Jadi yang di GBLA itu bisa kita katakan pengerusakan fasilitas umum” ujar Eko dalam unggahan video di Instagramnya, dikutip, Senin (26/5/2025).

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Polda Metro Jaya tangkap satu tersangka dalam kericuhan di Balai Kota

    Polda Metro Jaya tangkap satu tersangka dalam kericuhan di Balai Kota

    16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5).

    “Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul. 00.18 tanggal 24 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ade Ary menjelaskan tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob).

    “Saat ini tersangka sudah di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” katanya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

    “Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5).

    Sementara satu orang tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan statusnya masih dilakukan pencarian (DPO).

    Ade Ary menambahkan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

    “Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” katanya.

    Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).

    “Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi amankan residivis pelaku ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih

    Polisi amankan residivis pelaku ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus menipu korban.

    “Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, di Jakarta, Sabtu.

    Abdul mengungkapkan, DS tidak beraksi sendirian lantaran dibantu dua rekannya, OI dan BI yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

    Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di kawasan tersebut.

    Ketika kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.

    “Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan,” ucapnya.

    Tak lama kemudian, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS.

    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

    Selain itu diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ternyata pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang serupa.

    Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,

    Jakarta (ANTARA) – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan komitmennya dalam hal penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Ahmad Reza memastikan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan tersebut, dan meyakini bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom.

    “Telkom mengapresiasi Kejati DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom yang telah disampaikan dalam rangka mendukung spirit atau Program Bersih-Bersih BUMN, yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN,” ujar Reza sebagaimana keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan, hasil audit tersebut menjadi komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dengan menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara tahun 2016 sampai tahun 2018.

    Ia melanjutkan, perseroan telah mampu melakukan identifikasi terhadap beberapa permasalahan dan telah mengambil sejumlah tindakan sebagai upaya perbaikan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

    “Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,” ujarnya.

    Reza memastikan komitmen perseroan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau kejadian fraud yang terjadi, serta mengatasi fraud.

    Ia menyebut, dukungan Telkom terhadap penyidikan permasalahan ini menjadi upaya berkelanjutan perseroan untuk memperkuat aspek GCG yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan integritas internal sebagai BUMN strategis nasional.

    Telkom berkomitmen melanjutkan transformasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan agilitas Telkom, demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga daya saing di tengah lingkungan yang kompetitif dengan sesama telco dan penyedia layanan digital.

    Selain itu, perseroan akan mengoptimalkan pertumbuhan dan mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan teknologi agar tetap relevan di industri telekomunikasi dan layanan digital, serta agar dapat selalu memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan, dan berkontribusi bagi kepentingan nasional.

    “Telkom juga akan terus menjaga dan memperkuat penerapan prinsip GCG dan ESG,” ujar Reza.

    Lebih lanjut, Reza memastikan komitmen perseroan untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra bisnis, investor, dan masyarakat luas.

    “Telkom percaya bahwa dengan prinsip GCG kami dan pengelolaan yang profesional, Telkom akan tetap tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri telekomunikasi dan transformasi digital Indonesia,” ujar Reza.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, EF, dan OEW.

    Sebanyak 11 orang itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perkara tersebut berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

    Telkom menunjuk empat anak perusahaannya untuk melaksanakan proyek itu, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

    Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan bersama empat anak perusahaan Telkom tercatat mencapai Rp431,7 miliar.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot: Parkir liar berkurang di Jakut akibat Operasi Berantas Jaya

    Pemkot: Parkir liar berkurang di Jakut akibat Operasi Berantas Jaya

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengakui praktik parkir liar di daerah setempat berkurang di sejumlah titik akibat adanya Operasi Berantas Jaya digelar Polres Metro Jakarta Utara yang menyasar aksi premanisme dan pungutan liar.

    “Kami mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan kegiatan operasi premanisme di wilayah hukumnya dan ini sangat berdampak terhadap aksi parkir liar,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan parkir-parkir liar di beberapa titik di wilayah Jakarta Utara mengalami sedikit pengurangan setelah adanya operasi yang dilakukan kepolisian

    Menurut dia, ada perbedaan di beberapa titik, tinggal nanti ditindaklanjuti setelah premanisme ditangkap, unit parkir menjaga agar lokasi tersebut tidak dipergunakan kembali untuk parkir liar

    Ia mengatakan untuk tindak lanjutnya nanti mungkin dari unit parkir bisa membantu menghitung dan mengecek kembali sesuai dengan Pergub DKI Jakarta.

    Selain itu, Suku Dinas Perhubungan akan membantu menertibkan kembali lokasi parkir yang sudah ditertibkan.

    “Apakah memang itu dianggap lahan parkir yang bisa dipakai di jalan, atau memang itu yang perlu dibina oleh UP parkir sebagai salah satu pendapatan pemerintah daerah,” kata dia

    Hendrico berharap, operasi premanisme masih terus berlanjut dan memang benar-benar bisa diterapkan di setiap titik.

    “Termasuk ‘Pak Ogah’ yang di jalan-jalan agar bisa di tertibkan, tapi harus di pembinaan juga karena ini masalah berkaitan dengan masyarakat dan kebutuhan,” kata dia.

    Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menggulung 299 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota Jakarta Utara selama Operasi Berantas Jaya 2025.

    “Dari 299 orang tersebut yang dilakukan penindakan hukum dan dilakukan penahanan sebanyak 25 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan 258 orang yang diamankan dibina oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Utara dan masih berproses 16 orang.

    “Kami konsentrasi terhadap keresahan masyarakat terhadap aksi-aksi premanisme,” kata dia

    Ia mengatakan untuk kasus premanisme yang ditangkap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ada lima kasus dan kasus debt collector dua kasus, kasus pemerasan 335 KUHP satu kasus, balap liar dan lainnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025