Topik: KUHP

  • PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).

    Laporan ini merupakan respons atas pernyataan Budi Arie yang dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik PDIP, karena diduga mengaitkan partai tersebut dengan isu perjudian online.

    Salah satu pelapor, Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa pernyataan Budi Arie sangat menyakiti perasaan kader PDIP di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut dianggap sebagai tuduhan tidak berdasar.

    “Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait ucapan atau fitnah dari Budi Arie, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi. Pernyataannya sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Wiradarma saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Dikutip Selasa (27/5/2025).

    Dalam laporannya, pihak pelapor tidak datang dengan tangan kosong. Wiradarma menjelaskan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video lengkap dan dokumentasi wawancara Budi Arie dengan media, yang diyakini mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Kami bawa video lengkap, termasuk rekaman wawancara dengan media. Dari situ, kami nilai ada unsur pencemaran nama baik,” ungkapnya lebih lanjut.

    Laporan terhadap Budi Arie diajukan berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Wiradarma menyatakan bahwa langkah ini diambil atas sepengetahuan dan izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, meski belum ada komunikasi langsung dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

  • Alasan pelaku gelar pesta seks sesama jenis karena trauma masa kecil

    Alasan pelaku gelar pesta seks sesama jenis karena trauma masa kecil

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku berinisial DRH (33) menggelar pesta seks sesama jenis di hotel berbintang di Setiabudi, Jakarta Selatan, karena mengalami trauma masa kecil.

    “Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Firman mengatakan pelaku dulunya semasa kecil juga mengalami kejadian yang serupa, yakni dilecehkan oleh sesama jenis.

    Trauma itu kemudian membentuk dirinya untuk menjadi bagian sesama penyuka jenis hingga dirinya bergabung dalam sebuah komunitas.

    “Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WhatsApp. Memang dia ada komunitas mereka untuk sering berkumpul,” katanya.

    Pihaknya juga memastikan pelaku tidak menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.

    “Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan. Karena sudah kita lakukan tes urine, hasilnya mereka semua negatif,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi AKP Sudarto.

    Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

    Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.

    Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

    Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.

    Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

    Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

    Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
                        Nasional

    6 PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol Nasional

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie
    ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader
    PDIP
    sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
    fitnah
    sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
    judol
    yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
    Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    “Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
    Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
    Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
    “Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
    Keterangan:

    Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi

    Ulang tahun jadi kedok pesta seks sesama jenis di Setiabudi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

    “Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silahkan yang penting bisa gantian,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB.

    Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan di kamar hotel nomor 826, tetapi kamar hotel nomor 824.

    Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

    “Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.

    Kemudian, besoknya pukul 01.45 WIB dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.

    “Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi,” katanya.

    Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41).

    Satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

    “Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.

    Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

    Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

    Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

    “Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa.

    Mustofa menjelaskan, tersangka berinisial SP yang merupakan pemilik usaha tersebut diketahui memang tidak memiliki ilmu tentang kosmetik. “Enggak ada ilmunya, dia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja,” katanya.

    Mustofa juga menambahkan, tersangka hanya memiliki latar belakang sebagai penjual daring (online) saja.

    “Pengakuannya, dia jualan online jadi dia punya ide jual ‘skincare’ itu, dia pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya bagian bungkus saja,” katanya.

    Mustofa juga menjelaskan para karyawannya yang berjumlah tujuh orang tersebut dibayar Rp1,5-2 juta per bulan.

    Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap delapan orang pemalsu produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Delapan orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain pemilik usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa di Cikarang, Senin (26/5).

    Dia mengatakan, pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat proses penjualan sehingga mereka bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

    “Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati,” katanya.

    Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

    Para tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM. 

    Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka. 

    Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

    “Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    “Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu,” lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri. 

    Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. “Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim. 

    Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut. 

    Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

  • PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    GELORA.CO – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.

    Salah satu kader PDIP, Wiradarma, mengatakan, mereka akan membuat laporan ke Mabes terkait fitnah Budi Arie terhadap PDIP. 

    Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang viral di media sosial melalui rekaman suara, yang diduga menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online.

    “Dia (Budi) membuat, menyampaikan, pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDIP Perjuangan yang menuduh dengan kejinya,” kata Wiradarma.

    Dalam laporan ini, Wiradarma memastikan pihaknya membawa sejumlah bukti. 

    Budi Arie pun dianggap telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

    “Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” jelas Wira.

    Terkait laporan ini, Wiradarma mengaku sudah telah diketahui dan didukung oleh Ketua DPP PDIP. 

    “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” katanya.

    Sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.

    Dalam rekaman itu, Budi Arie menyebut dirinya sengaja di-framing oleh beberapa pihak. Suara itu kemudian menyebut sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan. 

  • PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    Bisnis.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol).

    Politisi PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia.

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Wira menegaskan pihaknya bakal menjerat Meteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh untuk diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Wira, dirinya sudah mendapatkan izin dari para Ketua DPP PDI-Perjuangan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi, meski belum mengantongi izin dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

    Wira juga membawa 7 orang kader DPP PDIP lainnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atas tindakan Budi Arie Setiadi.

    “Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP saja izinnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang telah dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun atas pelaporan yang telah dilayangkan PDI-P ke Bareskrim Polri.