Begal Motor yang Todongkan Sajam ke Korban di Duren Sawit Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– AA (20),
begal motor
yang kerap beraksi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap polisi.
AA ditangkap di Pondok Kopi, Jaktim, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB, beberapa jam setelah beraksi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Korban ketika melintas di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, itu dipepet oleh salah satu pelaku yang kebetulan mengacung-acungkan senjata tajam,” ujar Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Korban yang takut melihat pelaku mengacungkan senjata tajam pun akhirnya menepikan kendaraan.
“Kemudian sepeda motornya diambil pun oleh pelaku,” tutur Sutikno.
Setelah merampas sepeda motor korban, pelaku bergegas melarikan diri. Sementara, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Duren Sawit.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan sejumlah kamera Closed-Circuit Television (CCTV).
“Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit. Pelaku berikut barang bukti motor dan golok berhasil diamankan,” jelas Sutikno.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Duren Sawit dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut beraksi bersama tersangka AA.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begal Motor yang Todongkan Sajam ke Korban di Duren Sawit Ditangkap Megapolitan 29 Mei 2025
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap Saat Tidur di Indekos Megapolitan 29 Mei 2025
2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap Saat Tidur di Indekos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua jambret yang kerap beraksi di Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap.
Kedua pelaku berinisial RO (26) dan DWP (23) ditangkap pada Selasa (27/5/2025) di sebuah kamar indekos di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
“Saat ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya sedang tertidur pulas dan tidak sempat memberikan perlawanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus penjambretan yang terjadi pada Senin (24/3/2025) di Jalan H Juanda, Jakarta Pusat.
Korban merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU (57) yang semula sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel untuk melakukan presensi digital.
“Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan merampas ponsel milik korban,” kata Susatyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Jakarta Pusat.
“Mereka bukan pelaku baru. Sudah beraksi di Jalan Juanda, Veteran, Perwira, hingga HR Motik, Kemayoran. Biasanya dilakukan pada pagi hari saat jam sibuk,” tutur Susatyo.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kardus ponsel Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Ponsel curian tersebut dijual seharga Rp 800.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi selama bulan Ramadhan 2025 dengan sasaran warga yang terlihat memegang ponsel,” kata Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban penjambretan segera melapor kepada polisi.
“Jika ada warga yang mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi
call center
Polri 110,” kata Firdaus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/671606912a216.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini Nasional 29 Mei 2025
Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU
KUHAP
) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang
RUU KUHAP
harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.
Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.
Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.
“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.
Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut
revisi KUHAP
agar dapat segera disahkan.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian
Revisi KUHAP
, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/09/681db87d56419.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil Surabaya 28 Mei 2025
Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Meski belum menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal sidang perkara
Jan Hwa Diana
dan suaminya,
Handy Soenaryo
, dalam
kasus perusakan mobil
.
“Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, dikonfirmasi Rabu (28/5/2025).
Dia mengaku masih belum menerima berkas perkara maupun tersangka dalam perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
Jan Hwa Diana
dan Handy Soenaryo. Berkas perkara masih di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto mengaku belum merampungkan berkas perkara.
“Masih penyidikan dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya diproses hukum atas laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Di Polda Jatim, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan 108 ijazah mantan karyawannya.
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.
“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” tambah jaksa.
-
/data/photo/2025/05/28/6836b52d80d11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif Nasional 28 Mei 2025
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum menyebut, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda
Dwi Singgih Hartono
, telah bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
Jaksa menyebut, persekongkolan itu dilakukan Dwi Singgih dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong bersama sejumlah pegawai BRI untuk mengajukan 258
kredit fiktif
.
Tindakan Dwi Singgih ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp 57.048.784.586 (Rp 57 miliar),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat
, Rabu (28/5/2025).
Kerugian Rp 57 miliar itu timbul akibat pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat.
Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan
kerugian negara
sebesar Rp 7.955.000.000 (Rp 7,95 miliar).
Kasus kredit di dua kantor BRI itu dituntut dalam surat tuntutan yang berbeda.
Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 65 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7.955.000.000,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Dwi Singgih mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD untuk diajukan kredit ke BRI.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Relawan Solmet datangi Polres Jaksel terkait ijazah palsu Jokowi
Jakarta (ANTARA) – Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi,” kata Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Silvester mengatakan dalam pemanggilan ini selain memberikan klarifikasi juga memberikan bukti-bukti untuk dilengkapi.
Adapun pihaknya menyoroti 26 tangkap layar video (video screenshot) yang telah dilaporkan oleh pihak Peradi Bersatu.
“Memang waktu itu ada di acara TV ya, kalau gak salah saya jadi narasumber termasuk saudara Roy Suryo dan kebetulan abang-abang dari Peradi Bersatu ini ikut nonton acara itu langsung live di studionya,” jelasnya.
Dalam keterangan Peradi Bersatu, kata dia, Roy Suryo tidak punya bukti kapan ijazah dipalsukan, tahun berapa terbit dan siapa yang melakukan. Maka hal ini dinilainya dapat membunuh karakter Jokowi.
“Dengan seenaknya menuduh orang dan membunuh karakter Pak Jokowi,” ucapnya.
Didampingi Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang berstatus sebagai pelapor, Silvester tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/05/19/682af39ea4952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja Tannur
, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
pembunuhan Ronald Tannur
.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas
Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.
JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas.
Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun.
Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.
“Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah.
Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta.
Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390.
Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.
Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade.
Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya.
Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.
Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU.
Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas.
“Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK.
Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional.
Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.
“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan.
Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.
“Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang.
/data/photo/2025/05/21/682d62f595be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)