Topik: KUHP

  • Update Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon: 11 Korban Masih Tertimbun

    Update Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon: 11 Korban Masih Tertimbun

    “Proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

    Rudi mengatakan, sejak kemarin beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Salah satu informasi yang didapat adanya kekeliruan metode penambangan di Gunung Kuda.

    Ia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dalam kasus ini ada beberapa undang-undang yang diterapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan melakukan penindakan,”tegasnya.

    Pada kesempantan tersebut, Rudi mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang. 

    Ia memastikan, proses penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang. 

    “Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” ungkapnya. 

  • Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Jakarta Pusat

    Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Jakarta Pusat

    Pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti berupa kunci leter T yang disita Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

    Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Jakarta Pusat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 09:28 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial RA (26), sesaat setelah diduga mencuri sepeda motor di areal parkir kawasan Metro Atom dan dari tersangka disita barang bukti berupa kunci leter T.

    “Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir sepeda motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.

    Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya dan pada saat itu ada seorang lelaki yang sedang mendorong motornya dan kemudian korban langsung meminta tolong.

    “Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami,” Ujarnya.

    Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah kunci T dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.

    “Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.

    “Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau ‘call center’ 110 untuk meminta bantuan polisi,” katanya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

    “Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Rahmat.

    Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

    Sumber : Antara

  • 23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Mei 2025

    23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah Surabaya 31 Mei 2025

    23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Sebanyak 23 karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan tersebut ke
    Polresta Sidoarjo
    terkait dugaan
    penggelapan ijazah
    .
    Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/
    POLRESTA SIDOARJO
    /POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada tanggal 30 Mei 2025, dengan Komisaris Utama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry, sebagai terlapor.
    Reymond Ferry disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
    Kuasa Hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, menyatakan, “Kami melaporkan terkait dengan penahanan ijazah, kemudian gaji yang belum diberikan, kemudian kemarin juga ada intimidasi ya,” Jumat (30/5/2025).
    PT Tedmonnindo Pratama Semesta, yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air, diduga melakukan penggelapan ijazah karyawan di salah satu kantornya yang terletak di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
    Selain penggelapan ijazah, perusahaan ini juga dituduh menunggak pembayaran gaji karyawan dan melakukan intimidasi berupa pemerasan.
    “Dikasih intimidasi terhadap karyawan dan terkait dengan gaji yang belum dibayar. Kemudian (pihak perusahaan) meminta penggantian barang yang hilang dengan pemotongan gaji sebesar Rp250.000 per orang per bulan kali 24,” ujar Sigit.
    Pemotongan gaji ini tertera dalam dokumen resmi, dan jika karyawan tidak setuju, gaji mereka akan dipotong hingga tidak dapat dicairkan.
    “Informasinya ada karyawan yang dipotong gajinya, mereka yang mungkin takut kehilangan pekerjaan. Kemudian ada juga yang tidak mau, kemudian yang tidak mau dipotong mereka mengadu ke kami dan melaporkan, saya laporkan ke SPKT ini,” tambahnya.
    Lebih lanjut, perusahaan diduga meminta tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengembalikan ijazah yang ditahan.
    “Ya, kalau saya menilai indikasi pemerasan, kalau saya dengar ada termasuk kemarin terkait dengan ijazah yang ditahan. Mereka minta untuk nebus sejumlah Rp 6.500.000 selain yang potongan itu tadi,” ungkap Sigit.
    Sigit juga menjelaskan bahwa sejumlah karyawan dipecat dengan alasan pertanggungjawaban kehilangan barang, dan sebagian dari mereka ikut melapor ke Polresta Sidoarjo.
    “23 orang ini sekarang ada yang bekerja, kemudian ada juga yang sudah resign,” ujarnya.
    Dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini dengan serius.
    “Saya berharap Polresta Sidoarjo menangani laporan kami dengan serius, jangan sampai bahasanya masuk angin,” pungkasnya.
    Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak PT Tedmonnindo Pratama Semesta untuk mendapatkan tanggapan, namun belum memperoleh respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak sengaja motornya tersenggol, seorang pria aniaya sopir di Bekasi

    Tak sengaja motornya tersenggol, seorang pria aniaya sopir di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/5).

    “Motifnya pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet,” kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Peristiwa tersebut bermula saat korban akan mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre di TKP hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri,” katanya.

    Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.

    “Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi,” kata Bagus.

    Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.

    “Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP,” katanya.

    Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.

    Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).

    Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan

    Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan

    GELORA.CO – Hentikan penyelidikan ijazah Jokowi, Bareskrim Polri dinilai langgar aturan karena tidak ada di KUHAP.

    Penghentian penyelidikan ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskri Polri menuai polemik baru.

    Bareskrim Polri pun dinilai melakukan penyimpangan dari KUHAP.

    Hal ini diungkapkan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Oegroseno menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.

    Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.

    “Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan.”

    “Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum,” katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).

    Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.

    Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.

    Pasalnya, langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri tersebut tidak diatur di KUHAP meski tertuang dalam surat edaran Kapolri.

    “Dalam kasus yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi ini, kepastian hukumnya di mana? Tidak diatur di KUHAP, berarti tidak ada (kepastian hukum),” katanya.

    Oegroseno pun menyarankan bagi pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk membuat laporan baru setelah adanya penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Sekali lagi, dia mengungkapkan lantaran penghentian penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

    “Jadi, bisa juga TPUA tadi membuat laporan baru karena penghentian penyelidikan belum ada kepastian hukum. Bikin laporan baru baik di Solo atau di Jakarta tentang dugaan ijazah palsu tadi,” tuturnya.

  • Ditangkap Polisi, Ini Tampang Duo Pembunuh Bos Sawit di Inhu Riau

    Ditangkap Polisi, Ini Tampang Duo Pembunuh Bos Sawit di Inhu Riau

    Indragiri Hulu

    Pembunuhan Suyono, bos sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diungkap polisi. Pria berusia 67 tahun itu ternyata dibunuh dua orang pegawainya.

    Kedua pelaku yakni Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24). Ari ditangkap di Kota Pekanbaru, sedangkan rekannya Viris ditangkap dikebun karet milik orang tuanya di Desa Seluna, Kecamatan Batang Peranap, pada Selasa (28/5).

    Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari foto yang diperoleh detikcom, kedua pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    “Sudah tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

    Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Inhu. Keduanya dijerat dengan Pasal 330 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

    Awal Mula Pengungkapan Kasus

    Kasus ini terbongkar setelah anak korban bernama Dwi Wahyuningsih melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei 2025. Dwi sendiri melapor ke Polsek Peranap, pada Jumat (16/5) setelah melakukan segala upaya pencarian namun tak membuahkan hasil.

    Merasa curiga, Dwi kemudian langsung menghubungi tersangka AS. Akan tetapi, AS saat itu tidak dapat dihubungi.

    Berhari-hari tak mendapatkan kabar, Dwi yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk pergi mencari ayahnya di ladang. Sesampainya di lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore itu, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.

    Dwi berusaha mencari informasi keberadaan ayahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Peranap.

    Jasad Korban Dibuang ke Sungai

    Kedua pelaku mengaku membunuh korban dengan dipukul di bagian kepalanya dengan menggunakan kayu. Setelah itu, keduanya membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

    “Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan,” ucapnya.

    Pembunuhan itu terjadi pada 10 Mei 2025. Hingga saat ini jasad korban belum ditemukan.

    (mei/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Manfaatkan Kericuhan Tawuran, Maling Gondol Motor di Palembang

    Manfaatkan Kericuhan Tawuran, Maling Gondol Motor di Palembang

    Palembang, Beritasatu.com — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di area parkir sebuah restoran di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (25/5/2025). Saat itu, di daerah tersebut tengah terjadi tawuran.

    Berkat respons cepat aparat kepolisian, dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Kedua pelaku curanmor tersebut adalah M Zakari (43), warga Perum Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Selincah, dan Eflanhadi (37), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

    Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Andi Putra (50), warga Ilir Timur II, memarkirkan sepeda motornya di area restoran. Saat itu, terjadi tawuran di sekitar lokasi, sehingga korban menjauh untuk menghindari bahaya.

    “Sekitar 1 jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Apriansyah saat ditemui di Mapolsek Sako, Kamis (29/6/2025).

    Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC, terdaftar atas nama Muslim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako pada malam hari.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sako langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV milik restoran tersebut. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas seorang pria tengah mendorong sepeda motor keluar dari area parkir.

    “Berdasarkan rekaman CCTV, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

    Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.

    “Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sako untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Apriansyah.

    Para pencuri motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

  • KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pro-kontra antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Dugaan soal pro-kontra antara direksi dan komisaris soal akuisisi perseroan terhadap perusahaan feri swasta itu didalami dari pemeriksaan saksi Imelda Alini Pohan. Imelda merupakan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, yang sebelumnya pernah menjabat VP Corporate Secretary ASDP selama 2018-2020. 

    “Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan Akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Ira Puspadewi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN Adjie. 

    Lembaga antirasuah menduga Adjie pada 2018 menawarkan akuisisi perusahaannya kepada Ira, yang saat itu baru diangkat sebagai Dirut. 

    Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019. 

    Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022.  Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan. 

    Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama disebut tidak menyetujui rencana akuisisi itu.

    “Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo, Februari 2025 lalu.

    Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.  

    Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah.  

    Setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.  

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.  

    “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” jelas Budi.  

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Mei 2025

    Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap Regional 29 Mei 2025

    Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi

    CIREBON, KOMPAS.com
    – Seorang guru berinisial S di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban
    penculikan
    oleh empat orang.
    Korban sempat disekap dan dianiaya di sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu, sebelum berhasil melarikan diri.
    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) siang, saat korban masih berada di lingkungan sekolah.
    Empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghampiri korban.
    Dua orang dari kelompok pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban untuk ikut.
    Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan mereka dan duduk di bagian tengah sepeda motor.
    “Awalnya terduga pelaku sebanyak 4 orang, datang ke sekolah melakukan pengancaman lalu membawa korban ke daerah Indramayu. Kemudian di sana, dilakukan interogasi kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, saat ditemui Kamis (29/5/2025).
    Putu juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar bahwa korban dibawa menggunakan mobil. Ia menegaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan roda dua.
    Setibanya di lokasi yang sudah direncanakan di Indramayu, korban mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan disekap agar tidak melarikan diri.
    Beruntung, korban berhasil kabur saat para pelaku lengah, lalu mencari pertolongan.
    Korban kemudian melapor ke Polsek Susukan, lalu ke rumahnya, dan akhirnya menyampaikan laporan resmi ke Polresta Cirebon.
    Pihak kepolisian telah menangkap tiga dari empat tersangka, masing-masing berinisial WB (35), R, dan INM. Satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan pengejaran.
    Saat ditanya soal motif pelaku, polisi hanya menyebut ada permasalahan pribadi tanpa merinci lebih jauh. 
    “Salah satu pelaku punya masalah pribadi dengan korban,” kata Putu.
    Ketiga tersangka dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Sebatik Lukai Diri Sendiri dan Mengaku Dibegal, Demi Gelapkan Uang Bosnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Mei 2025

    Pria di Sebatik Lukai Diri Sendiri dan Mengaku Dibegal, Demi Gelapkan Uang Bosnya Regional 29 Mei 2025

    Pria di Sebatik Lukai Diri Sendiri dan Mengaku Dibegal, Demi Gelapkan Uang Bosnya
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Rudiantoro, warga Pulau
    Sebatik
    ,
    Nunukan
    ,
    Kalimantan Utara
    , nekat melukai tubuhnya sendiri dan membuat
    laporan palsu
    sebagai korban begal, demi menggelapkan uang milik atasannya.
    Aksi tersebut dilakukan Rudiantoro demi menyembunyikan uang yang dia bawa dari ATM, dan memunculkan narasi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan saat dalam perjalanan pulang.
    “Hasil lidik, didapat fakta bahwa peristiwa begalnya rekayasa pelapor,” ujar Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo, saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
    Dalam laporannya ke polisi, Rudiantoro mengaku diserang oleh tiga orang tak dikenal saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
    Ia bahkan menjelaskan secara rinci bagaimana pelaku menyerangnya dengan senjata tajam, memukul kepala, hingga membuatnya tak sadarkan diri di area perkebunan sawit.
    Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat diinterogasi lebih lanjut, Rudiantoro yang terdesak akhirnya mengakui bahwa seluruh peristiwa tersebut hanya rekayasa.
    Rudiantoro mengakui bahwa ia menyilet bajunya sendiri, menyayat kulit tubuhnya dengan duri sawit, dan membuat luka di kepala, demi merekayasa insiden begal.
    “Motifnya karena terlilit hutang,” ungkap Wisnu.
    Dalam laporan palsu yang dia buat, Rudiantoro mengklaim mengalami kerugian berupa 1 unit HP Realme dan uang tunai sebesar Rp 152 juta.
    Uang itu seharusnya disetorkan ke bosnya, namun dijadikan sasaran penggelapan dengan menyusun cerita fiktif pembegalan.
    Laporan Rudiantoro tersebut sempat memicu kekhawatiran di masyarakat perbatasan RI–Malaysia karena menjadi kasus pertama pembegalan yang dilaporkan di wilayah itu.
    Namun, kasus berubah arah setelah polisi mendapatkan fakta bahwa peristiwa begal itu tidak pernah terjadi.
    Rudiantoro kini ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu dan dijerat Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
    Wisnu berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bermain-main dengan hukum.
    “Harus tetap waspada, apalagi kalau membawa uang dalam jumlah besar. Kalau bisa jangan sendirian, bila perlu minta pengawalan aparat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.