Topik: KUHP

  • Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Indragiri Hulu

    Dua orang pria bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24) ditangkap polisi atas pembunuhan Suyono (67), bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

    Ari dan Viris membunuh Suyono pada Sabtu (10/5). Keduanya membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala dengan kayu balok, lalu jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri.

    Keduanya mengaku membunuh bosnya itu karena sakit hati dengan alasan sering dimarahi.

    “Alasannya sakit hati karena sering dimarahi,” imbuhnya.

    “Motor tersebut dijual kepada penadah di Tembilahan, kami sudah dapatkan juga tiga tersangka penadahnya,” katanya.

    Awal Mula Kasus Terbongkar

    Pembunuhan Suyono ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari Dwi yang merupakan anak korban. Dalam laporannya, Dwi menyampaikan ayahnya itu tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei 2025.

    Mencurigai ada yang tak beres, Dwi kemudian melapor ke Polsek Peranap pada 16 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa ponsel korban dikuasai oleh tersangka Ari.

    Ari kemudian ditangkap di loket travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada 28 Mei 2025. Ari melawan saat hendak ditangkap hingga akhirnya kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.

    “Satu tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

    Menurut pengakuan Ari, dia membunuh Suyono bersama rekannya, Viris, yang juga pegawai di lahan milik Suyono. Di hari yang sama, Viris berhasil diamankan di kebun karet milik orang tuanya di Inhu.

    Jasad Korban Belum Ditemukan

    Jasad Suyono yang tewas dibunuh oleh dua orang pegawainya itu dibuang ke Sungai Indragiri sekitar tanggal 10 Mei 2025. Polisi berusaha melakukan pencarian terhadap jenazah, tetapi belum berhasil ditemukan.

    Pada Jumat (30/5) lalu, proses pencarian skala besar dihentikan. Penghentian operasi pencarian ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan juga hasil analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban. Standar tanggap darurat pun sudah dianggap cukup,” ujar Fahrian, dalam keterangannya, Jumat (30/5).

    (mei/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Transjakarta imbau penumpang lapor petugas saat alami ketidaknyamanan

    Transjakarta imbau penumpang lapor petugas saat alami ketidaknyamanan

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau penumpang agar melapor kepada petugas di lapangan saat mengalami ketidaknyamanan selama memanfaatkan layanan Transjakarta.

    “Kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan pelanggan lain saat menggunakan layanan Transjakarta. Apabila pelanggan mengalami ketidaknyamanan, silakan melapor kepada petugas kami di lapangan,” ujar Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

    Imbauan ini disampaikan menyusul adanya seorang wanita yang dianiaya oleh seorang pria di dalam Halte Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.45 WIB.

    “Saat kedua pelanggan turun di Halte Tanjung Duren, masih terjadi keributan. Pramusapa kami di lapangan langsung melerai dan sempat dimarahi oleh pelanggan laki-laki,” kata dia.

    Selanjutnya, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang perempuan itu, pramusapa mengantar pelanggan perempuan sampai ke seberang jembatan penyeberangan orang (JPO) karena keduanya satu arah menuju mal di dekat halte.

    Aparat kepolisian pun tengah memburu pria pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) tersebut. Menurut polisi, korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku dalam bus dan halte. Lalu, usai keluar dari halte, korban diteriaki dengan kata-kata teroris oleh pelaku.

    “Kami sedang selidiki pelakunya. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.

    Polisi juga menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi. Aprino mengatakan, pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    GELORA.CO – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno baru-baru ini membeberkan kasus yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

    Hal itu diungkapkannya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dalam unggahan tersebut, Oegroseno menampilkan foto pribadinya dengan berseragam lengkap kedinasan Polri yang disertai dengan pernyataan bertuliskan: 

    “kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” dikutip RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

    Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya pernah membantah tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan politikus Golkar tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

    Dito menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media. 

    Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

    “Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” kata hakim menjelaskan. 

    “Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” tegas Fahzal. 

    Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. 

    Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis. 

    “Itu enggak benar itu?” tanya hakim. 

    “Tidak benar yang mulia,” tukas Dito. 

    Terkait postingan Oegroseno tersebut, Dito juga belum mengomentari atau memberi tanggapan. Namun unggahan itu dibanjiri komentar dukungan dari netizen.

    “Mantap jenderal, teruslah bersuara untuk keadilan di negeri kita,” tutur akun nasruddintv.

    “menyalaaa Jenderal..Salam dari warga Poso Pak..Gbu,” timpal akun evelinprk_17.

    “Malah jadi menteri lagi…luar biasa kan pak,” tulis akun deehoomaan.

    “Hukum hanya berlaku untuk rakyat jelata,” timpal akun guusindhrasta.

    Hampir seluruh komentar netizen memberikan dukungannya kepada Oegroseno. Hingga berita ini dibuat, unggahan tersebut telah mendapat 932 likes.

  • Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan

    Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan

    Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up L300 bermuatan buah kepala hasil curian di Polsek Katibung. ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan

    Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 11:35 WIB

    Elshinta.com – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku spesialis pencuri buah kelapa di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (29/5).

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat, membenarkan bahwa ketiga pelaku tersebut yakni MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung.

    “Tim Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pelaku pencuri kelapa hingga satu buah mobil penuh atau kurang lebih 500 butir buah kelapa,” katanya.

    Menurut dia, para pelaku nekat melakukan aksinya lantaran harga kelapa relatif cukup tinggi, sehingga membuat pelaku tergiur untuk mencuri buah tersebut di kebun milik Suhadan.

    Tidak tanggung-tanggung, kata dia, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil pick up Mithsubishi L300 untuk membawa hasil curian.

    “Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan. Tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” ucapnya.

    Ia menerangkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp3 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter,” kata Kapolres.

    Sumber : Antara

  • Polisi Buru Penganiaya Wanita di Halte Transjakarta Grogol Jakbar – Page 3

    Polisi Buru Penganiaya Wanita di Halte Transjakarta Grogol Jakbar – Page 3

    Setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.24 WIB, kepolisian segera menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi.

    “Kemarin, Jumat (30/5) itu korban sudah membuat laporan. Korban sendiri yang datang membuat laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki,” kata Aprino.

    Pelaku, kata Aprino, dilaporkan dengan pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan. “Sejauh ini, baru korban yang kami periksa,” jelas Aprino.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagam @warga.jakbar, pelaku menggunakan baju lengan panjang berwarna putih, celana training, dan alas kaki berwarna hitam, serta memakai tote bag (tas jinjing) berwarna hijau.

    Pelaku menuruni tangga keluar halte bus Taman Anggrek sambil meneriaki pelaku dengan kata-kata teroris.

  • 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap, Sempat Kirim Hadiah untuk Korban

    2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap, Sempat Kirim Hadiah untuk Korban

    Setibanya di Sukabumi, Pelaku H langsung mencari rumah korban di salah satu perumahan di daerah Kecamatan Cibeureum. Pelaku mengetahui alamat korban karena pernah mengirimkan sebuah sepeda untuk anak korban dari Kalteng ke Sukabumi.

    “H yang ditemani oleh YD yang telah menemukan alamat korban, pelaku menunggu di depan gerbang perumahan sejak pukul 4 pagi dan saat pelaku keluar rumah, kedua pelaku membuntuti korban hingga pada saat di Jalan Sudajaya, Baros kedua pelaku menyalip motor korban dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban dan anaknya,” jelas dia.

    Usai menjalani aksinya kedua pelaku penyiraman air keras itu langsung melarikan diri. Rita menerangkan, setelah cintanya kandas bersama korban, pelaku diketahui sering memantau korban lewat media sosial dan merasa cemburu karena korban terlihat dekat dengan teman-teman pelaku. 

    Dari para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm dan kaleng bekas sisa makanan yang digunakan oleh pelaku untuk menyiramkan air keras kepada korban.

    Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, 

    “Kemudian pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tutupnya. 

  • Polisi buru pelaku yang aniaya wanita di halte bus Grogol Petamburan

    Polisi buru pelaku yang aniaya wanita di halte bus Grogol Petamburan

    Ilustrasi – Penganiyaan. ANTARA/Dokumentasi.

    Polisi buru pelaku yang aniaya wanita di halte bus Grogol Petamburan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 22:11 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian memburu pria pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) di halte bus Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Transjakarta, lalu berlanjut di dalam halte dan setelah keluar dari halte, korban diteriaki dengan kata-kata teroris oleh pelaku.

    “Kita sedang selidik pelaku. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Kepolisian telah memeriksa data pengguna bus Transjakarta, namun ternyata pelaku menggunakan kartu e-money biasa, bukan TJ Card.

    “Kita sudah periksa data pengguna data pengguna bus TJ di saat kejadian itu, tapi ternyata pelaku pakai e-money, bukan TJ Card yang terdaftar,” ungkap Aprino.

    Setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.24 WIB, kepolisian segera menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi.

    “Kemarin, Jumat (30/5) itu korban sudah membuat laporan. Korban sendiri yang datang membuat laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki,” kata Aprino.

    Pelaku, kata Aprino, dilaporkan dengan pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.

    “Sejauh ini, baru korban yang kami periksa,” jelas Aprino.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagam @warga.jakbar, pelaku menggunakan baju lengan panjang berwarna putih, celana training, dan alas kaki berwarna hitam, serta memakai tote bag (tas jinjing) berwarna hijau.

    Pelaku menuruni tangga keluar halte bus Taman Anggrek sambil meneriaki pelaku dengan kata-kata teroris.

    Sumber : Antara

  • Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.

    “Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.

    “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

    Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    GELORA.CO –  Roy Suryo sebelumnya mengaku mendapat teror mistis saat menghadapi polemik pembuktian ijazah Jokowi palsu. 

    Roy bahkan mengaku sudah mengetahui siapa pengirimnya.

    Ia juga menyebutkan ciri-ciri sosok pengirim yang ia sebut sebagai gelembuk Solo.

    Roy Suryo Cs tetap tidak percaya bahwa ijazah Jokowi asli.

    Meski sudah dinyatakan asli oleh UGM dan Bareskrim Polri, Roy Suryo tetap kukuh pada keyakinannya.

    Apalagi jika nanti ijazah Jokowi terbukti asli di persidangan, ia akan mempertanyakan skripsinya.

    Menurut Roy Suryo, tak mungkin bisa keluar ijazah jika skripsi Jokowi abal-abal.

    Ia juga meragukan Jokowi yang KKN di tahun ketiga kuliah.

    Sebab menurut Roy Suryo, Jokowi itu merupakan mahasiswa pecinta alam.

    Roy meyakini bahwa mahasiswa pecinta alam akan lama lulusnya.

    Terus mencari kesalahan di ijazah Jokowi, Roy Suryo pun mengaku sempat mengalami hal-hal aneh.

    Jika Rismon Sianipar diteror dengan pecah ban, Roy Suryo lain lagi.

    “Kebetulan saya hidup dari lingkungan dulu di kecil itu di seputaran keraton ya gitu, keraton Prabu Mangkualam,” kata Roy dikutip dari Youtube SINDOnews, Jumat (30/5/2025).

    Ia pun mengaku mengalami hal-hal di luar nalar yang terjadi pada dirinya.

    “Ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan, terjadi iya terjadi. Karena orang juga tahu semua gitulah yang namanya gelembuk Solo itu terjadi,” ungkap Roy Suryo.

    Namun ia mengaku santai dengan adanya hal tersebut.

    “Ya tapi saya senyumin aja deh gitu, kayak-kayak gitu enggak apa-apa. Yang jahat tetap jahat yang batil tetap batil,” ucapnya.

    Kemudian jurnalis Sindo, Lukman Hanafi, pun menanyakan soal adanya santet itu.

    “Jadi berapa kali digelembuk santet itu?,” tanya Lukman.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tak membantah bahwa yang datang padanya adalah santet.

    “Saya enggak bilang santet loh ya. Saya senyum aja ya. Jadi biarin aja,” katanya sambil tersenyum.

    “Loh santet itu kan pakai tele apa istilahnya itu ya? Telepati,” kata Lukman lagi.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tertawa dan mengaku sudah tahu siapa pelakunya.

    “Insyaallah balik dan orangnya, dan sudah mulai kelihatan sekarang, orang bisa menilai kok,” ungkap Roy. 

    “Siapa itu?,” tanya Lukman.

    “Bukan. Sudah mulai kelihatan,” jawab Roy lagi.

    Rupanya Roy mengaku sudah mulai bisa melihat siapa yang mengirim santet pada dirinya itu.

    “Ya udahlah kelihatanlah,” katanya.

    Lukman pun meminta inisial orang yang diyakini Roy Suryo mengirim santet padanya itu.

    Roy Suryo pun memberikan ciri-cirinya, menurut dia pengirim santet itu disebut netizen mulai tremor.

    “Kalau menurut orang-orang yang sudah makin kelihatan tremor,” katanya sambil tertawa.

    Sementara itu, dr Tifa melalui akun Twitternya menyoroti perubahan fisik pada Jokowi.

    Ia mengatakan kalau Jokowi seperti terkena autoimun.

    Dirinya menyarankan agar Jokowi segera diberi obat anti depresan.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam, Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala Autoimun atau Hiperkortisolisme? 

    Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” tulis dia.

    Sosok Istri Roy Suryo 

    Sosok Ismarindayani Priyanti, istri Roy Suryo kini tak luput dari perbincangan.

    Ismarindayani Priyanti ternyata punya profesi mentereng dan satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Roy Suryo dan Ririen Suryo menikah pada 10 Desember 1994.

    Keduanya bertemu ketika masih sama-sama mengenyam pendidikan di UGM, Yogyakarta.

    Ririen yang kelahiran Februari 1969 ini menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, sedangkan Roy Suryo di Jurusan Komunikasi.

    Setelah lulus, keduanya mengambir jalur karir yang berbeda.

    Jika Roy Suryo aktif di dunia politik, Ririen lebih memilih karir di dunia perbankan.

    Meski begitu pada tahun 2009, Ririen juga pernah menjajal dunia politik.

    Kala itu ia maju menjadi caleg dan berkompetisi di pemilihan DPD RI dari Yogyakarta.

    Akan tetapi, suara Ririen dikalahkan oleh GKR Hemas, Hafidh Asrom, Cholid, Mahmud, dan M Afnan Hadikusumo.

    Kemudian pada tahun 2018, Ririen menjabat sebagai Regional Wealth Bank di Bank Mandiri wilayah Jakarta Thamrin.

    Terakhir, Ririen diketahui aktif sebagai Notaris/PPTAK di Yogyakarta.

    Melansir dari Nakita, Ririn juga tetap menjalani kodratnya sebagai perempuan yang memiliki grup arisan dan hangout bersama kelompok sosialitanya.

    Melihat dari unggahan instagramnya, ternyata Ririn tergabung dalam grup arisan sosialita Krisdayanti diikuti oleh sejumlah istri pengusaha dan pejabat seperti Liliana Tanoesoedibjo, Farah Quinn hingga Mayangsari dengan nama grup arisan, Geng Lovely.

    Meskipun istri Roy Suryo sering terlihat tampil dengan balutan kebaya, pakaiannya sehari-hari tetap tak kalah glamor dari sosialita lainnya.

    Profil Ismarindayani Priyanti, Istri Roy Suryo berlanjut, wanita yang akrab disapa Ririn itu ternyata satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Ia sangat memperhatikan dan menata penampilannya dari ujung kepala hingga kaki agar terlihat sempurna.

    Dalam sebuah acara lainnya, Ririn juga mengenal dekat sosok Syahrini dan istri Chairul Tanjung.

    Gaya hidupnya sehari-hari pun terlihat mewah, dari tas branded yang ditentengnya, perhiasan dan berlian yang melekat pada tubuhnya hingga mobil mewah yang terpajang di instagram.

    Selain itu, istri Roy Suryo juga seorang pecinta kucing yang potret peliharaannya pernah diunggah ke instagram.

    Roy Suryo Bantah Dapat Uang

    Padahal dalam kasus ijazah Jokowi ini Roy Suryo mengaku bekerja sukarela alias tidak dibayar.

    “Kami datang dengan uang kami sendiri, tidak ada biaya sedikitpun,” katanya di Youtube Sindonews.

    Ia menekankan tidak ada suntikan dana dari luar negeri untuk menggarap kasus ijazah Jokowi.

    “Mana ada dari luar negeri. Itu bener-bener nyebelin deh,” katanya.

    Roy bahkan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan aliran dana tersebut.

    “Saya tantang potong kepala atau gantung di Monas kalau bisa nunjukin itu,” katanya.

    “Lah iya bohong. Yang bilang itu dari luar negeri. Buktikan,” katanya.

    Ia mengaku siap digantung di Monas jika memang terbukti ada aliran dana yang membiayai kasus ijazah Jokowi.

    “Buktikan dulu,” katanya.

    Setelah Bareskrim Polri menghentikan aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kini Roy Cs menghadapi laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Bahkan dengan adanya UU ITE, Roy Suryo Cs terancam dipenjara karena ancamanya hukumannya 8 sampai 12 tahun.

    Meski dihadapkan dengan nasib miris, namun Roy mengaku tetap santai dalam menjalani hari-harinya.

    “Saya percaya penuh pada Tuhan, Allah makanya saya masih santai, nyupir sendiri. normal (kehidupan),” katanya.

    Bukan menciut menghadapi laporan Jokowi, Roy justru semakin kekeuh.

    “Ada pepatah sing waras ngalah. Saya bilang gak, yang waras gak boleh ngalah nanti yang edan yang berkuasa, ini gak boleh orang edan berkuasa,” katanya.

    Padahal beberapa temannya sudah mendapatkan teror.

    “Pernah terjadi pada Rismon, mobilnya dipecah bannya disilet. Sangat terkait (kasus ijazah Jokowi). Itu bar-bar betul, itu jahat betul, makanya itu yang dilaporkan ke Komnas HAM,” katanya.

  • Polisi tangkap penyiram air keras ke mantan istri siri di Jakpus

    Polisi tangkap penyiram air keras ke mantan istri siri di Jakpus

    Kolase foto pelaku penyiraman air keras dan barang bukti yang disita di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap penyiram air keras ke mantan istri siri di Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F (35), terduga penyiram air keras ke mantan istri sirinya, S (23) dan teman dekatnya sehingga kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

    “Pelaku sudah kami tangkap, tidak lama setelah kejadian,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap F pada Kamis (29/5) dan itu bersamaan dengan peristiwa penyiramannya.

    “Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda dan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut, sementara teman dekat korban S, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.

    Ia mengatakan bahwa telah menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku.

    Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

    “Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan,” katanya.

    Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Sumber : Antara