Topik: KUHP

  • Hendak jual motor curian, seorang pelajar ditangkap polisi

    Hendak jual motor curian, seorang pelajar ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pelajar berinisial AF (16) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya dan petugas masih mengejar seorang lainnya.

    “Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor tanpa surat-surat.

    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Menurut Susatyo, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. “Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa pelaku AF berstatus pelajar SMK kelas 11. Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri bersama temannya yang masih buron, berinisial M.

    Firdaus menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam.

    “AF mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Firdaus.

    Firdaus menuturkan, korban memilih untuk memaafkan pelaku karena masih berstatus pelajar. Namun pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

    Firdaus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak demi mencegah aksi curanmor.

    “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati, karena kunci motor yang masih menempel sangat memudahkan pelaku melakukan pencurian,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Preman Bersenjata Tajam Tukang Palak Sopir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

    Preman Bersenjata Tajam Tukang Palak Sopir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

     

    Liputan6.com, Semarang – Preman yang kerap melakukan aksi pemalakan kepada sopir truk yang sedang parkir di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Jateng, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian. 

    Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Minggu (1/6/2025) mengatakan, pelaku pemalakan yang ditangkap berinisial DHP (24). Pelaku ditangkap usai korban melapor ke Polsek Semarang Timur.

    Agung menjelaskan, peristiwa pemalakan tersebut dialami sopir truk yang sedang memperbaiki kendaraannya di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso di wilayah Kemijen, Semarang Timur, pada 30 Mei 2025.

    Sambil membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti, pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

    Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan mengetahui identitas pelaku, sebelum akhirnya mengamankannya.Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

  • Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

    Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pria berinisial AS (22) yang melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung berinisial A (64) di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (30/5) merupakan karyawannya sendiri.

    “Pelaku yang berusia 22 tahun tersebut merupakan karyawan ditempat usaha milik korban,” kata Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Pelaku berinisial AS ditangkap pada Minggu (1/6) dini hari saat sedang bersembunyi di hotel mewah di kawasan Tangerang Selatan.

    “Dihadapan petugas, AS tidak dapat berkutik dan langsung mengakui telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban,” katanya.

    Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut.

    Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Percobaan Curi BBM di Perairan Loa Buah Samarinda Gagal, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Diburu Polisi

    Percobaan Curi BBM di Perairan Loa Buah Samarinda Gagal, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Diburu Polisi

    SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) di perairan Loa Buah, setelah sebuah video aksi para pelaku tersebar luas di media sosial.

    Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan mengatakan, salah satu pelaku berinisial AD (37) ditangkap di sebuah hotel kawasan Idi Segkotek, Samarinda, pada Sabtu, kemarim.

    “Kami langsung menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penyelidikan intensif. AD berhasil kami amankan tanpa perlawanan di depan sebuah warung kelontong,” kata Novi dalam konferensi pers di Kantor Sat Polairud Polresta Samarinda, Antara, Minggu, 1 Juni.

    Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan beberapa pria di atas perahu kayu dengan selang panjang, diduga mencoba mengalirkan BBM dari kapal lain di perairan Loa Buah. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian aparat penegak hukum.

    Dalam pemeriksaan awal, AD yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan mengaku berperan sebagai pengemudi perahu motor. Ia mengatakan dua rekannya naik ke atas kapal target dan berusaha membuka tangki BBM. Namun, aksi mereka gagal karena dipergoki oleh anak buah kapal (ABK) yang sedang berjaga.

    “Begitu ketahuan, para pelaku langsung kabur. Mereka tidak sempat mengambil BBM karena dikejar oleh kru kapal,” ujar Novi.

    Kepada polisi, AD mengaku nekat melakukan percobaan pencurian karena tekanan ekonomi. Rencananya, BBM hasil curian akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Meski tidak sempat membawa kabur BBM, polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

    “Meskipun belum ada kerugian material, unsur pidananya tetap terpenuhi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Novi.

    Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah diidentifikasi. Selain itu, barang bukti berupa jeriken yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM juga tengah dilacak.

    “Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah BBM curian. Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan,” pungkas Novi. 

  • LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

    LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

    LBH juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan dalam kegiatan diksar dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 12 tahun, tergantung tingkat luka hingga kematian korban.

    Tak hanya pelaku langsung, pihak kampus yang diduga ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi juga harus diberikan sanksi tegas.

    “Unila harus berani menindak civitas akademika yang terlibat atau membantu menutupi kasus ini. Jika tidak, praktik impunitas akan terus terjadi dan budaya kekerasan tidak akan pernah hilang dari kampus,” kata Prabowo.

    Lebih lanjut, LBH juga meminta perhatian terhadap para korban. Dari enam peserta diksar yang mengikuti kegiatan, hanya satu yang berani bersuara.

    Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi mereka.

    “Kami mendorong agar LPSK turut terlibat dalam memberikan perlindungan bagi korban. Suara mereka penting untuk mengungkap kebenaran dan menjamin keadilan dalam proses hukum,” pintanya.

  • Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sedang membahas amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perubahan KUHAP akan mengubah lanskap tata cara beracara termasuk proses pemidanaan dalam suatu perkara.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Masukan KPK

    Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” jelasnya.

    Sorotan AJI 

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyoroti ada usulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pihaknya anggap dapat menganggu kebebasan pers.

    Dia menyebut, pasal yang dimaksudnya adalah aturan yang membuat sidang pengadilan tertutup alias tidak ada liputan langsung atau jika ditayangkan harus ada izin dari ketua pengadilan terlebih dahulu.

    “Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam [persidangan],” katanya seusai menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Sebab itu, Nany bersama anggota-anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR untuk mencopot bahkan kalau bisa menghapuskan usulan tersebut.

    Menurut dia, sidang pengadilan seperti korupsi hingga pembunuhan berencana merupakan sebuah kepentingan umum, sehingga masyarakat berhak tahu proses persidangannya seperti apa.

    “Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput. Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan..

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan dan ini perlu disetujui.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya, di Gedung DPR RI pada Senin (23/3/2025).

  • Fakta-fakta Seorang Kakek Teriaki Teroris hingga Aniaya Penumpang TransJakarta

    Fakta-fakta Seorang Kakek Teriaki Teroris hingga Aniaya Penumpang TransJakarta

    Jakarta: Viral di media sosial seorang kakek meneriaki penumpang TransJakarta dengan sebutan teroris. Bahkan kakek tersebut juga sempat melakukan penganiayaan ke penumpang tersebut. 

    Berikut ini fakta-fakta insiden kakek teriaki teroris hingga aniaya penumpang TransJakarta: 
    Kronologi

    Insiden ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 pagi di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video yang beredar, pria paruh baya itu berteriak “teroris” kepada pembuat video. 

    Pria tersebut menendang dan memukulnya hanya karena penampilannya seperti orang Arab. Petugas TransJakarta akhirnya mendampingi korban pergi dari lokasi hingga ke seberang JPO untuk menjamin keamanan korban.
     
    Korban membuat laporan polisi

    Kakek tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan pasal penganiayaan. “Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315 (KUHP),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
     

     

    Korban melakukan visum

    Aprino menyebut, korban juga telah melakukan visum setelah kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil visum tersebut keluar.

    “Untuk hasil visum belum keluar dari pihak rumah sakit. Makanya untuk sementara kita terapkan pasalnya penganiayaan ringan, tapi berkembang hasil penyidikan maupun visum seperti apa,” tuturnya.
     
    Polisi lakukan penyelidikan

    Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi, serta tengah meminta rekaman CCTV kepada pihak TransJakarta untuk menyelidiki kasus itu.

    “Untuk saksi kita belum menemukan di TKP (tempat kejadian perkara), hanya ada petugas TransJakarta yang memisahkan mereka berdua. CCTV masih kita ambil, kita sudah komunikasi dengan TransJakarta, nanti hari Senin atau Selasa baru diberikan,” kata Aprino.
     
    Polisi cari identintas pelaku penganiayaan

    Aprino menyebut, saat ini identitas terlapor atau terduga pelaku masih dalam proses pencarian. Sebab, korban mengaku tidak mengenali terduga pelaku.

    “Untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. Karena dari korban tidak mengenal, petugas juga tidak mengenal yang bersangkutan. Masih dicari,” ujarnya.

    Jakarta: Viral di media sosial seorang kakek meneriaki penumpang TransJakarta dengan sebutan teroris. Bahkan kakek tersebut juga sempat melakukan penganiayaan ke penumpang tersebut. 
     
    Berikut ini fakta-fakta insiden kakek teriaki teroris hingga aniaya penumpang TransJakarta: 

    Kronologi

    Insiden ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 pagi di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video yang beredar, pria paruh baya itu berteriak “teroris” kepada pembuat video. 
     
    Pria tersebut menendang dan memukulnya hanya karena penampilannya seperti orang Arab. Petugas TransJakarta akhirnya mendampingi korban pergi dari lokasi hingga ke seberang JPO untuk menjamin keamanan korban.
     

    Korban membuat laporan polisi

    Kakek tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan pasal penganiayaan. “Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315 (KUHP),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
     

     

    Korban melakukan visum

    Aprino menyebut, korban juga telah melakukan visum setelah kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil visum tersebut keluar.

    “Untuk hasil visum belum keluar dari pihak rumah sakit. Makanya untuk sementara kita terapkan pasalnya penganiayaan ringan, tapi berkembang hasil penyidikan maupun visum seperti apa,” tuturnya.
     

    Polisi lakukan penyelidikan

    Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi, serta tengah meminta rekaman CCTV kepada pihak TransJakarta untuk menyelidiki kasus itu.
     
    “Untuk saksi kita belum menemukan di TKP (tempat kejadian perkara), hanya ada petugas TransJakarta yang memisahkan mereka berdua. CCTV masih kita ambil, kita sudah komunikasi dengan TransJakarta, nanti hari Senin atau Selasa baru diberikan,” kata Aprino.
     

    Polisi cari identintas pelaku penganiayaan

    Aprino menyebut, saat ini identitas terlapor atau terduga pelaku masih dalam proses pencarian. Sebab, korban mengaku tidak mengenali terduga pelaku.
     
    “Untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. Karena dari korban tidak mengenal, petugas juga tidak mengenal yang bersangkutan. Masih dicari,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja Megapolitan 1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial A (50) membunuh istri keduanya yang berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025).
    Kejadian ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari
    Antara,
    Minggu (1/6/2025).
    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat saksi memanggil korban di rumahnya.
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi,” kata Zain.
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan penyelidikan mendalam.
    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
    Hasil otopsi RSUD Tangerang menunjukkan terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul. Kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5).

    “Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.