Topik: KUHP

  • Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian terus memburu 6 dari 14 pelaku begal di Jalan Karah Surabaya, Minggu (30/11/2025). Sementara, 8 pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 14 pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Mereka mulanya pesta minuman keras di sebuah lapangan yang ada di Jalan Simo Rukun.

    “Para pelaku sebelumnya merayakan ulang tahun dengan pesta miras. Yang ikut pesta miras 30 orang. Saat itu dimulai dari jam 8 malam sampai pukul 12,” kata Luthfie, Senin (8/12/2025).

    Karena terlalu berisik, pesta miras itu dibubarkan warga. Salah satu pelaku berinisial AG (18) lantas mengajak rekan-rekannya untuk konvoi sepeda motor hingga di Jalan Karah. Di tengah konvoi, para pemuda sempat bergesekan dengan warga. Namun gesekan tidak berlangsung lama karena AG dan rekan-rekannya memutuskan pergi.

    “Ketika sampai di Jalan Karah, kelompok pelaku berpapasan dengan korban. Disitulah aksi pengeroyokan dan perampasan terjadi,” jelas Luthfie.

    Dari keterangan para pelaku, motif peristiwa pengeroyokan dan perampasan sepeda motor itu dipicu karena para pelaku terprovokasi bahwa korban telah menabrak lari salah satu kawan mereka.

    “Pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi. Korban yang sedang melintas dihadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama,” tuturnya.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor korban, pelaku AG dan MR menjual sepeda motor tersebut ke penadah di Madura. Motor korban dijual dengan harga Rp3 juta.

    Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ang/suf]

  • Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta

    Polisi menangkap ibu berinisial MA (23) yang membuang mayat bayi dalam tas yang berada di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

    Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 341 KUHP. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.

    Motif

    Dia mengatakan alasan pelaku membunuh bayinya lantaran stres dan malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Disebut pacar pelaku juga tak mau bertanggung jawab.

    “Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya,” ucapnya.

    Diketahui jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12) sore di Stasiun Citayam, Depok. Pelaku sempat menaruh secarik kertas bertulisan ‘Tolong Kuburkan Anak Saya’.

    (maa/maa)

  • Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember Megapolitan 8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pria ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan demo di Jakarta pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
    “Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan
    bom molotov
    ,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
    Pengungkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial, dan ditemukan akun Instagram @_bahanpeledak_ yang menyampaikan ancaman teror kepada anggota DPR.
    Unggahan itu menunjukkan latar gedung Wisma DPR dengan tulisan, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror’, Jumat (5/12/2025).
    Pemilik akun, BDM (20), disebut menerima pesanan pembuatan bom molotov oleh pelaku lainnya, TSF (22) sebagai pemegang akun @verdatius yang merencanakan aksi.
    Bom molotov buatan BDM disimpan oleh pelaku lainnya, YM (23) yang dalam unggahannya di akun @catsrebel yang menunjukkan senjata itu dengan tambahan teks seolah sedang bersiap-siap.
    Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda. BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kemudian TSF di Bekasi, Jawa Barat, sementara YM di Bandung, Jawa Barat.
    Mereka diketahui membicarakan rencana kerusuhan ini melalui aplikasi obrolan bernama Session.
    “Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” jelas Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak dalam kesempatan yang sama.
    Setidaknya ada 6 bom molotov yang belum sempurna yang akan didistribusikan BDM kepada TSF.
    Namun, saat diperiksa, TSF membantah telah memesan bom kepada BDM.
    “Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” kata Rafles.
    Selain ketiga akun tersebut, polisi masih menyelidiki akun-akun lainnya yang diduga mempersiapkan kerusuhan dalam
    unjuk rasa
    .
    “Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” ujar Rafles.
    Dalam penangkapan ketiganya, diamankan dua ponsel, satu unit laptop, masker gas respirator, pakaian, dan 6 bom molotov.
    Atas perbuatan ketiganya, mereka disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
    Ketiganya terancam kurungan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025 lalu.
    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Al Faris dan atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
    Sebagai informasi, lima terdakwa tersebut merupakan bagian dari 21 orang terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Dari 21 orang yang didakwa menyerang aparat kepolisian dan merusak fasum, hanya lima orang di atas yang mengajukan eksepsi.
    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka perkara seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
    “Memerintahkan (jaksa) penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
    “Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” lanjutnya.
    Sebelumnya, sebanyak 21 orang didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasum saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla.
    Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
    Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa melakukan perusahaan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    Flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Jember

    Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Jember

    Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 20 orang aktivis mahasiswa Amarah Masyarakat Jember berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/12/2025).

    Mereka menuntut delapan orang demonstran yang tengah diadili di PN Jember. Mereka didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

    Delapan orang demonstran tersebut adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, Ery Alidafi Mukhtar, dan Muhammad Farel.

    Ada dua demonstran lagi yang berstatus anak-anak. Mereka dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

    Para aktivis AMJ tak hanya berorasi. Mereka juga membacakan puisi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan diiringi gitar akustik.

    Dalam pernyataan resminya, Abdul Aziz, koordinator aksi, penahanan para demonstran merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi kolektif masyarakat dalam menyampaikan perlawanan dan kritik sosial.

    Menurut Aziz, kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara bukan hanya mencederai hak individu para demonstran. “Ini juga menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan kehidupan demokrasi. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, ruang kebebasan sipil akan terus menyempit dan partisipasi politik masyarakat berisiko direduksi menjadi aktivitas yang penuh ketakutan,” katanya.

    Para demonstram didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tidak disertai pembuktian individual yang jelas terhadap peran dan kesalahan masing-masing subjek hukum dan cenderung tidak mempertimbangkan aspek proporsional,” kata Aziz dalam pernyataannya.

    Amarah Masyarakat Jember menilai, Polres Jember seharusnya mampu mengidentifikasi potensi kerusuhan dan mengkondisikan massa dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

    “Penahanan para demonstran merupakan tindakan kriminalisasi sepihak oleh aparat penegak hukum, bukan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” kata Aziz. [wir]

  • Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.

    Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.

    “Kejaksaan bersama pemerintah daerah baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

    Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

    “Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.

    Andra menyebut dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang,” katanya.

    (aik/rfs)

  • Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Polisi Bongkar Jaringan Besar Curanmor, Penadahnya di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah polisi menangkap seorang penadah yang diduga menjadi penghubung utama jaringan curanmor lintas daerah. Tersangka berinisial Gofur diketahui menampung kendaraan hasil curian dari para eksekutor sebelum mengalirkannya ke berbagai wilayah.

    Dari hasil penyelidikan, keberadaan penadah menjadi faktor penyumbang meningkatnya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir. Setiap kendaraan yang dicuri langsung dijual kepada tersangka sehingga para pelaku semakin terdorong melakukan aksi berulang.

    Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka Gofur telah menghimpun kendaraan hasil curian dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa penangkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Pasuruan.

    “Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk penadah kendaraan di wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu,” jelas Kompol Giadi, Senin (8/12/2025).

    Dalam pemeriksaan, tersangka Gofur mengakui mampu menampung sedikitnya lima kendaraan roda dua dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan hasil pencurian itu dibeli dari eksekutor dengan harga rendah lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

    “Hasil dari curiannya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” ungkap Gofur.

    Polisi menyebut jaringan curanmor yang bekerja sama dengan Gofur tidak hanya beroperasi di Pasuruan, namun juga merambah Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang. Para pelaku bekerja secara mobile untuk mencari lokasi yang paling lemah dan minim pengawasan.

    Kompol Giadi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Paserpan yang masih dipenuhi area hutan, sehingga tersangka cukup sulit dilacak. Ia menambahkan bahwa Gofur telah lama menjadi target karena dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat.

    “Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan serta mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegas Giadi.

    Kasus ini kini masih dalam pengembangan bersama Polres, Polsek, dan Polda Jatim untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak memberikan peluang bagi tindak kejahatan curanmor. (ada/but)

  • Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Guru privat gasak uang dan emas milik seorang jemaat gereja di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang guru privat berinisial GK (53) nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah beribadah di salah satu gereja di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Minggu (23/11) dua pekan lalu.

    “Jadi pelaku ini berpura-pura jadi jemaat gereja itu. Ketika korban hendak berdoa dan maju ke altar, pelaku mengambil kesempatan tersebut dengan menggeser dan mengambil tas korban yang berisi hp, uang, dan emas,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.

    Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas kabur dengan tas berisi sejumlah barang berharga itu. Korban pun segera mendapati tasnya telah hilang setelah ia kembali dari altar.

    “Korban kemudian bikin laporan dan kami segera lakukan penyelidikan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (6/12), kami berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu minimarket di kawasan Tomang,” ujar Alex.

    Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan pun segera menuju lokasi dan meringkus pelaku yang berasal dari Ambon, Maluku itu.

    “Setelah didalami, motif pelaku adalah kesulitan ekonomi. Di mana pelaku itu mantan guru yang bekerja di salah satu daerah di Sulawesi. Dia datang ke Jakarta menjadi guru privat Bahasa Inggris dan sedang tidak ada job (permintaan les privat), sehingga pelaku melakukan aksinya,” tutur Alex.

    Adapun dalam penyidikan lebih lanjut, ternyata pelaku langsung membuang ponsel milik korban usai aksi pencurian.

    “Pelaku juga telah menggadaikan emas milik korban di salah satu pegadaian, kemudian pelaku juga telah mengambil uang tunai korban,” ujar Alex.

    Atas kehilangannya, korban mengaku merugi hingga Rp30 juta. “Sesuai laporan polisi sekitar Rp30 juta,” tutur Alex.

    Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

    “Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati saat membawa barang berharga,” pungkas Alex.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kantor SMP PGRI 2 Kediri Dibobol Maling, Uang Tabungan Pelajar Raib

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220 dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari, dengan pelaku diduga masuk melalui pintu yang dicongkel dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan, Slamet Widodo, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat tiba di lingkungan sekolah, Slamet mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuannya.

    Setelah tiba di lokasi, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan menyeluruh dan mendapati satu unit laptop Asus warna hitam yang tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain laptop, uang tabungan pelajar senilai Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga turut raib.

    Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di tempat kejadian perkara oleh unit identifikasi.

    Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti bohlam lampu, toples plastik bening, serta serpihan kayu dari pintu yang dicongkel. Petugas juga memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah keterangan awal untuk mengungkap identitas pelaku.

    Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan proses penyelidikan terus berlangsung. “Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.

    Ia menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

    Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. [nm/but]

  • KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

    “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.