Topik: KUHP

  • Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi berinisial AS (21) berencana memakai uang milik korban untuk kabur ke Batam.

    “Pelaku ditangkap pada saat hendak terbang (pergi dengan pesawat). Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko.

    “Uang yang dibelanjakan pelaku selama menginap (di hotel) dan rencana berangkat ke Batam, memakai uang dari hasil yang dibawa dari toko. Kemudian apakah keluarganya mengetahui hasil merampok? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uangnya dari hasil membobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko,” katanya.

    Namun tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai berapa lama tersangka telah bekerja dengan korban, Wira menambahkan korban telah bekerja sejak tahun 2021.

    “Pelaku ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021. Tetapi keluar masuk, keluar masuk,” katanya.

    Wira juga menjelaskan alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

    “Kalau dari kita melihat dari sisi niatnya. Ini karena emosi dan selanjutnya menghabisi, ketika kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur niatnya untuk menghabisi, jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif tersangka AS (21) membunuh pemilik warung sembako berinisial ALS (64) yang jasadnya ditemukan di Jatimakmur, Pondok Gede pada Sabtu (31/5) karena kesal dan emosi.

    “Tersangka kesal dan sakit hati karena mendengar omongan korban ditambah desakan ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya.

    “Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB, di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta,” ucapnya.

    Selain uang tunai, tersangka juga mengambil dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang sehari-hari dipakai untuk operasional toko.

    “Selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak,” kata Wira.

    Sedangkan uang milik korban sebesar Rp84,6 juta tersangka gunakan untuk membeli ponsel, membayar utang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

    “Selanjutnya tim berhasil mengamankan pada Minggu (1/6) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Wira.

    Wira menambahkan tersangka dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.

    “Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
                        Regional

    10 Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta Regional

    Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com –
    Seorang nenek, Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan Polisi karena menipu pemilik toko emas di
    Pasar Gondang
    ,
    Sragen
    .
    Ia dikenal sebagai seorang residivis kasus serupa.
    Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (3/6/2025), Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah-olah emas murni.
    Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
    Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
    Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
    Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
    Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.
    Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
    Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.
    “Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya.
    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
    Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari

    Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari

    Jakarta

    Teka-teki kematian Alex Lius Setiawan (67), bos sembako yang ditemukan tewas dalam tokonya di Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Alex ternyata tewas dibunuh oleh pegawainya sendiri yang bernama Andreas.

    Seperti diketahui, Alex ditemukan tewas di toko miliknya di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.45 WIB.

    Korban ditemukan tewas oleh anaknya yang mencurigai pintu pagar ruko dalam keadaan terkunci. Sang anak kemudian masuk membuka rolling door dan mendapati ayahnya sudah tidak bernyawa di depan kamar mandi.

    Saat ditemukan korban bersimbah darah. Jasad korban bertumpuk kardus air minelral.

    Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kejadian itu. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

    Pembunuh Ditangkap

    Pelaku bernama Andreas berhasil ditangkap polisi pada Minggu (1/6) dini hari.

    “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi detikcom, Senin (2/6).

    Andreas ditangkap di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dia memilih sembunyi di hotel agar lebih mudah ke bandara.

    “Dia pilih sembunyi di hotel biar deket ke bandara, dia ada rencana mau kabur ke Batam,” katanya.

    Pengakuan tersangka….

    Foto: Pembunuh bos sembako di Bekasi ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

    Ancaman Hukuman 15 Tahun Bui

    Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas terancam hukuman 15 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6).

    Detik-detik Pembunuhan

    Dalam video yang diterima detikcom, terlihat sejumlah penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendatangi hotel tempat pelaku bersembunyi. Penyidik kemudian menggerebek kamar pelaku.

    Penyidik kemudian menginterogasi pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik meski awalnya sempat berkilah.

    “Kamu apain dia (korban)?,” tanya penyidik.

    “Nggak diapa-apain, cuma ditekan,” kata Andreas.

    “Terus sampai mati?,” timpal penyidik.

    “Nggak, cuma pakai dus,” akunya.

    Penyidik kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti kasus tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang tunai dari kamar hotel.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Karena Uang, Calon Suami Bunuh Guru SMA di Tulang Bawang

    Karena Uang, Calon Suami Bunuh Guru SMA di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, Beritasatu.com – Seorang guru honorer SMA di Tulang Bawang, Lampung, tewas dibunuh oleh calon suaminya sendiri. Pelaku berinisial S (18) tega menghabisi nyawa TS (27) yang sedang mengandung dua bulan karena kesal dituduh telah menghabiskan uang korban sebesar Rp 80 juta.

    Jenazah korban ditemukan warga di perkebunan singkong Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (1/6/2025), dengan luka sayatan di leher. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku hanya berselang 3 jam setelah penemuan jasad.

    “Pelaku ditangkap saat kembali ke lokasi untuk melihat olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Senin (2/6/2025).

    Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pembunuhan seorang guru SMA di Tulang Bawang ini dipicu oleh cekcok soal uang. Korban diduga menuduh pelaku menghabiskan tabungannya yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

    Merasa tersinggung, pelaku lantas menghabisi korban dengan sebilah senjata tajam saat mereka berada di sekitar lokasi kejadian.

    Padahal, pasangan tersebut tengah bersiap melangsungkan pernikahan pada 5 Juni 2025, dan hubungan mereka telah terjalin selama setahun meski berbeda usia 9 tahun. Tragisnya, korban tengah mengandung anak dari pelaku.

    Dari Pemeriksaan Kandungan ke Tempat Pembunuhan

    Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk memeriksakan kehamilannya bersama pelaku.

    Namun, perjalanan itu berubah menjadi akhir tragis. Seusai membunuh, pelaku membuang jasad korban ke tengah perkebunan dan melarikan diri.

    Barang bukti yang disita polisi mencakup senjata tajam, pakaian korban, serta sepeda motor milik keduanya.

    Keluarga Minta Hukuman Maksimal

    Jenazah TS telah dimakamkan di TPU Kampung Moris Jaya setelah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

    Suasana duka menyelimuti pemakaman, apalagi keluarga tak menyangka rencana bahagia berubah menjadi duka mendalam.

    Musandoyo (42), paman korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.

    Dia juga mengatakan, saat ini keluarga korban sangat terpukul atas kejadian tersebut.

    “Dengan kejadian ini keluarga sangat terpukul sekali karena keduanya direncanakan akan menikah pada 5 Juni,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku pembunuhan guru SMA telah ditahan di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

  • Warga Kudus Kena Tipu, Serahkan Uang Rp50 Juta ke Kotak Demi Miliaran Uang Gaib

    Warga Kudus Kena Tipu, Serahkan Uang Rp50 Juta ke Kotak Demi Miliaran Uang Gaib

    KUDUS — Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku penipuan berkedok sebagai dukun yang mampu melipatgandakan uang sehingga korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta.

    “Korbannya yang merupakan warga Kudus itu, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dilansir ANTARA, Senin, 2 Juni.

    Untuk penyembuhan istrinya itu, pelaku juga meminta mahar sebesar Rp3 juta. Korban menyanggupinya dan setelah istrinya sembuh pelaku dipersilakan menginap di rumah korbannya yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

    Ketika pelaku menginap di rumah korbannya itu, kemudian pelaku menawarkan dirinya mampu melipatgandakan uang.

    Merasa berutang budi karena sudah membantu penyembuhan istrinya, maka korban berinisial AS asal Kaliwungu itu mempercayai pelaku bisa menggandakan uang dengan cara mengambil uang gaib.

    “Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp7 miliar,” ujarnya.

    Belum genap satu tahun, yakni pada akhir April 2025 korbannya curiga bahwa dirinya tertipu. Kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

     

    Selain tertipu soal kasus penggandaan uang, korban juga tertipu investasi penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus dengan nilai uang yang disetorkan kepada pelaku sebesar Rp30 juta. Kemudian pelaku meminta tambahan uang untuk penanaman saham sebesar Rp60 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp140 juta.

    Atas laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah korban dan kini terancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP.

    Pelaku berinisial S yang berprofesi tukang pijat mengakui baru melakukan praktik dukun pengganda uang sekali ini, karena terdesak untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

  • 4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    4 Fakta Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.

    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.

    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:
    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     
    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 

    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 

    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     
    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Jakarta: Pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.
     
    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orangtua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi,” kata Ade Ary.

    Kemudian, lanjut Ade Ary, saksi membuka pagar toko yang dalam keadaan tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membukanya. Ketika itu kondisi toko sudah berantakan dan ada bercak darah.
     
    “Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” ujarnya.
     
    Berikut ini fakta-fakta bos toko sembako di Pondok Gede tewas dibunuh:

    1. Pelaku karyawan sendiri

    Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial A, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan karyawan toko sembako tersebut.
     

    2. Pelaku bersembunyi di sebuah hotel

    Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel. 
     
    “Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya. 
     

     

    3. Motif pembunuhan

    Pelaku A membunuh pemilik toko sembako tersebut karena berniat mencuri uang. “Bos sembako berinisial A merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan.
     
    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp68 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 
     
    “Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ucapnya.
     

    4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.

    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     
    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
     
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.
     
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.
     
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

     
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
     
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.
     
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     

    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.
     
    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.
     
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
     
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kasus Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar, LBH Minta Unila Transparan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juni 2025

    Kasus Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar, LBH Minta Unila Transparan Regional 2 Juni 2025

    Kasus Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar, LBH Minta Unila Transparan
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak pihak kampus
    Universitas Lampung
    (Unila) bersikap transparan atas penyelidikan kasus tewasnya
    Pratama Wijaya Kusuma
    .
    Mahasiswa angkatan 2024 itu diduga meninggal akibat pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).
    Kepala Divisi Advokasi
    LBH Bandar Lampung
    , Prabowo Pamungkas, mengatakan desakan ini menyusul pernyataan pihak Rektorat Unila yang menyebut penyelidikan oleh tim investigasi kampus bersifat tertutup.
    Menurut dia, tim investigasi itu bekerja secara tertutup untuk menghindari tekanan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan.
    “Klaim ini mengundang tanda tanya, semestinya pengungkapan kasus harus transparan dan juga akuntabel yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga hasil yang diinginkan dapat jelas dan terang serta memberikan keadilan bagi korban,” kata dia saat dihubungi, Senin (2/6/2025) sore.
    Bowo, sapaan akrabnya, menambahkan, Unila seperti tidak pernah belajar dari pengalaman, mengingat peristiwa serupa sudah pernah terjadi di UKM PA Cakrawala, Fisip Unila, pada tahun 2019 lalu.
    “Tidak ada evaluasi secara mendalam bagi organisasi mahasiswa yang disinyalir masih melakukan kekerasan dalam aktivitas kaderisasi,” kata dia.
    Bowo mengatakan, pelaku kekerasan di lingkup pendidikan dapat diancam dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
    “Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara,” katanya.
    Kemudian, pihak civitas akademika yang diduga juga terlibat dalam menutupi kasus ini bahkan sampai dengan melakukan intimidasi juga mesti diberikan sanksi yang tegas oleh Unila.
    “Sanksi tegas kepada orang yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat meretas impunitas yang berlangsung selama ini. Impunitas dalam membongkar perilaku kekerasan di lingkup pendidikan yang menyebabkan peristiwa ini terus saja berulang,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal pada Senin (28/4/2025).
    Mahasiswa angkatan 2024 ini meninggal diduga akibat mengalami kekerasan oleh seniornya saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).
    Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) belum bisa memastikan penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma akibat kekerasan oleh seniornya saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).
    Dekan FEB Unila, Nairobi, mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan yang secara gamblang menyebutkan bahwa Pratama tewas akibat diksar tersebut.
    Dekanat hanya mengetahui Pratama meninggal dunia usai operasi pada 28 April 2025 dengan indikasi tumor otak.
    “Saya lalu minta wadek (wakil dekan) mendatangi rumah almarhum. Kalau memang mau menuntut ya seperti apa, tapi saat itu orangtuanya menyatakan tidak mau menuntut,” kata Nairobi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
    Karena pernyataan tersebut, pihak dekanat pun menganggap meninggalnya Pratama tidak ada kaitannya dengan isu diksar.
    “Kami pikir tidak ada masalah, sambil menunggu. Kalau ada laporan yang masuk bahwa anaknya meninggal akibat ikut diksar itu belum ada,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap.

    “Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.