Topik: KUHP

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan seorang penyidik, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperbolehkan menjadi saksi dalam persidangan, asalkan hanya menyampaikan kesaksian atas peristiwa yang secara langsung dialami, dilihat, atau didengar sendiri.

    Pernyataan ini disampaikan saat Akbar hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan legalitas seorang penyidik menjadi saksi yang menyampaikan rangkaian keterangan hasil pemeriksaan saksi lain di persidangan. Ia memberikan ilustrasi terkait penyidik yang menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?” tanya Ronny.

    Akbar menegaskan, penyidik hanya dapat memberikan kesaksian atas hal yang ia alami sendiri.

    “Kalau dia hanya menerangkan hal yang dialami sendiri—yang dilihat dan didengar langsung—itu diperbolehkan. Tapi kalau hanya menyampaikan ulang hasil pemeriksaan, cukup saksi yang bersangkutan yang memberikan keterangannya sendiri,” jawab Akbar.

    Namun Ronny belum puas dan kembali mendesak Akbar memberikan jawaban konkret terkait penyidik sebagai saksi fakta. Ia bertanya apakah penyidik bisa menjadi saksi yang menjelaskan isi BAP yang dibuatnya.

    “Tidak bisa,” tegas Akbar.

    Akbar menambahkan, nilai pembuktian kesaksian seorang penyidik yang hadir di pengadilan tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim.

    Dalam perkara Hasto Kristiyanto, jaksa KPK telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang disebut sebagai saksi kunci. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga ahli, yaitu Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Dalam dakwaan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku disebut memberikan suap sebesar SG$ 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan antara 2019–2020. Uang itu diduga untuk memuluskan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan pembuktian dalam kasus suap tidak memerlukan akibat nyata dari perbuatan tersebut. Menurutnya, tindak pidana suap merupakan delik formal sehingga tidak perlu dibuktikan adanya hubungan kausal antara pemberi dan penerima suap.

    “Delik formil berarti tindak pidana telah dianggap selesai ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti dalam hal suap,” ujar Akbar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Akbar menjelaskan dalam konteks suap, unsur niat jahat atau mens rea sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu menunggu akibat atau hasil dari perbuatan tersebut (actus reus).

    “Sebagai contoh Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, menyatakan adanya maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah cukup untuk dikenakan pidana,” tambahnya.

    Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menjadi saksi kunci. Keterangan para saksi ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik Hafni Ferdian, serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SG$ 57.350  atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi), untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air seusai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya 

    Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya 

    Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    “Lima unit sepeda motor itu hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, sudah diserahkan ke pemiliknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan, G ditangkap petugas pada Senin (2/6) malam di Muara Baru dan petugas menyita satu unit motor, kunci palsu dan pakaian pelaku.

    Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

    Ia mengatakan, G alias T adalah residivis kasus serupa pada 2022 dan kembali ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.

    Motor korban diparkir sejak pukul Minggu siang pukul 13.00 WIB. Korban hendak memancing di area sekitar dermaga Muara Baru.

    Ketika ingin pulang, korban tidak menemukan motor tidak di lokasi semula dan setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

    G diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan petugas, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata dia.

    AKBP Martuasah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir.

    “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” kata dia.

    Sementara itu, salah satu pemilik motor, Sopinah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya.

    “Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek ‘online’”, kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 17:42 WIB

    Elshinta.com – Vadel Badjideh mempertimbangkan berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak pesohor itu, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Saya mau mengupayakan adanya perdamaian,” kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Oya mengatakan upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama.

    Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.

    “Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah,” tambahnya.

    Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini sekitar pukul 10.45 WIB.

    Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Sumber : Antara

  • Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam peristiwa aksi buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (1/5/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 14 tersangka itu telah ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Setelah dilakukan gelar perkara penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, 14 tersangka itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Dari belasan orang itu terdapat petugas medis hingga paralegal.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat dua kelompok yang telah menjadi tersangka. Perinciannya, 10 orang diduga melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan/atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

    “[Sementara] tim paralegal dan medis ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP,” imbuhnya.

    Ade menambahkan, hingga saat pihaknya tengah memeriksa tujuh tersangka mulai dari CY, GSI, NMAK, AHSWA, JA, TA dan DSP. Sementara itu, sisanya bakal diperiksa besok Rabu (4/6/2025).

    “Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” pungkasnya.

  • Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara Megapolitan 3 Juni 2025

    Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan, pelaku pembegalan motor berinisial ES (43) yang beraksi di wilayah Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
    “Itu kan mengambil kendaraan secara paksa bisa kita kenakan 365 KUHP, mungkin di atas tujuh tahun karena mereka mengambil kendaraan secara memaksa, mengancam,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gustiyana saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/6/2025).
    Gustiyana menjelaskan, ES telah melakukan aksinya di 64 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 di antaranya dilakukan dengan cara memeras korban.
    Ia berusaha mendesak korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang.
    “10 titik dia mengambil kendaraan sambil pemerasan, bervariasi ada Rp 5 juta, Rp 9 juta dengan dalil seperti tadi apabila kendaraan tersebut tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan (ke kantor polisi),” tutur Gustiyana.
    Terakhir, ES bersama rekannya, S dan D melancarkan aksinya di Kebun Baru. Mereka mengambil paksa motor milik ibu-ibu berinisial N (45) di kediamannya.
    Kemudian, keluarga N berusaha menghubungi Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (29/5/2025).
    “Tanggal 29 tersebut dari keluarga ibu (N) menghubungi kami Unit Jatanras untuk mengkonfirmasi apakah benar dari anggota kami ada yang mengambil kendaraannya, karena memang kendaraan itu memiliki permasalahan,” jelas Gustiyana.
    Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ES.
    “Tanggal 1 Juni 2025 kami melakukan lidik, pada jam 01.00 WIB pagi tanggal 2 Juni 2025 kamu mengamankan pelaku di daerah Cilincing atas nama ES,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi sebut kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian

    Polisi sebut kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian

    Betul, karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE,

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih proses pendalaman dan dibutuhkan ketelitian dalam mengungkapkan kasus tersebut.

    “Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi bahan analisa Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.

    “Betul, karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE,” jelasnya.

    Ade Ary menambahkan dalam pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos atas tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.

    “Inilah yang didalami, apakah pernyataan yang disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak, tentunya hal-hal yang terkait dengan peristiwa ini merupakan bagian yang didalami,” jelasnya.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan.

    “Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5).

    Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap tiga pria terlibat jaringan judi online di Jakut

    Polisi tangkap tiga pria terlibat jaringan judi online di Jakut

    kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam jaringan yang memasarkan judi online di Jakarta Utara.

    “Ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

    Selain itu kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

    “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

    Selain itu terhadap laman dan situs judi ini, juga akan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya.

    Ia mengatakan ketiga pelaku merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025

    AKBP Martuasah mengatakan penangkapan dan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.

    Ia menjelaskan untuk tersangka berinisial L ini bekerja sebagai marketing judi online dan pemilik akun judi yang memasarkan dan memasukkan nomor pasangan ke situs judi ARJ

    Petugas menyita barang bukti berupa satu telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, dan pena

    Kemudian untuk pelaku kedua berinisial MY berperan sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs BC melalui akun miliknya.

    “Adapun barang bukti yang kami sita berupa satu unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai,” kata dia.

    Pelaku ketiga berinisial PR sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PTL melalui akun miliknya. Petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon pintar, kupon togel dan lainnya

    Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

    pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi berinisial AS (21) berencana memakai uang milik korban untuk kabur ke Batam.

    “Pelaku ditangkap pada saat hendak terbang (pergi dengan pesawat). Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko.

    “Uang yang dibelanjakan pelaku selama menginap (di hotel) dan rencana berangkat ke Batam, memakai uang dari hasil yang dibawa dari toko. Kemudian apakah keluarganya mengetahui hasil merampok? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uangnya dari hasil membobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko,” katanya.

    Namun tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai berapa lama tersangka telah bekerja dengan korban, Wira menambahkan korban telah bekerja sejak tahun 2021.

    “Pelaku ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021. Tetapi keluar masuk, keluar masuk,” katanya.

    Wira juga menjelaskan alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

    “Kalau dari kita melihat dari sisi niatnya. Ini karena emosi dan selanjutnya menghabisi, ketika kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur niatnya untuk menghabisi, jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

    tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif tersangka AS (21) membunuh pemilik warung sembako berinisial ALS (64) yang jasadnya ditemukan di Jatimakmur, Pondok Gede pada Sabtu (31/5) karena kesal dan emosi.

    “Tersangka kesal dan sakit hati karena mendengar omongan korban ditambah desakan ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya.

    “Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.

    Wira menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB, di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta,” ucapnya.

    Selain uang tunai, tersangka juga mengambil dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang sehari-hari dipakai untuk operasional toko.

    “Selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak,” kata Wira.

    Sedangkan uang milik korban sebesar Rp84,6 juta tersangka gunakan untuk membeli ponsel, membayar utang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

    “Selanjutnya tim berhasil mengamankan pada Minggu (1/6) sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Wira.

    Wira menambahkan tersangka dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.

    “Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.