Topik: KUHP

  • Pria Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Lem di Kota Solok

    Pria Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Lem di Kota Solok

    Padang, Beritasatu.com – Seorang pemuda bernama Depal Saputra (21), warga Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah ditikam oleh temannya sendiri saat pesta lem bersama di komplek Pertokoan Pasar Usang, Kota Solok, Kamis (5/6/2025) malam.

    Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah seusai terlibat pertikaian dengan pelaku, Yulhardi (31), yang merupakan warga setempat. Perkelahian ini terjadi setelah keduanya bersama dua teman lainnya menggelar pesta mabuk lem di lokasi kejadian.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertengkaran bermula dari adu mulut akibat korban tersinggung oleh ucapan pelaku. Emosi memuncak, korban memukul wajah pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dan menusuk perut korban hingga mengalami pendarahan hebat.

    Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan sesampainya di rumah sakit.

    Menindaklanjuti laporan dari teman korban, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tak lama setelah kejadian. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan dalam insiden tersebut.

    Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurania mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. “Pelaku mengaku menusuk korban karena sebelumnya dipukul terlebih dahulu. Saat ini pelaku kami tahan dan pisau yang digunakan sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjauhi penyalahgunaan zat adiktif seperti lem, karena dapat memicu tindakan berbahaya dan merusak masa depan.

  • Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000 Megapolitan 6 Juni 2025

    Kelakuan “Jagoan Kampung” Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N ditangkap karena minta jatah uang
    parkir
    di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
    Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pelaku merupakan ”
    jagoan kampung
    ” di wilayahnya.
    “Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
    Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menguasai area parkir di tiga lokasi yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
    Di lokasi pecel lele, pelaku baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
    Sementara di salah satu lokasi lainnya, pelaku disebut sudah setahun mengendalikan area parkir.
    Pelaku meminta
    jatah uang parkir
    di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, H, S, dan I pada Sabtu (24/5/2025). Biasanya pelaku menerima jatah harian sebesar Rp 25.000.
    “Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” kata Bintang.
    Namun, ketiganya tak bisa memenuhi permintaan pelaku karena penghasilan tersendat akibat sepi pengunjung.
    Kemudian pelaku meminta ketiganya berhenti menjaga parkir. Namun mereka kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).
    Pelaku yang mengetahui ketiganya menjaga area parkir mendatangi lokasi. Pelaku langsung memperingatkan ketiganya agar tidak mengganggu lahan parkir yang dikuasainya.
    “Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
    Tak beberapa kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Korban yang tak terima akhirnya cekcok dengan pelaku.
    “Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” jelas Bintang.
    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang
    pemerasan
    dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyebab Ustad Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ternyata 2021 Ada Riwayat Sakit Ini

    Penyebab Ustad Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ternyata 2021 Ada Riwayat Sakit Ini

    GELORA.CO – Penyebab Ustad Yahya Yahya Waloni menghembuskan nafas terakhirnya sat menyampaikan khutbah kedua di mimbar Jumat Masjid Darul Falah, Minasa Upa, Gunung Sari, Rappocini, Makassar, Jumat (6/6/2025) siang.

    Meski sempat dilarikan ke RS Bahagia yang berada 100 meter dari masjid, namun nyawa Ustad Yahya Waloni tidak bisa diselamatkan lagi. 

    Detik-detik meninggalnya Ustad Yahya Waloni dikuak langsung oleh saksi mata. 

    Saksi mata menyebut, ustad terjatuh sebelum menyampaikan doa penutup khutbah kedua.

    Rukun khatib Jumat, ada dua khutbah. Khutbah pertama diakhiri dengan doa dan duduk sejenak.

    Khutbah kedua, khatib berdiri dan menegaskan ketakwaan, shalawat dan intisari khutbah sebelum doa penutup.

    Ustad kelahiran Minahasa ini, terjatuh dan tak sadarkan diri usai duduk diantara dua khutbah.

    “Masih sempat berdiri, di khutbah kedua, dan ingatkan kita pentingnya bertauhid kepada Allah SWT,” ujar Sekretaris Pengurus Masjid Darul Falah, Harfan Jaya Sakti (39), kepada wartawan melansir dari Tribuntimur, Jumat (6/6/2025).

     Harfan duduk di shaf pertama saat khutbah.

    Dia jadi satu dari sekitar 200 jamaah sekaligus saksi mata, insiden wafatnya ustad Muallaf ini.

    Dikisahkan, ustad Yahya Waoni, sudah dijadwalkan panitia masjid sebagai khatib Jumat sejak pekan lalu.

    Pagi harinya, magister theologia ini memberi khutbah Idul Adha di sebuah masjid di pusat Kota Makassar.

    Bersama Sitti Mutmainnah (34) istrinya, Ustad Yahya menginap di Hotel Prima, Jl Dr SAM Ratulangi, Makassar, sekitar 9,7 km dari Masjid Darul Falah.

    Pukul 10.30 wita, panitia menjemput Yahya.

    Masih sempat menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban di halaman timur masjid.

    Istrinya, dijamu di rumah salah seorang takmir, sekitar 75 meter daru masjidz

    Pukul 11.30 Wita, ustad Yahya masuk ke Masjid. Dia duduk di shaf pertama, membaca surah Al Kahfi dan berzikir.

    Pukul 12.05 Wita, usai Azan, panitia mempersilahkan khatib naik ke mimbar.

    “Tema khutbah Ustad, tentang kekuatan iman. Ujian Nabi Ibrahim yang menyembelih Ismail, sebagai bukti ketaatan individu, keluarga dan umat Muslim,” ujar Harpan Sakti.

    Khutah berlangsung sekitar 15 menit.

    Jamaah disebut memadati ruang utama hingga lantai dua.

    “Saya di lantai dua, dan menyimak dengan jernih pesan-pesannya,” ujar Prof Dr Syahruddin Usman (61), guru besar Tarbiyah UIN sekaligus jamaah.

    Pukul 12.25 wita, usai khutbah pertama, ustad Yahya kembali berdiri dan menyampaikan khutbah tanpa textnya.

    “Usia baca shalawat nabi dan Sebelum bacakan doa khutbah terakhir, langsung pegang dada, jatuh di mimbar. Saya kira mau minum,” ujar Harpan.

    Buuk, sang ustad terduduk.

    Kontan jamaah shaf depan panik. 

    Imam dan pengurus berlomba kedepan.

    “Saya masih lihat matanya semoat terbuka, tapi sepertinya sudah sakratul maut,” ujar Harpan.

    Ustad sudah tak sadarkan diri.

    Majelis Jumat yang bertepatan Idul Adha ini, terhenti sejenak.

    Panitia mengangkat tubuh Ustad Yahya ke mobil, dan membawanya ke RS Klinik Bahagia Minasa Upa, sekitar 100 meter dari Masjid.

    “Susah tak sadar. Kita tak tahu, apa meninggal di masjid atau di UGD,” ujar Sakti. 

    Pukul 12.35 Wita, Ustad Yahya dievakuasi.

    Ibadah shalat Jumat dilanjutkan pukul 13.46 Wita, setelah takmir dan warga pengantar balik dari klinik.

    Pukul 14.00 Wita, jamaah shalat Jumat bubar. Kabar Ustad Yahya, wafat beredar di masjid.

    Pukul 13.45 wita, jenazah dikembalikan ke masjid.

    Di bagasi belakang ambulans Klinik RS Bahagia, duduk istri almarhum.

    Kendati demikian meski pihak keluarga belum mengungkap penyebab pasti Ustad Yahya Waloni meninggal karena apa, namun ternyata beliau memiliki riwayat sakit jantung sejak 2021 lalu. 

    Di tahun 2021 silam, ustad Yahya Waloni sempat menjalani pengobatan setelah jantung mengalami pembengkakan.

    Sebagaimana kita ketahui, sakit jantung sangatlah berbahaya yang bisa mengancam nyawa jika tidak segera ditangani. 

    Apabila aliran darah ke jantung terhambat, menyebabkan kerusakan pada otot jantung maka hal itu bisa menyebabkan seseorang mati mendadak alias henti jantung. 

    Maka diduga kuat sang ustad Yahya Waloni meninggal dunia lantaran serangan jantung.

    Hal tersebut berdasarkan riwayat sakit yang pernah diidap oleh Ustad Yahya Waloni.

    Profil Ustad Yahya Waloni

    Yahya Waloni lahir dengan nama Yahya Yopie Waloni.

    Dia dilahirkan di kota Manado 30 November 1970.

    Keluarganya berdarah Minahasa yang taat pada agama Kristen.

    Ustad Yahya Waloni diketahui pernah terdaftar sebagai pemuka agama pada Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.

    Ustaz Yahya Waloni mendapat julukan sebagai Ustad Pansos (Panjat Sosial) dari aktivis medsos Denny Siregar.

    Dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Rektor Sekolah Tinggi Theologia (STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong tahun 1997-2004.

    Dia pernah menetap di Sorong sejak tahun 1997 – 2004 karena pindah ke Balikpapan.

    Di sana, dia menjadi dosen di Universitas Balikpapan (Uniba) sampai tahun 2006.

    Pada 2006, Ustad Yahya Waloni pindah ke Kota Cengkeh, Tolitoli.

    Di Tolitoli, dia mendapatkan bimbingan ikrar syahadat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Yahya Waloni pernah ditangkap kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

    Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

    Ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

    Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

    Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

  • Peras Sopir Truk di Tangerang, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap

    Peras Sopir Truk di Tangerang, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap

    TANGERANG – Polisi menangkap 7 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Dia ditangkap karena diduga memeras sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

    Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer mengatakan ke-7 anggota ormas itu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).

    “Benar (para pelaku) memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” kata Christian kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat, 6 Juni, sore hari.

    Christian menjelaskan awal mulanya kejadian itu l bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat yang terkait dugaan pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

    Atas dasar itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

    “Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Christian, mereka melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    “TKP nya di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk,” ujar Christian.

    Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf. Ia menyebut selain menangkap para anggota ormas itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas Pemuda Pancasila (PP), dan dua buah kaleng wafer.

    Lebih lanjut, Arief juga menyebut berdasarkan penyelidikan, ke-7 ormas itu diduga melakukan penyetoran kepada kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut.

    “Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata dia.

    Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus Megapolitan 6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda berinisial TW (21) ditusuk di bagian perutnya karena terlibat
    cekcok perkara karcis parkir
    , Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) malam.
    Insiden bermula saat pelaku berinisial HB (31) membawa kendaraannya hendak keluar area parkiran. Lalu, seorang petugas parkir meminta karcis kepada HB.
    “HB diminta struk parkir oleh pelapor, namun pelaku saat itu malah marah dan memukul pelapor (petugas parkir),” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
    Usai dipukul, pelapor lekas menghubungi TW untuk meminta bantuannya. Namun, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana.
    “Kemudian pelaku menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri,” ujar Susatyo.
    Pelaku menusuk korban cukup dalam hingga mengenai organ dalamnya.
    Teman korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung menyelidiki kejadian ini.
    Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
    Atas tindakannya, HB dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
    Sementara korban masih dalam perawatan intensif di RS Hermina Kemayoran.
    “Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Bui dan Pengusaha 11 Tahun

    Kasus APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Bui dan Pengusaha 11 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara. 

    Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti mengatakan salah satu dari tiga orang terdakwa itu yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek APD, Budi Sylvana. Dua terdakwa lainnya adalah pengusaha yang menggarap proyek pengadaan APD sebanyak 5 juta set yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik. 

    Terdakwa Budi mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari dua orang pengusaha itu yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair kurungan 2 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    Sementara itu, kedua pengusaha yang menggarap proyek APD selama pandemi Covid-19 dengan total 5 juta set itu mendapatkan masing-masing sekitar 11 tahun. 

    Bagi terdakwa Satrio, pengusaha itu dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsidair 3 tahun penjara. 

    Sementara itu, terdakwa Taufik dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang diminta oleh Pengadilan untuk dibayar Taufik jauh lebih tinggi yakni Rp224,18 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

    Keduanya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp319 miliar sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” terang Hakim Ketua. 

    Apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Budi awalnya dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Satrio 14 tahun dan 10 bulan penjara serta Taufik 14 tahun dan 4 bulan penjara. 

    Adapun pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada Satrio dan Taufik sama besarannya sebagaimana yang dituntut oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, anggaran yang digunakan untuk pengadaan APD itu berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik KPK pun mengendus dugaan penggelembungan harga pengadaan APD atau mark-up.

    Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri.  

    Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu memimpin Gugus Tugas Covid-19. Dia tidak lain dari Letjen TNI Doni Monardo, yang kini sudah meninggal dunia.  

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.

  • Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap

    Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap

    Tangerang

    Polresta Tangerang meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap lantaran memeras sopir truk yang melintas.

    “Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer dilansir Antara, Jumat (6/62025).

    Mereka yang diamankan yaitu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). Mereka ditangkap setelag adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.

    “Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut,” ujarnya.

    Chris menyebutkan, ke tujuh oknum ormas itu melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan, yakni di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000. Polisi juga menyita baju ormas PP dan dua buah kaleng wafer.

    Kompol Arief mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut. Para pelaku dijeratPasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    “Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata Arief.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

    “Atas pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo saat membacakan tuntutannya.

    Tuntutan yang dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang terkuak selama persidangan yang digelar sejak April 2025.

    Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang dianggap dapat bahkan telah merugikan pihak pelapor.

    “Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara,” ucapnya.

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar dan langsung keluar ruang sidang.

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di dalam perjalanannya, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli.

    Kasus ini sudah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa atas nama Tony Surjana.

    Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

    Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi.

    Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

    Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Jakarta Utara).

    Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

    Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Jaksel. Nikita dan Mail tiba dengan pengawalan penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian menjalani proses administrasi.

    Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti berupa telepon genggam, mobil, dokumen, dan uang sekitar Rp 3 miliar yang tersimpan di rekening.

    “Hari ini kami telah menerima berkas tahap dua atau P21 dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kami juga menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk perkara ini,” ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit Reza Gladys yang mengaku, menjadi korban pemerasan dan ancaman oleh Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan agar Reza Gladys menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan tidak memberikan ulasan buruk terhadap produk kecantikannya.

  • Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas "Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap Megapolitan 5 Juni 2025

    Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Ditangkap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polsek Cikarang Barat menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N usai cekcok dengan warga terkait jatah uang parkir di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
    Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pelaku merupakan ketua ormas yang merupakan “jagoan kampung” di wilayahnya.
    “Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
    Baskoro menjelaskan, kasus berawal ketika pelaku meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, H, S, dan I pada Sabtu (24/5/2025).
    Namun, ketiganya tak bisa memenuhi permintaan pelaku karena penghasilan tersendat akibat sepi pengunjung.
    Kecewa tak mendapat uang keamanan parkir, pelaku akhirnya meminta ketiganya berhenti menjaga parkir pada hari itu juga.
    Setelah berhenti beberapa hari, ketiganya akhirnya kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).
    Pelaku yang mengetahui ketiganya kembali bekerja akhirnya mendatangi lokasi. Pelaku langsung memperingatkan ketiganya agar tidak mengganggu area parkir di bawah kendalinya.
    “Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
    Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Tudingan tersebut pun dibantah korban.
    “Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” jelas Bintang.
    Cekcok keduanya ternyata direkam oleh seorang warga. Video rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
    Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).
    Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
    Di lokasi pecel lele, pelaku baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
    Sementara di salah satu lokasi lainnya, pelaku disebut sudah setahun mengendalikan area parkir.
    “Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” imbuh dia.
    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.