Topik: KUHP

  • Polda Metro Jaya Tangkap 3 Copet di Laga Timnas Indonesia vs China

    Polda Metro Jaya Tangkap 3 Copet di Laga Timnas Indonesia vs China

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menangkap tiga orang copet yang beraksi di tengah kerumunan pertandingan Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama GBK, Kamis (5/6/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa modus yang digunakan ketiga pelaku tersebut adalah memanfaatkan situasi yang ramai dan berdesak-desakan ketika masuk ke stadion.

    Dia menjelaskan bahwa pelaku copet mengambil handphone korban yang disimpan di dalam tas ketika korbannya tengah antre masuk ke dalam stadion.

    “Penonton biasanya lengah dan diambil handphone oleh pelaku,” tuturnya di Jakarta, Minggu (8/6).

    Dia menjelaskan ketiga pelaku copet itu berinisial RS (40), BS (28), dan MY (41). Ketiga pelaku tersebut tidak punya tiket dan hanya memanfaatkan situasi untuk mencuri barang milik suporter Timnas Indonesia.

    “kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti,” katanya

    Terkait kasus ini, menurut Ade Ary, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Ade mengatakan bahwa ketiga tersangka itu telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

    “Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP,” ujarnya

  • Modus Copet Pura-pura Antre Saat Laga Indonesia vs China Terungkap

    Modus Copet Pura-pura Antre Saat Laga Indonesia vs China Terungkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian berhasil membongkar modus pencopetan yang terjadi di tengah keramaian saat pertandingan Timnas Indonesia melawan China di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025). Tiga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.

    Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RS (40), BS (28), dan MY (41). Ketiganya diketahui berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.

    “Para pelaku menyasar kegiatan masyarakat yang ramai, seperti pertandingan sepak bola,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).

    Modus Pencopetan

    Ketiga pelaku berpura-pura ikut mengantre masuk ke dalam stadion bersama penonton lain. Mereka memanfaatkan situasi yang penuh sesak dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.

    “Pelaku berpura-pura mengantre masuk dalam barisan penonton, lalu mengambil handphone milik korban dari dalam tas. Setelah berhasil, mereka langsung meninggalkan lokasi,” jelas Ade Ary.

    Kejadian ini menyoroti kerentanan keamanan di tengah kerumunan, terutama dalam event berskala besar, seperti pertandingan Timnas Indonesia vs China.

    Pasal dan Ancaman Hukuman

    Atas aksi kriminal tersebut, dua pelaku yakni BS dan MY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Sementara pelaku lainnya, RS, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berada di tempat umum yang padat, terutama saat event besar, seperti konser atau pertandingan olahraga.

    “Selalu jaga barang berharga Anda, pastikan tas dalam posisi aman dan mudah diawasi,” tambah Ade Ary.

    Penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan dalam momen penuh euforia, seperti laga sepak bola Timnas Indonesia vs China.
     

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Todong ASN Gorontalo Pakai Pistol Mainan, Pensiunan Dosen Jadi Tersangka

    Todong ASN Gorontalo Pakai Pistol Mainan, Pensiunan Dosen Jadi Tersangka

    Gorontalo

    Seorang ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo bernama Zainuddin Hutoti ditodong oleh pensiunan dosen. Zainuddin diancam pakai pistol mainan.

    “(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja dilansir detikSulsel, Sabtu (7/6/2025).

    Pelaku sudah diamankan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

    “Kalau menurut pengakuan dari tersangka itu pistol, pistol mainan begitu,” tutur Fiasal.

    Pelaku dijerat pasal terkait pengancaman. “Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kalau di KHUP penjara 1 tahun,” jelasnya.

    Diketahui, penodongan itu terjadi saat korban melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo pada Rabu (4/6). Pelaku yang mengenakan helm, langsung masuk kantor dan mengancam korban.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juni 2025

    Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron Megapolitan 7 Juni 2025

    Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Empat pencuri sepeda motor (curanmor) di area parkir ruko Gading Indah Raya,
    Kelapa Gading
    , Jakarta Utara, ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.
    Pelaku utama, yang berinisial H, ditangkap di Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur. Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya secara terbuka.
    “Pelaku mengakui telah melakukan
    pencurian sepeda motor
    merek Honda Vario,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra, dalam keterangannya, Sabtu.
    Namun, sepeda motor yang dicuri pelaku sudah dijual dengan harga Rp 4.000.000 sebelum ia ditangkap.
    Pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran ruko Gading Indah Raya pada pukul 05.40 WIB sebelum pergi bekerja ke Mall Kelapa Gading.
    Menurut pengakuan korban, ia sempat melihat seorang pria tidak dikenal membuka pintu parkiran.
    “Saat itu, yang membuka
    rolling door
    parkiran adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal atau tidak pernah dilihat sebelumnya oleh korban,” jelas Seto.
    Setelah selesai bekerja dan kembali ke parkiran pada sore harinya, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
    Ketika ditanya kepada petugas parkir yang berjaga, saksi mengaku tidak melihat keberadaan sepeda motor korban sejak awal jaga pada pukul 07.00 WIB.
    “Saksi mulai jaga pukul 07.00 WIB dan menurut keterangan saksi,
    rolling door
    parkiran memang tidak pernah terkunci,” lanjut Seto.
    Saksi lainnya mengungkapkan, ia melihat dua pria menarik sepeda motor keluar dari area parkir tersebut. Namun, saksi tidak curiga karena menganggap motor tersebut sedang mogok.
    “Menurut saksi 1, motor yang didorong tersebut disangka sedang mogok,” tambah Seto.
    Selain H, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu M (43), J (40), dan J (48). Ketiganya terbukti membantu menjual sepeda motor hasil curian atau menjadi penadah.
    Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D, yang juga membantu H membawa kabur sepeda motor, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Pelaku utama H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
    Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tangkap Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 M

    Bareskrim Tangkap Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 M

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buron inisial AW, kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional dengan 90 korban dan total kerugian Rp 105 miliar. Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia via bandara.

    “Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

    AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 9 Mei 2025. Pelaku berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.

    “Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Himawan.

    Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang menemani AW. Peran 2 orang tersebut sedang didalami.

    “Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni SR dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim Penyidik dalam perkara tersebut,” jelas dia.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

    6 Tersangka Kasus Scam Kripto

    Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham. Sindikat itu dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.

    Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, AN, MSD, MZ, AW dan SR.

    AW dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.

    “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” katanya.

    (lir/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Enam unit mobil rental digadai tanpa izin di Bekasi

    Enam unit mobil rental digadai tanpa izin di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa hingga menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

    Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM pun kini telah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

    “SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jaksel pada Jumat (2/5). MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Binsar menyebut kedua pelaku awalnya mengaku kepada pihak rental tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional.

    Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari orang yang mau menerima gadai.

    “Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku,” ujar dia.

    Mobil-mobil itu digadaikan dengan harga bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.

    Adapun dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.

    Kedua pelaku MNE dan SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    ‎”Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini,” kata Binsar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Komplotan Pencuri Motor, 1 DPO

    Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Komplotan Pencuri Motor, 1 DPO

    Jakarta

    Polisi menangkap empat pencuri sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Peristiwa pencurian ini terjadi pukul 5.45 WIB pada Rabu (28/5). Korban, JM (31) mendapati motornya hilang di parkiran saat selesai bekerja.

    “Pukul 15.40 WIB selesainya korban bekerja korban langsung menuju parkiran tersebut dan melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi. Seto mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap pelaku H (41) di Cakung, Jakarta Timur.

    “Selanjutnya Opsnal Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti ke lokasi, dan mengamankan pelaku atas nama H, lanjut memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, Polsek Kelapa Gading lanjut menginterogasi terhadap pelaku,” ujarnya.

    Dia mengatakan H mengakui melakukan pencurian motor itu bersama temannya yakni pelaku D yang ditetapkan dalam DPO. Dia mengatakan motor korban ditawarkan H dan D ke pelaku M (44) dan JA (40).

    Dia mengatakan JA tidak memiliki uang dan meminta pelaku D menjual motor itu ke pelaku JU (49). Akhirnya motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta.

    “JA pun menawarkan ke teman kerjanya ke JU dan terjual seharga empat juta rupiah,” ujarnya.

    Seto mengatakan uang itu dibagi-bagi dengan pelaku H mendapat Rp 2,2 juta, D sebesar Rp 1,3 juta, JA sebesar Rp 500 ribu. Dia mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

    (mib/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Lem di Kota Solok

    Pria Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Lem di Kota Solok

    Padang, Beritasatu.com – Seorang pemuda bernama Depal Saputra (21), warga Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah ditikam oleh temannya sendiri saat pesta lem bersama di komplek Pertokoan Pasar Usang, Kota Solok, Kamis (5/6/2025) malam.

    Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah seusai terlibat pertikaian dengan pelaku, Yulhardi (31), yang merupakan warga setempat. Perkelahian ini terjadi setelah keduanya bersama dua teman lainnya menggelar pesta mabuk lem di lokasi kejadian.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertengkaran bermula dari adu mulut akibat korban tersinggung oleh ucapan pelaku. Emosi memuncak, korban memukul wajah pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dan menusuk perut korban hingga mengalami pendarahan hebat.

    Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan sesampainya di rumah sakit.

    Menindaklanjuti laporan dari teman korban, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tak lama setelah kejadian. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan dalam insiden tersebut.

    Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurania mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. “Pelaku mengaku menusuk korban karena sebelumnya dipukul terlebih dahulu. Saat ini pelaku kami tahan dan pisau yang digunakan sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjauhi penyalahgunaan zat adiktif seperti lem, karena dapat memicu tindakan berbahaya dan merusak masa depan.

  • Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000 Megapolitan 6 Juni 2025

    Kelakuan “Jagoan Kampung” Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N ditangkap karena minta jatah uang
    parkir
    di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
    Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pelaku merupakan ”
    jagoan kampung
    ” di wilayahnya.
    “Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
    Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menguasai area parkir di tiga lokasi yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
    Di lokasi pecel lele, pelaku baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
    Sementara di salah satu lokasi lainnya, pelaku disebut sudah setahun mengendalikan area parkir.
    Pelaku meminta
    jatah uang parkir
    di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, H, S, dan I pada Sabtu (24/5/2025). Biasanya pelaku menerima jatah harian sebesar Rp 25.000.
    “Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” kata Bintang.
    Namun, ketiganya tak bisa memenuhi permintaan pelaku karena penghasilan tersendat akibat sepi pengunjung.
    Kemudian pelaku meminta ketiganya berhenti menjaga parkir. Namun mereka kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).
    Pelaku yang mengetahui ketiganya menjaga area parkir mendatangi lokasi. Pelaku langsung memperingatkan ketiganya agar tidak mengganggu lahan parkir yang dikuasainya.
    “Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
    Tak beberapa kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Korban yang tak terima akhirnya cekcok dengan pelaku.
    “Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” jelas Bintang.
    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang
    pemerasan
    dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.