Topik: KUHP

  • PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

    PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.

    “Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka, kami meminta pembebasan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda dalam sidang pledoi yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa.

    Menurut dia, kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan serta sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

    Selain itu Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa Tony Surjana yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko sertifikat hak milik (SHM) dan bukan untuk penerbitan SHM baru.

    Brian mengatakan pengukuran ulang dilakukan karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi SHM di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Menurut dia pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja dan tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas.

    Pengukuran ini, lanjut dia, dalam rangka pengukuran atau penelitian fisik di lapangan untuk pengembalian batas guna memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

    “Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata Brian.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dirinya meminta majelis hakim memutus bebas terhadap terdakwa Tony Surjana.

    “Atau setidak-tidaknya menyatakan klien dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata dia.

    Dalam sidang tersebut hal yang menjadi sorotan adalah terkait terbitnya surat tugas pengukuran yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara tersebut yang menjadi objek dalam perkara.

    BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 yang jatuh pada hari Minggu. Sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa yakin jika pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo akan menanggapi secara tertulis terkait pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana pada sidang berikutnya.

    Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penunut Umum menuntut agar terdakwaTony Surjana dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu di dalamnya.

    Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

    Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

    Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara.

    “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Itu kan curat (pencurian dengan pemberatan) ancaman pidananya tujuh tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Aprino menyebut, kejadian pencurian bermula ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dalam kondisi stang terkunci.

    Namun tak lama kemudian, dua pelaku datang dan berusaha membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T.

    “Aksi mereka dipergoki langsung oleh korban yang meneriaki pelaku. Warga sekitar yang dengar teriakan korban, spontan mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Aprino.

    Massa yang geram sempat meluapkan emosinya, namun petugas kepolisian, segera menuju ke lokasi, mengamankan kedua pelaku untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aprino.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Tersangka Pencurian Minyak Mentah di Jalur Truk Pertamina Ditangkap di Ogan Ilir

    3 Tersangka Pencurian Minyak Mentah di Jalur Truk Pertamina Ditangkap di Ogan Ilir

    JAKARTA – Polisi mengungkap kasus pencurian minyak mentah di jalur trunk line Pertamina yang dilakukan tiga tersangka di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Juni, sekitar pukul 01.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham di Indralaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keamanan PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa.

    Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka SM (44), warga Kabupaten Banyuasin, BD (42), warga Kabupaten PALI, AK Saputra (33), warga Kota Palembang.

    “Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri,” katanya di OI, Selasa, 10 Juni, disitat Antara.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian, lalu tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

    Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” ujar AKP M. Ilham.

  • Polisi didesak naikkan status penyelidikan ijazah palsu

    Polisi didesak naikkan status penyelidikan ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Saya akan mendesak penyidik di sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan,” kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

    Ade juga menjelaskan kasus ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di sana-sini karena justru memperkeruh suasana. Artinya semakin “berbola salju” yang harusnya, ini sudah berjalan.

    “Kalau memang ada klarifikasi, di pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana. Segera naik penyidikan, setelah itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting,” katanya.

    Dirinya juga mempertanyakan terkait penarikan kasus pelaporan tuduhan ijazah palsu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

    “Jadi, mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya, saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro Jaya, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Polres Metro Jakarta Selatan itu cukup bagus,” ucap Ade.

    Sebelumnya Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi,” kata Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

    Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).

    Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, remaja tewas saat tawuran hingga kasus rasisme

    Kriminal kemarin, remaja tewas saat tawuran hingga kasus rasisme

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (9/6), mulai dari remaja tewas dalam tawuran di Jakarta Timur hingga kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Satu orang tewas akibat tawuran antar remaja yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    “Korban meninggal termasuk pelaku tawuran juga di Jalan Raya Kampung Tengah pada Senin dini hari,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Hendak tawuran, lima pemuda bersenjata tajam di Jakpus ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari.

    “Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Gulkarmat kerahkan 47 personel padamkan kebakaran vihara di Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan 47 personel untuk memadamkan kebakaran gedung vihara di Jalan Cilincing Lama, Jakarta Utara, Senin dini hari.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan api berhasil dipadamkan,” kata Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Gatot Sulaiman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Pencuri motor di Jakbar terancam 7 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam tujuh tahun penjara.

    “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai

    Jakarta (ANTARA) – Kasus penganiayaan dan rasisme yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, berakhir damai, Senin.

    Kedua belah pihak, baik korban dan pelaku, kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, sepakat menyelesaikan kasus itu melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komandan Satgas Ormas di Batam Dibekuk Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer Bernilai Miliaran

    Komandan Satgas Ormas di Batam Dibekuk Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer Bernilai Miliaran

    Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025.

    “Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” ucapnya.

    Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

    Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

  • Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka Megapolitan 9 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Status pelaku
    pelecehan payudara
    berinisial KN (20) di Lebak Bulus, Cilandak,
    Jakarta Selatan
    , telah dinaikkan menjadi tersangka.
    “Sudah tersangka,” kata Kasi Humas
    Polres Jakarta Selatan
    Komisaris Murodih, saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6/2025).
    Setelah penangkapan, KN langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan statusnya sebagai tersangka, pasal yang menjerat KN pun bertambah satu.
    Sebelumnya, Murodih mengatakan bahwa KN dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    Kini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman, yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
    “Kami tahan dengan pasal 289 dan TPKS Pasal 6,” tambah Murodih.
    KN ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya yang telah kembali ke kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.
    Penangkapan pelaku dilakukan tepat dua minggu setelah korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
    Berdasarkan informasi dari kakak korban, Amy, tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya dan keluar dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima.
    “Ada satu netizen (tetangganya) yang mendatangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumahnya,” kata Amy kepada
    Kompas.com,
    Selasa (3/6/2025).
    Pada hari penangkapannya, KN diketahui menyerahkan diri kepada pengurus RT setempat.
    Kuasa hukum korban, Heni, menjelaskan pihak RT sudah mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
    “Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” jelas Heni.
    Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu, di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
    KN menggunakan modus bertanya arah kepada korban. Korban yang tidak curiga memberikan jawaban dengan mengangkat tangannya untuk menunjuk ke depan.
    Saat itu, pelaku melancarkan aksinya, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tubuh yang dilecehkan.
    Korban juga diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembunuhan dengan Badik Diamankan di Jeneponto

    Pelaku Pembunuhan dengan Badik Diamankan di Jeneponto

    MAKASSAR – Pelarian terduga pelaku pembunuhan di Makassar berakhir sudah. Jajran personel Polsek Manggala dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menyergap pria berinisial RD (29) di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Sang buronan ditangkap atas dugaan penikaman terhadap rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas.

    “Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya di dapat ada Sajam badik dan anak panah, busur (ketapel),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengutip ANTARA pada Minggu, .

    Pelaku diringkus polisi pada salah satu tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu (7/6/2025) yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.

    Sedangkan barang bukti yang telah disita petugas, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.

    Atas perbuatan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolres menjelaskan, kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam Hari Raya Idul Adha 1446 hijiriah. Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (Ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

    Ketika sedang minum miras khas Sulsel ini, korban tanpa sengaja menyenggol gelas pelaku RD hingga tuaknya tertumpah. Kejadian itu kemudian menjadi bahan candaan rekan-rekannya, namun pelaku tidak terima, lalu menyimpan dendam dan terbawa emosi.

    “Setelah kejadian itu, terjadi perselisihan paham karena memang di situ ada si korban menyenggol minuman, cekcok, setelah itu ditunggu sampai sepi. Tadi kan ada banyak (orang), tunggu suasana sepi, lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali, di bagian punggung dan dada,” ujarnya.

    Usai ditikam, korban mengeluarkan cukup banyak darah sehingga warga yang mendengar kejadian tersebut berupaya membawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

    “Sedangkan pelaku sendiri (usai menikam) sempat meminta tolong kepada temannya, intinya melarikan diri ke wilayah Jeneponto. Lalu pak Kapolsek Manggala bersama Kasat Reskrim, satu tim Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tuturnya menjelaskan kronologi kejadian.

    Dari informasi yang didapatkan, rumah pelaku sering dijadikan tempat minum-minum hingga menjadi kebiasaan. Selain itu, sering terjadi keributan mengganggu warga sekitar. Kapolres mengimbau agar masyarakat menghindari konsumsi miras karena dampaknya berbahaya, bukan hanya kesehatan tapi juga kejiwaan.

    “Warga kota, masyarakat masih suka minum ballo (tuak), masih suka mabuk, nah ini hati-hati karena kalau sudah terpengaruh minuman keras, tidak sadar apa yang dilakukan. Akhirnya berujung (melakukan pidana), ditangkap karena melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

  • Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Jakarta

    Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka selama periode dua bulan pada April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras).

    “Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai dengan Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5-nya home industry miras jenis ciu,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

    Dari 51 kasus narkoba tersebut, mayoritas merupakan kurir narkoba yang ditangkap. Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu.

    “Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pengungkapan pabrik ciu, polisi menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras. Selain itu, ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol pun turut disita.

    “Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember,” bebernya.

    Indra mengungkap para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggarannya.

    “Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.

    (rdh/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet di Laga Indonesia vs Tiongkok

    Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet di Laga Indonesia vs Tiongkok

    Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025 kemarin. 

    Pencopet yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang. Dua orang merupakan satu komplotan dan satu lainnya beraksi seorang diri.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu pencopet yang beraksi sendiri berinisial RS, 40. Pelaku mencopet ponsel merek Iphone 11 milik penonton.

    “Pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang sedang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya,” kata Ade Ary dalam keterangannya.
     

     

    Modus ikut antrean masuk stadion

    Ade Ary menjelaskan, pelaku RS melakukan aksi mencopet dengan berpura-pura ikut mengantre untuk masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil ponsel milik korbannya dari dalam tas. Setelah mendapatkan ponsel pelaku meninggalkan lokasi.

    “Tersangka kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

    Selain RS, dua pelaku lainnya BS dan MY yang merupakan satu komplotan juga memiliki modus yang sama. Ade Ary menjelaskan, keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK. 

    Sementara itu, Ade Ary mengatakan, untuk dua tersangka lainnya berinisial BS, 28, dan MY, 41. Kedua pelaku itu mencopet sebuah ponsel merek Samsung milik seorang penonton dan keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK.

    Modus dari kedua pelaku tersebut pun juga sama dengan tersangka RS. Namun, korban baru mengetahui ponselnya sudah tidak ada di dalam tas saat berada di dalam stadion langsung melapor ke petugas.

    “Korban kemudian melapor ke petugas yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3840/VI/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 7 juta dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

    Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025 kemarin. 
     
    Pencopet yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang. Dua orang merupakan satu komplotan dan satu lainnya beraksi seorang diri.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu pencopet yang beraksi sendiri berinisial RS, 40. Pelaku mencopet ponsel merek Iphone 11 milik penonton.

    “Pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang sedang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya,” kata Ade Ary dalam keterangannya.
     

     

    Modus ikut antrean masuk stadion

    Ade Ary menjelaskan, pelaku RS melakukan aksi mencopet dengan berpura-pura ikut mengantre untuk masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil ponsel milik korbannya dari dalam tas. Setelah mendapatkan ponsel pelaku meninggalkan lokasi.
     
    “Tersangka kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.
     
    Selain RS, dua pelaku lainnya BS dan MY yang merupakan satu komplotan juga memiliki modus yang sama. Ade Ary menjelaskan, keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK. 
     
    Sementara itu, Ade Ary mengatakan, untuk dua tersangka lainnya berinisial BS, 28, dan MY, 41. Kedua pelaku itu mencopet sebuah ponsel merek Samsung milik seorang penonton dan keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK.
     
    Modus dari kedua pelaku tersebut pun juga sama dengan tersangka RS. Namun, korban baru mengetahui ponselnya sudah tidak ada di dalam tas saat berada di dalam stadion langsung melapor ke petugas.
     
    “Korban kemudian melapor ke petugas yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3840/VI/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 7 juta dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)