Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
sengketa tanah
di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/06/12/6849dad249633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan
-
/data/photo/2025/06/12/6849dad249633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
sengketa tanah
di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi terkait Judol
GELORA.CO – Polisi mengamankan ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga yakni Joko Suyoto atas kasus judi online (judol) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di sebuah toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Srono.
“JS (Joko Suyoto) kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tersangka telah diintai polisi sejak lama atas dugaan kasus judol. Saat diamanka, tersangka diketahui sedang bermain judol jenis mahyong di toko kelontong miliknya.
Polisi menemukan bukti dari ponsel milik tersangka yang disita yang menunjukkan adanya permainan judol termasuk transaksi serta percakapan terkait judol.
“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman adanya tersangka lain. Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 330 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tandasnya.
Diketahui, penyanyi cilik Farel Prayoga pernah trending pada 2022 silam karena turut meramaikan upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka.
Ketika itu Farel tampil membawakan lagu ‘Ojo Dibanding-bandingke’ di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana, dan tamu undangan di momen hari kemerdekaan.
Bahkan seluruh peserta ikut berjoget mengiringi lagu yang dinyanyikan Farel, termasuk Jokowi dan ibu Iriana.
-
/data/photo/2025/05/22/682f2e33965a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan
Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
Denden Imadudin
Soleh agar kembali melindungi situs judi
online
(judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
perlindungan situs judol
.
Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
‘,” ujar Denden dalam persidangan.
Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
situs judi online
:
1. Klaster koordinator
Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
2. Klaster eks pegawai Kominfo
Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
3. Klaster agen situs judol
Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Ditangkap Kasus Judi Online
Banyuwangi (beritajatim.com) – Ayah dari penyanyi cilik populer Banyuwangi Farel Prayoga ditangkap polisi akibat kasus judi online. Tersangka JS yang telah diamankan oleh polisi kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersangka JS tersebut. Dia mengaku, statusnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka kami tangkap karena kasus judi online. JS kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Komang, Rabu (11/6).
Komang menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (10/6). Menurut pengakuannya, JS memang telah lama diintai oleh pihak berwajib. Tersangka JS diketahui bermain judi online jenis Mahyong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.
Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka memang benar ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.
“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya.
Kasus judi online, terang Komang, menjadi perhatian serius. Selama sebulan terakhir Satreskim Polresta Banyuwangi mengamankan 5 tersangka kasus serupa. Kelimanya namun tidak terkait dengan kasus judi online Joko Suyoto.
“Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir ada 5 tersangka kasus judi online. Ini indikasi menandakan bahwa aktivitas judi online di Banyuwangi cukup tinggi,” terangnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, tersangka JS diketahui dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tegas Komang Yogi.
Sementara kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto menambahkan, bila tersangka menghormati proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Melihat alat bukti, kuasa hukum masih akan melakukan analisa untuk mengambil langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya.
“Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan,” pungkas Charisma. [tar/ian]
-

Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sudah dilimpahkan, pada Kamis (5/6),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Syahron menambahkan sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa (17/6) depan.
“Sidang Disbud pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 10.00 WIB,” ucapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.
Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.
Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, dua terdakwa
kasus suap
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjalani
sidang perdana
pada Kamis (12/6/2025).
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, besok (12/6) bertempat di Museum Tekstil Palembang, akan dilaksanakan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Irwan mengatakan, sidang perdana seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, namun pengadilan sedang direnovasi sehingga dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
“Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka adalah Kepala
Dinas PUPR OKU
Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta Megapolitan 11 Juni 2025
Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pria berinisial SH (36) menguras uang milik mantan bosnya, RH, senilai Rp 30,5 juta usai nekat membobol akun toko
onlinepro seller
korban.
“Tersangka melakukan pencairan dana yang ada pada akun Shopee kemudian dialihkan serta dimasukkan ke rekening tersangka sebanyak empat kali transaksi, senilai Rp 30.552.871,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2025).
Insiden pembobolan akun itu terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Sumardi menjelaskan, SH merupakan mantan karyawan RH yang dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena lalai terhadap pekerjaan.
Namun, usai dipecat, SH masih memiliki akses terhadap email perusahaan.
“Ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum
log out
sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di
handphone
miliknya,” ungkap Sumardi.
Begitu berhasil membobol akun toko
online
mantan bosnya, pelaku langsung melakukan pencarian dana.
Adapun SH nekat melakukan aksinya karena sakit hati usai diberhentikan sebagai karyawan pada 26 Juni 2024.
Sumardi menerangkan, pelaku menggunakan uang hasil pembobolan untuk kebutuhan sehari-hari, judi
online
(judol), dan membeli narkoba.
“Hasil urine setelah dicek positif sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun.
Lalu, Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684933912c42e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Ketua LSM Peras Perusahaan Banten: Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan Regional
Ketua LSM Peras Perusahaan Banten: Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (
LSM
) Masyarakat Peduli Lingkungan,
Mustofa
(51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang,
Banten
.
PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta dari ulah Mustofa.
“Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya.
Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan.
Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan.
Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor.
Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian.
Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus
pemerasan
tersebut ke Polda Banten.
Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang.
Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
