Topik: KUHP

  • Terungkap Penipuan Calon Siswa Bintara Polri di Sumut, Total Kerugian Korban Capai Rp1,43 Miliar

    Terungkap Penipuan Calon Siswa Bintara Polri di Sumut, Total Kerugian Korban Capai Rp1,43 Miliar

    Diungkapkan Nanang, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut disita.

    “Kami tegaskan, proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH,” ungkapnya.

    Dirincikan nanang, proses rekrutmen Bintara Polri, baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

    “Kapolda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” tegasnya.

  • Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, meyakini sosok “Bapak” yang memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui staf PDIP, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam (HP) usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebutan “Bapak” tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Nurhasan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, dengan terdakwa utama Hasto Kristiyanto.

    Jaksa menghadirkan bukti percakapan antara Harun dan Nurhasan, di mana Nurhasan meminta Harun untuk siaga di kantor DPP PDIP dan merendam HP atas perintah “Bapak” yang sama-sama dipahami oleh keduanya.

    “Ada penggunaan kata ‘Pak’ dan ‘Bapak’. ‘Pak’ digunakan oleh seseorang di satu tempat, sementara ‘Bapak’ digunakan oleh orang lain yang sedang di luar. Ini dua konteks berbeda,” kata Frans dalam kesaksiannya di persidangan.

    Frans menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Nurhasan konsisten menyapa Harun dengan “Pak”, sementara Harun menyebut Nurhasan dengan “Bapak” ketika bertanya soal keberadaan pihak ketiga.

    “Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’. Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Kalau yang dimaksud ‘Bapak’ adalah dirinya sendiri, seharusnya jawabannya personal, bukan seperti itu,” jelas Frans.

    Dalam analisis linguistiknya, Frans menyimpulkan sebutan “Bapak” tersebut mengacu pada Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik KPK, konteks percakapan, serta data chat lain yang diperiksa selama dirinya dimintai keterangan sebagai ahli bahasa.

    “Dalam BAP saya menyatakan bahwa berdasarkan konteks dan informasi yang saya terima, ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto, Sekjen PDIP,” tegasnya.

    Frans merupakan salah satu dari empat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Tiga ahli lainnya adalah Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Jaksa KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP yang menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I agar digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Nurhasan merendam HP milik Harun Masiku ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP lain sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

    Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi Megapolitan 12 Juni 2025

    Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penanganan kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kini resmi dilimpahkan ke
    Polda Metro Jaya
    .
    Penggabungan dilakukan karena kasus tersebut dinilai memiliki atensi publik yang tinggi.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih mengatakan, keputusan itu diambil atas pertimbangan dampak sosial dan politik dari kasus tersebut.
    “Dasarnya karena ada pertimbangan perkara tersebut merupakan atensi publik,” ujar Murodih saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
    Ia juga menyebutkan perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya secara sosial, tetapi juga berkaitan dengan tokoh publik.
    “(Perkara) berdampak besar terhadap sosial dan politik serta ada kaitannya dengan tokoh publik,” tambahnya.
    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan laporan mereka yang semula diproses di Polres Jakarta Selatan telah ditarik untuk digabungkan dengan laporan serupa di Polda Metro Jaya.
    “Jadi hari ini kami diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait Pasal 160 KUHP dikumpulkan menjadi satu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (10/6/2025), sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dengan penggabungan laporan ini, Ade mendesak agar penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, mengingat bukti-bukti yang diajukan sudah dianggap lengkap.
    “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jangan hanya klarifikasi di media, karena itu justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
    “Klarifikasi tempatnya di pengadilan. Kalau alat buktinya sudah cukup, segera naik sidik,” tambah Ade.
    Selain itu, timnya juga meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam tuntutan hukum yang diajukan.
    Peradi Bersatu sebelumnya melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta empat orang lainnya berinisial RS, T, ES, dan K ke Polres Jakarta Selatan.
    Kelima terlapor tersebut diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial terkait ijazah Jokowi yang disebut palsu.
    Laporan tersebut didaftarkan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dengan nomor laporan LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/
    POLDA METRO JAYA
    .
    Mereka dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Karyawan Ekspedisi Bobol Uang Perusahaan untuk Main Judi Online dan Beli Sabu

    Mantan Karyawan Ekspedisi Bobol Uang Perusahaan untuk Main Judi Online dan Beli Sabu

    JAKARTA – Tersangka Sahlan Nasution (36) membobol uang milik perusahaan melalui akun Shopee. Saldo akun perusahaannya itu dialihkan ke rekening miliknya.

    Pria bertato yang bekerja dibagian ekspedisi itu merupakan warga Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sahlan melakukan aksi pembobolan uang perusahaan karena dianggap serig lalai dalam pekerjaannya.

    Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi menjelaskan bila uang puluhan juta yang diambilnya melalui akun Shopee digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

    “Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk judi online dan narkoba. Hasil urine setelah dicek juga positif sabu,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi kepada wartawan, Rabu, 11 Juni.

    Penangkapan terhadap Sahlan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Burhanudin dan Rhido Saputra di Polsek Makasar.

    Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

    “Kerugian materil diderita korban senilai Rp30.552.871,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP juncto UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

  • Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para tersangka berbagi peran untuk memuluskan aksinya dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kemudian tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper,” ucap Yandri.

    Selanjutnya tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper melalui RK, kemudian tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam.

    “DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per koper, begitu juga tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper” ucap Yandri.

    Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.

    “Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai pengemas dan supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

    Sementara itu tersangka lain HE, U, LNH, S dan B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

    Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terekam CCTV gasak uang bos, karyawan di Jakpus di tangkap

    Terekam CCTV gasak uang bos, karyawan di Jakpus di tangkap

    Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang karyawan konter pulsa yang menggasak uang milik bosnya yang kasusnya terekam kamera pengintai atau CCTV.

    “Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, karyawan itu berinisial MR (23) yang nekat mencuri uang majikannya senilai Rp2,1 juta dan setelah melancarkan aksinya pelaku kabur ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

    Susatyo mengatakan pelaku bekerja di konter pulsa korban sejak Oktober 2023. Alih-alih bekerja dengan baik, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk menggasak uang majikannya.

    “Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja konter pulsa lalu kabur,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, dan bekerja sebagai kenek bus.

    Namun, Tim Buser Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di pool bus Luragung, Galur, Kemayoran.

    “Tim Buser Presisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sudah habis untuk ongkos ke Kuningan dan biaya makan,” kata dia.

    Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

    Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

    “Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Firdaus menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Korban Pelecehan Persada Hospital Dilaporkan Balik, Ini Kata Ahli

    Korban Pelecehan Persada Hospital Dilaporkan Balik, Ini Kata Ahli

    Malang, Beritasatu.com – Proses hukum kasus pelecehan seksual di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, semakin memanas setelah korban berinisial QAR justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku, Dokter AY.

    Tuduhan terhadap QAR adalah pencemaran nama baik, buntut dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan foto oknum dokter tersebut.

    Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menegaskan, secara hukum korban pelecehan yang melapor ke polisi tidak bisa diproses balik hanya karena telah melaporkan kejadian pidana.

    Menurut Jatmika, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelapor dalam kasus pidana berhak atas perlindungan hukum, termasuk dari potensi tuntutan balik oleh pihak terlapor.

    “Ketika korban melapor, prosesnya sudah menjadi urusan negara. Maka korban tidak bisa dijerat balik secara hukum hanya karena melapor,” jelas Jatmika dalam wawancara dengan Beritasatu.com, Kamis (12/6/2025).

    Konsekuensi Hukum

    Meski pelaporan pidana mendapat perlindungan, unggahan QAR di media sosial yang menampilkan identitas dokter AY dianggap sebagai hal berbeda.

    Menurut Jatmika, publikasi yang dilakukan secara pribadi tanpa putusan pengadilan bisa berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik.

    “Hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan ke publik, demi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

    Menariknya, menurut Jatmika, ada celah hukum yang bisa digunakan korban untuk membela diri.

    Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa pernyataan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.

    Namun, apakah tindakan QAR tergolong sebagai bentuk pembelaan diri? Jatmika menyatakan, hal ini akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan.

    Penyidikan Tetap Berjalan

    Hingga saat ini, penyidikan terhadap laporan balik oleh Dokter AY terus berjalan. Surat pemanggilan terhadap QAR telah dilayangkan dan korban dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi di Polresta Malang Kota pada pekan depan.

    “Hukum tetap memungkinkan laporan pencemaran nama baik ini diproses. Namun nanti pengadilan yang menentukan apakah tindakan korban melanggar hukum atau merupakan pembelaan diri,” pungkas Jatmika.

    Kasus pelecehan di Persada Hospital kini memasuki babak baru yang kompleks. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menilai dan memutuskan perkara ini, sebuah uji penting dalam perlindungan korban dan kebebasan berekspresi di ranah digital.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • Main Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Jadi Tersangka

    Main Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) seusai ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dikutip dari Channel Youtube, Kamis (12/6/2025).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berinisial JS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkap Komang Yogi.

  • Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Sidang lanjutan kasus Hasto ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

    “Ahli yang akan kami hadirkan Doktor Frans Asisi Datang SS, M Hum, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk ahli bahasa Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari Komisi KPK Hafni Ferdian, serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.