Topik: KUHP

  • Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

    Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lima orang terduga pelaku pencurian kabel yang amankan Korem 082 Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) tidak ditahan Satreskrim Polres Mojokerto. Ini lantaran pemillik kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet tidak melapor ke Polres Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya menerima kelima orang terduka pelaku pencurian dari Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada, Jumat (13/6/2025). Tim Intelijen Korem 082/CPYJ juga menyerahkan barang bukti berupa 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

    “Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Intel Korem kemarin (Jumat) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani, ada lima orang terduga pelaku dan barang bukti potongan kabel dan truk Mitsubishi nopol S 8987 NE,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).

    Saat diamankan kelima orang terduga pelaku sedang beraktivitas melakukan penggalian jaringan kabel yang ditanam sejak 1971 silam di Jalan Raya Sajen, namun saat ini sudah tidak berfungsi. Kasat menjelaskan, perbuatan kelimanya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Mojokerto. Sehingga kelimanya tidak bisa ditahan dan kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” jelasnya.

    Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

    Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

    S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh.[tin/aje]

  • Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya Megapolitan 15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap motif pelaku MY (32) membunuh rekannya nelayan ABT (39) di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara karena dendam dan cemburu.
    “Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana dikutip Antara, Minggu (15/6/2025).
    Pembunuhan
    dilatarbelakangi dendam karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan. Selain itu, pelaku juga cemburu karena mantan kekasihnya saat ini menjalin hubungan dengan korban.
    Polisi menangkap MY di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025).
    Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
    “Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata dia.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
    Sebelumnya nelayan berinisial ABT (39) tewas ditusuk di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.
    Peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke.
    “Terjadi peristiwa penganiayaan atau penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara,” ucap AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Krishna mengatakan, sebelum terjadi penusukan, sekitar pukul 05.00 WIB warga mendengar adanya keributan di warung milik Suminta.
    Lalu, warga mendatangi warung itu untuk mengecek keributan yang terjadi.
    “Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” tutur Krishna.
    Setibanya di Pospol, ABT langsung dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak Megapolitan 15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh nelayan ABT (39) di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025).
    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan korban tewas ditusuk pelaku hingga tewas.
    “Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).
    Pelaku terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.
    “Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke,” kata dia.
    Petugas mengajak pelaku ke lokasi namun malah mendorong petugas yang sedang melakukan identifikasi.
    “Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata dia.
    Ia mengatakan penangkapan pelaku MY dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
    Pihaknya juga menganalisa video pemantau yang ada di lokasi kejadian. Sejumlah keterangan dan barang bukti tim mendapatkan informasi pelaku ini akan kabur ke luar kota.
    “Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri,” kata dia.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
    Sebelumnya nelayan berinisial ABT (39) tewas ditusuk di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.
    Peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke.
    “Terjadi peristiwa penganiayaan atau penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara,” ucap AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Krishna mengatakan, sebelum terjadi penusukan, sekitar pukul 05.00 WIB warga mendengar adanya keributan di warung milik Suminta.
    Lalu, warga mendatangi warung itu untuk mengecek keributan yang terjadi.
    “Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” tutur Krishna.
    Setibanya di Pospol, ABT langsung dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    JAKARTA – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans menegaskan dirinya bukan saksi fakta, tetap sebagai ahli bahasa yang menganalisis percakapan antara Hasto dan sejumlah pihak terkait, berdasarkan ilustrasi dan keterangan penyidik KPK.

    Hal ini disampaikan Frans dalam lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni malam.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto meminta Hasto memberikan tanggapan atas analisa dan pandangan Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa.

    “Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto.

    Hasto mengaku keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteksnya. Kedua, Hasto juga keberatan dengan analisa dan kesimpulan ahli Frans soal sosok ‘Bapak’ dalam komunikasi antara satpam PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.

    Menurut Hasto, analisa ahli Frans soal kata ‘Bapak’ yang merujuk pada dirinya, telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

    “Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘Bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” kata Hasto.

    Merespons keberatan Hasto, Frans menegaskan dirinya tetap pada keterangan, analisa dan kesimpulan yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk, sosok ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan Nurhasan adalah Hasto Kristiyanto.

    “Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi,” tegas Frans.

    Frans mengatakan dirinya adalah ahli yang fokus menganalisis percakapan antara Hasto dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Frans pun mengaku bahwa dirinya bukanlah saksi fakta.

    “Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” tandas Frans.

    Hasto lalu menyampaikan keberatan lain terkait sikap netralitas ahli. Dia menilai, sebagai ahli, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

    Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

    “Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.

    Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan ‘SS’ yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. “Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.

    Atas keberatan tersebut, Frans mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.

    “Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Frans.

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto, adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, dan ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ayah Terlibat Judi Online, Farel Prayoga Tetap Profesional dan Berkarya

    Ayah Terlibat Judi Online, Farel Prayoga Tetap Profesional dan Berkarya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi cilik Farel Prayoga mengungkapkan kesedihannya atas penangkapan sang ayah, Joko Suyoto, yang menjadi tersangka kasus judi online oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

    Meski sedih, Farel menegaskan bahwa dirinya tetap fokus berkarya dan bersikap profesional.

    “Kalau dibilang sedih, ya sedih. Namun, sekarang saya lebih sering di luar rumah. Semoga dari kejadian ini, Bapak bisa berubah jadi lebih baik,” kata Farel dalam pernyataannya yang dikutip dari Channel YouTube, Jumat (13/6/2025).

    Menurut Farel, selama ini ia tidak pernah melihat perilaku mencurigakan dari ayahnya. “Bapak sebenarnya tidak pernah aneh-aneh. Biasanya cuma urus tambak ikan di belakang rumah, terus jaga warung kecil bareng ibu,” lanjutnya.

    Farel pun berharap ayahnya bisa mengambil hikmah dari kasus yang menimpanya. “Semoga bisa berubah, belajar dari kesalahan. Namun, saya akan tetap berkarya dan berusaha profesional dalam pekerjaan saya,” tegas Farel.

    Sementara itu, manajer Farel, Muhammad Rais Simon, menyebut Farel sudah cukup dewasa dalam menyikapi persoalan tersebut.

    “Farel itu mentalnya sudah terbangun sejak kecil. Saat mendengar kasus ini dia tidak terlalu syok. Mudah-mudahan tidak berdampak ke kariernya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Joko Suyoto (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (10/6/2025). Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan kini masih menjalani pemeriksaan di tahanan Polresta Banyuwangi.
     

  • Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        13 Juni 2025

    Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang Makassar 13 Juni 2025

    Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Kasus
    penganiayaan
    berat berlatar belakang asmara terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan.
    Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai menganiaya pria lain berinisial AW (30) dengan senjata tajam.
    AW merupakan suami baru dari istri sirinya.
    Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu sekitar pukul 10.15 Wita.
    Saat itu, korban AW tengah berada di sekitar rumah mertuanya.
    Tanpa diduga, JF yang diketahui masih berstatus sebagai suami siri dari HS (30), datang menghampiri dan langsung menyerang dengan parang.
    “Pelaku datang tiba-tiba dan langsung memarangi korban. Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang dari pelaku,” ungkap Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
    Dari hasil penyelidikan, motif utama penganiayaan ini dipicu oleh kecemburuan dan kemarahan JF yang mengetahui bahwa istri sirinya, HS, telah menikah secara resmi dengan korban AW.
    Padahal, JF dan HS sebelumnya menikah siri dan telah dikaruniai seorang anak, meski hubungan keduanya belakangan tidak harmonis.
    “Hubungan mereka memang sudah renggang. HS dan JF jarang tinggal bersama, namun secara hukum mereka juga belum resmi bercerai,” jelas Sultan.
    Akibat aksi brutal tersebut, korban AW harus dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, termasuk jari telunjuk tangan kanan yang putus, luka robek di bahu kiri atas, serta luka terbuka di lengan kanan.
    “Luka yang diderita korban cukup serius, terutama di bagian tangan dan bahu. Tim medis langsung melakukan tindakan untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban,” tambah Sultan.
    Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. Pelaku JF berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
    Atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.
    “Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Sultan.
    Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi pencopetan influencer disabilitas di Tangerang

    Kronologi pencopetan influencer disabilitas di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B yang terjadi di kawasan Tangerang pada Senin (9/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota.

    “Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban melakukan pengecekan terhadap uang miliknya yang berada di dalam tas selempang.

    “Ternyata, satu unit ponsel dan uang milik korban sudah tidak berada di dalam tas yang dibawa oleh korban,” kata Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan memberitahukan kepada BY selaku ibu korban untuk membuat laporan polisi.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Juni 2025, selanjutnya tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

    “Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku,” kata Ade Ary.

    Selanjutnya Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama AY (51) pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

    Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial instagram melalui akun @viralciledug, influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi, pada hari Senin (9/6/).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juni 2025

    2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang Megapolitan 13 Juni 2025

    2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – MT (44) dan SB (34), pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM di Depok pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon. 
    Keduanya beraksi di daerah Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, sebelum dibekuk polisi. 
    “Berdasarkan laporan polisi yang terjadi di daerah Cimanggis, pelaku juga melakukan modus pencurian (
    ganjal ATM
    ) yang serupa di beberapa daerah di antaranya Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
    Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM. MT dan SB juga menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
    Dengan potongan tusuk gigi atau lidi itu, kartu ATM korban akan terganjal atau tertelan di mesin ATM.
    “Dan setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel
    double tape
    (lakban),” ujar Jupriono.
    Pengungkapan kasus ini bermula saat korban hendak bertransaksi menggunakan kartu ATM di sebuah minimarket daerah Cimanggis pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
    Setelah korban memasukkan kartu ATM, tampilan layar mesin ATM nihil dan kartu tidak bisa keluar karena terganjal.
    “Dan saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol. Transaksi tanpa kartu dan layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa,” terang Jupriono.
    Pelaku M lekas memanggil korban dan menginformasikan tampilan mesin ATM sudah muncul dan bisa dipakai untuk bertransaksi.
    Namun, salah seorang saksi di lokasi justru curiga terhadap gerak-gerik M.
    “Dan setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV minimarket, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM tersebut,” jelasnya.
    Saat menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM termodifikasi dengan tusuk gigi/lidi dan tali, empat bungkus plastik kecil berisi potongan tusuk gigi atau lidi, lima kartu ATM, dua potongan gergaji besi yang berlakban, dan satu
    double tape.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis