Topik: KUHP

  • Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

    Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

    Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Hukum Tata Negara
    Jimly Asshiddiqie
    membeberkan tiga langkah strategis yang dinilai penting dan tegas untuk memperkuat
    pemberantasan korupsi
    di Indonesia.
    Menurut Jimly, upaya bersih-bersih dari praktik korupsi harus dimulai dari tata kelola keuangan negara hingga penindakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
    “Harus ada penataan ulang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir. Dari kualitas dan integritas perencanaan dan penganggaran, sampai kualitas dan integritas dalam pembelanjaan keuangan negara,” kata Jimly kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
    Langkah pertama, menurut Jimly, adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
    Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja agar tidak menimbulkan celah korupsi.
    Kedua adalah memperkuat sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi.
    Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seimbang, mulai dari inspektorat di tiap lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
    Jimly juga menekankan perlunya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan ketika bawahannya terjerat korupsi.
    “Harus diterapkan prinsip bahwa atasan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya secara langsung, dengan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
    Jimly turut menyoroti pentingnya pendekatan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara.
    Dia menekankan supaya penegak hukum utamakan tindakan dan sanksi administratif untuk penyelamatan kekayaan negara melalui penyitaan aset.
    “Baru kemudian pemidanaan sebagai ultimum remedium untuk efek jera,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
    Sebagai langkah terakhir, Jimly menyarankan penerapan ancaman pidana mati sebagai bentuk ketegasan negara, meski tetap mengikuti aturan dalam KUHP yang mensyaratkan masa percobaan.
    “Upaya terakhir yang tegas adalah dengan penerapan ancaman pidana mati, meskipun menurut KUHP disertai masa percobaan 10 tahun,” imbuhnya.
    Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja
    pemerintahan Prabowo
    Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi.
    Kepuasan publik tersebut tecermin dari survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025, dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.
    Dari 73,6 persen yang menyatakan puas terhadap penanganan korupsi di era Presiden Prabowo, terbagi atas 63,7 persen yang menyatakan puas dan 9,9 persen menyatakan sangat puas.
    Lalu, 22,4 persen menyatakan tidak puas, 1,1 persen menyatakan sangat tidak puas, dan 2,9 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab terhadap penanganan kasus korupsi di era Prabowo.
    Adapun 48,8 persen responden yang mayoritas generasi Z dan Y, mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial, sedangkan dari televisi (41,7 persen) dan berita daring (14,2 persen).
    Data tersebut menunjukkan bahwa platform digital telah menggantikan media konvensional sebagai kanal utama penyebaran informasi politik dan hukum.
    Sementara itu, kasus korupsi yang paling diketahui masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM) oplosan, yakni sebesar 85,7 persen.
    Setelah itu, kasus minyak goreng menjadi yang kedua diketahui publik, yaitu sebesar 74,9 persen.
    Sedangkan untuk kasus logam mulia (35,4 persen) dan bank daerah (26,9 persen).
    Mayoritas responden juga menyatakan yakin jika pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
    Sebanyak 72,8 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan kasus BBM oplosan, diikuti kasus minyak goreng (72,9 persen), logam mulia (63,4 persen), dan bank daerah (62,5 persen).
    Sebagai informasi, Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) pada 7-13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi.
    Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.
    Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tumpang, 1 Orang Buron

    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tumpang, 1 Orang Buron

    Malang (beritajatim.com)– Kepolisian Resor Malang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) malam. Saat kejadian, korban bernama Suntoni (48), tengah meninggalkan rumahnya untuk membeli jamu.

    “Dua pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke rumah yang kosong melalui pintu belakang dan mengambil satu unit ponsel,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

    Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang tinggal di rumah sebelah. Ia mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah korban.

    Saksi kemudian mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.

    “Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” imbuhnya.

    Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian turut diamankan dalam pengungkapan ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.699.000.

    “Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bambang. [yog/aje]

  • Tawuran Pelajar di Sumedang, Dedi Mulyadi Kirim Pelaku ke Barak Militer

    Tawuran Pelajar di Sumedang, Dedi Mulyadi Kirim Pelaku ke Barak Militer

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyayangkan masih adanya aksi tawuran di kalangan pelajar. Aksi tawuran antarpelajar itu diketahui terjadi di Jalan Atas Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

    Akibat tawuran tersebut, dua pelajar mengalami luka serius karena sabetan senjata tajam. “Masih juga ada anak-anak SMK di Sumedang yang masih tawuran,” ucap Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Minggu, 16 Juni 2025.

    Dedi mengeklaim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan tiga langkah untuk menindaklanjuti para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. 

    Dari 29 pelajar yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

    “Yang pertama, yang terlibat kriminal dan melukai orang itu berproses secara hukum,” ucap Dedi.

    Adapun 11 pelajar diserahkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk pembinaan psikososial dan konseling.

    “Yang kedua, ada yang dirawat atau dibina di dinas sosial,” pungkas mantan Bupati Purwakarta ini. 

    Sementara 10 pelajar lainnya, kata Dedi, diserahkan ke Barak Militer Dodiklat TNI AD untuk menjalani pembinaan karakter.

    “Yang ketiga, ada yang dimasukin di Dodik Bela Negara untuk melakukan pendidikan bersama yang lainnya untuk menjadi anak-anak hebat,” tuturnya.

    Dedi lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap kebijakannya.

    “Itulah langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jabar, dan saya ucapkan terima kasih bagi semuanya, baik yang menyukai maupun yang tidak menyukai, kedua-duanya adalah saudara saya,” tutupnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO Megapolitan 16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap empat pelajar pelaku
    tawuran
    yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
    Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).
    Polisi pun meminta agar keenam DPO segera menyerahkan diri.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” ujar Pranata.
    Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban hendak membubarkan aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Nahas, korban justru menjadi sasaran pelajar. Nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.
    Jumat (13/6/2025), polisi menangkap empat pelaku, yakni IAM, DPK, RR, dan RS. Para pelaku ditangkap di rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
    “Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” ungkap Kukuh.
    Saat ini keempat pelaku dijebloskan ke rumah tahanan sementara di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    Selain itu, polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita Megapolitan 16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam “Pencabut Nyawa” Disita
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi menyita 12 bilah senjata tajam jenis celurit dan “pencabut nyawa” atau sabit kapak dalam aksi
    tawuran
    pelajar yang menewaskan anggota Karang Taruna di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
    “Menyita 12 bilah senjata tajam, termasuk celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa”, yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, dikutip
    Kompas.com
    , Senin (16/5/2025).
    Kukuh menjelaskan, peristiwa berawal ketika anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) hendak membubarkan aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Nahas, korban justru menjadi sasaran pelajar. Nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.
    Sehari setelahnya atau Jumat (13/6/2025), polisi menangkap empat pelaku, yakni IAM, DPK, RR, dan RS. Para pelaku ditangkap di rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
    Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
    “Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Pranata.
    Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB.
    Polisi pun meminta agar keenam DPO segera menyerahkan diri.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap Megapolitan 16 Juni 2025

    Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Empat pelajar yang terlibat
    tawuran
    hingga menyebabkan tewasnya anggota
    Karang Taruna
    bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap pada Jumat (13/6/2025).
    “Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
    Kukuh menjelaskan, insiden terjadi saat korban mencoba membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Namun, niat baik korban justru berujung petaka. Ia malah menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka parah hingga nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
    Tak berselang lama dari kejadian, polisi menangkap keempat pelaku di rumah mereka, yang lokasinya masih berada di sekitar tempat kejadian.
    Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 bilah senjata tajam yang terdiri dari celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa” yang diduga digunakan saat pengeroyokan terhadap korban.
    Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui bahwa keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif, dengan rentang usia duduk di bangku SMP dan SMA.
    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    “Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata.
    Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lainnya sebagai buron. Mereka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Ijo, Ibam, Mufid, Oca, Ragil, dan Bagas alias Babal.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” imbuh Arnandha.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi Makassar 16 Juni 2025

    Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi
    Tim Redaksi
     
    GOWA, KOMPAS.com – 
    Dua pria di Kabupaten
    Gowa
    , Sulawesi Selatan, nekat mencuri 15 karung bawang putih siap jual milik seorang petani.
    Aksi tersebut menyebabkan korban merugi hingga belasan juta Rupiah. Kedua pelaku kini telah ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
    Pelaku berinisial YU (30) dan SU (24) diamankan oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan dari Ruslan (51), petani asal Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, yang kehilangan hasil panennya pada Kamis (22/5/2025) lalu.
    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
    “Saya sudah mau ke pasar bawa bawang putih untuk dijual, tapi setelah saya lihat ternyata sudah tidak ada. Ada 15 karung yang hilang,” kata korban Ruslan saat dikonfirmasi Kompas.com di halaman Mapolsek Pallangga, Senin (16/6/2025).
    Atas peristiwa ini, tim Black Horse, Reskrim Polsek Pallangga kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus identitas tiga pelaku.
    Polisi terlebih dahulu meringkus, SU di tempat persembunyiannya di Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. SU diamankan pada pukul 04.00 WITA Sabtu, (14/6/2025).
    Saat diamankan SU mengakui perbuatannya dan beraksi bersama YU. YU kemudian dinamakan pada Senin, (16/6/2025) dini hari di tempat persembunyiannya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
    “Alhamdulillah dua pelaku berhasil kami amankan di dua tempat yang berbeda, pertemanan kami amankan di Kabupaten Takalar dan satunya kami amankan di Kabupaten Gowa” kata Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Senin, (16/6/2025) di Mapolsek Pallangga.
    Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 10.000.000.
    Kedua pelaku sendiri beraksi dengan cara memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur, pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah kemudian merusak kunci pagar dan menggasak 15 karung bahwa putih yang disimpan di teras rumah korban mengunakan pickup.
    Atas perbuatannya, SU dan YU kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana
    pencurian
    dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar Megapolitan 16 Juni 2025

    Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Seorang anggota Karang Taruna bernama Adi (30) tewas saat mencoba membubarkan aksi tawuran antarpelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
    Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap empat orang pelaku di rumah masing-masing yang berada tak jauh dari lokasi tawuran. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025).
    “Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif, baik di tingkat SMP maupun SMA.
    “Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” jelas Kukuh.
    Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung.
    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
    Tak hanya itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lain sebagai buronan dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” tegas Kukuh.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Jakarta

    Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang meminta polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Jokowi menyatakan proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas, sehingga permintaan gelar perkara khusus ini seperti upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

    “Karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025).

    Yakup menerangkan, Bareskrim Polri telah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif. Dalam hasil penyelidikannya, Bareskrim menyatakan tidak ada tindak pidana.

    “Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? ‘Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan’. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” jelasnya.

    Yakup menekankan, jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak bisa dapat dilanjutkan. Dia mengibaratkan hal ini seperti laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke polisi, namun setelah dicek, ternyata tidak ada barang yang hilang.

    “Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana,” ungkapnya.

    “Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang,” sambung dia.

    TPU Minta Gelar Perkara Khusus

    Pada Senin 26 Mei 2025 lalu, TPUA mendatangi Gedung Bareskrim Polri. TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

    Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

    Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.

    Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan. Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

    “Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima,” sebut Rizal.

    Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan. Sebab hanya dengan hanya meraba, dan tidak masuk kategori scientific crime investigation.

    “Bareskrim dengan meraba dan melihat cekungan, kemudian disebut itu handpress dan itu letterpress. Oh nggak bisa, harusnya penelitiannya scientific, uji kertas, uji tinta,” urai Rizal.

    Dorongan gelar perkara khusus, ujar Rizal, bukan semata-mata karena tidak puas. Namun karena adanya dasar hukum yang jelas.

    “Kasusnya itu menjadi perhatian umum, saya kira itu begitu di dalam Perkapolrinya. Bahwa kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus. Karena kita tidak merasa gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal, dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

    Investigasi Bareskrim

    Sementara itu, Bareskrim telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

    “Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).

    Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

    Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

    Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

    “Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit  
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        15 Juni 2025

    Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit Medan 15 Juni 2025

    Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Scatter (43) ditangkap setelah membunuh temannya, Anto (59), di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten
    Labuhanbatu Selatan
    (Labusel), Sumatera Utara, Jumat (13/6/2025).
    Pelaku melakukan tindakan keji tersebut setelah panik ketahuan mencuri brondolan sawit di lokasi kejadian.
    Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak Kamis (12/6/2025).
    Tim kepolisian kemudian melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban dalam keadaan telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, berjarak sekitar 100 meter dari kebun yang biasa dijaganya.
    “Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya,” ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).
    Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya dipecat karena ketahuan
    mencuri sawit
    .
    Scatter berhasil ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan.
    “Tersangka berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan,” kata Endang.
    Dalam interogasi, Scatter mengakui perbuatannya dan menjelaskan dua alasan di balik tindakannya.
    Pertama, dia dipecat oleh pemilik kebun karena mencuri, dan kedua, dia kepergok oleh korban saat mencoba mencuri kembali.
    “Jadi aksi sadis tersangka bermula dari pencurian sawit yang dilakukannya dipergoki korban. Korban menegur dengan kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh,” ujar Endang.
    “Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas,” tambahnya.
    Setelah memastikan korban tewas, Scatter menutupi jenazah korban dengan pelepah sawit dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk senapan angin, dompet, dan dua unit handphone.
    Satu unit handphone sempat disembunyikan, sementara yang lainnya dibawa pulang dengan rencana untuk digadaikan.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gancu sawit yang digunakan untuk membunuh korban.
    Saat ini, Scatter ditahan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang
    pembunuhan
    dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.