Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Guru Besar Hukum Tata Negara
Jimly Asshiddiqie
membeberkan tiga langkah strategis yang dinilai penting dan tegas untuk memperkuat
pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Menurut Jimly, upaya bersih-bersih dari praktik korupsi harus dimulai dari tata kelola keuangan negara hingga penindakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
“Harus ada penataan ulang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir. Dari kualitas dan integritas perencanaan dan penganggaran, sampai kualitas dan integritas dalam pembelanjaan keuangan negara,” kata Jimly kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Langkah pertama, menurut Jimly, adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja agar tidak menimbulkan celah korupsi.
Kedua adalah memperkuat sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi.
Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seimbang, mulai dari inspektorat di tiap lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
Jimly juga menekankan perlunya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan ketika bawahannya terjerat korupsi.
“Harus diterapkan prinsip bahwa atasan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya secara langsung, dengan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
Jimly turut menyoroti pentingnya pendekatan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara.
Dia menekankan supaya penegak hukum utamakan tindakan dan sanksi administratif untuk penyelamatan kekayaan negara melalui penyitaan aset.
“Baru kemudian pemidanaan sebagai ultimum remedium untuk efek jera,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai langkah terakhir, Jimly menyarankan penerapan ancaman pidana mati sebagai bentuk ketegasan negara, meski tetap mengikuti aturan dalam KUHP yang mensyaratkan masa percobaan.
“Upaya terakhir yang tegas adalah dengan penerapan ancaman pidana mati, meskipun menurut KUHP disertai masa percobaan 10 tahun,” imbuhnya.
Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja
pemerintahan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi.
Kepuasan publik tersebut tecermin dari survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025, dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.
Dari 73,6 persen yang menyatakan puas terhadap penanganan korupsi di era Presiden Prabowo, terbagi atas 63,7 persen yang menyatakan puas dan 9,9 persen menyatakan sangat puas.
Lalu, 22,4 persen menyatakan tidak puas, 1,1 persen menyatakan sangat tidak puas, dan 2,9 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab terhadap penanganan kasus korupsi di era Prabowo.
Adapun 48,8 persen responden yang mayoritas generasi Z dan Y, mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial, sedangkan dari televisi (41,7 persen) dan berita daring (14,2 persen).
Data tersebut menunjukkan bahwa platform digital telah menggantikan media konvensional sebagai kanal utama penyebaran informasi politik dan hukum.
Sementara itu, kasus korupsi yang paling diketahui masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM) oplosan, yakni sebesar 85,7 persen.
Setelah itu, kasus minyak goreng menjadi yang kedua diketahui publik, yaitu sebesar 74,9 persen.
Sedangkan untuk kasus logam mulia (35,4 persen) dan bank daerah (26,9 persen).
Mayoritas responden juga menyatakan yakin jika pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Sebanyak 72,8 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan kasus BBM oplosan, diikuti kasus minyak goreng (72,9 persen), logam mulia (63,4 persen), dan bank daerah (62,5 persen).
Sebagai informasi, Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) pada 7-13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi.
Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.
Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2024/10/08/6704dee87fc3d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
-

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tumpang, 1 Orang Buron
Malang (beritajatim.com)– Kepolisian Resor Malang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) malam. Saat kejadian, korban bernama Suntoni (48), tengah meninggalkan rumahnya untuk membeli jamu.
“Dua pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke rumah yang kosong melalui pintu belakang dan mengambil satu unit ponsel,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang tinggal di rumah sebelah. Ia mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah korban.
Saksi kemudian mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.
“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian turut diamankan dalam pengungkapan ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.699.000.
“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bambang. [yog/aje]
-
Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi Makassar 16 Juni 2025
Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com –
Dua pria di Kabupaten
Gowa
, Sulawesi Selatan, nekat mencuri 15 karung bawang putih siap jual milik seorang petani.
Aksi tersebut menyebabkan korban merugi hingga belasan juta Rupiah. Kedua pelaku kini telah ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial YU (30) dan SU (24) diamankan oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan dari Ruslan (51), petani asal Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, yang kehilangan hasil panennya pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Saya sudah mau ke pasar bawa bawang putih untuk dijual, tapi setelah saya lihat ternyata sudah tidak ada. Ada 15 karung yang hilang,” kata korban Ruslan saat dikonfirmasi Kompas.com di halaman Mapolsek Pallangga, Senin (16/6/2025).
Atas peristiwa ini, tim Black Horse, Reskrim Polsek Pallangga kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus identitas tiga pelaku.
Polisi terlebih dahulu meringkus, SU di tempat persembunyiannya di Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. SU diamankan pada pukul 04.00 WITA Sabtu, (14/6/2025).
Saat diamankan SU mengakui perbuatannya dan beraksi bersama YU. YU kemudian dinamakan pada Senin, (16/6/2025) dini hari di tempat persembunyiannya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Alhamdulillah dua pelaku berhasil kami amankan di dua tempat yang berbeda, pertemanan kami amankan di Kabupaten Takalar dan satunya kami amankan di Kabupaten Gowa” kata Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Senin, (16/6/2025) di Mapolsek Pallangga.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 10.000.000.
Kedua pelaku sendiri beraksi dengan cara memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur, pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah kemudian merusak kunci pagar dan menggasak 15 karung bahwa putih yang disimpan di teras rumah korban mengunakan pickup.
Atas perbuatannya, SU dan YU kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana
pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/15/684e6919344c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit Medan 15 Juni 2025
Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang pria bernama Scatter (43) ditangkap setelah membunuh temannya, Anto (59), di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan
(Labusel), Sumatera Utara, Jumat (13/6/2025).
Pelaku melakukan tindakan keji tersebut setelah panik ketahuan mencuri brondolan sawit di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak Kamis (12/6/2025).
Tim kepolisian kemudian melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban dalam keadaan telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, berjarak sekitar 100 meter dari kebun yang biasa dijaganya.
“Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya,” ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya dipecat karena ketahuan
mencuri sawit
.
Scatter berhasil ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan,” kata Endang.
Dalam interogasi, Scatter mengakui perbuatannya dan menjelaskan dua alasan di balik tindakannya.
Pertama, dia dipecat oleh pemilik kebun karena mencuri, dan kedua, dia kepergok oleh korban saat mencoba mencuri kembali.
“Jadi aksi sadis tersangka bermula dari pencurian sawit yang dilakukannya dipergoki korban. Korban menegur dengan kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh,” ujar Endang.
“Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas,” tambahnya.
Setelah memastikan korban tewas, Scatter menutupi jenazah korban dengan pelepah sawit dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk senapan angin, dompet, dan dua unit handphone.
Satu unit handphone sempat disembunyikan, sementara yang lainnya dibawa pulang dengan rencana untuk digadaikan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gancu sawit yang digunakan untuk membunuh korban.
Saat ini, Scatter ditahan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang
pembunuhan
dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Endang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4104416/original/028413100_1659011733-Dedi_Mulyadi.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/06/22/6676a6ada1a7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/08/25/64e80468264c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
