Topik: KUHP

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pencuri yang menggondol ribuan telur bebek milik warga di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku diketahui mencuri sekitar 2.400 butir telur bebek dalam aksi yang terekam jelas kamera CCTV.

    Pencurian terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Dengan memanfaatkan kondisi sepi dini hari, komplotan ini datang menggunakan sebuah mobil dan menjalankan aksinya dengan cepat. Mereka bahkan sempat melakukan upaya pencurian dua kali, karena upaya pertama gagal.

    Aksi pertama mereka gagal karena ada suara dari dalam rumah. Namun kemudian kembali dan berhasil membawa kabur delapan tumpuk telur bebek. Aksi pencurian terekam CCTV milik warga. Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta.

    Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamati rekaman CCTV milik warga. “Benar, kami telah mengamankan beberapa pelaku dalam kasus pencurian telur bebek,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

    Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SP, DZ, dan NG, yang diamankan pada Sabtu (06/12/2025). Sementara satu pelaku lainnya, FAP, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Telur yang dicuri para pelaku merupakan telur infertil, yakni telur yang gagal berkembang dalam proses penetasan.

    Meski demikian, jumlahnya yang mencapai ribuan membuat kerugian korban cukup besar. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku yang masih buron serta menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian serupa di wilayah Mojokerto.

    “Saat ini, perkara masih kami kembangkan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, aksi pencurian ribuan telur bebek terjadi di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terekam jelas kamera CCTV. Sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta raib digondol komplotan pencuri yang datang menggunakan mobil dan nekat beraksi dua kali dalam satu malam.

    Mertua korban, Sugeng Sumiharji (60) menceritakan, jika aksi pencurian tersebut terjadi pada, Jumat (28/11/2025) pekan lalu sekitar pukul 03.20 WIB. Ia baru mengetahui adanya aksi pencurian tersebut setelah keluar rumah usai salat subuh dengan maksud untuk mematikan lampu halaman. [tin/ian]

  • Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Pacitan (beritajatim.com) – Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.

    Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    “Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan ditulis Senin (8/12/2025.

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurutnya, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat.

    “Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.

    Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan juga tidak bisa mencair cek yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 lalu. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. (tri/ian)

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

    Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

    Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

    Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

    Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

    Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

    Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)

  • Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

    Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

    “Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD.

    “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.

    Ia juga menambahkan selain di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa laporan korban telah masuk di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

    “Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa, jika itu terjadi di Jakarta Utara mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Budi.

    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu (7/12).

    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

    Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan adanya aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening yang sudah disepakati.

    Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.

    “Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” imbuhnya.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

    Atas perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

  • Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

    Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya mata bor pemecah batu, satu unit mesin power sprayer Sanchin SC-45, satu roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik U-Winfly D60 warna biru.

    Kasus terbongkar setelah pelapor, M. Qurausy Asid, mendapat laporan dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya gudang tersebut sudah beberapa kali mengalami kehilangan.

    Kronologi Penangkapan

    Pada pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua pria mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm, mengenakan jaket hitam dan celana pendek, membawa mesin power sprayer yang diduga miliknya. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua pelaku menghilang. Di lokasi itu, mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

    Pemantauan terus dilakukan hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku langsung diamankan meski sempat tidak mengakui perbuatannya.

    Apabila barang bukti tidak ditemukan, pelapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

    Lima Kali Mencuri

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Aksinya meliputi pencurian besi cor sebanyak tiga kali, pencurian mata bor pemecah batu, serta pencurian mesin power sprayer.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara motif karena ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. [sar/but]

  • Ayu Puspita Janji Refund Uang Korban Penipuan Dalam 3 Minggu, Ternyata Isi Rekening Cuma Rp463 Ribu

    Ayu Puspita Janji Refund Uang Korban Penipuan Dalam 3 Minggu, Ternyata Isi Rekening Cuma Rp463 Ribu

    GELORA.CO – Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita ternyata sempat menjanjikan akan me-refund atau mengembalikan uang calon pengantin yang menjadi korban penipuannya.

    Di video yang viral, salah satu korban mempertanyakan sumber uang Ayu Puspita yang kala itu mengaku siap melakukan refund.

    Hal tersebut terjadi saat para korban menggeruduk rumah Ayu Puspita di Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (11/8/2025).

    “Ibu tadi bilang sanggup untuk refund?” ucap korban.

    “Tiga minggu,” jawab Ayu Puspita.

    “Oke tiga minggu, dari mana uangnya? Kalau dari event sudah tidak mungkin,” kata korban.

    Korban penipuan tersebut lalu bertanya apakah Ayu Puspita memiliki uang cash atau logam mulia.

    Tak menjawab, Ayu Puspita hanya diam.

    Korban lantas menegaskan sudah kehilangan kepercayaan dengan Ayu Puspita, dan meminta uangnya dikembalikan.

    “Selain dari event ibu punya solusi apa? Apakah ibu punya fresh money atau emas yang bisa ibu jual?” tanya korban.

    “Kita sudah hilang kepercayaan, kita gak butuh dilanjutkan acara, kita butuh uangnya kembali 100 persen,” imbuhnya.

    Uang Di Rekening Sisa Rp400 Ribu

    Janji Ayu Puspita untuk mengembalikan uang para korbannya, terasa mustahil.

    Pasalnya setelah dicek di rekening pelaku, uangnya hanya tersisa Rp463 ribu.

    “Kita cek mutasinya aja cuma punya Rp63 ribu dan Rp400 ribu,

    Update per sekarang sudah Rp19,3 miliar total uang yang minta dikembalikan,” tulis korban.

    Korban dugaan penipuan massal Ayu Puspita diketahui mencapai 230 pasangan.

    Menurut pengakuan para korban, beberapa resepsi berjalan tanpa catering bahkan meja prasmanan kosong. 

    Makanan bahkan minuman tidak tersedia meskipun calon pengantin telah membayar lunas.

    Ditangkap Polisi

    Polisi kini telah memeriksa lima orang kasus dugaan penipuan Ayu Puspita.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut saat ini penyelidikan masih dilakukan.

    “Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu, dari semalam ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” ungkapnya kepada wartawan Senin (8/12/2025).

    Kelimanya ialah APD selaku Direktur bersama empat stafnya HE, BDP, DHP, dan RR.

    Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

    Menurutnya saat ini kelima orang yang diperiksa telah diamankan.

    “Iya sudah termasuk Ayu Puspita dan staf-stafnya,” ujar Kompol Onkoseno.

    87 Orang Sudah Melapor

    Di lain sisi, Onkoseno mengemukakan bahwa saat ini sudah ada 87 laporan polisi yang diterima pihaknya. 

    Dari salah satu pelapor berinisial SO mengaku telah menggelontorkan uang Rp87 juta untuk membayar WO milik Ayu Puspita. 

    Hanya saja, ketika resepsi dimulai, pihak WO diduga tidak memenuhi kewajibannya. 

    “Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ke kepolisian. 

    “Dari pihak wedding organizer tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari wedding organizer tersebut,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.