Topik: KUHP

  • Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    JAKARTA – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstirusi terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

    Perihal disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Bermula saat kuas hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP suatu lembaga lebih tinggi daripada undang-undang.

    “Dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagiamana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni.

    “Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

    Bila masih ada keraguan, Maruara menyebut bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun, lebih jauh mengenai penggeldahan prosesnya harus sesuai perundang-undangan. Sebab, akan berpengaruh pada keabsahan alat bukti dari hasil penggeledahan.

    “Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” sebutnya.

    Jika proses perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka, tak bisa digunakan dalam peradilan.

    Namun, apabila tetap digunakan untuk mendukung dalil, hal itu dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang bejalan.

    “Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” kata Maruarar.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Pelanggan Cuma Bawa Rp 80 Ribu, Ngamuk!

    Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Pelanggan Cuma Bawa Rp 80 Ribu, Ngamuk!

    GELORA.CO – Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy menjadi terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman. Sugeng menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Sugeng merupakan seorang gay, sementara dua korbannya RD dan DE adalah teman kencan sesama jenis Sugeng yang diperas hingga puluhan juta rupiah. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menyatakan terdakwa Sugeng awalnya di-chat pribadi oleh RD di aplikasi khusus gay. Saat itu, RD meminta foto telanjang terdakwa.

    RD yang tertarik kemudian mengajak terdakwa bertemu di hotel untuk berhubungan badan. Setelah itu Sugeng minta ongkos tarif sebesar Rp 20-40 juta.

    Namun saat itu RD hanya punya uang tunai Rp 80 ribu. RD lalu diancam kalau tak menuruti permintaan Sugeng, dia akan dilaporkan ke polisi. Akhirnya, RD mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu.

    Korban Kedua Diancam Pukul Pakai Setrika

    Selain RD, korban kedua Sugeng, DE.

    DE mengenal Sugeng melalui sebuah aplikasi khusus gay.

    Mereka lalu berbincang dan sepakat untuk bertemu pada 6 Februari 2025 di sebuah hotel di Surabaya.

    Keduanya lalu berhubungan badan. Setelah itu Sugeng meminta uang kepada DE sebesar Rp 40 juta.

    Karena tak punya uang sebanyak itu, DE meminta Sugeng untuk menurunkan nominal yang diminta. Bukannya diturunkan, permintaan itu justru direspons dengan kekerasan oleh Sugeng.

    DE juga diancam akan dilaporkan ke polisi. DE yang ketakutan ini akhirnya meminta maaf.

    “Setelah itu terdakwa berkata ‘Saya ini tidak gratisan saya open BO yang tidak bisa dipegang-pegang seenaknya ada tarifnya sendiri kamu mau yang mana Rp 20 juta, atau Rp 40 juta, atau mau kamu saya pukul pakai setrika!?’ dengan perkataan terdakwa tersebut saksi DE diam saja,” kata jaksa Dzulkifli.

    Sugeng tak mau tahu alasan DE dan tetap memaksa untuk membayar puluhan juta. “Saksi DE diminta untuk pinjam uang dari teman atau online,” kata Dzulkifli.

    Kemudian DE meminjam uang pada tantenya sebesar Rp 3 juta dan ia punya tabungan sebesar Rp 300 ribu. Uang Rp 3,3 juta itu kemudian ditransfer ke Sugeng.

    DE juga tak diperbolehkan keluar kamar sebelum melakukan pembayaran yang mencapai besaran Rp 10 juta, serta diancam akan dipukuli. Selanjutnya, DE kembali mentransfer uang sebesar Rp 7 juta.

    Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

    Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sugeng, Julaeha, membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan. Ia menyampaikan bahwa kliennya memang bekerja sebagai lelaki panggilan.

    “Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja,” kata Julaeha.

  • Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juni 2025

    Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga Regional 19 Juni 2025

    Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Kepolisian Sektor Kotabaru meringkus perampok yang beraksi di rumah seorang ASN berinisial LS (36), warga RT 18, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota
    Jambi
    , pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
    Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando menjelaskan, pelaku bernama Rahmat Syarif (26). Dia nekat menyatroni kamar tidur korban dengan modus memutus sambungan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
    Menurut Jimi, pelaku memang sengaja memutus aliran listrik rumah korban, sehingga memancing korban keluar rumah.
    Saat korban keluar rumah, pelaku kemudian secara diam-diam masuk, dan mengambil barang berharga korban.
    “Saat kejadian, korban sedang tidur. Kemudian pelaku mematikan saklar rumah korban,” kata Jimi, saat konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025).
    Jimi mengatakan, saat itu korban sempat merasa curiga dan berupaya menelepon tetangganya, namun tidak ada yang merespons.
    Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menerobos kamar dan langsung merampas ponsel korban.
    Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong, namun dipukul pelaku dengan balok kayu.
    Teriakan korban memicu warga berdatangan ke lokasi.
    Pada saat yang sama, korban dipukuli hingga mengalami luka memar di kepala dan punggung.
    “Saat ini korban masih dirwat di RS Bhayangkara,” ujarnya.
    Pelaku kemudian ditangkap oleh warga yang kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.
    “Menerima laporan pada alamat tersebut tim ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Jimi.
    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancamannya 9 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini cara penipu adopsi bayi meyakinkan korban untuk bertransaksi

    Begini cara penipu adopsi bayi meyakinkan korban untuk bertransaksi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial AU (38), pelaku penipuan bermodus adopsi bayi meyakinkan korban dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin.

    “Bayinya enggak ada. Foto bayi yang didapatkan (pelaku) dari medsos dan ketemuannya di RS bersalin sehingga korban ini yakin benar, ternyata penipuan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Eko menyebutkan bahwa pelaku AU awalnya mendekati korban lalu membangun komunikasi hingga kemudian menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi.

    Pertama dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua salah satu korban buat status di salah satu medsos.

    “Oleh pelaku di-chat dan menanyakan apakah masih membutuhkan bayi, lalu tukaran nomor WhatsApp dan janjian bertemu di RS tersebut (RS di wilayah Palmerah),” kata Eko.

    Pelaku pun mematok harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi.

    “Jadi ini memang sebatas hanya modus. Cara dia lakukan penipuan. Jadi meyakinkan korban bahwa si pelaku ini bisa membantu terkait adopsi bayi,” ujar Eko.

    Menyangkut aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak Kepolisian, yakni JH dan HI.

    Pelaku AU pun ditangkap pada Jumat (13/6) ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit (RS) di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

    “Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 WIB di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

    “Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi,” ujar Eko.

    Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian.

    Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6) malam.

    “Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang,” ujar Eko.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.

    “Tapi baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah,” ujar dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

    “Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun,” ujar dia.

    Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.

    “Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
    Enggartiasto Lukita
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
    Tom Lembong
    .
    “Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
    Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
    “Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
    Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
    “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
    Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemburu Buta, Dua Sepupu Aniaya Pemuda di Kos Pacar di Probolinggo

    Cemburu Buta, Dua Sepupu Aniaya Pemuda di Kos Pacar di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan kembali menggemparkan warga Kota Probolinggo. Seorang pemuda menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh dua orang sepupu lantaran diduga dipicu kecemburuan.

    Peristiwa bermula saat korban diketahui mengunjungi kamar kos seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar salah satu pelaku. Merasa tersinggung dan diliputi rasa cemburu, dua pria berinisial YS dan IB langsung mendatangi lokasi dan menyerang korban.

    “YS membawa senjata tajam jenis clurit dan langsung mengayunkannya ke arah korban tanpa banyak bicara,” ujar Kapolsek Mayangan Kompol Zainuddin, Kamis (19/6/2025).

    Sementara itu, IB ikut terlibat dengan memukul korban menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan clurit dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan penanganan medis.

    Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh warga ke Polsek Mayangan. Petugas bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

    Upaya pendekatan yang dilakukan melalui tokoh masyarakat dan keluarga akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mayangan bersama barang bukti berupa sebilah clurit, baju korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor milik pelaku.

    “Kedua pelaku kini kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan,” jelas Kompol Zainuddin. “Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas dia. [ada/beq]

  • Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III
    DPR
    Habiburokhman
    menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) secara cepat.
    Jelasnya, percepatan
    pembahasan RUU KUHAP
    tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
    Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
    Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
    “Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
    DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
    Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
    “Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
    “Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
    DIM RUU KUHAP
    dari pemerintah.
    “Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
    revisi KUHAP
    .
    Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
    “Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Perwira Polda NTB Jadi Tersangka Kematian Polisi Brigadir Nurhadi

    Dua Perwira Polda NTB Jadi Tersangka Kematian Polisi Brigadir Nurhadi

    MATARAM – Dua perwira Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat  membenarkan adanya penetapan dua perwira sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, berinisial Kompol Y dan Ipda HC.

    “Iya, keduanya sudah berstatus tersangka,” kata Kombes Syarif dilansir ANTARA, Rabu, 18 Juni.

    Penyidik menetapkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian.

    Syarif menegaskan penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana tersebut dengan penguatan alat bukti dari pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi.

    “Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.

    Atas penetapan ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka karena penetapan baru dilakukan pada Selasa (17/6).

    “Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kami serahkan ke jaksa,” kata dia.

    Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua tersangka.

    Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara dalam
    kasus korupsi kredit fiktif
    yang merugikan negara Rp 57 miliar.
    Kredit fiktif ini Dwi ajukan di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil, Jakarta Pusat dengan memalsukan 214 dokumen debitur.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Dwi Singgih Hartono pidana penjara 9 tahun dikurangi penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menyebut, tindakan Dwi bersama-sama sejumlah pegawai Bank BRI Cabang Menteng Kecil Atas terbukti melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, Dwi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 5 bulan penjara.
    Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
    Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
    Selain korupsi di Cabang Menteng Kecil, Dwi Singgih juga dihukum bersalah korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Ia dinilai terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan identitas palsu yang diatasnamakan anggota TNI AD.
    Pada perkara ini, ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 yang harus dibayar 1 bulan setelah perkara incracht.
    Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya pengganti.
    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipindahkan penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparman.
    Selain Dwi, pada pengajuan kredit di majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tiga terdakwa lain yani, karyawan kantor BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria.
    Lalu, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto dan Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022 Rudi Hotma.
    Majelis hakim menghukum Nadia 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Sementara, Rudi dan Heru masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
    Selain pegawai unit Menteng Kecil, dua pegawai di Cabang Cut Mutiah juga dinyatakan bersalah.
    Mereka adalah Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan Relationship Manager Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Keduanya sama-sama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.