Topik: KUHP

  • Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundang-undangan atau Dirjen PP Kementerian Hukum, Dhanana Putra menyampaikan bahwa proses penyusunan DIM atas RUU KUHAP juga telah mencakup keterlibatan berbagai pihak di luar kementerian/lembaga.

    Misalnya, akademisi, pakar hukum pidana, masyarakat sipil, advokat serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

    Dhahana juga menyebut, dengan tuntasnya penyusunan DIM RUU KUHAP, maka kini pembahasan bisa segera dilanjutkan dengan Komisi III DPR selaku inisiator dari revisi undang-undang tersebut. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency).

    Menurutnya, semakin lama berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya, Rabu (18/6/2025). 

  • Pria di Jakbar pakai uang hasil curian untuk beli sabu

    Pria di Jakbar pakai uang hasil curian untuk beli sabu

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

    “Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian dipakai beli narkoba jenis sabu. Sudah kami tes urine dan positif juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

    Pelaku FN tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA, yang tengah tertidur pulas dalam warungnya di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/RW 10, Wijaya Kusuma pada Senin (16/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

    Tas itu berisi 1 unit Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.

    “Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di sampingnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang. Korban kemudian bikin laporan ke Polsek Grogol Petamburan,” ujar Aprino.

    Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti.

    “Setelah diperiksa, uang untuk beli sabu itu tersisa hanya Rp19.000. Barang bukti lain kita diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aprino.

    Atas perbuatannya, FN disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Ilustrasi-lembaga peradilan. ANTARA/Dhimas B.P.

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

    Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu, membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.

    Empat dari lima tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, dan ANH.

    “Sudah ada.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya,” katanya.

    Menurut dia, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.

    Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

    Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

    Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.

    Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

    Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

    Sumber : Antara

  • Tersangka Manfaatkan Kelemahan Mbah Tupon untuk Kuasai 2 Sertifikatnya

    Tersangka Manfaatkan Kelemahan Mbah Tupon untuk Kuasai 2 Sertifikatnya

    Pada April 2024, atas perintah BR, Mbah Tupon diminta menemui TK dan diajak ke Banguntapan untuk menandatangani dokumen. Masih di bulan yang sama. Mbah Tupon dipertemukan VW di Krapyak, Sewon dengan tujuan sama, menandatangani dokumen yang diketahui kemudian adalah akta jual beli (AJB) fiktif.

    ‘Di Krapyak, Mbah Tupon dan istrinya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW tanpa pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut,” katanya.

    Oleh para tersangka, sertifikat nomor 24451 ini kemudian dialih namakan atas IF yang merupakan istri MA lewat notaris AH. Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank senilai Rp2,5 miliar oleh MA dengan penjamin IF istrinya. Sedangkan sertifikat nomor 24452, dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta.

    “Dilihat dari modus operasinya, kami pastikan semua tersangka sudah mengenal karena terus berkoordinasi. Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta,” papar Kombes Idham.

    Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan). Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.

    Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti mengatakan dalam kasus ini pihaknya menunggu putusan hukum inkrah dari pengadilan.

    “Perubahan sertifikat ke Mbah Tupon akan kami lakukan setelah adanya keputusan hukum dari kasus ini dari pengadilan,” paparnya.

    Di hadapan wartawan pada Kamis (19/6/2025) malam, Mbah Tupon sangat berharap kedua sertifikat yang dibawa oleh orang-orang yang dulu dikenal baik dan bersedia membantu proses pecah belahnya segera dikembalikan.

    Kuasa hukumnya, Sukiratnasari mengakui atas gugatan hukum dari MA, Mbah Tupon masih bingung karena proses hukum pidananya belum selesai namun sudah digugat perdata.

  • Polda Maluku dan Densus 88 tangakap pembuat senjata api rakitan

    Polda Maluku dan Densus 88 tangakap pembuat senjata api rakitan

    Barang bukti yang disita Polda Maluku berupa senjata api rakitan dan puluhan amunisi beserta boksnya. (ANTARA/Winda Herman)

    Polda Maluku dan Densus 88 tangakap pembuat senjata api rakitan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri  menangkap seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai pembuat senjata api (senpi) rakitan.

    “Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu.

    Ia diamankan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. MSP yang merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditangkap pada 30 Mei 2025 setelah tim kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas ilegalnya.

    Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, senpi organik, amunisi, dan perlengkapan lainnya.

    Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran melalui transfer bank sebesar Rp14 juta untuk membuat empat pucuk senpi rakitan laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

    Kini MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan.

    Adapun barang bukti yang disita yakni, 119 butir amunisi, 5 pucuk senpi rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 boks tempat peluru.

    Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminalitas bersenjata di wilayah Maluku.

    Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan perhatian serius terhadap potensi ancaman keamanan, khususnya jika senjata rakitan jatuh ke tangan kelompok kriminal atau jaringan teror. Aparat memastikan akan menelusuri jaringan pemesan senjata guna mencegah peredaran senpi ilegal lebih luas.

    Sumber : Antara

  • Tragedi Berdarah di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

    Tragedi Berdarah di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

    UT yang terbangun mencoba meraih sebilah parang di dekat kakinya. Namun L lebih cepat dan menembakkan senapan angin jenis PCP yang dibawanya. UT berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Kekacauan pun pecah. Dua orang, AL dan MRT, menjadi korban pembacokan brutal.

    “AL mengalami luka parah di tangan kanan. MRT bahkan ditebas di bagian leher kanan hingga hampir tewas,” ujar Kapolres Busroni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Jumat, 20 Juni 2025,

    Menurut pengakuan RN, saat MRT terjatuh di depannya, ia langsung menebas leher MRT menggunakan parang. Setelah para penghuni kemp melarikan diri, tersisa RR, O, dan AL.

    AS sempat bertanya kepada RR apakah benar ada sembilan orang yang mencarinya. Mendapat jawaban “empat orang”, AS merobek terpal kemp menggunakan parang merah—yang kini menjadi barang bukti.

    Selanjutnya, AY bertanya, “Dibakar?” AS menjawab, “Bakar saja.” AY lantas menusuk galon berisi pertalite, menyiramnya ke kayu, dan membakar kemp menggunakan korek gas. Setelah api melahap kemp, kelompok itu kabur dari lokasi.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni senapan angin jenis PCP, satu bilah parang, dan Pakaian yang dikenakan AY saat kejadian. Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 353 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka telah ditahan sejak Kamis malam.

    Kapolres menambahkan bahwa lokasi kejadian berada di luar area pertambangan aktif, melainkan sebuah tempat istirahat sementara atau kemp singgah. Para penghuni kemp, menurut hasil pemeriksaan awal, hanya menumpang tidur.

    “Masih kami dalami asal-usul para penghuni kemp dan tujuan mereka berada di sana,” ujar Busroni.

  • Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    GELORA.CO  – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

    Adapun hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

    Mulanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanyakan mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus.

    “Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan,” kata Ronny di persidangan.

    Menjawab hal itu, Ali menyebut dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. 

    “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang incraht itu tidak make sense,” ujar Ali.

    Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. 

    “Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga menyebut dalam Undang-Undang tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. 

    “Kemudian di dalam Undang-Undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan,” ungkapnya. 

    “Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu,” imbuhnya.

    Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap Pro Justicia. Di mana, aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

    “Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ,” tandasnya.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

    Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

    JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

    “Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

    Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum. “Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

    Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

    Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

    “Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

    “Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry Ch Bangun.

  • Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto disebut menolak posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    Hal tersebut diungkapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat saat menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    “Itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo, tapi tidak diterima,” kata Cecep, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
    Ia mengatakan, Hasto menjadi salah satu orang yang berperan penting dalam kemenangan Jokowi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
    Namun, Hasto menolak tawaran posisi menteri tersebut dan memilih untuk mengurus PDI-P yang dinilainya sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara.
    “Itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” ujar Cecep.
    Di samping itu, ia mengatakan bahwa perjalanan politik Hasto tidaklah mudah. Sebab, Hasto harus memulainya dari bawah, hingga akhirnya bisa menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P.
    Berbeda dengan fenomena yang pernah terjadi di Indonesia, saat seseorang baru bergabung dengan partai politik, tetapi langsung ditunjuk sebagai ketua umum.
    “Jadi pengalaman Pak Hasto mulai dia dari juru tulis partai sampai kemudian dia menjadi sekjen itu rentetan yang saya kira enggak semua orang mengalami,” ujar Cecep.
    Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang Regional 20 Juni 2025

    Polisi Bongkar Makam Balita yang Dibunuh Tetangganya di Singkawang
    Tim Redaksi
    SINGKAWANG, KOMPAS.com
    – Polres
    Singkawang
    melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), balita korban pembunuhan yang dilakukan oleh UB, tetangganya sendiri.
    Ekshumasi dilakukan pada Jumat (20/6/2025) siang di pemakaman muslim Kelurahan Sekip Lama, Singkawang.
    “Hari ini kita melakukan pembongkaran makam jenazah dari Rafa Fauzan untuk dilakukan proses autopsi,” ujar AKP Deddi Sitepu, Kasatreskrim Polres Singkawang.
    Proses autopsi dilaksanakan oleh tim dokter dari Dokkes Polri.
    Autopsi ini bertujuan untuk memastikan waktu dan penyebab pasti kematian korban. Menurut Deddi, hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu satu minggu.
    “Diperkirakan satu minggu lagi hasilnya keluar, karena kondisi jasad juga sudah diperkirakan meninggal satu minggu yang lalu,” tambahnya.
    Proses ekshumasi dilakukan atas persetujuan keluarga korban, yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Charlie Nobel.
    “Pihak keluarga juga menginginkan kasus ini terang benderang,” ujar Deddi.
    Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Rafa Fauzan dari rumah pengasuhnya di Gg Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang pada Selasa (10/6/2025).
    Jasad balita tersebut ditemukan empat hari kemudian, pada Jumat subuh, di salah satu masjid di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
    Polisi kemudian menangkap UB, tetangga pengasuh korban, pada Sabtu malam setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda yang digunakan pelaku saat membawa korban.
    Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa motif pembunuhan adalah rasa sakit hati terhadap pengasuh korban, dan ia ingin membuat pengasuh dianggap bertanggung jawab atas hilangnya Rafa.
    “Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Saat ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi kami juga melihat potensi pembunuhan ini direncanakan,” kata Deddi.
    Meski pelaku mengklaim bahwa aksinya dilakukan secara spontan, polisi menemukan indikasi perencanaan.
    UB diketahui mengenakan dua lapis pakaian dan segera mengganti baju usai meninggalkan lokasi kejadian.
    “Keterangan pelaku memang masih plin-plan, tapi kita menemukan pelaku sudah menyiapkan karung untuk membawa korban. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” pungkas Deddi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.