Topik: KUHP

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • P3HI Soroti Ada Mantan Napi yang Aktif Lagi Menjadi Advokat

    P3HI Soroti Ada Mantan Napi yang Aktif Lagi Menjadi Advokat

    Liputan6.com, Kotabaru – Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abdul Rahman Suhu, menyebut ada mantan narapidana di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang aktif kembali menjadi advokat. Dia menyebut M Hafidz Halim, eks narapidana kasus pemalsuan surat magang, tidak lagi memenuhi syarat untuk disumpah menjadi advokat.

    Polres dan Pengadilan Negeri (PN) pun dianggap telah kecolongan bila tetap mengeluarkan surat kelakuan baik dan keterangan tidak pernah dipidana terhadap yang bersangkutan. Proses pengajuan sumpah advokat oleh M Hafidz Halim dinilai cacat secara administratif dan hukum.

    “Berarti, baik Polres maupun PN itu sudah kecolongan,” kata Abdul Rahman, Senin (23/6/2025).

    Rahman menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, setiap calon advokat wajib terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. Dalam SKCK itu harus secara eksplisit disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk pengajuan sumpah advokat, sekaligus menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik.

    Berdasarkan prosedur yang berlaku, SKCK tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diterbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Namun yang terjadi pada M Hafidz Halim justru bertentangan dengan logika hukum.

    “Mantan pengacara M Hafidz Halim itu kemarin dituduhkan oleh jaksa hanya dengan satu pasal, 263 KUHP. Pasal itu ancamannya enam tahun penjara. Artinya, dia tidak memenuhi syarat,” katanya.

    Abdul Rahman juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas menyebutkan bahwa calon advokat tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuat status keadvokatan seseorang otomatis gugur, terlepas dari apapun pembelaannya.

    “MHH ini BAS-nya gugur karena melanggar UU No 18 Tahun 2003,” ujar Rahman.

    Lebih jauh, ia menyebut meski pernah disumpah sebelumnya, Halim tidak lagi sah menjalankan praktik hukum sejak divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat. Bahkan jika Hafidz Halim menangani kasus hukum setelah divonis, maka segala bentuk kuasa hukumnya batal demi hukum.

    “Semua kasus hukum yang sudah ditangani ya batal secara hukum, walaupun menang di mata hukum,” ucapnya.

  • Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar nantinya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang akan dibahas di DPR tidak menghasilkan aturan yang kaku (rigid) dan terlalu teknis. 

    Hal itu disampaikan Sunarto usai ikut menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP serta berita acara bersama dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Jaksa Agung, Senin (23/6/2025). 

    Sebagai salah satu lembaga penyusun naskah DIM itu, Sunarto menyebut telah mengusulkan agar naskah RUU yang bakal menjadi rujukan terhadap proses beracara pidana tidak kaku dan terlalu teknis. 

    “Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Menurut Sunarto, KUHAP yang terlalu kaku akan mudah rusak. Dia meyakini bahwa setiap penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim sudah profesional. Dia juga meminta agar perlindungan turut diberikan kepada para penegak hukum. 

    Menurutnya, aturan-aturan teknis penegakan hukum harusnya diberikan ke masing-masing lembaga seperti Peraturan Kaporli, Peraturan Jaksa Agung atau Peraturan Ketua MA. 

    “Saya melihat bahwa aturan-aturan yng cepat rusak, karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Terdakwa penipuan Rahmat benarkan saldo rekening tak cukup cairkan cek

    Terdakwa penipuan Rahmat benarkan saldo rekening tak cukup cairkan cek

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo tak cukup untuk mencairkan cek.

    “Membenarkan yang mulia,” ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin.

    Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan, sebagai pemberi pinjaman uang kepada Ranggo.

    Dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

    “Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024,” ucap Frans.

    Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

    “Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini,” kata Frans kepada majelis hakim.

    Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

    “Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa),” jawab Frans.

    Seharusnya, sidang Senin ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.

    “Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya,” kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.

    Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.

    Adapun dalam kasus ini, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Tangkapan layar – Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo. ANTARA/Risky Syukur

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar, Senin (16/6).

    Sejumlah uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban sekaligus saksi bernama Njoto Soe Eksan pada Juli 2023 lalu untuk keperluan pagelaran konser musik bertajuk Sabiphoria.

    “Kalau di surat perjanjian yang kita hadirkan di persidangan, (terdakwa meminjam sebesar) Rp3 miliar, dan dijanjikan keuntungan nanti Rp750 juta, atau dari 25 persen lah dari Rp3 miliar itu setelah konser selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan kepada wartawan di lokasi usai sidang berlangsung, Senin (16/6).

    Alif menyebut, korban yang awalnya enggan untuk meminjamkan uang tersebut kemudian setuju dengan meminta jaminan berupa cek yang bisa dicairkan.

    “Korban ini kan enggak mau meminjamkan kalau enggak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek,” ujar Alif.

    Namun demikian, kata Alif, sampai dengan tenggat waktu pengembalian, terdakwa tak kunjung membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya.

    Korban awalnya berupaya mencairkan cek itu pada 15 Januari 2024, namun tak bisa lantaran dana tidak cukup. Korban kemudian mencoba lagi pada 18 Januari 2024, lalu pada 2 Februari 2024 dan lagi-lagi tak bisa karena alasan dana tidak cukup.

    “Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Alif.

    Atas kejadian itu, korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh terdakwa pun melapor ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Hingga kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Juni 2025

    Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana Surabaya 23 Juni 2025

    Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Jaksa peneliti
    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
    (Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara penahanan ijazah dengan tersangka
    Jan Hwa Diana
    belum lengkap.
    “Berdasarkan hasil ekspos dengan pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P18 atau belum lengkap.”
    Demikian kata Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
    “Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi,” ungkap Rizky.
    Jika berkas sudah dikembalikan lagi, Kejaksaan akan meneliti kembali. “Jika sudah memenuhi syarat formal dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P21,” sambung dia.
    Pada 22 Mei 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
    Pemilik UD Sentoso Seal itu diduga menggelapkan lebih dari 100 ijazah mantan karyawannya.
    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi dan melakukan penggeledahan di gudang UD Sentoso Seal maupun kediaman Diana.
    Pada 9 Mei 2025, Jan Hwa Diana dan suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
    Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang
    perusakan barang milik
    orang lain. Polisi menyebut bahwa motif di balik perusakan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kanopi.
    Proyek ini diduga sempat melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama itu kemudian diputus sepihak, hingga memicu konflik.
    Konflik tersebut kemudian berujung pada aksi perusakan yang dilakukan oleh Diana dan suaminya terhadap barang milik pelapor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Juni 2025

    4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya Surabaya 23 Juni 2025

    4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat oknum suporter ditangkap setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang pengemudi mobil usai merayakan Hari Ulang Tahun ke-98 Persebaya Surabaya pada Rabu (18/6/2025).
    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai mobil Avanza hitam di Jalan Embong Malang, Genteng.
    “Pengeroyokan setelah Anniversary Persebaya, oknum-oknum itu tiba-tiba meneriaki salah satu mobil melakukan tabrak lari padahal tidak,” kata Edy di markasnya, Senin (23/6/2025).
    Kemudian, sejumlah orang turun dari sepeda motornya dan mendatangi pengemudi mobil tersebut. Selanjutnya, kelompok itu langsung memukul beberapa kali menggunakan tangan kosong.
    “(Para pelaku) memukul menggunakan tangan kosong terhadap korban, yang berakibat korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh serta mobil yang dikendarai dirusak,” ujarnya.
    Lalu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Selain itu, video terkait perkara pengeroyokan itu juga banyak beredar di media sosial.
    “Kejadian ini sempat viral di media sosial, setelah kejadian tersebut korban melapor. Anggota langsung bergerak, tidak sampai 1×24 jam para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” jelasnya.
    Para pelaku yang ditangkap adalah DARP (21) dan MR (20) warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo, OVG (18) asal Jetis, Kabupaten Mojokerto, serta pelajar RDA (16) asal Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
    “Atas peristiwa tersebut kepada keempat pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHP, perihal kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua Nasional 23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sudah diteken pemerintah dan siap untuk dikirim ke DPR.
    Sigit berharap DIM tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
    “Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak,” kata Sigit dalam acara ‘Penandatanganan
    DIM RUU KUHAP
    ‘ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Listyo mengatakan,
    supremasi hukum
    menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
    Dia menyatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri harus mampu bertransformasi sesuai dengan apa yang diharapkan para pencari keadilan.
    “Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung,” ujar Sigit.
    Sigit juga berharap DIM RUU KUHAP dapat mengakomodasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 mendatang.
    “Dan mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergisitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling utama,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    , dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    “Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” imbuh dia.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP Nasional 23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia siap menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat
    (DPR).
    Wakil Menteri Hukum
    Edward O.S. Hiariej
    mengatakan, saat ini pemerintah sedang menunggu undangan resmi dari DPR.
    “Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur
    DPR
    harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    Eddy juga menyampaikan bahwa jumlah
    DIM RUU KUHAP
    mencapai sekitar 6.000.
    Ia menegaskan, DIM tersebut baru dapat diakses setelah diserahkan ke DPR.
    Selanjutnya, DPR akan membuka akses kepada publik.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisaai Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh
    Menteri Hukum Supratman
    Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.