Topik: KUHP

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 17:44 WIB

    Elshinta.com – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    “Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun Nasional 24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    meminta semua pihak memberi ruang kepada majelis hakim yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, agar tidak tertekan dalam menjatuhkan putusan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Anies usai menghadiri sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat
    Tom Lembong
    di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    “Mari kita semua, seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga,” kata Anies saat ditemui awak media di lokasi.
    Anies enggan mengomentari berbagai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
    Ia hanya berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi keadilan dan menghormati objektivitas dalam memeriksa perkara Tom Lembong.
    “Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, dan objektivitas di situ,” ujar Anies.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang Nasional 24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    mengaku terus mengikuti sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Anies mengaku terus mengikuti jalannya persidangan tersebut karena ia menanggap
    Tom Lembong
    sebagai seorang sahabat.
    “Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan,” kata Anies usai menghadiri
    sidang Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    Anies mengatakan, ia mengikuti persidangan melalui rekaman dan data-data fakta sidang.
    Namun, kali ini ia hadir secara langsung di sidang Tom Lembong.
    Pertemuannya dengan Tom Lembong hari ini pun dimanfaatkannya untuk saling berbagi kabar, salah satunya soal Anies yang kini sudah mempunyai seorang cucu.
    Hal itu pun membuat Tom Lembong tampak terkejut dan tertawa berbahagia.
    “Jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia (putri Anies) dan Ali sudah mempunyai anak, tadi saya sampaikan kepada Tom,” ujar Anies.
    Menurut Anies, keluarganya dengan keluarga Tom Lembong memang dekat.
    Namun, karena menjalani masa penahanan, Tom Lembong tidak bisa mengikuti kabar keluarganya.
    “Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya, dan keluarga kita dekat,” ujar Anies.
    Diketahui, Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
    Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.
    Sementara itu, diketahui bahwa Tom Lembong kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    “Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    “Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

    “Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang,” kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan Nikita bersama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

    Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jika tidak memberikan uang tutup mulut.

    Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bekuk jambret yang beraksi di angkutan umum

    Polisi bekuk jambret yang beraksi di angkutan umum

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pelaku jambret yang beraksi di angkutan umum dan masih mengejar pelaku lainnya yang menjadi penadah.

    “Pelaku sudah dua kali jambret di lokasi yang sama dan menjual hasil curiannya ke penadah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.

    Menurut dia, pelaku jambret berinisial MM (32) itu beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    “Yang terbaru, pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng,” ujarnya.

    Dua ponsel curian tersebut, dijual kepada seorang pria berinisial H, dengan harga masing-masing Rp2,7 juta dan Rp400 ribu.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan mencari penadah berinisial H.

    “Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya.

    Firdaus pun mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat di ruang publik dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.

    “Silakan lapor ke polsek atau polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bunuh ART Asal RI, Eks Finalis MasterChef Malaysia-Suami Dibui 34 Tahun

    Bunuh ART Asal RI, Eks Finalis MasterChef Malaysia-Suami Dibui 34 Tahun

    Jakarta

    Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin, tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia. Atas pembunuhan TKI itu, kedua warga Malaysia tersebut dijatuhi hukuman penjara 34 tahun.

    Kedua terdakwa, eks finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya masing-masing dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan ART mereka di kediaman mereka di Penampang, Malaysia pada tahun 2021.

    Dilansir media Malaysia, The Star, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (20/6) memutuskan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), eks finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun.

    Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai. Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena jenis kelaminnya.

    Pengadilan memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.

    “Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar,” kata Lim dalam putusannya. Dia menambahkan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa luka-luka yang dialami korban adalah disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.

    Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambukan, jika terbukti bersalah.

    Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang

    Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus sebelumnya telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dengan mengatakan bahwa kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.

    “Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” kata Dacia.

    Dacia juga mengatakan bahwa korban mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

    Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    “Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Pilu ART Asal Sumba di Batam, Dianiaya dan Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing

    Pilu ART Asal Sumba di Batam, Dianiaya dan Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing

     

    Liputan6.com, Batam – Video asisten rumah tangga (ART) dengan wajah lebam-lebam viral di media sosial. Usut punya usut, wanita dalam video tersebut berinisial I (23), perempuan asal Sumba NTT, yang bekerja sebagai ART di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Batam, Kepulauan Riau. Dirinya menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial R (42), bersama seorang rekan lainnya, M (22).

    Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), usai tersebar video menunjukkan wajah I lebam parah diduga akibat penganiayaan.

    Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku.

    “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (42) selaku majikan korban, dan M (22) yang juga ikut memukul korban atas suruhan majikannya,” ujar Debby Kasat Reskrim di Mako Polresta barelang, Senin sore (23/6/2025).

    Debby menjelaskan, kekerasan dipicu hal sepele, yakni anjing majikan tidak dikandangkan yang mengakibatkan anjing tersebut berkelahi dengan anjing lainnya, yang menyebabkan salah satu anjing terluka.

    Hal tersebut membuat pelaku R marah besar kepada I. Ia melampiaskan kemarahan dengan memukul korban menggunakan berbagai benda, termasuk raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan bahkan buku.

    Tak hanya R, pelaku M yang berada di rumah tersebut juga ikut melakukan pemukulan setelah diperintah oleh R. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, aksi kekerasan terhadap I ini bukan yang pertama kali terjadi.

    “Korban mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 dan kerap mendapat perlakuan kekerasan setiap kali melakukan kesalahan, bahkan yang sepele seperti telat bangun atau salah memotong daging,” ucap Debby.

    Fakta yang lebih memilukan ucapa Debby terungkap saat pemeriksaan lanjutan. Intan mengaku pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang (anjing) sebagai bentuk hukuman.

    Ia juga menyebut adanya sistem ‘denda’ atas setiap kesalahan kecil yang ia lakukan. Semua itu dicatat dalam ‘buku dosa’, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

    Lebih menyayat hati, meski telah bekerja hampir setahun penuh, I tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1.800.000 per bulan.

    Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain, satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, tiga buku catatan (termasuk ‘buku dosa’).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

     

  • Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman Nasional 24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung ST Burhanuddin
    mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Burhanuddin berharap
    DIM RUU KUHAP
    yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan
    sistem peradilan pidana
    yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.
    “Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
    Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
    “Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.