Topik: KUHP

  • Modal Rayuan, Dokter Gadungan Asal Bandung Raup Rp250 Juta dari Para Perempuan yang Mabuk Cinta

    Modal Rayuan, Dokter Gadungan Asal Bandung Raup Rp250 Juta dari Para Perempuan yang Mabuk Cinta

    JAKARTA  – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pria asal Bandung, Jawa Barat yang menyamar sebagai dokter dan menipu sejumlah perempuan melalui tindak pidana siber “love scamming” atau penipuan berkedok cinta dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.

    “Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter bernama Christian Kwon dan membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono dilansir ANTARA, Kamis, 26 Juni.

    Pelaku berinisial MSP (29) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 11 Juni 2025 setelah beraksi sejak November 2023 hingga Oktober 2024.

    Menurut Wirdhanto, MSP menjalin komunikasi dengan para korban secara daring melalui aplikasi perkenalan lalu berlanjut lewat WhatsApp.

    Dalam profil daringnya, pelaku mengaku sebagai dokter dan mencantumkan riwayat kerja di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta

    “Untungnya, korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks ataupun video call yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan,” ujar Wirdhanto.

    Meski demikian, menurut dia, pelaku tetap melakukan bujuk rayu dan memainkan emosi korban.

    “Mengaku kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun berharap bisa melunasi penjualan apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban,” ujar dia.

    “Setelah kami periksa, yang bersangkutan ternyata adalah seorang guru les Bahasa Inggris,” sambung Wirdhanto.

    Salah satu korban berinisial NNH, mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor dalam kasus ini.

    Dalam kurun waktu hampir satu tahun, para korban mengalami bujuk rayu dan manipulasi emosi oleh pelaku, disertai kerugian finansial.

    “Korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadai laptop, menggadai motor, dan sebagainya,” ucap Wirdhanto.

     

    Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY telah mengidentifikasi sebanyak empat korban, yaitu NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. “Total kerugian dari para korban mencapai Rp250 juta,” ujar Wirdhanto.

    Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.

    Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ denda hingga Rp12 miliar.

  • Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

    Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

    Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian sepeda di kawasan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian sepeda, kembali diringkus setelah wajah dan tatonya terekam jelas di kamera pengawas (CCTV).

    Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku nekat mengambil sepeda milik korban berinisial AD yang terparkir di teras rumah kontrakannya di Jalan Sisingamangaraja. “Pelaku masuk ke halaman rumah yang pagarnya tidak dikunci dan langsung membawa kabur sepeda yang berada di teras, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

    Dari laporan korban dan hasil penyelidikan awal, tim kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari video tersebut, polisi mengenali ciri khas pelaku, yakni tato pada tubuhnya yang telah tercatat dalam data kepolisian. “Pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Tato di tubuhnya sangat mencolok dan itu jadi kunci identifikasi,” ungkap dia.

    Pelaku akhirnya dibekuk pada Jumat (20/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di parkiran sebuah ruko di Jalan Agus Salim. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sepeda hasil curian telah dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa sepeda yang dicuri merupakan jenis United Cross Line, yang memiliki nilai pasar sekitar Rp4,5 juta. “Pelaku menjualnya jauh di bawah harga. Tapi dari rekaman CCTV, pengakuan tersangka, dan gaya aksinya, kami pastikan ini bukan pertama kalinya dia mencuri sepeda. Tato dan gerak-geriknya khas,” jelas Kombes Alfret. 

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

  • Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah telah menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp1,5 miliar.

    Dirinya mengklaim bahwa hal tersebut hanya merupakan akal-akalan advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, yang mencatut namanya.

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,” ujar Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Adapun keterangan penalangan dana suap tersebut sebelumnya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019, yang diputar pada sidang pemeriksaan saksi Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

    Menurut Hasto, istilah dana talangan tersebut pertama kali mencuat saat Saeful berbohong kepada istrinya.

    Kala itu, Saeful disebutkan pulang terlambat ke rumah, sehingga membawa-bawa nama Hasto serta adanya dana talangan dari Sekjen PDIP tersebut, saat menjelaskan alasan kepada istrinya.

    Begitu pula dengan Dony, dia mengungkapkan keterangan Donny di persidangan mengenai adanya dana talangan dari dirinya untuk diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun juga tidak benar.

    “Itu bukan dana dari saya,” ucap dia.

    Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Imipas bakal tambah pembimbing pemasyarakatan sambut KUHP baru

    Menteri Imipas bakal tambah pembimbing pemasyarakatan sambut KUHP baru

    Mohon dengan hormat agar ditambah teman-teman PK karena tugasnya berat sekali. Perlu saya sampaikan juga bahwa bukan hanya pidana kerja sosial yang akan menjadi tugas dari teman-teman PK, tapi juga ada pidana pengawasan dan tindakan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menambah jumlah petugas pembimbing pemasyarakatan guna menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    “Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian maupun dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Agus saat peluncuran Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Jakarta, Kamis.

    Agus mengakui peran pembimbing pemasyarakatan menjadi lebih luas dan besar setelah KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Menyikapi hal ini, Agus menekankan pentingnya pelatihan kepada para pembimbing pemasyarakatan, serta diharapkan akan ada insentif tambahan.

    “Kita siapkan petugas pembimbing pemasyarakatan yang tadi masih kurang, kita akan persiapkan untuk ditambah, kemudian persiapkan pelatihannya, sehingga mereka nanti pada saat menjalankan tugas, dari mulai saat penyelidikan sampai dengan mendapatkan hukuman, ini adalah pekerjaan petugas pembimbing pemasyarakatan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI yang juga penyusun KUHP baru, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa saat ini petugas pembimbing pemasyarakatan hanya berjumlah sekitar 2.571 orang.

    Menurut dia, jumlah ideal pembimbing pemasyarakatan, terlebih setelah KUHP baru berlaku, yakni sekitar 7.800 orang. Oleh sebab itu, Harkristuti menyarankan pemerintah menambah jumlah petugas PK tersebut.

    “Mohon dengan hormat agar ditambah teman-teman PK karena tugasnya berat sekali. Perlu saya sampaikan juga bahwa bukan hanya pidana kerja sosial yang akan menjadi tugas dari teman-teman PK, tapi juga ada pidana pengawasan dan tindakan. Tindakan ini banyak sekali yang kita rumuskan di dalam KUHP,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Harkristuti juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru disusun selama sekitar 57 tahun. Salah satu perubahan penting ialah adanya alternatif terhadap pidana penjara.

    “Yang pertama adalah pidana kerja sosial, yang kedua pidana pengawasan, yang ketiga adalah pidana denda. Jadi ini adalah merefleksikan paradigma baru di dalam hukum pidana kita,” urainya.

    Paradigma baru ini salah satunya untuk mengurai kepadatan penghuni (overcrowded) di dalam lapas dan rutan. Di samping itu, pelaku tindak pidana diharapkan memperoleh hukuman yang bermakna dengan adanya pidana alternatif tersebut.

    “Mereka tetap berada di dalam masyarakat dan juga mendapat terus bimbingan dari para pembimbing kemasyarakatan,” jelas Harkristuti.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Kristiyanto Cerita Awal Kenal Harun Masiku, Sempat Memberikan Arahan soal Pendaftaran Caleg

    Hasto Kristiyanto Cerita Awal Kenal Harun Masiku, Sempat Memberikan Arahan soal Pendaftaran Caleg

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan Harun Masiku saat proses penjaringan calon legislatif (caleg) pada 2019 lalu. Pengakuan itu disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurut Hasto, pertemuan pertama terjadi ketika Harun datang ke kantor DPP PDI Perjuangan sambil membawa biodata diri dan menyatakan minat untuk maju sebagai caleg. Karena proses penjaringan bersifat terbuka, Hasto menyarankan Harun untuk mengisi formulir di sekretariat partai.

    “Pertemuan pertama saya dengan saudara Harun Masiku terjadi ketika ia datang membawa biodata untuk mendaftar sebagai caleg. Saya arahkan untuk mengisi formulir di sekretariat,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

    Hasto juga menambahkan bahwa saat itu Harun belum berstatus sebagai kader, meski telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

    “Dia menunjukkan KTA, tapi bukan kader partai,” tegasnya.

    Setelah pertemuan dalam proses pendaftaran Caleg, Hasto kemudian kembali bertemu dengan Harun Masiku dalam sebuah acara di rumah aspirasi.

    “Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di Natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun ke dalam air, sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya satu, ponsel milik Hasto sendiri juga disebut ikut dirusak untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

    Selain perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, ia diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu.

    Uang tersebut diberikan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

  • Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

    Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengimbau seluruh jajarannya untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

    Dia juga meminta wajib pajak dan pemangku kepentingan agar tidak memberikan ataupun menawarkan uang, barang dan hadiah apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini diungkap dalam pengumuman resmi DJP PENG-2/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).

    DJP pun menegaskan seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

    Dalam hal Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

    Sementara itu, pegawai DJP yang dalam pelaksanaan tugasnya ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui laman gol.kpk.go.id; atau aplikasi GOL KPK mobile.

    Pelaporan aplikasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. DJP sendiri menegaskan bahwa Kemenkeu telah sukses mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat “Terjaga”, serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak Regional 25 Juni 2025

    Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda asal Kulon Progo, DI
    Yogyakarta
    , nekat melakukan penjambretan di sejumlah titik di Kabupaten
    Bantul
    karena kalah judi online dan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo.
    AFP ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi penjambretan di wilayah Bantul.
    Dua aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 5 Juni di Murtigading, Sanden, dan Senin 9 Juni di Jalan Samas, Sanden, dengan sasaran berupa kalung emas.
    Kedua peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sanden.
    Polisi yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AFP di rumahnya.
    “Modus pelaku adalah mencari ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan kalung emas,” kata Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).
    Setelah mengincar korban, pelaku memepet mereka dan secara paksa merampas kalung yang dikenakan.
    Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku telah melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik lain seperti di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Kota Bantul.
    “Dia telah melakukan aksi penjambretan delapan kali sejak Desember 2024 sampai Juni 2025,” ujar Jeffry.
    Menurut keterangan Jeffry, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah karena kecanduan judi online. Pelaku kerap kalah hingga tak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
    “Judi online kan kalah terus, gak ada yang menang. Tersangka ini kecanduan judi online dan uangnya habis karena kalah. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga seperti membeli Pamper, hingga susu anaknya,” jelas Jeffry.
    Atas perbuatannya, AFP dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Kepada polisi, AFP mengaku nekat menjambret perhiasan dari pengguna sepeda motor karena uangnya telah habis akibat judi online dan tidak mampu membeli susu anaknya.
    “Saya kerja di sawah. Kalau judol belum lama, baru beberapa bulan lalu, awalnya coba-coba lalu akhirnya ketagihan,” katanya.
    Ia menargetkan ibu-ibu dan anak-anak yang memakai perhiasan. Untuk menghilangkan jejak, kadang ia menggunakan sepeda motor milik orang tuanya.
    Aksi penjambretan dilakukan secara spontan tanpa lokasi yang pasti.
    “Kalau ditanya takut apa tidak ya gimana lagi, wong kepepet ekonomi saya pak,” ujar AFP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK? Nasional 25 Juni 2025

    Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendakwah
    Ustaz Khalid Basalamah
    diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025). 
    Pendakwah dengan nama lengkap Khalid Zeed Basalamah ini digali keterangannya terkait kasus
    dugaan korupsi
    dalam penentuan kuota haji pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Budi mengatakan, Ustaz Khalid Basalamah kooperatif ketika memberikan keterangan yang diminta penyidik terkait perkara ini.
    “(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujarnya.
    Budi berharap sikap tersebut menjadi contoh semua pihak saat dimintai keterangan oleh penyidik agar penanganan perkara menjadi efektif.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ucap dia.
    Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasuah. Artinya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK sejauh ini.
     
    Penyelenggaraan haji 2024 memang mendapatkan sorotan publik karena adanya sejumlah masalah yang terjadi. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikannya.
    Salah satu yang paling disorot waktu itu adalah adanya dugaan penyelewengan atau gratifikasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji khusus.
    Pasalnya, 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun lalu. Padahal semestinya mereka mengantre hingga 2031, karena ada 167.000 jemaah haji yang masih menunggu untuk bisa mendapatkan antrean haji.
    Persoalan ini yang kemudian dikritisi Pansus Haji DPR RI.
    KPK sendiri memastikan akan mengusut persoalan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan.
    Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Ustaz Khalid Basalamah merupakan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 1 Mei 1975.
    Ustaz Khalid Basalamah merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, Ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
    Khalid Basalamah memperoleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
    Dalam dunia dakwah, Ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.
    Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.
    Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.
    Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang Ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
    Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.
    Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
    Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
    Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
    Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
    “Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi,” kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    3 Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji? Nasional

    Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Dimintai Keterangan KPK Terkait Kasus Kuota Haji?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meminta keterangan ustaz
    Khalid Basalamah
    terkait kasus dugaan korupsi penentuan
    kuota haji
    dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 23 Juni 2025.
    Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag pada 2024.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi, Senin.
    “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ujarnya lagi.
    Terkait permintaan keterangan tersebut, ustaz Khalid Basalamah disebut bakal memberikan klarifikasi dalam program “Tanya Ustaz” yang bakal ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.
    Berikut adalah sosok ustaz Khalid Basalamah dirangkum
    Kompas.com
    dari berbagai sumber.
    Pemilik nama Khalid Zeed Basalamah ini adalah salah satu pendakwah terkenal di Tanah Air.
    Pria yang lahir pada 1 Mei 1975 ini merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
    Khalid Basalamah memeroleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
    Dalam dunia dakwah, ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.
    Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.
    Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.
    Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
    Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.
    Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polti atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
    Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
    Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
    Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
    “Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi,” kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
                        Internasional

    10 Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara Internasional

    Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
    Penulis
    KOTA KINABALU, KOMPAS.com –
    Dua warga
    Malaysia
    , termasuk seorang finalis ajang memasak terkenal MasterChef, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.
    Perempuan bernama Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Nur Afiyah Daeng Damin, warga negara Indonesia berusia 28 tahun.
    Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah.
    Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.
    Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
    Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.
    “Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.
    Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.
    Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.
    “Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.
    Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.
    Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
    Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.