Topik: KUHP

  • Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

    “Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

    Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.

    “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.

    Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

    “Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    JAKARTA – Urusan bisnis, khususnya utang piutang menjadi salah satu motif terjadinya tindak pidana. Salah satu contohnya adalah kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.

    Irfan menembak Panji Pamungkasandi yang saat itu menagih hutang proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp500 juta.

    Insiden penembakan tersebut bermula ketika Panji berkomunikasi dengan Irfan terkait pelunasan proyek yang telah berlangsung sejak April 2019. Dari komunikasi itu disepakati untuk bertemu di di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Minggu, 10 November, malam, keduanya bertemu. Utang itu dibayar. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas Irfan menembakan pistol ke arah Panji. Tangan kiri Panji terluka. 

    Sadar tangannya terluka, Panji bergegas ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Setelah itu, dia melapor polisi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

    Berdasarkan laporan itu, polisi memulai penyelidikan. Tiga hari berselang, Irfan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api. 

    Meski jadi tersangka, Irfan tak ditahan. Alasannya, Irfan akan diperiksa berlebih dahulu yang sesuai jadwal pada Jumat, 15 November.

    “Hari ini kita periksa (Irfan). (Soal penahanan) Nanti penyidik yang akan menentukan,” ucap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepasa VOI, Jumat, 14 November.

    Sementara, pistol yang digunakan Irfan telah disita sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut hanya berisi peluru karet ketika digunakan untuk menembak Panji.  Hanya saja, polisi masih menelusuri perizinan kepemilikan senjata api tersebut.

    “Iya betul, senjatanya berisi peluru karet bukan peluru tajam,” kata Martono.

    Kasus penembakan tersebut pun disoroti Ketua Komisi III DPR-RI Herman Herry. Politikus PDI Perjuangan ini meminta polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut, serta menyelesaikan ini secepatnya agar tak berlarut guna menghindari opini negatif di masyarakat.

    “Saya imbau kepada Kapolda Jabar (Irjen Rudy Sufahriadi) untuk perintahkan jajarannya dalam penegakan hukum hendaknya objektif dan profesional, terlebih dalam menangani kasus penembakan dan menarik perhatian publik,” ucap Herman, Kamis, 13 November.

    “Segera ambil langkah-langkah profesional penyidikan, jangan bertele-tele sehingga membuat para pihak curiga bahwa polisi tidak profesional,” tambah Herman.

  • Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan belum menemukan kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mengaku memiliki karakter yang tidak lari dari tanggung jawab.

    “Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Tom mengaku sempat ragu dan merenungkan apakah ada kesalahannya dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus ini.

    “Bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab. Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom.

    “BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya pinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” imbuhnya.

    Tom mengatakan dirinya bukan pribadi yang tidak memiliki rasa menyesal dan rasa takut. Dia menyadari sebagai pribadi yang bisa melakukan kesalahan.

    Tom mengatakan akan tetap melakukan kebijakan impor gula jika kembali menjadi Menteri Perdagangan. Dia mengatakan akan mengambil kebijakan yang sama dengan yang diambilnya saat ini.

    “Tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya, andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Julai 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan,” kata Tom.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
                        Nasional

    5 Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan Nasional

    Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bersyukur Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    (
    Jokowi
    ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan
    impor pangan
    .
    Tom mengatakan, pada tahun pertama pemerintahan Jokowi, Indonesia dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan dan kurs rupiah yang melemah.
    Untuk meredam gejolak itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan harga pangan, termasuk gula, dengan cara memenuhi stok.
    “Syukur beliau menerjemahkan perintah beliau juga ke sebuah Peraturan Presiden, yaitu
    Perpres 71 Tahun 2015
    ,” kata Tom, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Perpres itu menyatakan, jika terjadi kemahalan harga yang bisa mengganggu perdagangan dalam negeri atau perekonomian, maka Kementerian Perdagangan harus segera bertindak.
    “Termasuk melalui impor,” ujar Tom.
    Selain itu, Perpres tersebut juga menyatakan Kementerian Perdagangan dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga tersebut.
    Menurut Tom, kalimat dalam Perpres itu tidak mewajibkan bahwa pengendalian harga harus dilakukan dengan BUMN.
    Selain itu, perusahaan BUMN yang ditugaskan juga diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti koperasi dan perusahaan swasta.
    “Jadi, saya sangat bersyukur bahwa saat itu Bapak Presiden dan pejabat serta karyawan struktural Setneg dan lain-lain cukup disiplin untuk merumuskan dan memformalkannya melalui Perpres dan dasar hukum lainnya,” tutur Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Juli 2025

    Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo Surabaya 1 Juli 2025

    Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Salah satu pelaku pencurian motor milik mahasiswi
    Universitas Trunojoyo
    Madura (UTM), Jawa Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
    Polisi juga menembak kaki pelaku saat berusaha kabur saat diringkus.
    Kasatreskrim
    Polres Bangkalan
    , AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pelaku yakni FA (22) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
    Pelaku diamankan polisi di sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumahnya.
    “Pelaku kami amankan, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Hafid, Selasa (1/7/2025).
    Polisi lalu menembak kaki kanan pelaku agar tak melarikan diri.
    Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diinterogasi.
    “Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi di sejumlah tempat, diantaranya di Jembatan Suramadu,” jelasnya.
    Dari pengakuan pelaku pada penyidik, FA beraksi di lima lokasi yang berbeda.
    Yakni di Pelabuhan Timur Kecamatan Kamal, Bentang Tengah Jembatan Suramadu, Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di dua kali di Kecamatan Socah.
    Sebelumnya, FA bersama AW (26) warga Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah melakukan pencurian motor milik mahasiswi UTM.
    Keduanya menyasar mahasiswi yang keluar pada malam hari dan melintas di tempat sepi.
    Setibanya di tempat sepi, pelaku menodongkan celurit ke leher korban.
    Akibatnya, korban yang ketakutan menyerahkan motornya.
    “Dalam kasus itu, FA mengemudikan motor bersama AW. Untuk pelaku AW sudah kami tangkap terlebih dahulu,” imbuhnya.
    FA mengaku, motor hasil curiannya itu ia jual seharga Rp 4.500.000 melalui tersangka lain yakni S yang sudah ditangkap.
    Saat itu, S menjual motor itu pada N, namun hasil penjualan motor belum sempat dibagi, S ditangkap oleh polisi.
    Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani Megapolitan 1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pengacara
    Nikita Mirzani
    menuding jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanipulasi dakwaan dalam kasus pemerasan yang menjerat kliennya.
    Hal ini disampaikan pengacara Fahmi Bachmid dalam sidang eksepsi Nikita Mirzani pada Selasa (1/7/2025).
    “Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsi, Selasa.
    Tudingan ini berlandaskan pada perubahan pasal yang dijatuhkan JPU pada Nikita Mirzani. Mulanya, Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan.
    “JPU telah menuntutkan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” ujar Fahmi.
    Ia juga menyoroti soal kesalahan identitas korban dalam kasus ini.
    Alih-alih Glafidsya, korban yang sebenarnya adalah PT Glavica yang mengeluarkan produk Glowing Booster Cell Glavica.
    Fahmi mengatakan, PT Glavica ini lah yang memiliki hak untuk menuntut Nikita. Namun, tidak ada laporan yang dilayangkan oleh perusahaan itu.
    “Dan yang lebih ironis lagi, korban yang sebenarnya tidak pernah melaporkan adanya perbuatan pidana, baik dalam Pasal 368 maupun Pasal 369,” ucap Fahmi.
    Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) lalu.
    Keduanya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Nikita dan Ismail kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    Ia pun dipindahkan ke di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Ismail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Nikita Mirzani
    , Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
    “Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
    Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
    “Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
    Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
    Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
    Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
    Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
    Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
    “Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
    Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Banten Tangkap 7 Preman yang Ganggu Proyek PT Lotte Chemical Cilegon

    Polda Banten Tangkap 7 Preman yang Ganggu Proyek PT Lotte Chemical Cilegon

    JAKARTA – Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.

    Aksi yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 tersebut disebut mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum, karena dilakukan dengan cara sweeping terhadap karyawan subkontraktor dan penguasaan limbah industri secara paksa.

    “Pada pagi hari ini kita melakukan press conference terkait masalah kegiatan premanisme yang mengganggu investasi asing. Jadi, kejadian ini di TKP PT Lotte Chemical Indonesia yang ditayangkan tadi adalah kejadian pada tanggal 29 Oktober 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Namun, ketujuh orang pelaku itu ditangkap secara bertahap dalam selang satu bulan sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025.

    Dian menjelaskan, peristiwa tersebut diawali dari aksi unjuk rasa resmi yang digelar pada 24 Oktober oleh LSM Gapura, yang juga melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi tersebut berlangsung aman dan disertai pemberitahuan ke kepolisian.

    “Empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon turun ke lapangan karena diundang oleh Ketua aksi. Kehadiran mereka sifatnya pasif dan justru mengimbau agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah menjembatani antara massa aksi dengan PT Lotte terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah,” ujar Dian.

    Namun pada 29 Oktober, situasi berubah. Sekelompok massa lainnya melakukan aksi sweeping di dua titik, yakni pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE — salah satu subkontraktor — diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.

    “Perannya sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk keluar dan pergi bekerja pada hari itu,” kata Dian.

     

    Di pintu depan, massa menjebol pagar dan masuk ke dalam area kantor PT Lotte. Aksi sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.

    “Ketujuh pelaku itu ditangkap secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 dengan pelaku utama adalah EH yang merupakan penanggung jawab aksi. Dia adalah pentolan, atau aktor intelektual dari kegiatan ini,” tegas Dian.

     

    Adapun pelaku lain yang turut diamankan adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari perusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    “Padahal kepada tujuh orang pelaku ini, kita terapkan pasal 160 KUHP, yaitu untuk menggerakkan massa melakukan sweeping, pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang, serta pasal 406 KUHP,” kata Dian.

    Polda Banten menegaskan tindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan menjaga iklim usaha di Provinsi Banten.

    “Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi,” ujar Dian Setyawan.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
                        Nasional

    Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini

    Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi
    importasi gula
    , pada Jumat (4/7/2025).
    Informasi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, saat mengingatkan jaksa penuntut umum terkait agenda persidangan yang telah disepakati.
    Dennie mengatakan, pemeriksaan terdakwa terhadap Tom yang urung digelar malam ini dan ditunda hingga Selasa (1/7/2025), tidak mengubah jadwal pembacaan surat tuntutan.
    “Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli). Demikian, terima kasih,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Adapun Tom sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa untuk perkaranya sendiri hari ini.
    Sidang rencananya digelar setelah para pihak selesai memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
    Namun, hingga malam hari, sidang perkara Charles belum selesai sehingga tidak memungkinkan untuk memeriksa Tom sebagai terdakwa.
    “Untuk persidangan atas nama Thomas Trikasih Lembong ditunda di hari Selasa, besok, 1 Juli 2025, agenda masih sama, untuk mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Dennie.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.