Topik: KUHP

  • Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juli 2025

    Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat Regional 8 Juli 2025

    Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda bernama
    Aditya Bagus Saputra
    (26), warga Sukodono, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda tak dikenal di sebuah warung makan di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen.
    Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat.
    Berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (8/7/2025), saat kejadian, Aditya sedang menikmati hidangan bersama istrinya ketika tiba-tiba beberapa pemuda bertudung kepala menyerang mereka.
    Aditya dipukul dan ditendang, bahkan tersiram minyak goreng saat berusaha menyelamatkan diri.
    Diduga kuat, motif penyerangan ini terkait dengan atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.

    Berkat respons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi, tiga terduga pelakl diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
    Mereka ditangkap di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jena, Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang memukul korban satu kali.
    Lalu, E.P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali, dan B.S.S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.
    Seorang pelaku lain berinisial Tejo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
    Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri.
    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.
    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui laporan resminya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan.
    “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga,” tegas AKBP Petrus.
    Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini.
    Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat.
    Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.
    “Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan: Semoga JPU Punya Hati Nurani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juli 2025

    Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan: Semoga JPU Punya Hati Nurani Megapolitan 8 Juli 2025

    Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan: Semoga JPU Punya Hati Nurani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Artis
    Nikita Mirzani
    kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan
    pemerasan
    dan
    pencucian uang
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
    Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak Nikita.
    Pantauan Kompas.com, Nikita turun dari mobil tahanan dikawal sejumlah petugas.
    Ia langsung menuju Ruang Zona Integritas lalu menuju Sidang Utama tempat persidangan digelar.
    Nikita menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti jalannya sidang. Dia berharap JPU mempunyai hati nurani terhadap dirinya.
    “Semoga ibu-ibu Jaksa punya hati nurani dan semoga selalu diberi kesehatan,” ujar Nikita yang memasuki ruang sidang.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di
    PN Jakarta Selatan
    , Selasa (1/7/2025).
    Dia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.
    “Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).
    Dalam perkara ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.  
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    (TPPU).
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

    2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

     

    Liputan6.com, Mataram – Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    “Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

    Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

    Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

    “Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

    Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

    “Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

    Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

    Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

    Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik

    Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik

    GELORA.CO -Pakar telematika Roy Suryo menolak menjawab puluhan pertanyaan penyidik saat diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025.

    “Ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy Suryo.

    Namun Roy mengaku menolak menjawab puluhan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

    “Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena enggak ada hubungannya, enggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” kata Roy.

    Roy juga mengaku heran dilaporkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

    Roy Suryo menilai para pelapor itu tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.

    “Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali ‘di luar nurul’ ya,” kata Roy.

    Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

    Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

    Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

    Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Komisi III DPR: Partisipasi publik bagian penting penyusunan UU

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang (UU), sehingga pemerintah perlu membuka lebar seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebutkan selama ini pembuatan UU di DPR kerap mengabaikan kepentingan publik. Bahkan dalam proses pembuatan sejumlah UU, sering terdapat protes dan penolakan karena alasan mengabaikan hak masyarakat perihal keterlibatannya.

    “Hal ini tentu akan berdampak pada produk UU yang dihasilkan,” kata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik alias good governance, di antaranya adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.

    Lebih jauh, Sari menambahkan bahwa partisipasi publik dipandang sebagai bagian integral dari demokrasi. Ditambahkan bahwa sebuah negara tidak dapat dikatakan demokrasi bila keterlibatan warga negara, termasuk dalam penyusunan perundang-undangannya rendah.

    Maka dari itu dalam skripsinya, ia meneliti partisipasi publik dalam menyusun UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penyusunan UU itu, dirinya menilai yang menjadi pegangan DPR, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).

    Digunakan teori legislasi dalam penelitian tersebut untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, teori legislasi juga dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Wakil Ketua komisi DPR yang membidangi penegakan hukum tersebut pun menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

    Untuk itu hasil penelitian skripsi yang bertajuk Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak membatasi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU.

    “Partisipasi publik (meaningful participation) sekurang-kurangnya dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan, serta persetujuan bersama antara DPR dan presiden,” kata dia.

    Baginya, partisipasi publik terbuka dalam setiap tahap penyusunan UU menunjukkan pengakuan terhadap eksistensi dan kelancaran munculnya regulasi.

    Dia menekankan bahwa perlu dipahami bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi.

    Karena itu, sambung Sari, pemerintah perlu membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU. Dalam hal tersebut, keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh UU PPP.

    Guna melahirkan UU yang sesuai dengan asas keterbukaan, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut menegaskan proses pembentukannya harus memiliki partisipasi bermakna oleh publik, yang mampu menjangkau berbagai pihak.

    Selain itu, dikatakan bahwa pembentukan UU dinilai aspiratif apabila dalam prosesnya memperhatikan aspirasi masyarakat.

    Sari juga mengingat pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP, yang menekankan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

    Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

    “Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan, tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Sari menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi

    Menteri HAM Gugurkan Usulan Stafsusnya soal Kasus Perusakan Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usulan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM),
    Thomas Harming Suwarta
    untuk menjamin kebebasan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi digugurkan langsung oleh bosnya,
    Menteri HAM Natalius Pigai
    .
    Peristiwa yang diduga merupakan tindakan
    intoleransi
    ini terjadi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani.
    Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di vila tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar. Akibatnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
    Perkembangan terbaru, jumlah tersangka sudah bukan tujuh orang lagi tapi delapan orang. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengatakan, kementeriannya siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi, Jawa Barat.
    Thomas juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    Pernyataan tersebut disampaikan Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas.
    Menurut Thomas peristiwa perusakan itu terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
    Dia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
    “Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
    Namun, penyataan tersebut diklarifikasi Thomas melalui keterangan tertulis pada Sabtu (5/7/2025).
    Thomas mengatakan, permohonan penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kabupaten Sukabumi itu baru sebatas usulan.
    Dia menyebutkan Kementerian HAM belum memiliki sikap resmi tersebut hal tersebut.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari
    ANTARA
    , Sabtu (5/7/2025).
     
    Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan stafsusnya karena tindakan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    Selain itu, Natalius juga menilai usulan tersebut akan mencederai perasaan korban.
    “Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM dalam akun pribadinya di X, dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (6/7/2025).
    Hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Stafsus Menteri HAM, Thomas, juga sudah mengatakan bahwa dari hasil pemantauan di lokasi, KemenHAM menemukan adanya tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok warga. Tindakan itu berupa perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.
    Selain itu, dia juga mencatat adanya potensi gangguan terhadap stabilitas sosial dan kehidupan antarumat beragama di Desa Tangkil.
    Oleh sebab itu, Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) demi menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat.
    “Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Di sisi lain, Thomas menegaskan, Kementerian HAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    “Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.

  • 3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Juli 2025

    3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa Regional 5 Juli 2025

    3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, usai insiden kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM,
    Argo Ericko Achfandi
    .
    Ketiga tersangka berinisial IW, NR, dan W.
    NR dan W, berperan menugaskan IW untuk mengganti pelat nomor BMW pasca kecelakaan.
    IW pun berhasil mengganti pelat nomor BMW itu saat mobil sudah diamankan di polsek, dengan mengelabui anggota kepolisian.
    “Untuk penggantian pelat nomor, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Polresta Sleman, Sabtu (5/7/2025).
    Wahyu menambahkan, W dan NR mengakui mengenal
    Christiano Tarigan
    , pengemudi BMW dalam kecelakaan tersebut.
    Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa inisiatif penggantian pelat muncul dari NR dan W, tanpa ada arahan dari pihak lain.
    “(Inisiatif) dari dua orang. Cuma dari dua orang ini disuruh siapa, itu tidak terbukti. Keterangannya, dia juga tidak disuruh siapa-siapa,” ujar Wahyu.
    “Motivasinya ya mungkin karena ada hubungan. Kenal lah sama pelaku dari laka tersebut,” ujarnya.
    Saat ini polisi masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Minggu depan ini kita mau tahap satu,” kata Wahyu.
    Polisi menyatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
    “Enggak ditahan karena di bawah lima tahun. Iya (wajib lapor),” tambahnya.
    Kasus ini mencuat setelah mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo Ericko Achfandi.
    Saat kecelakaan, mobil mewah yang dikemudikan Christiano itu menggunakan pelat F 1206. Namun, saat mobil sudah diamankan di kantor polisi, BMW itu menggunakan pelat nomor B 1442 NAC.
    Perubahan pelat BMW itu ramai disorot warganet dan menimbulkan pertanyaan soal upaya melindungi pelaku penabrakan.
    Polisi akhirnya menyelidiki temuan warganet itu dan mendapati fakta bahwa pelat sengaja diganti oleh ketiga tersangka.
    Pelaku IW mengganti pelat nomor mobil BMW saat barang bukti itu sudah diamankan di Polsek.
    “Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” ujar polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.