Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com
– Seorang pemuda bernama
Aditya Bagus Saputra
(26), warga Sukodono, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda tak dikenal di sebuah warung makan di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (8/7/2025), saat kejadian, Aditya sedang menikmati hidangan bersama istrinya ketika tiba-tiba beberapa pemuda bertudung kepala menyerang mereka.
Aditya dipukul dan ditendang, bahkan tersiram minyak goreng saat berusaha menyelamatkan diri.
Diduga kuat, motif penyerangan ini terkait dengan atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.
Berkat respons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi, tiga terduga pelakl diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Mereka ditangkap di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jena, Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang memukul korban satu kali.
Lalu, E.P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali, dan B.S.S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.
Seorang pelaku lain berinisial Tejo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui laporan resminya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga,” tegas AKBP Petrus.
Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat.
Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2023/10/11/652626a5786a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat Regional 8 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/08/686ca5c00c716.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan: Semoga JPU Punya Hati Nurani Megapolitan 8 Juli 2025
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan: Semoga JPU Punya Hati Nurani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Artis
Nikita Mirzani
kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan
pemerasan
dan
pencucian uang
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak Nikita.
Pantauan Kompas.com, Nikita turun dari mobil tahanan dikawal sejumlah petugas.
Ia langsung menuju Ruang Zona Integritas lalu menuju Sidang Utama tempat persidangan digelar.
Nikita menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti jalannya sidang. Dia berharap JPU mempunyai hati nurani terhadap dirinya.
“Semoga ibu-ibu Jaksa punya hati nurani dan semoga selalu diberi kesehatan,” ujar Nikita yang memasuki ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di
PN Jakarta Selatan
, Selasa (1/7/2025).
Dia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.
“Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
(TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik
GELORA.CO -Pakar telematika Roy Suryo menolak menjawab puluhan pertanyaan penyidik saat diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025.
“Ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy Suryo.
Namun Roy mengaku menolak menjawab puluhan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena enggak ada hubungannya, enggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus-nya,” kata Roy.
Roy juga mengaku heran dilaporkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menilai para pelapor itu tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali ‘di luar nurul’ ya,” kata Roy.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.
-
/data/photo/2025/05/28/6836d3bd9490b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa Regional 5 Juli 2025
3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, usai insiden kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM,
Argo Ericko Achfandi
.
Ketiga tersangka berinisial IW, NR, dan W.
NR dan W, berperan menugaskan IW untuk mengganti pelat nomor BMW pasca kecelakaan.
IW pun berhasil mengganti pelat nomor BMW itu saat mobil sudah diamankan di polsek, dengan mengelabui anggota kepolisian.
“Untuk penggantian pelat nomor, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Polresta Sleman, Sabtu (5/7/2025).
Wahyu menambahkan, W dan NR mengakui mengenal
Christiano Tarigan
, pengemudi BMW dalam kecelakaan tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa inisiatif penggantian pelat muncul dari NR dan W, tanpa ada arahan dari pihak lain.
“(Inisiatif) dari dua orang. Cuma dari dua orang ini disuruh siapa, itu tidak terbukti. Keterangannya, dia juga tidak disuruh siapa-siapa,” ujar Wahyu.
“Motivasinya ya mungkin karena ada hubungan. Kenal lah sama pelaku dari laka tersebut,” ujarnya.
Saat ini polisi masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Minggu depan ini kita mau tahap satu,” kata Wahyu.
Polisi menyatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Enggak ditahan karena di bawah lima tahun. Iya (wajib lapor),” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo Ericko Achfandi.
Saat kecelakaan, mobil mewah yang dikemudikan Christiano itu menggunakan pelat F 1206. Namun, saat mobil sudah diamankan di kantor polisi, BMW itu menggunakan pelat nomor B 1442 NAC.
Perubahan pelat BMW itu ramai disorot warganet dan menimbulkan pertanyaan soal upaya melindungi pelaku penabrakan.
Polisi akhirnya menyelidiki temuan warganet itu dan mendapati fakta bahwa pelat sengaja diganti oleh ketiga tersangka.
Pelaku IW mengganti pelat nomor mobil BMW saat barang bukti itu sudah diamankan di Polsek.
“Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” ujar polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/17/6850de2496bae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/02/68646c82d1f66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
