Topik: KUHP

  • Bacakan Pleidoi, Pengacara Sebut JPU Cuma Fokus untuk Hukum Tom Lembong

    Bacakan Pleidoi, Pengacara Sebut JPU Cuma Fokus untuk Hukum Tom Lembong

    Jakarta

    Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus untuk menghukum Tom. Ari memohon majelis hakim membebaskan Tom dari semua dakwaan jaksa.

    Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ari mengatakan Tom dituduh melakukan korupsi tanpa bukti.

    “Ketika satu orang dihancurkan dengan hukum yang diselewengkan, maka setiap orang pada akhirnya akan menunggu giliran untuk menjadi tersangka tentunya. Inilah bahaya yang tak kasat mata namun amat nyata, pembusukan sistemik terhadap keadilan, yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa,” ujar Ari.

    Dia mengaku tidak sekadar menjalankan profesi sebagai tim kuasa hukum Tom, melainkan bertindak sebagai bentuk perlawanan moral agar hukum tidak kehilangan jiwanya. Menurut Ari, perkara Tom sarat akan rekayasa dan jaksa hanya fokus untuk menghukum Tom.

    “Kita semua melihat, sedari awal, perkara ini mulai dari penyidikan dan digelarnya persidangan senantiasa dalam irama yang sumbang dan sarat rekayasa. Ada kesan yang sangat kuat bahwa persidangan terhadap perkara ini sejak awal telah di-design bukan untuk mencari kebenaran, tetapi sekadar melegitimasi dakwaan jaksa demi satu tujuan yang telah ditentukan yaitu menghukum Terdakwa,” ujarnya.

    Dia membeberkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom. Dia menyoroti keputusan majelis hakim yang memperbolehkan jaksa menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian negara pada 7 hari sebelum audior Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperiksa di persidangan.

    “Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang? Inilah bentuk pengaburan kebenaran secara sistematis,” imbuhnya.

    Dia juga menyoroti auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan bukan auditor yang dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga menyatakan keberatan atas permintaan konfrontir auditor BPKP dari jaksa dan pihaknya yang ditolak majelis hakim.

    Dia mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa banyak yang tidak relevan dan menandakan dakwaan disusun secara serampangan dengan substansi yang rapuh. Dia mengatakan rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian telah dilakukan Tom.

    “Dakwaan jaksa yang menuduh Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum juga terbantah di persidangan. Terdakwa dituduh tidak melakukan rapat koordinasi lintas kementerian, di persidangan dibuktikan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan dengan kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.

    Dia mengatakan jaksa membangun narasi Indonesia dalam kondisi surplus gula sehingga tidak diperlukan importasi. Dia mengatakan tuduhan itu telah terbantahkan di persidangan.

    “Bukti statistik dan keterangan para ahli menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula itu secara nasional, karena angka konsumsi selalu lebih tinggi dari kemampuan produksi, yang ada hanya buffering stock untuk mengantisipasi potensi kelangkaan awal tahun 2016 serta untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat,” ujarnya.

    Ari juga menyoroti diperbolehkannya pembacaan BAP mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di persidangan. Padahal, kata Ari, Rini seharusnya dihadirkan secara langsung di sidang.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya.

    Dia menyebut ahli di sidang telah menerangkan jika impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang dalam Permendag. Dia juga mempertanyakan penyitaan iPad dan laptop Tom yang dilakukan saat persidangan berjalan, bukan saat proses penyidikan.

    “Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan sita atas laptop pribadi Terdakwa, padahal Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan, dan di sisi lain seharusnya proses sita sudah selesai pada saat penyidikan, bukan saat dakwaan lagi berjalan disidangkan,” kata Ari.

    “Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum?” tambahnya.

    Dia mengatakan iPad dan laptop itu hanya digunakan Tom untuk menyusun nota pembelaannya. Dia menyebut banyak saksi fakta yang memberikan keterangan berbeda antara di BAP dan di persidangan.

    “Banyak saksi-saksi fakta memberikan keterangan yang berbeda antara BAP dan di persidangan. Ini sebuah pertanda bahwa proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa dilakukan secara manipulatif,” ujarnya.

    Ari menilai jaksa tuli akan kebenaran dan hanya fokus untuk menghukum Tom. Dia menyebut banyak penyimpangan dan kejanggalan dalam kasus ini.

    “Tapi dalam kasus ini, jaksa seolah tuli terhadap kebenaran, dan buta terhadap kejanggalan. Hanya fokus satu hal, memastikan Terdakwa dihukum, apapun faktanya,” ujar Ari.

    Ari mengatakan upaya yang dilakukan Tom hanya untuk mencapai stabilisasi harga gula dan tak berniat memperkaya siapapun atau melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyoroti penghukuman terhadap pihak yang memiliki pandangan politik berseberangan seperti Tom.

    “Masihkah persidangan ini dijalankan untuk mencari kebenaran, atau hanya untuk mengesahkan tuntutan? Kalau seperti itu situasinya, lalu buat apa fungsi peradilan? Lebih baik kita bubarkan saja lembaga peradilan ini, dan kalau orang yang berseberangan dengan rezim yang berkuasa, langsung hukum saja, tidak perlu proses peradilan lagi. Apakah itu yang kita kehendaki? Kita menghancurkan peradaban kita, mengkhianati cita-cita para pendiri negara ini, yaitu negara hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Ari mengatakan Tom Lembong tidak menikmati duit hasil kegiatan importasi gula dan dakwaan aliran duit dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan jaksa. Dia memohon majelis hakim menerima nota pembelaannya dan bersikap berani dalam menjatuhkan putusan yang adil untuk Tom.

    “(Memohon majelis hakim) Menerima dan mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” pintanya.

    Dia juga memohon majelis hakim membebaskan Tom dari semua dakwaan jaksa. Dia memohon kedudukan dan martabat Tom dipulihkan.

    “Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah Putusan dibacakan,” ujar Ari.

    “Memulihkan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambahnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Kejati Bengkulu
    menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
    DPRD Provinsi Bengkulu
    , Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
    Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
    Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
    “Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
    Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
    perjalanan dinas fiktif
    , mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
    “Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    ,
    junto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
    junto
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
    Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
    handphone
    , sejumlah
    hardisk
    , hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Korupsi Impor Gula Hari Ini – Page 3

    Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Korupsi Impor Gula Hari Ini – Page 3

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.

    Lebih jauh lagi, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti:

    Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
    Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
    Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
    Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri Terancam Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

    Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim yang diterima Bisnis.com, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

    Dalam dokumen yang sama, penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terhadap saksi saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat perkembangan penyidikan Polda Jatim, dikutip Selasa (8/7/2025).

    Dalam dokumen yang sama, kepolisian berencana bakal melakukan pemanggilan juga terhadap Nany dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”.

    Dalam hal ini, Bisnis.com telah mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran dari penetapan tersangka itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Jules belum menjawab pertanyaan Bisnis.

    Kubu Dahlan Iskan Buka Suara

    Di lain sisi, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.

    “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Dia menambahkan, apabila informasi itu benar, maka pihaknya menyayangkan kabar penetapan tersangka itu malah beredar terlebih dahulu di media. Sebaliknya, Dahlan Iskan malah tidak terinformasi secara langsung.

    Di samping itu, Johanes juga menyatakan kliennya telah diperiksa sebagai saksi pada (13/6/2025). Namun, pemeriksaan itu telah ditangguhkan sementara waktu hingga putusan gugatan perdata terkait Jawa Pos berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diklaim telah dikabulkan penyidik.

    “Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” katanya.

  • Begal Sadis Bersenjata Tajam Beraksi 16 Kali di Depok Kini Diringkus Polisi

    Begal Sadis Bersenjata Tajam Beraksi 16 Kali di Depok Kini Diringkus Polisi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak 16 kali.

    “Dari hasil pendalaman, untuk sementara para pelaku masih mengakui 16 TKP ataupun 16 kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

    Wira menjelaskan para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023. Aksi terakhir yang dilakukan para pelaku pada Selasa (24/6) pukul 01.50 WIB di Bojong Sari, Kota Depok.

    Dia mengatakan saat itu korban AS dan MNF tengah mengendarai motor di Jalan Arko. Pelaku tiba-tiba memepet korban dan membacoknya.

    “Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri atau memepet korban dan selanjutnya pelaku membacok korban,” jelas Wira.

    Korban pun lantas terjatuh dari motornya. Meski begitu, salah satu korban sempat berteriak saat pelaku berupaya mengambil sepeda motor korban.

    Selanjutnya, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (3/7) dini hari.

    Wira turut mengungkap pelaku WAP berperan sebagai eksekutor bersama pelaku MS dengan membawa celurit. Sementara MF merupakan joki yang memepet hingga menendang korban. MF merupakan anak di bawah umur.

    Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. Sementara pelaku di bawah umur akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum anak.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025). 

    Wakil pemerintah yang hadir pada rapat kerja penyerahan DIM itu yakni yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selaku juga Ketua Panja RUU KUHAP, menyebut pihak sekretariat akan menyinkronkan antara versi DIM cetak dan softfile itu terlebih dahulu. Kemudian, dia menyatakan bakal mengunggahnya ke website DPR setelah upaya sinkronisasi selesai. 

    “Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kita minta waktu mungkin ya semalaman mungkin kita kasih tugas kawan-kawan sekretariat,” terang Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyebut naskah DIM itu akan diunggah ke website parlemen. Dia juga menyebut akan segera membahas DIM itu besok, Rabu (9/7/2025). 

    “Besok kita mulai bahas. Belum [pernah dibahas internal] baru hari ini kami serahkan,” terang Eddy. 

    Pada keterangan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah memuat ebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif pada naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung juga telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dokter Forensik Ungkap Kondisi Tragis Bripka Petrus Usai Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung

    Dokter Forensik Ungkap Kondisi Tragis Bripka Petrus Usai Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung

    Liputan6.com, Palembang – Penembakan maut yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu, menewaskan tiga orang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Negara Batin Lampung.

    Salah satunya adalah Bripka Petrus Andriyanto, yang tutup usia usai ditembak di bagian mata oleh anggota TNI Kopka Basarsyah, yang mengelola bisnis judi sabung ayam tersebut.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lampung I Putu Swartana mengungkapkan kondisi mengenaskan Bripka Petrus Andriyanto.

    Peluru yang ditembakkan menembus rongga bagian mata, menuju ke otak korban yang menyebabkan Bripka Petrus Andriyanto tutup usia di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan Lampung.

    “Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak,” katanya, Senin (7/7/2025).

    Luka tembakan tersebut menyebabkan beberapa bagian di area tengkorak kepala korban sangat mematikan, sehingga diperkirakan hal tersebut yang membuat Bripka Petrus Andriyanto meninggal dunia usai ditembak.

    Dari hasil pemeriksaan di dalam tulang tengkorak, ada kerusakan otak akibat pendarahan hebat serta tempurung kepala korban pecah. Bahkan ada pecahan proyektil di bagian kepala korban yang memperparah kondisi korban.

    Peluru yang menembus ke mata korban, diperkirakan berhenti melesat sebelum menembus tulang tengkorak, sehingga hanya menimbulkan retakan di bagian tulang otak saja.

    “Tulang otak itu tebal bukan kuat, bola mata sebelah kiri hancur dan pendarahan di kepala paling vital kematian karena rusaknya otak,” ujarnya.

    Mendengar keterangan dari dokter forensik RS Lampung tersebut, membuat anggota keluarga korban yang hadir di persidangan langsung menangis histeris.

    Terdakwa Kopka Basarsyah yang menembak korban, diduga terpancing emosi saat akan ditangkap aparat kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi. Terdakwa nekat menembak para anggota kepolisian secara membabi-buta, sehingga membuat tiga orang polisi gugur di lokasi.

    Kopda Bazarsah yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa juga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

  • KA Sancaka Dilempar Batu, Pelaku Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

    KA Sancaka Dilempar Batu, Pelaku Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Aksi vandalisme fasilitas kereta api, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang.

    Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.

    Dalam siaran persnya, KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang.

    Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

    KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

    Aksi pelemparan batu ke kereta yang melintas tercatat terjadi beberapa kali. Dilansir dari Antara, sepanjang tahun 2025, KAI mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah KAI Purwokerto.

    Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, beberapa titik rawan aksi pelemparan batu di antaranya petak jalan Stasiun Kretek-Stasiun Bumiayu, petak jalan Stasiun Kebasen-Stasiun Randegan, petak jalan Stasiun Karanggandul-Stasiun Karangsari, dan petak jalan Kroya-Kemranjen.

    “Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong-Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi,” katanya.